oleh YPPM Maluku | Sep 17, 2026 | Uncategorized
Ambon, 16 September 2026 – Perempuan tidak cukup hanya ditempatkan sebagai objek dalam proses demokrasi tetapi harus hadir sebagai subjek yang memiliki ruang, kesempatan, serta kekuatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dengan mengangkat tema “Partisipasi Perempuan dalam Mewujudkan Demokrasi yang Berintegritas”, Rabu (16/9/2026), di Kafe Infinity, Tantui Atas, Kota Ambon.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran politik pemilih perempuan sekaligus mendorong pelaksanaan Pemilu dan pemilihan mendatang yang lebih berkualitas. KPU Kota Ambon mengundang sejumlah organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, lembaga masyarakat sipil, serta kelompok lainnya, termasuk Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku. YPPM Maluku dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Zia Ngabalin.
Dalam pemaparannya, Lussy Peilouw, S.Pi., Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, menekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap posisi perempuan dalam demokrasi. Perempuan tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, objek kebijakan, ataupun kelompok yang sekadar menjadi sasaran pendidikan politik, tetapi perlu didorong untuk menjadi subjek dalam proses demokrasi dan pengambilan kebijakan publik.
Pembahasan tersebut sejalan dengan materi yang tercantum dalam agenda kegiatan, yakni mengenai peran strategis perempuan dalam demokrasi untuk mewujudkan kebijakan publik yang setara dan inklusif.
Lussy juga menyoroti dinamika keterwakilan perempuan di parlemen, khususnya di Maluku. Menurutnya, perkembangan keterwakilan perempuan di tingkat Provinsi Maluku masih menghadapi tantangan, bahkan menunjukkan penurunan. Namun, kondisi tersebut tidak kemudian menutup ruang optimisme. Keterwakilan perempuan di DPRD Kota Ambon yang menunjukkan peningkatan menjadi salah satu angin segar sekaligus bukti bahwa penguatan posisi perempuan dalam politik tetap dapat tumbuh di tingkat lokal.
Pada Pemilu 2024, KPU Kota Ambon menetapkan 35 anggota DPRD Kota Ambon terpilih untuk periode 2024–2029, dengan tujuh di antaranya merupakan perempuan. (Antara News Ambon)
Bagi Lussy, perkembangan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk ketahanan dan kemampuan perempuan untuk terus mengambil ruang dalam kehidupan demokrasi, meskipun pada tingkat yang lebih luas masih terdapat tantangan keterwakilan. Ia juga menegaskan bahwa penguatan keterwakilan perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab perempuan itu sendiri. Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk membuka ruang dan menciptakan lingkungan politik yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara bermakna.
Demokrasi yang inklusif, dalam konteks tersebut, tidak berhenti pada memberikan kesempatan yang sama secara formal. Demokrasi inklusif juga berarti memastikan kelompok-kelompok yang selama ini menghadapi hambatan, termasuk perempuan, mendapatkan dukungan dan akses yang memungkinkan mereka berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Fadhilah Bachmid, Anggota KPU Kota Ambon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dengan materi “Peran Perempuan dalam Pemilu dan Politik Lokal.” Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perkembangan terbaru terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Putusan tersebut menegaskan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU pada masing-masing tingkatan dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan. (Mahkamah Konstitusi RI). Penegasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam diskusi karena menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan tidak lagi hanya dibicarakan sebagai target politik, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam mekanisme pencalonan peserta Pemilu.
Dalam konteks Kota Ambon, pembahasan mengenai perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu juga memiliki relevansi tersendiri. Komposisi KPU Kota Ambon periode 2024–2029 menunjukkan kehadiran perempuan dalam ruang penyelenggara Pemilu. Hal ini memperlihatkan bahwa partisipasi perempuan tidak hanya penting sebagai pemilih maupun calon anggota legislatif, tetapi juga dalam institusi yang menyelenggarakan proses demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, keterwakilan perempuan perlu dilihat secara lebih luas: bukan hanya berapa banyak perempuan yang hadir, tetapi juga di ruang mana perempuan hadir, sejauh mana perempuan memiliki kesempatan mengambil keputusan, serta apakah keterwakilan tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.
Bagi YPPM Maluku, diskusi tersebut menjadi relevan dengan kerja-kerja pemberdayaan masyarakat dan penguatan partisipasi publik yang selama ini dilakukan. Perspektif perempuan sebagai subjek demokrasi juga membuka ruang untuk melihat bahwa perempuan bukan kelompok yang homogen. Perempuan muda, perempuan di wilayah kepulauan, perempuan dengan keterbatasan akses informasi, perempuan dengan disabilitas, maupun kelompok perempuan lainnya dapat menghadapi hambatan politik yang berbeda.
Karena itu, pendidikan pemilih yang inklusif perlu tidak hanya mendorong perempuan untuk menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memperkuat pemahaman mengenai hak politik, ruang partisipasi, kesempatan menjadi kandidat, keterlibatan dalam penyelenggaraan Pemilu, serta hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik.

PEMAPARAN NARASUMBER SOSIALISASI KPU KOTA AMBON

Zia Ngabalin perwakilan dari YPPM Maluku saat sesi diskusi berlangsung
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring sebelum ditutup oleh panitia.
Melalui kegiatan ini, partisipasi perempuan dalam demokrasi kembali ditegaskan sebagai bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang inklusif dan berintegritas. Penguatan keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan memenuhi angka, tetapi juga memastikan perempuan memiliki ruang yang nyata untuk bersuara, berpartisipasi, memengaruhi kebijakan, dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan politik.
oleh YPPM Maluku | Sep 16, 2026 | Uncategorized
Oleh : Zia Ngabalin (Staf YPPM Maluku)

Sesi Diskusi bersama dinas ESDM dan LH Provinsi Maluku
Refleksi Kehadiran dalam Lokakarya Gender Transformatif dan Inisiatif Dekarbonisasi Dipimpin oleh Perempuan Komunitas di Kota Ambon
Pada Kamis dan Jumat, 10–11 September 2026, saya berkesempatan hadir mewakili YPPM Maluku dalam Lokakarya Gender Transformatif dan Inisiatif Dekarbonisasi Dipimpin oleh Perempuan Komunitas di Kota Ambon, Provinsi Maluku yang diselenggarakan oleh Yayasan LAPPAN di Hotel Amaris Ambon.
Selama dua hari, saya tidak hanya belajar tentang dekarbonisasi dan transisi energi, tetapi juga melihat bagaimana isu perubahan iklim sangat dekat dengan kehidupan perempuan di komunitas.
Salah satu hal yang diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah Feminist Participatory Action Research (FPAR). Melalui pendekatan ini, perempuan tidak ditempatkan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai aktor yang memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kemampuan untuk mengidentifikasi persoalan dan mendorong perubahan di komunitasnya.
Hal tersebut terasa nyata melalui cerita perempuan dari Latuhalat dan Seilale tentang pengalaman mereka dalam kepemimpinan perempuan untuk dekarbonisasi. Dari pengalaman mereka, saya belajar bahwa aksi iklim tidak selalu dimulai dari kebijakan besar. Ia juga dapat tumbuh dari pengalaman dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Cerita yang paling membekas bagi saya datang dari Mama-Mama Jibu-Jibu, salah satunya Mama Ida dari Seilale. Di tengah aktivitasnya yang harus berjualan ikan, Mama Ida tetap menyempatkan diri hadir dalam forum-forum gender yang dibuat oleh LAPPAN.
Bagi saya, kehadiran Mama Ida menjadi pengingat bahwa partisipasi perempuan tidak selalu mudah. Di balik satu perempuan yang hadir di ruang diskusi, ada pekerjaan, keluarga, dan tanggung jawab ekonomi yang tetap harus berjalan. Karena itu, pelibatan perempuan seharusnya bukan sekadar menghadirkan mereka dalam forum, tetapi juga memastikan pengalaman dan suara mereka benar-benar dihargai.
Pembahasan kemudian berkembang pada dekarbonisasi yang dipimpin perempuan, termasuk pengalaman pengembangan PLTS di komunitas. Dari sini saya semakin memahami bahwa transisi energi bukan hanya tentang mengganti energi fosil dengan energi terbarukan. Ada persoalan tentang siapa yang memiliki akses terhadap energi, siapa yang terlibat dalam pengelolaannya, dan siapa yang memperoleh manfaat.
Dalam lokakarya ini juga diperkenalkan Belém Gender Action Plan (B-GAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat keterkaitan antara kesetaraan gender dan aksi iklim. Pembahasan ini membuat saya melihat bahwa agenda gender dan perubahan iklim tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan aksi yang nyata di tingkat daerah.
Menariknya, ruang belajar ini juga mempertemukan pengalaman komunitas dengan perspektif pemerintah. Perwakilan Dinas ESDM Maluku dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku hadir dalam pembahasan mengenai kebijakan dan aksi iklim, mitigasi, adaptasi, serta sektor energi di Maluku dan Kota Ambon.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah Blok Masela. Di tengah dorongan dekarbonisasi dan transisi energi, pengembangan gas bumi seperti Masela membuka diskusi mengenai bagaimana Maluku menempatkan energi fosil dalam arah transisi energi ke depan.
Bagi saya, pembahasan ini penting karena dekarbonisasi tidak cukup dilihat hanya dari seberapa banyak emisi yang dikurangi. Kita juga perlu melihat bagaimana transisi tersebut berdampak pada masyarakat dan apakah perempuan memiliki ruang yang cukup untuk terlibat dalam prosesnya.
Dua hari mengikuti kegiatan ini akhirnya membuat saya membawa pulang satu pemahaman sederhana: dekarbonisasi bukan hanya tentang energi yang lebih bersih, tetapi juga tentang proses yang lebih adil.
Belajar dari perempuan Latuhalat, Seilale, dan Mama-Mama Jibu-Jibu membuat saya melihat bahwa perempuan bukan sekadar kelompok yang terdampak perubahan iklim. Mereka juga memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas untuk menjadi bagian dari solusi.
Dan mungkin, perubahan yang besar memang perlu dimulai dengan memberi ruang lebih luas kepada mereka yang selama ini paling dekat dengan persoalan di lapangan.
oleh YPPM Maluku | Jul 6, 2026 | Berita
Desa Bara, Juli 2026 – Dalam upaya mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, tim melakukan kegiatan Landing Monitoring atau pendataan hasil pendaratan ikan nelayan di Desa Bara selama bulan Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data hasil tangkapan yang didaratkan oleh nelayan sebagai dasar dalam memantau kondisi sumber daya perikanan dan tren produksi perikanan di wilayah tersebut.

Pendataan dilakukan secara langsung saat nelayan kembali dari melaut. Enumerator mencatat berbagai informasi penting, mulai dari jenis ikan yang ditangkap, jumlah dan berat hasil tangkapan, ukuran ikan, hingga alat tangkap yang digunakan. Selain itu, proses dokumentasi juga dilakukan untuk memastikan data yang dikumpulkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil pemantauan, nelayan Desa Bara berhasil mendaratkan berbagai jenis ikan konsumsi yang memiliki nilai ekonomi, seperti ikan kakap, kuwe, dan beberapa jenis ikan karang lainnya. Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dipilah dan ditimbang sebelum dipasarkan kepada masyarakat maupun pengepul.
Kegiatan Landing Monitoring merupakan bagian dari komitmen dalam menyediakan data perikanan yang valid dan berkelanjutan. Data yang terkumpul menjadi bahan penting untuk mengetahui perkembangan hasil tangkapan dari waktu ke waktu, sekaligus mendukung penyusunan kebijakan pengelolaan perikanan yang berbasis data.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak, khususnya nelayan Desa Bara, dapat terus berpartisipasi dalam penyediaan data perikanan yang akurat. Kolaborasi antara masyarakat dan tim pendataan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.
oleh YPPM Maluku | Jul 2, 2026 | Berita
Buru, Maluku – YPPM Maluku bersama Blue Ventures terus melaksanakan kegiatan Landing Monitoring Survey sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan perikanan berbasis data di Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Kegiatan pengumpulan data hasil tangkapan ikan nelayan dilaksanakan pada 21, 23, dan 27 Juni 2026 dengan tujuan memantau tren hasil tangkapan serta mengidentifikasi spesies ikan yang dominan didaratkan oleh nelayan di Desa Bara.
Selama periode pendataan tersebut, enumerator berhasil mendokumentasikan enam trip pendaratan ikan, yang terdiri atas empat trip pada 21 Juni, satu trip pada 23 Juni, dan satu trip pada 27 Juni. Data yang dikumpulkan mencakup informasi mengenai aktivitas pendaratan ikan, jenis hasil tangkapan, serta berbagai informasi pendukung yang diperlukan dalam penyusunan data statistik perikanan yang akurat.

Pelaksanaan pendataan menunjukkan bahwa aktivitas pendaratan ikan di Desa Bara mengalami fluktuasi sepanjang bulan Juni. Perubahan ini diduga dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang berubah-ubah sehingga memengaruhi intensitas nelayan melaut dan frekuensi pendaratan hasil tangkapan. Meskipun demikian, enumerator tetap melaksanakan pendataan sesuai kondisi lapangan sehingga informasi yang diperoleh diharapkan mampu menggambarkan aktivitas perikanan tangkap di Desa Bara selama periode tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tim juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah perbedaan waktu pendaratan ikan dengan jadwal kehadiran enumerator di lokasi, sehingga tidak seluruh aktivitas pendaratan dapat terpantau secara optimal. Kondisi ini berpotensi menyebabkan sebagian data hasil tangkapan maupun informasi pendukung lainnya belum terdokumentasikan secara lengkap.
Ke depan, YPPM Maluku bersama Blue Ventures akan terus memperkuat koordinasi dengan nelayan serta menyesuaikan strategi dan jadwal pemantauan agar proses pendataan dapat berlangsung lebih efektif. Data yang terkumpul diharapkan menjadi dasar penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi perikanan tangkap di Desa Bara.
Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan sistem pendataan perikanan yang berkualitas sebagai fondasi dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
oleh YPPM Maluku | Jun 24, 2026 | Berita
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, di Masohi, Selasa 23 Juni 2026.
Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini disambut positif oleh Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) sebagai langkah krusial dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa itu.
Komisioner KND RI, Kikin Tarigan, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD dan pemerintah dalam merumuskan regulasi ini.
Menurutnya, payung hukum ini sangat penting agar hak penyandang disabilitas tidak bergantung pada kebijakan pemimpin yang menjabat, melainkan bersifat permanen dan mengikat bagi seluruh perangkat daerah hingga ke tingkat desa.
“Ketika hak penyandang disabilitas tidak diikat dalam Perda, kebaikan itu bisa hilang sewaktu-waktu. Namun dengan adanya Perda, maka siapa pun pemimpin atau pejabatnya, wajib melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tegas Kikin.
Kikin juga menekankan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada keberpihakan anggaran. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tanpa alokasi anggaran yang jelas hanya akan menjadi wacana administratif.
“Tanpa kesepakatan anggaran terkait pendidikan, tenaga kerja, maupun kesehatan, maka kebijakan hanya tinggal kebijakan. No right without budget, jika tidak ada anggaran, maka tidak ada hak,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menyatakan rasa leganya atas pengesahan Perda inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa setelah penetapan ini, tantangan sesungguhnya adalah implementasi di lapangan.
“Kami membutuhkan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah agar implementasinya sesuai dengan semangat Perda dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Musriadin.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi Perda ini.
Musriadin menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas program kerja turunannya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal-hal teknis agar semangat Perda dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Maluku Tengah.
Penerbit : https://malteng.liputan.co.id/article_read/dprd-maluku-tengah-sahkan-perda-disabilitas-kndi-l1782216157