oleh YPPM Maluku | Jul 6, 2026 | Berita
Desa Bara, Juli 2026 – Dalam upaya mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, tim melakukan kegiatan Landing Monitoring atau pendataan hasil pendaratan ikan nelayan di Desa Bara selama bulan Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data hasil tangkapan yang didaratkan oleh nelayan sebagai dasar dalam memantau kondisi sumber daya perikanan dan tren produksi perikanan di wilayah tersebut.

Pendataan dilakukan secara langsung saat nelayan kembali dari melaut. Enumerator mencatat berbagai informasi penting, mulai dari jenis ikan yang ditangkap, jumlah dan berat hasil tangkapan, ukuran ikan, hingga alat tangkap yang digunakan. Selain itu, proses dokumentasi juga dilakukan untuk memastikan data yang dikumpulkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil pemantauan, nelayan Desa Bara berhasil mendaratkan berbagai jenis ikan konsumsi yang memiliki nilai ekonomi, seperti ikan kakap, kuwe, dan beberapa jenis ikan karang lainnya. Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dipilah dan ditimbang sebelum dipasarkan kepada masyarakat maupun pengepul.
Kegiatan Landing Monitoring merupakan bagian dari komitmen dalam menyediakan data perikanan yang valid dan berkelanjutan. Data yang terkumpul menjadi bahan penting untuk mengetahui perkembangan hasil tangkapan dari waktu ke waktu, sekaligus mendukung penyusunan kebijakan pengelolaan perikanan yang berbasis data.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak, khususnya nelayan Desa Bara, dapat terus berpartisipasi dalam penyediaan data perikanan yang akurat. Kolaborasi antara masyarakat dan tim pendataan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.
oleh YPPM Maluku | Jul 2, 2026 | Berita
Buru, Maluku – YPPM Maluku bersama Blue Ventures terus melaksanakan kegiatan Landing Monitoring Survey sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan perikanan berbasis data di Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Kegiatan pengumpulan data hasil tangkapan ikan nelayan dilaksanakan pada 21, 23, dan 27 Juni 2026 dengan tujuan memantau tren hasil tangkapan serta mengidentifikasi spesies ikan yang dominan didaratkan oleh nelayan di Desa Bara.
Selama periode pendataan tersebut, enumerator berhasil mendokumentasikan enam trip pendaratan ikan, yang terdiri atas empat trip pada 21 Juni, satu trip pada 23 Juni, dan satu trip pada 27 Juni. Data yang dikumpulkan mencakup informasi mengenai aktivitas pendaratan ikan, jenis hasil tangkapan, serta berbagai informasi pendukung yang diperlukan dalam penyusunan data statistik perikanan yang akurat.

Pelaksanaan pendataan menunjukkan bahwa aktivitas pendaratan ikan di Desa Bara mengalami fluktuasi sepanjang bulan Juni. Perubahan ini diduga dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang berubah-ubah sehingga memengaruhi intensitas nelayan melaut dan frekuensi pendaratan hasil tangkapan. Meskipun demikian, enumerator tetap melaksanakan pendataan sesuai kondisi lapangan sehingga informasi yang diperoleh diharapkan mampu menggambarkan aktivitas perikanan tangkap di Desa Bara selama periode tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tim juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah perbedaan waktu pendaratan ikan dengan jadwal kehadiran enumerator di lokasi, sehingga tidak seluruh aktivitas pendaratan dapat terpantau secara optimal. Kondisi ini berpotensi menyebabkan sebagian data hasil tangkapan maupun informasi pendukung lainnya belum terdokumentasikan secara lengkap.
Ke depan, YPPM Maluku bersama Blue Ventures akan terus memperkuat koordinasi dengan nelayan serta menyesuaikan strategi dan jadwal pemantauan agar proses pendataan dapat berlangsung lebih efektif. Data yang terkumpul diharapkan menjadi dasar penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi perikanan tangkap di Desa Bara.
Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan sistem pendataan perikanan yang berkualitas sebagai fondasi dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
oleh YPPM Maluku | Jun 24, 2026 | Berita
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, di Masohi, Selasa 23 Juni 2026.
Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini disambut positif oleh Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) sebagai langkah krusial dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa itu.
Komisioner KND RI, Kikin Tarigan, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD dan pemerintah dalam merumuskan regulasi ini.
Menurutnya, payung hukum ini sangat penting agar hak penyandang disabilitas tidak bergantung pada kebijakan pemimpin yang menjabat, melainkan bersifat permanen dan mengikat bagi seluruh perangkat daerah hingga ke tingkat desa.
“Ketika hak penyandang disabilitas tidak diikat dalam Perda, kebaikan itu bisa hilang sewaktu-waktu. Namun dengan adanya Perda, maka siapa pun pemimpin atau pejabatnya, wajib melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tegas Kikin.
Kikin juga menekankan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada keberpihakan anggaran. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tanpa alokasi anggaran yang jelas hanya akan menjadi wacana administratif.
“Tanpa kesepakatan anggaran terkait pendidikan, tenaga kerja, maupun kesehatan, maka kebijakan hanya tinggal kebijakan. No right without budget, jika tidak ada anggaran, maka tidak ada hak,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menyatakan rasa leganya atas pengesahan Perda inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa setelah penetapan ini, tantangan sesungguhnya adalah implementasi di lapangan.
“Kami membutuhkan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah agar implementasinya sesuai dengan semangat Perda dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Musriadin.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi Perda ini.
Musriadin menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas program kerja turunannya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal-hal teknis agar semangat Perda dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Maluku Tengah.
Penerbit : https://malteng.liputan.co.id/article_read/dprd-maluku-tengah-sahkan-perda-disabilitas-kndi-l1782216157
oleh YPPM Maluku | Jun 23, 2026 | Berita
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, menyatakan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan akhir dari proses panjang penyusunan regulasi yang telah dimulai sejak tahun 2025 melalui hak usul inisiatif DPRD.
Menurut Labahawa, perda tersebut lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.
“Perda ini merupakan hak usul inisiatif DPRD Maluku Tengah melalui Komisi IV. Proses pembahasannya telah berjalan cukup panjang sejak tahun 2025 dan kini telah memasuki tahap penetapan,” kata Labahawa kepada media, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap penetapan, rancangan perda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku.
“Seluruh proses pembahasan telah selesai dilaksanakan dan DPRD juga telah menerima surat resmi dari Gubernur Maluku sebagai bagian dari tahapan yang dipersyaratkan sebelum dilakukan penetapan,” ujarnya.
Labahawa menambahkan, rapat paripurna penetapan perda tersebut akan menjadi momentum penting bagi Maluku Tengah dalam memperkuat keberpihakan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Menariknya, agenda paripurna tersebut juga akan disaksikan langsung oleh salah satu Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), yakni Kikin Tarigan.
Kehadiran perwakilan lembaga nasional tersebut dinilai menjadi bentuk perhatian terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi yang menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
“Ini menjadi kebanggaan bagi Maluku Tengah karena proses penetapan perda ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Disabilitas. Kehadiran Komisioner KND tentu menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif,” ujar Labahawa.
Ia berharap setelah perda ditetapkan, implementasinya dapat berjalan efektif melalui dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, maupun masyarakat.
“Perda ini tidak boleh berhenti pada dokumen hukum semata. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh hak penyandang disabilitas dapat benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta pelayanan publik di Maluku Tengah,” tegasnya.
Dengan penetapan perda tersebut, Kabupaten Maluku Tengah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Penerbit : https://lexnusa.com/politik/inisiatif-dprd-berbuah-regulasi-perda-disabilitas-malteng-siap-ditetapkan/
oleh YPPM Maluku | Jun 5, 2026 | Berita
Desa Bara, Maluku – Mei 2026
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku bersama Blue Ventures melaksanakan kegiatan Pemetaan Wilayah Kelola Masyarakat di Desa Bara pada bulan Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan wilayah pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut yang selama ini dikelola oleh masyarakat setempat.

Kegiatan yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh nelayan, tokoh masyarakat, pemerintah desa, kelompok perempuan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Melalui pendekatan partisipatif, peserta diajak untuk berbagi pengetahuan lokal mengenai batas-batas wilayah pemanfaatan, lokasi penangkapan ikan, kawasan penting bagi masyarakat, serta area yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi.
Dalam sesi pemaparan dan diskusi, fasilitator menjelaskan pentingnya pemetaan wilayah kelola masyarakat sebagai dasar dalam perencanaan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pengetahuan dan pengalaman masyarakat menjadi sumber informasi utama dalam proses pemetaan, sehingga hasil yang diperoleh dapat mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Selain menghasilkan informasi spasial yang lebih lengkap, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak, peran, dan tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Dengan adanya peta wilayah kelola yang disusun secara bersama, masyarakat diharapkan memiliki referensi yang lebih jelas dalam menjaga sumber daya alam sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang.

YPPM Maluku menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pemetaan tidak hanya berfokus pada pengumpulan informasi, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun data dan informasi yang dapat mendukung perencanaan pembangunan desa, pengelolaan perikanan, serta upaya konservasi yang sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Bara. Hasil pemetaan selanjutnya akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa maupun kawasan pesisir.