082311771819 yppm.maluku@gmail.com
Demokrasi Indonesia Melemah, Pemuda Harus Berpartisipasi Aktif

Demokrasi Indonesia Melemah, Pemuda Harus Berpartisipasi Aktif

Keterangan foto : Puluhan pemuda dari sejumlah daerah di Indonesia mengikuti diskusi dan sharing session pada ” A.E. Priono Democracy Forum” yang diselenggarakan oleh ublic Virtue Research Institute (PVRI) dan The Asia Foundation di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta, 22-24 April 2022.

 

Ambon, JW.—Indeks demokrasi Indonesia menurun dalam dua tahun terakhir. Pemuda diminta bergerak dan mendorong partisipasi masyarakat sipil demi penguatan demokrasi nasional maupun di aras lokal. Hal itu mengemuka dalam kegiatan A.E. Priono Democracy Forum

yang diselenggarakan oleh ublic Virtue Research Institute (PVRI) dan The Asia Foundation di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta, 22-24 April 2022 lalu. Sebanyak 30 pemuda hadir sebagai peserta, yang terdiri dari 22 siswa dari Lab School Of Democracy (LSOD), dan 8 lainnya merupakan Champion dari Mitra Lokal The Asia Foundation, yakni GERAK,YLKIS,SVRI,YPPM Maluku.

Direktur Eksekutif PVRI, Miya Irawati mengatakan, selain untuk mengawal demokrasi dan terlaksananya Pemilu tahun 2024, kegiatan ini juga bertujuan untuk melibatkan orang muda dari berbagai daerah di Indonesia yang bergerak di berbagai isu demokrasi  untuk aktif  dalam memujudkan ketahanan demokrasi. Sebab, demokrasi Indonesia telah menunjukkan indikasi penurunan dari tahun ke tahun.

Kondisi ini diperparah lagi dengan munculnya wacana penundaan pemilu yang mengindikasikan adanya keinginan dari elit untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara melawan konstitusi.

“Olehnya sebab itu Keterlibatan orang muda dalam ketahanan demokrasi menjadi sangat penting, terutama dalam upaya  mendorong partisipasi masyarakat sipil dari berbagai kalangan untuk ikut mengawal jalannya demokrasi,”jelasnya.

Anggota Dewan Pembina Parledem, Titi Anggriani, juga memaparkan situasi demokrasi saat ini. “Ternyata kinerja demokrasi kita menurun, yang dikontribusikan dari aspek kebebasan sipil yang menyempit dan anti korupsi, atau perilaku korupsi yang menguat,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang waacana penundaan pemilu 2024 secara tidak langsung akan menjadi dampak buruk bagi demokrasi ini. Juga bertentangan dengan konstitusi dan semangat pembatasan kekuasaan.

Ia juga menyayangkan bahwa wacana tersebut dimainkan oleh para elit politik dan juga pejabat publik yang mestinya  menjadi contoh bagi masyarakat soal kepatuhan, komitmen, ketaatan dan konstitensi dalam  mematuhi semangat atau prinsip konstitusionalisme berdemokrasi. Bila penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden bisa terjadi, akan menjadi preseden buruk  bagi demokrasi.

“Saya berharap pemuda, rakyat makin kritis terhadap ketaatan negara demokrasi kita  sehingga kita tidak mudah dimanipulasi oleh informasi yang membawa kita ke kemunduran demokrasi,”paparnya.

Parpol Menggali Kuburnya Sendiri

Hal lain yang dibicarakan dalam diskusi tersebut adalah isu penundaan pemilu 2024. Menurut Titi, gagasan penundaan Pemilu  sebagai ekspresi dari kelompok kepentingan dalam kekuasaan yang ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candu kekuasaan.

Kata mantan penyelenggara pemilu 1999, itu,  tidak ada alasan yang signifikan mengesahkan gagasan penundaan sebagai keputusan politik. “Apabila dipaksakan, ini justru menghancurkan demokrasi dan ekonomi nasional,”tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM)Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penundaan Pemilu justru mengganggu stabilitas ekonomi dan politik. Akan berdampak pada kesempatan kerja, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan.

Ia menyatakan, menggagas penundaan pemilu yang didasarkan kepentingan jangka pendek harus dijauhi, dihindari dalam alam demokrasi yang berasas Pancasila, yang menjalankan politik berbasis ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan atau politik adilihung.

Menunda pemilu bukan hanya tak baik bagi demokrasi, melainkan juga bagian dari menggali kubur sendiri bagi partai politik dan aktornya. Bagi partai politik yang ingin mengusung ketua umum mereka maju pilpres tentu langkah blunder.

“Alih-alih meraup simpati yang didapat malah sebaliknya. Banjir kecaman dan hujatan datang tanpa henti. Meski tak punya jagoan pilpres, tapi sangat merusak citra partai politik,”jelasnya.

Namun, lanjut dia, beruntung bangsa ini memiliki kelompok kritis yang terus berdenyut. Selalu pasang badan melawan elite politik yang kerap zig-zag bermanuver merusak kualitas demokrasi serta mengabaikan suara rakyat. (*)

Penulis : Soleman Pelu (JW Ambon/Mafindo Maluku)

Waai dan Morella Rawat Ikatan Pela di Atraksi Pukul Sapu Lidi

Waai dan Morella Rawat Ikatan Pela di Atraksi Pukul Sapu Lidi

 

Keterangan : Warga Negeri Waai, Kecamatan Salahutu yang sedang memainkan musik terompet sambil bernyanyi lagu Gandong saat atraksi tradisi Pukul Sapu Lidi di Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Senin, 9 Mei 2022

Ambon, JW – Senin (9/5) sore itu lautan manusia memenuhi sepanjang jalan Negeri (Desa) Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan arak-arakan keliling kampung). Tidak memandang latar belakang agama, umur, bahkan laki-laki atau perempuan, masyarakat Desa Waai dan Morella berjalan beriringan.

Bunyi terompet yang menggelegar, memimpin di depan diikuti massa yang saling merangkul satu sama lain. Senyum terpancar mengiringi langkah-langkah kaki sambil menyanyikan lagu Gandong. Masyarakat Waai-Morella yang terikat dalam hubungan Pela (bersama-sama memaknai indahnya kebersamaan.

Potret ini dapat dijumpai dalam acara Pukul Sapu Lidi yang dilaksanakan setiap tahun di Negeri Morella, pada 7 syawal atau tujuh hari setelah lebaran. Hubungan Pela antara negeri Waai berpenduduk Kristen dan Morella yang merupakan negeri Islam sangatlah erat.

Pela adalah kearifan lokal di Maluku yang masih ada dan dilestarikan hingga saat ini. Pela merupakan ikatan adat antar negeri yang satu dengan yang lain sejak dahulu yang menekankan pada hubungan persaudaraan.

Hubungan antara Waai-Morella sudah ada sejak zaman para leluhur. Keakraban itu dapat dijumpai hingga saat ini. Apabila terdapat peristiwa penting di satu negeri seperti acara adat, negeri pela biasanya menghadiri acara tersebut. Ini adalah cara memelihara hubungan antara dua negeri.

Rangkaian acara atraksi Pukul Sapu Lidi yang dalam bahasa daerah Morella disebut Palasa atau Baku Pukul Manyapu merupakan ritual adat yang dimulai dari pagi dengan diadakannya karnaval berupa pertunjukan budaya negeri seperti tari-tarian, permainan tradisional, dan lainnya. Atraksi yang sudah dilakukan sejak tahun 1646 M ini sangat ramai karena dihadiri oleh ribuan penonton dari domestik maupun mancanegara.

Masyarakat Waai yang hadir tampak dari belasan mobil angkutan umum trayek Waai terpantau parkir di sepanjang jalan Negeri Morella.

“Sebagai pela katong (kita) turut hadir di dalam penyelenggaraan pukul sapu. Kalau orang Waai yang lain masih dalam perjalanan dengan dorang (mereka) punya kendaraan pribadi, dan mobil angkutan umum,” Ujar Nanang, wanita paruh baya asal Waai saat ditemui bersama rombongan di rumah Raja Negeri Morella.

Masyarakat Waai hadir dengan membawa paduan terompet untuk mengiringi atraksi pukul sapu. Di Maluku, paduan terompet sangat identik dengan negeri kristen karena merupakan tradisi gereja.

Saat acara dimulai, nyaring terdengar puji-pujian terompet berpadu dengan bunyi sabetan lidi di badan peserta pukul sapu lidi. Hal ini menggambarkan betapa indahnya kebersamaan Pela.

Adrenalin penonton ikut berpacu saat pukul sapu yang diiringi dengan semangat lagu daerah yang menggelegar dari paduan terompet. Hal Ini merupakan sebuah bentuk toleransi dan keunikan dalam memelihara hubungan persaudaraan yang erat diantara kedua negeri tersebut.

Menurut pemimpin paduan terompet, Topi Matakupan (69) suksesnya acara adat Negeri Morella tersebut juga merupakan tanggungjawab masyarakat Waai. Ia bahkan sudah berpartisipasi dalam acara ini sejak masa mudanya dengan mengikuti jejak ayahnya yang juga merupakan pemimpin paduan alat musik.

“Kehadiran katong orang Waai sudah sejak dahulu. Ini suatu tradisi turun-temurun. Dua tahun terakhir (2020-2021), katong tidak bisa hadir karena pembatasan COVID-19. Tapi tahun ini dengan berkurangnya kasus dan peringanan pembatasan, maka katong hadir kembali,” sahut Topi.

Kehadiran masyarakat Waai sangat dinantikan oleh masyarakat Morella. Ini merupakan upaya untuk merawat dan melestarikan hubungan Pela antar dua negeri.

Salah satu anak muda Morella, Fitri yang juga ikut dalam arak-arakan mengungkapkan rasa haru atas kesediaan masyarakat negeri Waai yang turut hadir dalam momen itu.

“Katong punya saudara-saudara pela yang datang dari Waai, katong terima deng sukacita dalam kebersamaan katong harus terus pelihara hubungan ini yang sudah leluhur ikat,” harap Fitri.

Raja Negeri Morella, Yasir Fadil Sialana saat diwawancara melalui telepon, Minggu (29/5) menyampaikan harapannya terhadap hubungan Waai dan Morella kedepan.

“Waai dan Morella adalah Pela Gandong (kandung) dan punya hubungan darah adik dan kakak. Sebagai saudara, katong satu rasa sayang yang lain. Kedepan semoga keakraban ini bisa terus terjalin dan dipererat, terlebih bagi generasi muda kedua negeri,” tegasnya.

Tidak hanya lewat peristiwa tahunan Pukul Sapu Lidi, upaya memelihara hubungan antar pela Waai-Morella terjadi pasca-konflik Maluku di tahun 2003. Saat itu, masyarakat Morella ikut membawa pulang masyarakat Waai ke negerinya dari pengungsian di Passo.

Adapun pembangunan dan peresmian gereja Damai Negeri Waai dan Masjid baru di Morella juga melibatkan satu sama lain. Hubungan emosional antara kedua negeri sangatlah kuat.

Dilansir dari Tribun Maluku (26/11/21), Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan budaya Pela Gandong juga merupakan budaya perekat hidup antar umat beragama yang rukun, karena menjunjung tinggi nilai dan norma baku yang hidup dalam masyarakat adat.

“Ada dan tradisi pela merupakan rangkaian aktivitas pela dan gandong, dapat dikatakan sebagai pranata yang berfungsi sebagai ikatan hubungan persaudaraan antara seluruh penduduk dari dua negeri atau lebih berdasarkan adat, juga dapat menunjuk pada ikatan persaudaraan antar negeri Kristen dan Islam,” tambahnya.

Atraksi Pukul Sapu Lidi yang diiringi paduan terompet dan arak-arakan masyarakat Waai-Morella di penghujung acara menjadi pemandangan tersendiri bagi setiap tamu yang datang. Saat itu langit semakin redup, namun sukacita dalam kebersamaan tak sedikitpun terkikis. Nyanyian dan tiupan terompet lagu gandong terus berulang tak henti-hentinya.

 

Penulis : Harry Wellsy Bakarbessy (Jurnalis Warga Ambon)

Hoaks yang Nyaris Menyulut Konflik Lanjutan di Kariu dan Ori

Hoaks yang Nyaris Menyulut Konflik Lanjutan di Kariu dan Ori

Konflik Kariu dan Ori, desa dan dusun bertetangga di Kecamatan Pulau Hauruku, sudah berlalu. Tapi, ada catatan penting dari konflik ini yaitu penyebaran berita bohong atau hoaks yang sempat memperkeruh keadaan dan nyaris menimbulkan konflik lanjutan. Tulisan ini dibuat untuk tujuan edukasi.

***

Jumat, 26 Januari 2022, pukul 09.94 WIT, sebuah pesan dari Ari masuk ke grup WhatsApp Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Wilayah Maluku. Seketika semua anggota grup memfokuskan percapakan setelah membaca pesan tersebut.

“Kawan-kawan tolong pantau semua grup. Info provokatif dan ujaran kebencian sedang terbaran,”.

“Iya. Soal bentrok Ori dan Kariu?,”respon seorang teman di dalam grup. “Yup (iya),”Ari menimpali.

Ari adalah relawan MAFINDO Maluku. Ia mendapatkan pesan berantai dan video seputar konflik Kariu dan Ori yang meletup pada Jumat dini hari. Tujuan membagikan ke grup agar segera disikapi oleh relawan MAFINDO dan tidak terhasut hoaks serta membuat bantahan atau klarifikasi.

Pesan dari Ari, diikuti dengan beragam informasi dari anggota grup lainnya terkait bentrok dua kampung yang dulunya berdamai itu. Terutama yang masih diragukan kebenarannya agar segera dikonter lewat media sosial, supaya tidak menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.

Saat saya sedang memantau perkembangan kabar di media sosial, tetiba ada telepon dari seorang teman, yang mengatakan warga Negeri (Desa) Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah telah diparangi di wilayah Desa Passo, Kota Ambon.  Tentu, saya tidak percaya dan menyuruh dia mengecek kebenaran informasi itu, yang ternyata adalah hoaks.

Tak lama setelah saya menerima telepon dari teman tadi, Ernawati Suatrat, relawan Mafindo Maluku, membagikan kabar lainnya di grup. “Sudah beredar (informasi) di banyak grup kalau Pasar Mardika sudah tutup,” tulis dia, keheranan.

“Yang dekat pasar, silakan bikin video siarang langsung kalau aktivitas di pasar lancar seperti biasa,”seru Ari.

“Tadi sebelum ke kantor, saya mampir di pasar (mardika). Aman terkendali. Aktivitas seperti biasa,”jawab Ernawati, yang mengaskan informasi tersebut tidak benar.

Hoaks seputar konflik Kariu dan Ori menyebar cepat di semua platform media sosial. Dalam bentuk narasi, foto maupun video. Jumlahnya sekitar puluhan.

Tapi ada tiga hoaks yang dinilai cukup meresahkan dan memantik amarah kedua belah pihak, yaitu foto Kapolsek Subhan Amin ditengah massa yang melakukan pembakaran rumah warga sehingga dituding memihak, dan swiping KTP oleh warga Hualoy di Seram Bagian Barat untuk mencari warga Pelauw, dan konflik agama.

Informasi yang saya himpun, hoaks mengenai Kapolsek Haruku memihak setelah fotonya beredar di media sosial. Pengguna media sosial terbelah.

Ada yang menghardik Kapolsek. Tapi ada pula masih menyangsikan kebenaran informasi tersebut. Pada 31 Januari, Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengklarifikasi, bahwa saat itu Kapolsek berada di lokasi kejadian untuk menghalau massa, bukan membantu salah satu pihak.

Sementara hoaks swiping KTP oleh warga Hualoy di Seram Bagian Barat beredar dalam bentuk video. Dibagikan oleh akun facebook Ninik Waelissa, 26 Januari 2022.

Ninik mengatakan, masyarakat Desa Hualoy saat itu melakukan swiping KTP terhadap warga-warga yang melintasi desa tersebut, untuk membantu saudara mereka (Kariu) yang terlibat bentrok dengan warga Desa Ori dan Pelauw.

Informasi yang saya peroleh setelah melakukan penelusuran singkat di facebook dan grup WA, video tersebut merupakan protes warga terhadap pemerintah desa setempat. Tapi masyarakat sempat mempercayai informasi ini, hingga kemudian Ninik ditangkap Polres Maluku Tengah dan disuruh membuat video klarifikasi.

Hoaks terakhir yang cukup meresahkan masyarakat adalah isu‘konflik agama’. Tidak lewat foto, video, atau narasi. Hanya dari mulut ke mulut.

Meski begitu, sangat meresahkan bahkan sebagian orang tua meminta anak mereka yang kuliah di Ambon segera pulang kampung untuk sementara waktu. Padahal, diketahui bentrokan antara warga dua desa bertetangga itu karena dipicu sengketa lahan.

Mengapa Orang Mudah Menyebarkan Hoaks?

Saat ini semua orang bisa memberikan informasi dengan mudah dan cepat. Informasi yang tersebar seringkali berisi hal yang tidak benar, tidak valid dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Akibatnya, banyak menimbulkan perdebatan dan perselisihan pendapat di antara pembaca.

“Jika tidak ada kehati-hatian, netizen mudah termakan tipuan hoaks, bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu. Hal ini sangat merugikan bagi pihak korban fitnah maupun dirinya sendiri,”kata Rusda Leikawa, Koordintor Mafindo Maluku, Senin (30/5).

Penyebaran hoaks semakin marak dan sulit dikendalilkan. Apalagi di era digital  sekarang ini yang membawa pengaruh besar terhadap penyebaran informasi.  

Data bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Mafindo Pusat yang dipublikasikan Januari 2022, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2020-2021) setidaknya tercatat 2.289 hoaks di Indonesia. Sebanyak 65 persen beredar di facebook, WA 14 persen, Twitter  10 persen, campuran 5 persen serta lain-lain 3 persen.

Menurut Rusda, orang yang sengaja menyebarkan hoaks karena beberapa tujuan atau motif. “Antara lain, ingin menjadi paling update, ingin memprovokasi, terlalu cemas, bergantung dengan gawai, iseng, keuntungan politik, dan keuntungan ekonomi,”beber Ketua Wanita Penulis Indonesia (WPI)Amboina itu.

Pelaku penyebar berita bohong beranggapan itu merupakan hal biasa. Tapi, mereka tidak tahu berbagai hal negatif yang dapat ditimbulkan dari penyebaran berita hoaks, mulai dari ribut di media sosial, di dunia nyata, pencemaran nama baik, perang saudara, hingga pembunuhan.

“Hoaks terkait konflik Ori dan Kariu kala itu, kalau tidak cepat diredam dan diklarifikasi, kemungkinan besar menimbulkan konflik lanjutan. Sebab orang mulai terhasut, terutama di media sosial,”kata Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano yang saat itu menyebarkan seruan jurnalisme damai.

Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memverifikasi hoaks.

Hati-hati dengan judul provokatif : Berita hoaks seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoaks.

Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya kita mencari referensi berupa berita sama dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebagai pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

Cermati Alamat Situs : Untuk informasi yang diperoleh dari media online atau mencantumkan link, cermatilah alamat  situs yang dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi-misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

Periksa Faktanya : Sebelum menyebarkan informasi atau berita, terlebih dahulu kita menelusuri faktanya. Setelah itu perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi atau tidak. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

Cek Keaslian Foto : Foto atau gambar dapat dimanipulasi atau diedit sedemikian rupa untuk mengarahkan persepsi pembaca sesuai yang diinginkan oleh pembuat hoaks. Untuk memeriksa keaslian sebuah foto atau gambar yang beredar di internet, warganet dapat menggunakan teknik reverse image search google atau penelusuran gambar terbalik. Teknik ini dapat dilakukan dengan menelusuri foto atau gambar menggunakan mesin pencari seperti Google, TinEye, Yandex, dan Bing.

Ikuti serta dalam Group Anti Hoaks : Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoaks. Misalnya, Mafindo, ada aplikasi chatbot whatsapp MAFINDO, ada juga media Instagram Mafindo yang dipakai untuk menelusuri kebenaran dari media yang di publikasikan untuk menangkal berita hoaks.

Penulis : Soleman Pelu (JW Ambon/ Relawan Mafindo Maluku)

Rentan Terpapar Hoaks, Remaja Gereja di Ambon Belajar Literasi Digital

Rentan Terpapar Hoaks, Remaja Gereja di Ambon Belajar Literasi Digital

Peserta Sharing Session Literasi Digital tampak serius mengikuti penyampaian materi tentang hoaks oleh relawan Mafindo Maluku.


Ambon,JW-  Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) Sektor Zaitun, Gereja Protestan Maluku (GPM) Soya berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah (Mafindo) Maluku gelar Sharing Session literasi digital untuk remaja Gereja. Kegitan ini merupakan upaya edukasi untuk melawan berita hoaks, serta memberikan pandangan kritis kepada remaja dalam menerima setiap informasi yang masuk, agar dicek kebenarannya terlebih dahulu.  
 
Ketua SMTPI Sektor Zaitun, Jemaat GPM Soya,  Barends Unwakoly mengatakan bahwa, remaja gereja perlu diberi penguatan terkait literasi digital.
 
“Kegiatan sharing literasi digital mempunyai banyak manfaat, khusus bagi remaja dapat menambah wawasan mengenai penggunaan media sosial dan penanganan hoaks. Karena dalam perkembangannya, remaja lebih rentan terhadap penyalahgunaan media sosial bahkan kemungkinan menjadi pelaku penyebaran hoaks di tengah masyarakat”, kata Barends.
 
Menurutnya, melalui kegiatan ini remaja gereja dapat memahami pentingnya literasi untuk menangkal hoaks. Ia juga berharap agar kegiatan tersebut bisa dikembangkan lagi.
 
“Anak-anak remaja dapat mawas diri untuk tidak menyalahgunakan hak dalam bermedia sosial serta bertanggungjawab terhadap perannya sebagai anggota masyarakat yang baik. Harapan ke depan agar kegiatan ini dapat lebih dikembangkan dan lebih menyentuh ke segala elemen masyarakat supaya menjadi kontrol bersama untuk cerdas dalam bermedia ssosial, dan memilah setiap infomasi yang berkembang di masyarakat untuk menghindari penyebaran hoaks”, harapnya.
 
Kegiatan ini melibatkan relawan MAFINDO Maluku, Soleman Pelu dan Muhammad Abubakar Difinubun sebagai narasumber. Pada penyampain materi pertama, Soleman Pelu menjelaskan tentang ciri-ciri berita hoaks, dan bagaimana melakukan penelusuran untuk memeriksa hoaks tersebut.
 
“kita harus menjadi agen untuk melawan berita yang disinformasi, misinformasi dan malinformasi, remaja juga perlu cakap dan berfikir kritis terkait informasi yang didapat” tegas Soleman.
 
Sementara itu pada sesi kedua, Muhammad Abubakar Difinubun juga memberikan materi tentang langkah pintar bermedia sosial, menjaga privasi dalam berinternet agar terhindar dari hal-hal negatif. 
 
“Sebagai remaja patut kita memberikan contoh yang baik untuk teman kita, serta harus pintar bermedia sosial dengan baik. apalagi seiring dengan pesatnya perkembangan digital sekarang ini”, pungkasnya.


 
Sebanyak 30 peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut begitu antusias dalam mengikuti setiap sesi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Indah Leimena. “Dengan adanya Mafindo dalam kegiatan ini, saya sangat bersyukur, dan bisa mengikuti kegiatan sharing luar biasa ini, karna kegiatan ini memberikan motivasi kepada kita, mengetahui tentang berita hoaks dan mengatasi berita hoaks tersebut,”ungkapnya.
 
Acara yang berlangsung kurang lebih 4 jam dipandu langsung oleh pengasuh SMTPI, Harry Wellsy Bakarbessy yang juga merupakan relawan Mafindo. Kegiatan ini berlangsung di kawasan SMTPI Sektor Zaitun, GPM Soya Ambon, 16 April 2022 lalu.

Penulis : Soleman Pelu (Jurnalis Warga Ambon)

Sebagian Perempuan Maluku Masih Terkungkung Ketimpangan dan Ketidakadilan

Kegiatan Konsultasi Perempuan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) dan Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) bekerjasama dengan Aksi! For Gender, Social and Ecological justice dengan tema “Menghadapi Ketimpangan Ekonomi dan Menguatkan Suara Komunitas”. 

Ambon, JW.—Kaum perempuan di Maluku masih dianggap sebagai warga negara ‘nomor dua’.  Ketimpangan dan ketidakadilan yang berlapis dialami sebagian besar perempuan di provinsi seribu ini.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Perempuan yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) dan Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) bekerjasama dengan Aksi! For Gender, Social and Ecological justice dengan tema “Menghadapi Ketimpangan Ekonomi dan Menguatkan Suara Komunitas”. 

Kegiatan ini berlangsung pada November 2021 di Ambon, namun hasilnya dipublikasikan pada 21 April yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kartini.
Konsultasi ini dihadiri oleh perempuan dari berbagai latar belakang yang berasal dari beberapa wilayah di Maluku, yakni kota Ambon, Leitimur, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah.

Peserta terdiri dari perempuan petani, perempuan nelayan/pesisir, perempuan papalele, perempuan adat, perempuan miskin kota, perempuan pekerja informal, perempuan pendamping korban, perempuan disabilitas, dan perempuan penyintas bencana.

Informasi yang digalih tentang pengalaman peserta yang meliputi kehidupan pribadi, rumah tangga, hubungan sosial, dan bernegara, yaitu perempuan masih mengalami diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan  dalam setiap lini kehidupannya.

Hilda Rolobessy dari Pengurus Wilayah Fatayat NU Maluku mengungkapkan, berdasarkan konsultasi tersebut, perempuan di Maluku masih mengalami ketimpangan dan ketidakadilan yang berlapis. Berbagai identitas yang dimiliki seorang perempuan turut menentukan banyaknya lapisan tersebut, dan ketimpangan gender akibat sistem patriarki telah menempatkan perempuan di dalam posisi tidak adil.

Pengambilan keputusan di dalam keluarga, masyarakat, hingga negara, seringkali mengabaikan kepentingan dan kehendak perempuan. Bagi perempuan miskin, seperti  buruh tani, buruh migran, nelayan, masyarakat adat, ataupun miskin kota, lapisan ketidakadilan tersebut bertambah dengan tidak adanya akses dan kontrol terhadap sumber kehidupan.

Situasi pandemi Covid-19 hingga bencana iklim yang terjadi, semakin membuat parah ketimpangan dan ketidakadilan yang sudah mereka alami. Kemiskinan dan ketimpangan gender dan ekonomi yang dialami oleh perempuan di Maluku disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya kurangnya akses ke program bantuan pemerintah, akses ke pelayanan administrasi Negara, dan akses ke sumber daya alam.

“Selain kesulitaan mendapatkan program pemerintah seperti PKH (Pogram Keluarga Harapan), BLT (Bantuan Langsung Tunai), dll,  mereka juga kesulitan mengakses program sertifikasi tanah (Prona). Sementara untuk mengurus sertfikat secara mandiri biayanya mahal dan mereka tidak memiliki biaya. Perempuan sebagai kepala keluarga tunggal juga tidak mudah mendapatkan akses bantuan yang selama ini diberikan ke kepala keluarga laki-laki/suami. Mereka harus mengurus adminsitrasi terlebih dahulu sebagai kepala keluarga.” ujar Hilda. 

Beberapa kasus kemiskinan perempuan di Maluku juga disebabkan karena  akses ke sumber daya alam yang semakin sulit. Menurut Marhaini Nasution dari Aksi! untuk keadilan gender, sosial dan ekologi, masyarakat yang  dulunya mendapat penghasilan dari alam menjadi hilang karena  berbagai program dan proyek dan kebijakan pemerintah.

“Saat ini untuk mencari  ikan ke laut dengan jenis ikan laut dalam, nelayan harus mendapatkan ijin dari  pemerintah yang dulunya tidak perlu dilakukan, karenanya beberapa nelayan memindahkan usaha budidaya ikan ke darat,”jelasnya.

Berdasakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku 2022,  jumlah penduduk miskin ekstrem di Maluku mencapai 97.747 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 22.110. Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan tingkat kemiskinan ekstrem 18,76% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 21.270 jiwa, Kabupaten Maluku Tenggara dengan tingkat kemiskinan ekstrem 13,65 % dan jumlah penduduk miskin ekstrem 13.660 jiwa, Kabupaten Maluku Tengah dengan tingkat kemiskinan ekstrem 10.53% dan penduduk miskin ekstrem 39.400 jiwa, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan tingkat kemiskinan ekstrem 12,73%  dan jumlah penduduk miskin ekstrem 14.750 jiwa, serta Kabupaten Maluku Barat Daya dengan tingkat kemiskinan ekstrem 14,43 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 10.580 jiwa.

Sementara untuk kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh LAPPAN pada 2021 mencapai 198 kasus yang meliputi Kota Ambon, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Barat. Pada 2022, sejauh ini terdapat 42 kasus yang terdiri dari kasus terbanyak KDRT dan kekerasan seksual; pemerkosaan, pencabulan, dan percobaan pemerkosaan.

“Kondisi pasca konflik menyebabkan pemiskinan perempuan, kondisinya kian memburuk karena tidak bisa mengakses bantuan-bantuan perlindungan social. Berbagai inisiatif dilakukan perempuan komunitas untuk mendorong dan memperbaiki kohesi social,melalui berbagai kegiatan lintas iman dalam memelihara” ungkap Bai Tualeka, Direktur Yayasan LAPPAN.

Berdasarkan hasil tersebut, adapun enam tuntutan yang diserukan. Pertama, menuntut pemerintah untuk menyediakan permodalan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perempuan di Maluku.
Kedua, perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Maluku. Ketiga, emperbaiki data administrasi penduduk (adminduk)  untuk memperbarui data kemiskinan karena kebanyakan perempuan yang tidak memiliki data adminduk sulit bakan tidak dapat  mengakses bantuan sosial.

Keempat, memfasilitasi kelompok-kelompok sektor informal, papalele, nelayan, petani, industri rumahan, dalam peningkatan kapasitas dan pemasaran hasil-hasil produksi. Kelima, mengedukasi masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam berbagai sektor untuk mengurangi dampak diskriminasi, baik di ruang privat maupun publik, dan keenam, meningkatkan kapasitas dan mendorong partisipasi perempuan dalam segala kehidupan.

Oleh : Iftin Yuninda Hard (Jurnalis Warga Ambon)

Nasib Indah Sari Terkatung-katung Akibat ‘Tangan Besi’ IAIN Ambon

Nasib Indah Sari Terkatung-katung Akibat ‘Tangan Besi’ IAIN Ambon

Demonstrasi mahasiswa di Ambon, 8 April 2022 yang salah satu tuntutannya adalah mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut skorsing terhadap Indah Sari Ibrahim. Foto: Mote Yame

Ambon, JW –Nasib Indah Sari Ibrahim masih terkatung-katung. Pengajuan keberatannya terhadap kebijakan pemberhentian sementara selama enam bulan belum dijawab oleh pihak Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

“Sampai saat ini belum ada respon sebagai itikad baik dari kampus,”kata Indah melalui pesan singkat WA ketika ditanya soal perkembangan kasusnya, Rabu (27/4/2022).

Indah adalah mahasiswa semester akhir. Ia dan beberapa temannya menyelenggarakan pameran dan pementasan karya seni oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni di Taman Baca IAIN Ambon,  18 Februari lalu.
Dalam pameran tersebut disediakan media kosong bagi siapa pun yang karya seninya hendak ditampilkan.

Setelah lima hari berjalan, tepatnya pukul 11.00 WIT siang itu, petugas keamanan kampus datang ke lokasi pameran untuk menurunkan paksa karya seni. Kemudian mereka menyita sebuah mural yang terpajang dan bertuliskan “Payudara Intelektual Pukul Balik Pelecehan Seksual Area Kampus” karena dianggap tidak sopan dan tidak sesuai aturan kampus.

Indah terlibat dalam pameran seni sebagai ketua UKM Senin sekaligus panitia. Ia sempat menolak penurunan dan penyitaan karya tersebut saat Dekan Syariah dan wakilnya datang bersama dua satpam. Tapi, para penjaga keamanan itu terlalu kuat untuk dilawan.

Padahal, pameran karya seni yang dilaksanakan Indah dan teman-temannya merupakan bentuk kebebasan berekspresi sekaligus kritik terhadap praktik kekerasan seksual yang terjadi di banyak kampus belakang ini. Karena sikapnya, Indah mendapat surat peringatan dari pihak fakultas.

Meski telah mendapatkan surat peringatan, Indah terus mengkampanyekan perlawanan terhadap kekerasan seksual sekaligus mendesak pihak fakultas mengembalikan karya seni yang disita, lewat unjuk rasa. Akibatnya, mahasiswi semester 14 ini dilarang kuliah dan aktivitas lainnya di kampus selama enam bulan.

Surat skorsing dari Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Anang Kabalmay dikeluarkan pada 23 Februari 2022. Isinya, antara lain, Indah dinilai melanggar kode etik mahasiswa IAIN Ambon tahun 2017, sehingga diskors dan diwajibkan membayar biaya semester.

“Kami melakukan aksi kamisan dan aksi di hari-hari berikutnya untuk menyuarakan pengembalian karya-karya seni yang sudah disita sebagai bentuk perlawanan kepada kampus. Saat itulah saya mendapatkan surat skorsing yang dikeluarkan oleh Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon,” tuturnya.

Menurut dia, kampus keliru dan gegabah dalam memandang karya seni sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan kritik tentang pelecehan seksual. Ia merasa pameran dan pementasan karya adalah hal yang wajar dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Langkah kampus untuk melakukan skorsing karena alasan etika itu sangat disayangkan karena saya tidak merugikan kampus secara moral dan material,”kesalnya.

Tapi Indah tidak menyerah. Mahasiswi yang hobi menulis dan membaca puisi, itu telah mengajukan keberatan, dan berharap pihak fakultas mencabut atau membatalkan surat skors terhadap dirinya.

“Apabila kampus, dalam hal ini FSEI tidak punya itikad baik untuk mengabulkan keberatan dan mencabut skorsing, maka saya akan menempuh banding,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak fakultas belum memberikan jawaban atas keberatan dari Indah. Olehnya itu, dia khawatir terancam dikeluarkan atau drop out (DO) apabila skors tetap diberlakukan karena akan melewati batas masa studi mahasiswa angkatan 2015 ini.

“Langkah selanjutnya apabila pencabutan dikabulkan maka saya dapat diwisudakan di bulan Juli atau Agustus. Namun, apabila skors ini terus berlaku, saya terancam DO karena masa studi saya sudah habis dan harus pindah kampus,”ungkapnya.

Dikutip dari Antaranews.conm, pihak kampus melalui Warek (Wakil Rektor) III IAIN Ambon, M. Faqih Seknun, 4 Maret lalu mengatakan, pemberian sanski kepada Indah Sari Ibrahim karena karya seni yang dipamerkan tidak sesuai aturan atau norma tata tertib (Tatib) mahasiswa IAIN Ambon.

“Skorsing dan pencabutannya itu wewenang dekan karena untuk sanksi sedang itu adalah wewenang fakultas,” tegas Seknun.

Tangan Besi IAIN Ambon

Pengekangan terhadap kebebasan berekpresi dan kritik dari mahasiswa semakin menguatkan ‘tangan besi’ IAIN Ambon untuk berlindung di balik nama baik. Usai menskor Indah, ‘Kampus Hijau’ juga membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon dengan pemberitaan hasil investigasinya terkait kasus pelecehan seksual.

“Kalau seandainya untuk menjaga nama baik kampus IAIN yang akan alih status menuju UIN  (Universitas Islam Negeri) biarlah kasus-kasus dibuka, orang-orang mengkritik, lalu pihak rektorat membentuk tim investigasi. Brikan edukasi kepada warga kampus tentang kekerasan seksual, dan melindungi korban dari beban kejiwaan yang ditanggung selama bertahun-tahun,” tandas Indah.

Kritik juga datang dari seniman Maluku, Said Maghrib. Pendiri Yayasan Seni Bengkel Sastra Maluku (BSM) ini tidak setuju dengan perampasan karya seni tersebut yang diikuti dengan skor sebagai bentuk hukuman.

“Jangan sampai ada unsur pribadi yang disangkut pautkan dengan lembaga,” kata dia, 23 Maret lalu.

Rudi Fofid, seniman cum jurnalis senior di Maluku, mengatakan, karya  seni yang bertuliskan ‘Payudara intelektual pukul balik pelecehan seksual area kampus’ adalah bentuk pembelaan terhadap perempuan.

“Membela perempuan boleh digambarkan dalam bentuk apapun, dan  payudara itu simbol kehidupan manusia yang meliputi keseluruhan tubuh manusia dan jiwa raganya,”katanya.

Menurut penyair  ini,  kampus perlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual sehingga ada kepastian. Sebaliknya, tidak membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa yang menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan seksual.

“Mudah-mudahan Kampus lebih bijaksana dalam penanganan kasus karena pada prinsipnya adalah mahasiswa merupakan hasil dari proses didikan kampus. Jadi jangan membatasi mereka dalam berekspresi,”tandasnya.

Dilansir dari laman Amnesty International, kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima, menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, cetak, budaya, politik, maupun artistik atau karya seni. Kebebasan berekspresi berhubungan dengan kebebasan berserikat serta mendukung hak asasi manusia lainnya seperti hak atas kebebasan berpikir.

Kebebasan berekspresi diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Dan Pasal 28 F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”.

Oleh: Harry Wellsy Bakarbessy, Iftin Yuninda Hart, Soleman Pelu (JW Ambon)