MALTENG,TRIBUNAMBON.COM – Advokasi penetapan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah terus galakkan YPPM Maluku.
Tentu, hal ini merupakan keseriusan terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui satu ketetapan payung hukum.
Tepat Senin (13/4/2026) digelar focus group Discussion (FGD) yang mempertemukan DPRD Maluku Tengah, akademisi, penyandang disabilitas, dan unsur pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.
Melalui forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa memastikan dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan disahkan.
”Hari ini kami diundang oleh YPPM Maluku untuk mendiskusikan kesiapan penetapan Perda Disabilitas walaupun semangat teman-teman ini mengira bahwa Perda ini suda disahkan,” ujar Wakil Rakyat itu.
Musriadin menilai, forum FGD ini cukup penting untuk mematangkan lagi konsep pasca Ranperda Disabilitas disahkan.
Secara kelembagaan Komisi IV DPRD Maluku Tengah sudah memaksimalkan peran dalam penggodokan Ranperda ini, dan saat ini memasuki masa injury time menuju penetapan Perda.
”Kami menunggu Paripurna berikut dan saya yakin sungguh itu menjadi agenda penetapan Perda Disabilitas,” ujar Musriadin.
Di samping itu, ia berharap agar kedepan terdapat satu forum untuk mempertemukan unsur pemerintahan untuk membahas penerapan Ranperda Disabilitas ini.
”Dan tema-nya adalah pasca penetapan Perda atau mau dikemanakan Perda Disabilitas ini,” ujar Wakil Rakyat itu.
Pihaknya meyakini bahwa setelah Perda Disabilitas ditetapkan, maka akan dilakukan rapat koordinasi lagi dengan para pimpinan OPD.
”Untuk betul-betul kita kawal Perda ini tidak hanya jadi hiasan untuk pemerintah daerah tapi betul-betul kita kawal dan ini menjadi tanggung jawab moril kita di Komisi IV,” tambah Musriadin.
Terkait tahapan penetapan, Musriadin menyatakan bahwa semestinya telah ditetapkan pada akhir Desember 2025 melalui Rapat Paripurna.
Terakhir hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Maluku telah terbit melalui surat dari Sekda Maluku atas nama Gubernur Maluku.
”Jadi oleh teman-teman Bapemperda menetapkan Propemperda 2026 baru kita masuk pada Paripurna Penetapan Perda,” jelas Musriadin.
Di sisi lain, perwakilan YPP Maluku, Eda Sanaky menuturkan, perjuangan para difabel mendapatkan payung hukum sudah berlangsung sejak tahun 2021, atau hampir 5 tahun.
YPPM Maluku juga mengikuti rangkaian penggodokan Ranperda Disabilitas, antara lain proses penyusunan naskah akademik, uji publik dari DPRD Maluku dan lainnya.
“Perda disabilitas merupakan hak yang sangat krusial, bagiamana tanggung jawab negara terhadap teman-teman yang termarjinalkan, teman-teman yang terpinggirkan dari pembangunan ini,” tegas Eda Sanaky.
Olehnya itu, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Maluku Tengah karena telah menggodok Ranperda tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi, https://ambon.tribunnews.com/masohi/100196/perda-disabilitas-malteng-segera-disahkan-dprd-pastikan-finalisasi.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
