Malukuexpress.com, Masohi — Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Pemenuhan Hak Disabilitas Di Kabupaten Maluku Tengah, senin (13/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Tengah ini, menghadirkan narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, para penyandang disabilitas, pemerhati disabilitas, perwakilan Dinas Sosial dan Kominfo serta insan pers. Yang membahas tentang kajian seputar pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketua komisi IV DPRD Maluku Tengah Dr. Musriadin Labahawa yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan, Perda Disabilitas merupakan suatu keharusan yang perlu dikawal.
“untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapkan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini (terutama dari teman-teman YPPM) perlu diapresiasi,” ucap Labahawa.
Ia menambahkan bahwa yang terpenting dari itu semua justru bagaimana kemudian “kita bisa matangkan konsep agar usai disahkan, langkah selanjutnya harus benar-benar terarah dengan jelas sesuai dengan yang diinginkan bersama,” sambung Musriadin menambahkan.
Sementara pengurus YPPM Maluku yang diwakili Jubaeda Sanaky kepada awak media di lokasi kegiatan menyampaikan pihaknya selalu mendukung sepenuhnya langkah legislatif perihal Perda dimaksud.
“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. kami juga berterimakasih kepada teman-teman di DPRD Malteng khususnya Komisi IV yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses penetapan Perda Disabilitas,” kata Sanaky.
“perjuangan yang kami dan teman-teman disabilitas lakukan sudah cukup lama sejak tahun 2021. Jadi ya kalau dilihat-lihat cukup lama karena sudah 5 tahun,” tambahnya.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Perda Disabilitas nanti, paling tidak negara telah menunjukkan kepada YPPM bahwa kepedulian terhadap kelompok disabilitas ini ada dan tak termarjinalkan bahkan diacuhkan begitu saja dalam tatanan hidup bermasyarakat,” ujar Sanaky
Kemudian baik YPPM Maluku maupun DPRD Malteng berkomitmen untuk sama-sama mengawal persoalan ini hingga tuntas dan segera ditetapkan pada agenda paripurna berikutnya. (ME-08)
Penerbit : MalukuExpress.com
