082311771819 yppm.maluku@gmail.com
Panggung Demokrasi YPPM : Talkshow, Teater, dan Puisi Menuju Pilkada 2024

Panggung Demokrasi YPPM : Talkshow, Teater, dan Puisi Menuju Pilkada 2024

Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Indonesia tengah bersiap menyambut pesta demokrasi terbesar di tingkat daerah. Di tengah proses yang krusial ini, partisipasi aktif generasi muda menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga integritas pemilu. Dibutuhkan suara dan aksi kritis dari anak muda untuk memastikan Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari praktik-praktik yang merusak demokrasi, seperti politik uang dan politisasi SARA.

Sebagai bagian dari upaya ini, Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar acara seni bertajuk “Orang Muda Kawal Pilkada 2024, Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA”. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Lapangan Merdeka, Kota Ambon. Acara ini berbeda dari kegiatan-kegiatan YPPM sebelumnya, dengan rangkaian kegiatan yang mencakup talkshow, pembacaan puisi, stand-up comedy, dan pertunjukan teatrikal yang semua terkait dengan tema demokrasi.

Program Manager YPPM Maluku, Naam Seknun, membuka acara dengan harapan bahwa partisipasi anak muda menjelang Pilkada 2024 dapat lebih kritis. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda untuk mengawal proses pemilu agar bebas dari politik uang dan politisasi SARA. “Anak muda harus berdiri di garda depan dalam menjaga demokrasi,” ujar Naam.

Talkshow yang dipandu oleh Wulan Reasoa dan Ode Darmansyah menghadirkan Said Lestaluhu, S.Sos., M.Si., seorang akademisi dari Universitas Pattimura Ambon, serta Wawan Kurniawan, Komisioner KPU Provinsi Maluku. Para narasumber berbagi perspektif dan membahas langkah-langkah strategis dalam mengawal Pilkada 2024, dengan fokus utama pada upaya pencegahan praktik politik uang dan politisasi SARA.

Saat sesi tanya jawab, Wawan Kurniawan menyoroti tantangan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di dunia politik. Menurutnya, banyak perempuan aktivis yang enggan terjun ke politik, meski berbagai kesempatan sudah terbuka melalui penyelenggara pemilu dan partai politik.

Setelah sesi talkshow, acara berlanjut dengan pembacaan puisi bertema demokrasi oleh Komunitas Literasi. Fitrie El Alifa juga tampil dengan segar melalui stand-up comedy, membawakan tema politik dengan sudut pandang humor. Penonton juga disuguhkan drama teatrikal bertajuk “Demokrasi” yang dimainkan oleh Komunitas Kawan Berfikir, yang berhasil memancing emosi serta kesadaran tentang pentingnya menjaga proses demokrasi.

Sebagai puncak acara, semua peserta, termasuk para pembicara, terlibat dalam deklarasi komitmen bersama untuk mengawal Pilkada 2024 agar bebas dari politik uang dan politisasi SARA. Deklarasi ini menekankan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan kebersamaan dalam mewujudkan proses demokrasi yang bersih.

Naam Seknun kembali menutup acara dengan mengajak generasi muda untuk terlibat tidak hanya di ruang-ruang diskusi, tetapi juga di arena seni. “Kesenian adalah cara lain untuk menguatkan partisipasi anak muda dalam Pilkada. Program Democratic Resilience ini memadukan seni dan politik untuk mendorong keterlibatan yang lebih dalam,” pungkas Naam. (ZNG)

Drama Teatrikal Demokrasi oleh Komunitas Kawan Berfikir

Penerbit : zonamaluku.com

Penulis : Zizing

YPPM Maluku Selenggarakan Diskusi Jelang Pilkada 2024 di Kota Ambon

YPPM Maluku Selenggarakan Diskusi Jelang Pilkada 2024 di Kota Ambon

Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menyelenggarakan kegiatan “Diskusi Jelang Pilkada : Memberantas Politik Uang dan Politisasi SARA di Kota Ambon”. Pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 bertempat di Patung Pattimura Lapangan Merdeka, Ambon. Acara ini menghadirkan narasumber seorang akademisi Said Lestaluhu, S.Sos.,M.Si dari Universitas Pattimura dan Komisioner KPU Wawan Kurniawan.

Acara ini juga menampilkan suguhan seni puisi dan drama teatrikal yang dibawakan oleh teman-teman komunitas Kawan Berpikir.

Tujuan dari acara ini adalah untuk menyebarluaskan pemahaman masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya politik uang, mencegah maraknya praktik politik uang jelang pilkada serentak 2024 dan mengantisipasi permainan isu SARA dan politik identitas dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam acara ini juga mendeklarasi Tolak Politik Uang, Politisasi SARA dan Politik identitas “Kami berkomitmen melawan segala bentuk politik uang, politisasi SARA, dan politik identitas dalam pilkada serentak 2024 dan sepakat mewujudkan pilkada yang bersih dan damai!” Demokrasi Harga Mati!

Penulis : Ode Dermansya

YPPM Maluku Dorong Kolaborasi Media dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

YPPM Maluku Dorong Kolaborasi Media dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku kembali menggelar diskusi bertajuk “Peran Media Mengawal Pilkada 2024” pada Jumat, 16 Agustus 2024, bertempat di Carita Caffe, Ambon. Diskusi ini diadakan sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79, dengan harapan bahwa semangat kemerdekaan dapat menginspirasi pengawasan Pilkada yang lebih efektif dan inklusif.

Diskusi kali ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Melkianus Watutamata, Staf Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Kota Ambon, dan Tajudin Buano, jurnalis dari Ambon Express. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah jurnalis Kota Ambon, termasuk Pimpinan Redaksi Media Siwalima, jurnalis perempuan TVRI Maluku, dan wartawan Antara News. Perwakilan organisasi pemuda seperti OKP Cipayung serta Koalisi Milenial Inklusif Maluku juga turut hadir.

Dalam diskusi, Melkianus Watutamata menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Ambon telah mulai membangun kerja sama dengan media untuk meningkatkan pengawasan Pilkada 2024. “Peran media sangat krusial dalam memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan,” ujar Melkianus. Namun, ia mengakui bahwa kerja sama tersebut belum maksimal karena terkendala anggaran.

Tajudin Buano dari Ambon Express menanggapi dengan kritik terhadap kurangnya transparansi Bawaslu Kota Ambon dalam memberikan akses informasi kepada media. Menurutnya, Bawaslu Provinsi Maluku telah membuka lebih banyak ruang kerja sama dengan media, bahkan sudah memiliki grup WhatsApp khusus dengan jurnalis. Ia berharap Bawaslu Kota Ambon bisa mempercepat kolaborasi serupa dengan media lokal.

Pimpinan Redaksi Media Siwalima yang turut hadir dalam diskusi, meminta agar Bawaslu Kota Ambon lebih terbuka dalam memberikan akses informasi kepada media. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi akan membantu media dalam menyampaikan berita yang akurat dan edukatif kepada masyarakat terkait proses Pilkada.

Jurnalis perempuan dari TVRI Maluku juga berharap agar setelah diskusi ini, Bawaslu Kota Ambon bisa membentuk grup WhatsApp khusus dengan jurnalis yang hadir, untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi terkait peliputan Pilkada. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi informasi selama tahapan Pilkada berlangsung.

Diskusi juga diwarnai oleh aspirasi dari komunitas inklusif. Abdul Haris Sualio, Ketua Persatuan Tunanetra (Pertuni) Kota Ambon, meminta agar pada saat pencoblosan nanti disediakan tulisan Braille untuk memudahkan penyandang tunanetra. Ia menekankan pentingnya aksesibilitas bagi pemilih disabilitas agar dapat berpartisipasi secara setara dalam Pilkada 2024. Gibert Reawaruw dari Koalisi Milenial Inklusif Maluku juga menegaskan perlunya pengawalan media terhadap isu-isu aksesibilitas bagi penyandang disabilitas selama proses Pilkada.

Tajudin Buano menutup diskusi dengan menyatakan bahwa media siap mengawal kepentingan kelompok disabilitas dalam pemberitaan Pilkada. “Kami sebagai jurnalis akan terus mengawal aksesibilitas bagi teman-teman disabilitas. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pengawal demokrasi,” tegas Tajudin.

Melkianus Watutamata dalam pernyataan penutupnya berjanji akan menyampaikan seluruh masukan yang diberikan dalam diskusi ini kepada pihak Bawaslu Kota Ambon. Ia juga menyampaikan harapannya agar YPPM Maluku dapat menjadi perantara dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara Bawaslu, media, dan organisasi masyarakat sipil. “Kami terbuka untuk kritik, asalkan kritik tersebut membangun. Kami berharap kerja sama ini bisa lebih baik ke depannya,” tutup Melkianus. (ZNG)

 

Penerbit / Penulis : zonamaluku.com / Zizing

https://zonamaluku.com/article_read/yppm-maluku-dorong-kolaborasi-media-dan-bawaslu-je1724002507

 

 

Menuju Inklusi : Tantangan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas Netra yang Masih Tertinggal di Kota Ambon

Menuju Inklusi : Tantangan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas Netra yang Masih Tertinggal di Kota Ambon

Pendidikan untuk disabilitas netra masih menjadi pekerjaan rumah yang harus digarap serius oleh Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku. Tak sedikit, netra yang ada di Kota Ambon kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang setara.

Seperti yang dialami oleh Sarah (32) yang memiliki masalah penglihatan sejak duduk di kelas 2 di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Ambon.

Dengan kondisi kesulitan melihat, Sarah yang kala itu berusia 14 tahun tak diizinkan untuk mengikuti ujian kelulusan saat duduk di bangku kelas 3.

Pihak sekolah beralasan tidak ada fasilitas untuk Sarah yang netra. Selain itu sekolah juga menyebut guru-guru yang ada tak memiliki kemampuan untuk mengajar netra seperti Sarah.

Sarah bercerita kala itu keluarganya terus mengupayakan agar ia bisa ikut ujian dan lulus dari bangku SMP.
Namun usaha tersebut gagal dan Sarah pun tak lulus SMP.

“Kami ingin dihargai dan diperlakukan sama seperti teman-teman kami yang lain,” kata Sarah saat ditemui Kamis (4/4/2024).
“Kami juga ingin memiliki akses yang sama untuk belajar dan berkembang, tanpa harus terhalang oleh ketidakmampuan orang lain untuk memahami kebutuhan kami, kami mau diberikan kesempatan yang sama dengan siswa yang lain (non disabilitas) dalam menerima pendidikan,” tambah Sarah.

Kisah serupa juga dialami oleh LIN (23), (bukan nama sebenarnya) seorang netra yang ada di Kota Ambon.
LIN mengakui perjalanannya menempuh pendidikan formal sangat rumit. LIN menempuh pendidikan sekolah dasarnya di salah satu SLB swasta yang ada di Kota Ambon.

Setelah lulus dari pendidikan dasar, ia pun melanjutkan ke tingkat menengah pertama. Namun sayangnya, ia harus berhenti sekolah karena sekolahnya menyatakan bahwa LIN tak memiliki ijazah sekolah dasar.

“SD dan SMP saya itu satu lembaga. Saya sudah kelas 2 SMP, tapi belum mendapatkan ijazah SD. Saya terus menanyakan ijazah SD itu dan tiba-tiba pihak sekolah menyatakan saya tak memiliki ijazah. Sempat kebingungan, tapi itu yang terjadi. Akhirnya saya berhenti sekolah,” kata Lin.

LIN yang putus sekolah tak berhenti belajar. Ia kemudian membuat saluran akun YouTube dan mengekspresikan dirinya melalui musik.

Ia pun menciptakan lagu dan mengunggahnya di saluran YouTube. Ia mengakui, respon positif dari penontonnya memberi energi dan semangat baru baginya untuk terus berkarya.

Tak hanya fokus di YouTube, LIN juga aktif mengikuti kegiatan organisasi untuk netra.
“Saya bertemu dengan orang-orang yang memiliki pengalaman dan perjuangan hidup serupa. Akhirnya kami saling mendukung, tukar pengalaman dan membangun komunitas yang kuat,” kata dia.

LIN mengaku, saat di bangku sekolah, ia dan teman-temannya sesama netra sering kali menghadapi tantangan seperti kurangnya buku teks yang diadaptasi, aksesibilitas fasilitas fisik yang buruk, dan kurangnya dukungan pendampingan yang memadai.

Masalah tersebut menjadi hambatan besar dalam perjalanan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan rekan-rekan sebaya mereka.

Sementara itu Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kota Ambon, Dantje Damaling, mengakui bahwa masalah pendidikan bagi disabilitas netra masih menjadi tantangan nyata.

“Kami menyadari masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi siswa netra di Ambon,” ujar dia Kamis (4/4/2024).

Menurut Damaling, salah satu hambatan utama adalah kurangnya anggaran yang dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur pendidikan inklusif.

“Kami berusaha mengatasi hal ini dengan menggunakan anggaran yang tersedia secara maksimal, namun tentu saja masih jauh dari cukup,” tambah dia.

Langkah utama yang telah diambil oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon adalah peningkatan kesadaran melalui program-program pendidikan dan sosialisasi di sekolah-sekolah.

“Kami juga mendorong penggunaan materi ajar yang disesuaikan untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya,” jelas Damaling.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan Kota Ambon juga berupaya memperluas fasilitas fisik yang ramah disabilitas di sekolah-sekolah.

“Kami terus melakukan peningkatan infrastruktur untuk membuat lingkungan belajar lebih inklusif bagi semua siswa, termasuk mereka yang memiliki disabilitas netra,” tambah Damaling.

Namun, dia juga mengakui bahwa masih banyak yang harus dilakukan.
“Kami menyadari bahwa ini adalah perjalanan panjang dan butuh komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menciptakan pendidikan yang benar-benar inklusif,” ujar dia.

Sementara itu, aktivis hak disabilitas netra Kota Ambon, Haris Suilo (36) menyambut baik upaya pemerintah. Namun ia mengatakan bahwa langkah-langkah konkret harus segera diambil.

“Kami menghargai langkah-langkah yang sudah dilakukan, tetapi kami juga meminta pemerintah untuk lebih aktif dalam memperhatikan kebutuhan khusus kami,” ujar dia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat dan penjual pulsa itu mengatakan sejumlah inisiatif telah diluncurkan oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan individu untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dengan disabilitas netra.

Dari pelatihan guru tentang pendekatan inklusif hingga pembangunan fasilitas yang lebih ramah disabilitas, Menurutnya langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa masih kemungkinan kabar baik untuk difabel netra.

Namun dengan pengalaman pribadinya dan interaksi dengan sesama penyandang disabilitas, dia menjadi lebih sadar akan tantangan yang dihadapi oleh mereka sehari-hari.

“Dengan terus memperjuangkan hak-hak pendidikan yang setara bagi semua anak, termasuk mereka dengan disabilitas netra, kita dapat memastikan bahwa tak seorang pun yang tertinggal dalam perjalanan menuju masa depan yang lebih cerah. Kesetaraan dalam akses pendidikan bukanlah pilihan, tetapi merupakan hak asasi yang harus diperjuangkan bersama-sama,” kata dia.

 Penulis : Giberth Keneth Petrus Reawaruw

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Masyarakat dari Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan yang secara khusus mengatur soal kekerasan seksual. Aturan tersebut berada di bawah payung Hukum Adat Larvul Ngabal. Larvul Ngabal bukan sekadar seperangkat aturan, melainkan cerminan dari nilai-nilai keadilan dan kebersamaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Hukum Larvul Ngabal adalah sistem hukum adat tradisional yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hak asasi manusia (HAM), pernikahan, serta kepemilikan dan penyelesaian konflik. Aturannya dibuat berdasarkan nilai-nilai, norma, dan tradisi lokal yang telah turun-temurun.

Hukum Adat Larvul Ngabal terdiri dari tiga hukum dan tujuh pasal. Setiap pasal memiliki sanksinya sendiri. Hukum pertama bernama hukum Nev-Nev yang terdiri dari empat pasal dan mengatur soal tata kehidupan. Hukum kedua bernama Hukum Hanilit atau Tata Kesusilaan. Hukum ketiga bernama Hukum Hawear Balwirin (Hak dan Kewajiban) yang memiliki 1 pasal.

Kekerasan seksual diatur dalam Hukum Hanilit atau Tata Kesusilaan, khususnya pasal 5 dan 6. Pasal 5, disebut dengan Rek Fo Kelmutun, mengatur soal sekat atau batasan pergaulan, termasuk pentingnya menjaga batasan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat Kei.

Secara filosofis, hukum ini menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kerahasian dalam hubungan suci antara suami dan istri. Pasal ini juga memperingatkan tentang bahaya pergaulan bebas tidak bertanggung jawab, yang diyakini dapat menimbulkan masalah dan konflik.

Selanjutnya, Pasal 6, Morjain Fo Mahiling, mengatur soal pentingnya untuk menjaga martabat perempuan dan keutuhan rumah tangga dalam budaya Kei. Meskipun perempuan dianggap berharga, mereka menghadapi tantangan dalam menjaga tradisi di tengah pengaruh budaya luar. Pasal 6 juga mengatur laki-laki untuk melindungi perempuan dan menahan diri agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, Pasal 6 juga menjelaskan soal pentingnya bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki, tetapi tetap perlu untuk mempertahankan nilai-nilai adat.

Masyarakat Kei menggunakan dua pasal di atas sebagai landasan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Hukum Adat Larvul Ngabal juga menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk Sis Af (membisik, memanggil, dan bersiul), Kifuk Matko (bermain mata), dan Kis Kafir (mencubit atau menyentuh). Kemudian ada A Lebak (memeluk), Val Siran Baraun (membuka pakaian secara paksa atau menelanjangi), dan Morvuan Fo Ivun (menghamili di luar pernikahan).

Setiap pelanggaran memiliki sanksi moral dan denda adat. Sanksi moral biasanya berupa Sib Surak atau nasehat yang disampaikan dalam sidang adat. Denda adat biasanya berbentuk mulai dari pemberian barang adat, emas adat, hingga uang tunai dari pelaku kepada korban sesuai dengan keputusan sidang adat.

Peran Pemangku Adat

Perangkat adat memiliki peran kunci dan penting dalam mengimplementasikan dan menerapkan hukum adat, termasuk isi dari Hukum Adat Larvul Ngabal dalam sidang adat. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Mayor Famur Danar atau orang yang membantu penyelesaian pelanggaran hukum adat, Hasan B Ngabalin.

“Dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, semua keputusan dilaksanakan dan diputuskan di sidang adat yang dihadiri oleh perangkat adat,” ungkap Hasan Ngabalin.

Hasan menjelaskan bahwa penerapan hukum adat tidak dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari keluarga korban. Namun, permasalahannya, jangankan persetujuan dari keluarga korban, laporan kasus kekerasan seksual pun masih jarang diterima oleh pemangku adat. Hal tersebut terjadi karena pemahaman tentang hukum adat dan partisipasi aktif dari masyarakat masih sangat kurang di kalangan masyarakat Maluku Tenggara.

Kurangnya pemahaman soal hukum adat justru membuat masyarakat banyak menyelesaikan masalah mereka dengan caranya masing-masing. Contohnya, ujar Hasan, saat ada masalah kekerasan seksual, ada yang malah memilih untuk membakar rumah pelaku dan keluarganya.

Kasus tersebut menunjukan bahwa sekalipun ada kebutuhan penegakan hukum adat dalam penanganan kasus kekerasan seksual, tetapi masih ada tantangan besar dalam mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum yang ada.

Di Kepulauan Kei, Hukum Adat Larvul Ngabal sebenarnya sudah menjadi bagian dari mata pelajaran umum wajib pada jenjang pendidikan. Hal tersebut berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Mayoritas sekolah jenjang menengah di Kepulauan Kei sendiri sudah banyak menerapkan aturan tersebut, tetapi masih banyak masyarakat umum yang tidak terpapar pengetahuan tersebut.

Akademisi dari Universitas Pattimura Ambon, Rachmawati Patty, dalam bukunya yang berjudul Puncak Hukum Larvul Ngabal (2011), menjelaskan bahwa hukum adat menjadi salah satu rujukan hukum dalam penyelesaian kasus kejahatan. Rachmawati juga menilai bahwa hukum adat harus mulai disosialisasikan lewat agenda wajib setiap bulannya oleh pemangku adat kepada masyarakat luas.

“Agar pengetahun mengenai hukum adat tidak hanya bergema di lingkungan akademisi, tetapi juga di berbagai lingkungan masyarakat,” tulis Rachmawati.

Salah satu korban kekerasan seksual, Ela (bukan nama sebenarnya) menilai bahwa isi hukum adat sebetulnya sudah mengakomodir keadilan bagi korban, tetapi justru masih kurang perhatian yang serius dari pemangku adat dan pemerintah dalam menerapkan isinya.

“Ketika kasus yang saya alami tersebar di telinga masyarakat, saya malah mendapatkan stigma buruk, bahkan saya sempat dicap perempuan tidak benar, padahal posisinya saya seorang korban yang seharusnya mendapatkan pembelaan,” ujar Ela.

Ela berasumsi bahwa ia justru mendapatkan stigma karena pelakunya juga berasal dari Kepulauan Kei.

“Apakah karena pelaku juga berasal dari kepulauan Kei sehingga banyak yang malah menyalahkan saya atas yang terjadi terhadap saya?” ujar Ela

“Bahkan para pemangku adat pun tidak ada yang menanyakan dan memberikan perhatian terhadap kasus yang saya alami, padahal saat itu saya yakin sekali bahwa kasus saya sudah terdengar di masyarakat luas” lanjutnya.

Sosiolog asal Kepulauan Kei, Ali H Katmas, menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di Kepulauan Kei layaknya gunung es karena sedikit yang terlihat dan banyak yang tertutupi. Kasus juga banyak yang berujung dengan memunculkan stigma yang negatif terhadap korban, sebagaimana yang dialami oleh Ela. Terlebih, dengan adanya pandangan dari masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual seharusnya tidak dibeberkan dan merupakan aib bagi korban oleh masyarakat.

Kondisi ini menjadi lebih buruk karena banyaknya penafsiran tentang makna dari isi Hukum Adat Larvul Ngabal. Pasalnya, banyaknya tokoh adat dan masyarakat yang ikut menafsirkan arti dari hukum tersebut.

Pentingnya Transformasi

Ali Katmas menyampaikan sebetulnya penting bagi pemangku adat untuk menyediakan ruang pengaduan dan ruang diskusi terkait pelanggaran adat, khususnya kasus kekerasan seksual.

“Hal ini menjadi semakin penting mengingat salah satu filosofi masyarakat Kei, yakni rela mati untuk saudara perempuan,” ungkap Ali saat diwawancarai di Perpustakaan Bapele Tual, Kepulauan Kei, Maluku, pada Sabtu (20/4).

“Seharusnya pemangku adat bisa lebih banyak bertukar pikiran dengan para sosiolog, politisi, akademisi, perempuan hingga para aktivis, untuk sama-sama mendiskusikan bagaimana hukum adat bisa menjadi hukum wajib untuk sebuah kejahatan yang terjadi di Kepulauan Kei,” lanjutnya.

Namun, permasalahannya, jelas Ali, mayoritas pemangku adat yang merupakan generasi usia lanjut dan sulit untuk mendengarkan masukan dari generasi muda.

“Karena hukum adat harus bertransformasi, bukan lagi sekedar memberikan hukuman pada pelaku, tetapi harus melihat kondisi pemulihan dan perlindungan bagi korban, maka dari itu, saya juga sangat merekomendasikan adanya posko pengaduan adat di Kota Tual dan Maluku Tenggara sebagai wadah untuk pengaduan bagi para korban dan keluarga korban,” ujar Ali.

Hukum Adat Larvul Ngabal memang sudah mengakomodir keadilan untuk korban, terutama dalam memberikan sanksi yang sepadan untuk pelaku. Namun ia belum mengatur layanan pemulihan secara psikologi untuk korban. Selain itu, apabila korban mengalami luka secara fisik, hukum adat belum bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan korban, selain yang tertera pada isi hukum adat di atas.

“Saya sama sekali tidak mendapatkan pemulihan baik dari lembaga adat maupun lembaga negara tempat saya melaporkan kasus yang saya alami, padahal saya mendapatkan kekerasan juga secara fisik, tetapi tidak ada pendampingan, khususnya oleh lembaga adat untuk saya,” ungkap Ela.

Aktivis perempuan Kepulauan Kei, Pena Vina juga menyampaikan bahwa Hukum Adat Larvul Ngabal sudah sangat tegas mengatur tentang bentuk pelecehan seksual dan sanksi adat. Hal tersebut sudah cukup untuk memberikan keadilan pada korban dalam konteks pemenuhan denda adat.

Namun, hukum adat ini susah dijalankan dan diterapkan oleh pemangku atau lembaga adat itu sendiri. Di Kepulauan Kei, lembaga adat itu dikenal dengan sebutan Badan Saniri Ohoi. Menurut Pena Vita, masih perlu ada suatu forum untuk membahas lebih detail mengenai isi dari hukum adat ini. Kemudian perlu juga adanya kerja sama antara lembaga adat dengan pemerintah, seperti Komnas Perempuan, yang memiliki peran sangat penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Pena Vina juga menyampaikan agar lembaga adat perlu lebih objektif dalam menjalankan pengadilannya. Jangan sampai, ujarnya, proses penanganan kasus kekerasan seksual justru terpengaruh oleh kepentingan politik atau ikatan kekeluargaan antara pelaku dan pemangku adat.

“Harapan kami pun sebagai aktivis perempuan untuk selalu dilibatkan dalam berbagai hal menyangkut keperempuanan, apalagi kita tahu bahwa di Kei sendiri, setiap tahun, kita merayakan hari besar salah satu tokoh perempuan pencetus hukum adat, atau yang biasa kita sebut dengan Peringatan Hari Nen Dit Sakmas,” tegas Pena Vina.

“Sekali lagi, saya mewakili semua perempuan Kei, ingin agar Kepulauan Kei bersih dari tindakan amoral dan keji, apalagi yang dilakukan oleh lelaki asli Kei,” lanjutnya saat diwawancarai via Whatsapp pada Minggu (21/4).

Pendamping korban kekerasan seksual dari Kei, Emma Hanubun, menyampaikan bahwa untuk mendukung penghapusan masalah kekerasan seksual, masyarakat Kei dari usia anak hingga dewasa, perlu menerima edukasi seksual yang sesuai dengan usianya secara utuh.

“Edukasi seksual perlu diseriusi dan diajarkan bukan hanya kepada anak-anak dan remaja, tetapi kepada orang tua dan juga masyarakat awam. Jika orang tua memahami pola edukasi seksual dengan baik, tentunya dapat mengurangi kasus kekerasan seksual dan tidak menutup kemungkinan bisa menghilangkan stigma yang melekat pada korban kekerasan seksual yang selama ini dianggap aib oleh kebanyakan masyarakat,” ujar Emma.

Kurangnya pemahaman dan edukasi seksual, termasuk soal kekerasan seksual, membuat korban yang mayoritas perempuan justru mendapatkan stigma dan tekanan yang besar dari masyarakat.

“Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual justru kebanyakan semakin ditekan karena adanya relasi kuasa. Edukasi tentang kesetaraan dan keadilan sangat penting disebarluaskan di seluruh kalangan masyarakat untuk mengakhiri ketimpangan antara laki-laki dan perempuan,” kata Emma.

Sebagai penutup, Emma yang juga merupakan perempuan Kei berharap agar masyarakat lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Kei. Dirinya juga berharap agar masyarakat harus lebih terbuka dengan memanfaatkan teknologi untuk mencari informasi tentang kekerasan seksual.

“Harapan lain juga semoga masyarakat Kei lebih mengetahui, memaknai dan menerapkan pasal-pasal dari Hukum Larvul Ngabal bahwa perempuan tidak akan menjadi rendah atas hal-hal buruk yang terjadi di luar kuasanya,” tutup Emma saat dihubungi pada Jumat (10/4) lalu.

Oleh: Fauziah A Ngabalin

“POLITIK GAGASAN ANAK MUDA : YANG MUDA HARUS BERANI, KREATIF, INOVATIF, DAN BAPER (BAWA PERUBAHAN)”

“Berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” adalah kutipan terkenal yang erat kaitannya dengan sosok presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yang biasa disapa Bung Karno sang proklamator hebat yang mempunyai karir politik gemilang dan mampu memerdekakan Indonesia pada masa masanya, dalam kutipannya mau disampaikan bahwa jikalau ingin membawa perubahan untuk Indonesia harus melibatkan pemuda agar tercapainya tujuan yang diinginkan. Dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia pemuda memiliki peranan penting didalamnya dan sudah tidak diragukan lagi posisinya. Karena pada saat itu mereka dibutuhkan menjadi penggerak untuk mengusir penjajah di Indonesia. Mereka juga salah satu aktor perubahan guna mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia menyatukan perspektif mengusir para penjajah dari negara ini. Deklarasi sumpah pemuda, merupakan salah satu bukti bahwa pemuda Indonesia juga mengambil bagian dalam perjuangan bangsa. Pada tanggal 28 Oktober 1928 menjadi cikal bakal awal sejarah pergerakkan pemuda seluruh Indonesia dalam semangat kemerdekaan Indonesia. Kita juga tidak boleh lupa generasi muda memiliki sejarah kelam yang dimana semangat kepemudaan mereka tidak luntur begitu saja ketika Indonesia Merdeka, pergerakkan mereka sebagai pemuda bangsa Indonesia masih terus berjalan dalam melawan kediktatoran pemimpin bangsa sehingga berhasil meruntuhkan kekuasaan orde baru pada tahun 1998 yang juga sekaligus mengantarkan segenap bangsa Indonesia masuk pada masa reformasi.

Dari rekam jejak pemuda dalam mendukung segala hal yang berkaitan dengan kemajuan bangsa maka dapat dikatakan bahwa generasi muda merupakan entitas penting yang dapat mempertahankan eksistensi dan pengaruh dari sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemimpin. Peran tersebut harus di aktualisasikan dalam mendukung Pemilu 2024 membuat mereka harus cerdas dalam bertindak serta selektif dalam mengambil keputusan apapun yang nantinya akan mempengaruhi maju mundurnya pengembangan bangsa. Hal ini dapat diwujudkan kalau generasi muda tidak bersikap mengikuti arus dan oportunis. Pemuda harus melakukan gebrakan-gebrakan cepat dan cerdas baik itu terjun langsung masuk dalam sistem maupun yang akan memilih nantinya pada pemilu 2024. Pemuda juga harus jadi sosok yang berani, kreatif, inovatif, serta sudah pastinya Baper , baper yang dimaskud ini bukan bawa perasaan melainkan bawa perubahan.

Kita sering kali mendengar pemilu memicu munculnya berbagai macam persepektif yang dapat membuat kita saling tidak menghargai satu dengan yang lain sehingga menggeserkan nilai adat dan budaya bangsa kita. Dalam pemilu biasa sering terjadi ujaran kebencian, kegaduhan, membawa-bawa politik identitas demi melanggengkan kepentingan suatu kelompok dan individu, serta ketidakakuratan informasi yang didistribusi melalui media cetak dan online tidak sesuai dengan faktanya, maka kehadiran pemuda harus menjadi pihak yang menetralisir semua dampak negatif dari hasil momen pesta demokrasi tersebut. Pemuda harus hadir membawa perubahan, dan harus hadir menjadi pembeda ditengah kesamaan demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat. Pemuda harus ikut mendukung dan memajukan bangsanya melalui cara mereka masing-masing. Dalam tulisan ini penulis mau memetakan kehadiran pemuda dari dua sudut pandang yang masing-masing memiliki peranan penting dalam mendukung Pemilu 2024 yang damai dan berkualitas.

Pertama, Pemuda sebagai Calon Legislatif pengawal aspirasi rakyat pada Pemilu 2024
Sebagian besar masyarakat sudah pasti banyak yang bertanya-tanya, untuk apa pemuda terjun di dalam dunia politik, apakah seorang pemuda bisa mengawal aspirasi rakyatnya ditiap-tiap daerah pemilihan mereka. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 240 ayat (1) itu dijabarkan 16 syarat mencalonkan diri sebagi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut tidak ada yang bisa membatasi seseorang untuk terjun dalam dunia perpolitikan. Siapa saja boleh terlibat dalam dunia perpolitikan. Sebelum dilanjutkan kepada metode dan cara taktis pemuda dalam mempromosikan dirinya kita perlu mengetahui juga dalam Undang-Undang Kepemudaan menyebutkan “Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun” dalam ketentuan tersebut sudah sangat jelas kekuatan pemuda dan harus kita dukung agar seluruh masyarakat Indonesia mengalami dampak perubahan dari setiap kebijakan yang nantinya akan diawasi dan dibuat.

Kita dapat melihat fakta dilapangan beberapa partai meyakini bahwa keberadaan calon anggota legislatif dari kalangan generasi muda menjadi faktor krusial untuk dapat meraih suara pada pemilu 2024. Mayoritas pemilih pada pesta demokrasi tahun ini berasal dari kalangan anak muda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR sebanyak 1.507 orang atau 5,18 persen bakal caleg DPR di dalam DCS tersebut berusia 21-30 tahun. Adapun caleg berusia 31-40 tahun sebanyak 1.757 orang. Artinya, ada 33% bakal calon legislatif anggota DPR yang berasal dari kalangan anak muda. Meskipun belum teridentifikasi berapa umur kalangan muda yang lolos calon legislatif pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi kurang lebih tidak jauh dari Daftar Calon Sementara (DCS), itu tandanya ketertarikan anak muda untuk terjun di dalam politik mengalami peningkatan. Sementara di parlemen DPR-RI sendiri periode 2019-2024 kalangan anak muda yang menduduki bangku parlemen di senayan membentuk Kaukus Pemuda Parleman Indonesia (KPPI) yang bertujuan utnuk meningkatkan partisipasi pemuda Indonesia dalam pengambilan kebijakan dan menjembatani komunikasi dan kolaborasi antara pemuda dan wakil-wakilnya di DPR. KPPI sendiri merupakan wadah yang menaungi 72 orang anggota DPR-RI muda berusia 21-40 tahun pada periode 2019-2024. Mulai dari aksi-aksi yang dilakukan oleh pemuda dalam merespon situasi politik sangat beraneka ragam itu tandanya ketertarikan pemuda dalam politik semakin besar karena banyak sekali membuat gerakan-gerakan kecil yang keluar dari kelompok dan individu pemuda itu sendiri.

Untuk menghadapi pemilu 2024 peran dan kesempatan untuk membuktikan prestasi dan meningkatkan partisipasi politiknya dengan cara pemuda harus terjun langsung karena mereka memiliki andil besar dalam menentukan arah kebijakan kedepannya, dan untuk mengoptimalkan juga representasi pemuda di parlemen pemuda harus bawa perubahan untuk masyarakat. Tetapi bukan hanya turut berpartisipasi saja, pemuda harus membuktikan prestasinya juga sebagai seseorang yang memiliki keberanian, kreatifitas, dan inovasi kalau mau terjun di dunia politik. Kampanye politik pemuda harus menjadi pembeda diantara yang lainnya, pemuda harus memiliki gagasan besar, harus memiliki visi dan misi yang jelas. Kebanyakan Calon Legislatif mempromosikan dirinya menggunakan metode-metode kuno yang menghabiskan anggaran politik yang besar sehingga kampanyenya saja yang tersampaikan tetapi substansi gagasan dan ide yang mau disampaikan dalam kampanye itu tidak ada sama sekali sementara yang kita dengar hanya “coblos nomor sekian, saya hadir untuk masyarakat, saya maju dengan ketulusan hati” tanpa ada dasar yang jelas mereka jadi untuk apa, dan kalau jadi juga mereka mau lakukan apa.

Penulis tertarik melihat kampanye politik yang dilakukan oleh Mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Margana Mahendra, selaku anak muda dia mampu mengemas kampanye politiknya dengan metode kekinian dan tidak terlihat kaku. Mantan Ketua BEM UI tersebut tampil dengan posisi kekinian anak muda yang ingin memperjuangkan aspirasi banyak masyarakat dengan melakukan kampanye politik dengan datang kesetiap orang di daerah pemilihannya untuk berdiskusi. Dia seorang Calon Legislatif muda yang maju tanpa ada baliho, dia menyadari bahwa baliho dibuat hanya menghambur-hamburkan anggaran, dan merusak lingkungan. Kemudian dia melakukan ide sederhana yaitu membantu warga untuk mendesain dan mencetak ulang spanduk toko milik masyarakat yang sudah rusak di daerah pemilihannya. Itu merupakan win-win solution yang tepat ditengah permainan politik kotor yang dimainkan oleh para caleg lainnya mantan Ketua BEM UI itu tampil dengan cara yang berbeda. Politik Gagasan bukan hanya hadir menyampaikan visi misi dan konsep besar caleg tetapi melalui aksi nyata caleg dalam melihat setiap kesusahan masyarakatnya di daerah pemilihan mereka masing-masing dengan cara yang sederhana namun bermakna.

Kenyataan politik kita sekarang satu dengan yang lainnya tidak melihat masing-masing dari mereka sebagai subjek dalam politik. Semestinya, yang seharusnya ada dalam demokrasi ialah pertukaran gagasan/ide, bukan materi. Ini yang menjadi prasyarat satu sama lain harus menjadi subjek politik. Penulis meminjam konsep demokrasi deliberatifnya Jurgen Hubermas (1992), elit/kandidat dan masyarakat perlu menjadi subjek dalam diskusi kemudian diperdebatkan diruang-ruang publik mengenai kebijakan publik. Kemudian dari dasar pertentangan ide dan gagasan tersebut maka lahirlah tindakan saling rebut memperebutkan hati konstituen untuk memilih para calon legislatif tersebut secara naluriah diluar dari hitung-hitungan politik sudah pasti masyarakat akan memahami siapa yang benar-benar layak untuk menjadi wakil rakyat mereka disenayan. Hadir ditengah masyarakat itu bukan sesuatu yang tidak mungkin untuk para calon legislatif, tetapi hadir melakukan metode kreatif kampanye dan berdiskusi dengan masyarakat secara langsung itu cara jitu untuk merauk hati masyarakat. Karena sudah seharusnya kandidat menawarkan gagasan dan agendanya kedepan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kemudian masyarakat menagih dan menghakimi gagasan serta agenda elit/kandidat tersebut. Mereka saling aktif terlibat dan melibatkan diri mempertukarkan ide diruang-ruang publik yang kelak akan menghasilkan kebijakan publik yang juga akan menyangkut dirinya.

Kita sangat yakin sebagai pemuda sudah pasti harus membawa perubahan signifikan untuk masyarakat, metode taktis yang kreatif dan inovatif harus dilakukan oleh pemuda untuk mendapat hati masyarakat dan dari sisi moralitas kita sudah pasti mau untuk mengendalikan diri dan mengharapkan perubahan yang baik. Karena dasar dari nilai-nilai tersebut yang disebutkan oleh Francis Fukuyama (2002) bisa menjadi modal sosial dan kolektif untuk menjalin kerjasama antara satu dengan yang lainnya. Kalau sampai masyarakat
mempercayakan pemuda sebagai wakil rakyat, maka sebagai pemuda harus membuktikan itu kepada masyarakat dan harus mengambil peran untuk merubah metode taktis politik yang kuno, transaksional, dan tidak tepat sasaran agar menjadikan politik yang berlandaskan gagasan/ide. Kita juga sebagai pemuda harus merubah paradigma berpikir setiap pemilih dengan hadir untuk menyiapkan konsep pemberdayaan masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan mensosialisasikan batasan kerja calon legislatif dengan harus memahami fungsi-fungsi anggota legislatif itu apa saja biar masyarakat juga mengetahui batasan kerja para calon legislatif. Dengan begitu segala hal yang berkaitan dengan politik transaksional yang hanya berfokus kepada materil perlahan hilang dimulai dari kekreatifan dan inovasi pemuda membawa diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

Kedua, Pemuda sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 dan sebagai penentu masa depan bangsa
Pemuda harus hadir sebagai pemilih yang kritis, cerdas, dan memiliki kreatifitas serta inovasi juga untuk mengawal Pemilu 2024 kehadiran pemuda harus memiliki pola pikir yang seperti itu agar tidak terkontaminasi dari janji-janji manis oleh para aktor-aktor politik yang hadir hanya menyenangkan sesaat hati masyarakat saja. Berkaitan dengan aktor-aktor politik yang tidak mempunyai gagasan besar dalam melihat situasi permasalahan kemasyarakatan penulis teringat pepatah dalam bahasa latin berbunyi Honores Mutant Mores, ketika seseorang mendapatkan kekuasaan maka berubahlah tingkah lakunya. Politik tidak boleh dimaknai sebagai perebutan kekuasaan saja melainkan harus dimaknai sebagai pertarungan ide, dan gagasan dengan berpedoman pada komitmen serta integritas pemuda. Karena kalau dimaknai sebagai perebutan kekuasaan, kejahatan paling buruk seorang yang cinta akan kekuasaan itu adalah apabila ia merasa sudah lebih dari orang lain, menjadi manusia super, bahkan semidewa; minta dipuja-puja, bahkan minta dikultuskan.

Politik gagasan yang sebagaimana dijelaskan diatas harus mengedepankan ide dan program yang terukur dalam konteks pengembangan Indonesia dan Sumber Daya Manusianya. Masyarakat terkhususnya anak muda harus menjadi pemilih yang cerdas dan rasional, kehadiran anak muda harus menjadi pendobrak dalam merasionalisasikan segala hal yang berkaitan dengan pemilih yang memiliki integritas, berkualitas, kritis, serta bijak. Karena ada tiga peran yang menentukan suksesnya pelaksanaan pemilihan umum peran penyelenggara, peran peserta pemilu, dan peran masyarakat itu sendiri. Kalau dalam pemilihan ini kita berkolaborasi, proses kerjasama tersebut akan menelurkan gagasan atau ide dalam melihat calon kandidat yang nantinya akan mewakili masyarakat disenayan.

Kalau kita lihat data pemilih tetap di pemilu 2024 ada sekitar 56,45% didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z. Pemuda dalam pemilu kali ini jangan bersikap acuh terhadap situasi perpolitikan hari ini, pemuda harus paham tentang politik dan harus mengerti apa yang dilakukan oleh elit-elit politik. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 2024 sekitar 55% dari total pemilih pemilu 2024 adalah milenial dan generasi Z berusia 17-40 tahun dan jumlah kelompok pemilih itu mencapai 115.622.550 jiwa (dilansir dari laman kpu.go.id). Menurut berita Tempo Pemilu (Minggu, 05 November 2023) Anggota KPU August Mellaz yang menjadi narasumber dalam webinar kebangsaan bertemakan “Memilih Pemimpin Ideal Untuk Masa Depan Bangsa, Hak Pilihku Harus Digunakan Sebaik-baiknya” yang digelar Forum Osis Nasional (FON) anggota KPU August Mellaz sebagai narasumber menyatakan 55-60 persen pemilih dalam pemilu 2024 didominasi Gen Z dan Generasi Milenial rentang umur dari 20-44 tahun.

Berdasarkan data tersebut lebih dari setengah persen pemuda harus mengenali dan mendalami visi-misi para calon legislatif yang akan mereka pilih. Generasi muda yang selain dikenal dengan semangatnya mereka juga dikenal orang yang melek akan digital sudah pastinya juga memiliki pandangan yang inovatif terkait berbagai isu, termasuk tentang lingkungan dan perubahan iklim. Sebagaimana informasi pemberitaan yang beredar, isu mengenai lingkungan dan perubahan iklim tampaknya masih belum mendapat perhatian khusus serius dari sejumlah partai politik. Terkadang parpol seringkali hanya menawarkan isu-isu yang berkaitan dengan sosial dan ekonomi kemudian berhenti dalam sikap reaktif terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Penting bagi generasi muda untuk melek politik tidak sekedar hanya menyampaikannya secara teoritis. Sebagai kelompok yang mendominasi di pemilu 2024 maka kelompok muda inilah yang harus hadir untuk mengkritisi setiap gagasan-gagasan dari para calon legislatif agar politik gagasan selalu dipraktikkan pada pemilu-pemilu berikutnya.

Dalam menyukseskan pemilu 2024 sebagai generasi muda tidak boleh hadir sebagai unsur pemecah belah bangsa, tidak boleh hadir untuk mempraktekkan politik adu domba, tidak boleh hadir untuk melemparkan isu-isu murahan yang akan berdampak negatif pada kehidupan bernegara, dan tidak boleh menjadi fans fanatik terhadap kandidat tertentu karena berakibat fatal pada iklim demokrasi di Indonesia. Pemilih muda dalam mengejewantahkan politik gagasan dalam kehidupan bermasyarakat harus menanamkan nilai-nilai etis dan moral yang berlaku dimasyarakat. Membangun politik yang sehat dan bermoral bukan dimulai dari bagaimana merubah keadaan yang sudah sebegitu terlanjur buruk, tetapi melalui pemudalah hal ini dapat dimulai. Para intelektual muda yang mempunyai kapabilitas dan kualitas baik itu
dari kalangan aktivis mahasiswa, aktivis organisasi, dan lain sebagainya sebenarnya yang lebih peka terhadap pemasalahan ketimpangan sosial dan politik yang terjadi beberapa hari ini tinggal bagaimana mereka untuk memulai dan mencari metode taktis untuk mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam politik kita dapat ketahui bahwa sebenarnya bukan tentang siapa dan kapasitas apa yang dimiliki pemuda tersebut, melainkan lebih kepada sikap individu yang dimiliki generasi muda tersebut, keberanian dan semangat yang tinggi serta integritas yang harus terus di tanamkan untuk pemenuhan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan rakyat, karena itu tidak ada yang ideal dari politik kecuali mereka mengaktualisasikannya untuk kepentingan rakyat. Diatas dari itu semua penulis mau sampaikan bahwa generasi muda dipemilu 2024 ini harus menerapkan praktek politik gagasan dalam memilih bukan hadir sebagai pelengkap pesta demokrasi tetapi harus terlibat dalam pesta demokrasi karena itulah tempat yang tepat dimiliki oleh pemuda.

Menurut Socrates politik harus dipandang sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, bukan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan dan keuntungan pribadi. Namun dari sisi yang lain juga Socrates menekankan juga kepemimpinan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat. Maksud dari Socrates ialah dalam praktik-praktik politik harus menghasilkan kebijakan yang pro terhadap rakyat, kebijakan yang pro terhadap rakyat kuncinya dari seorang yang membuat kebijakan, pembuat kebijakan tersebut lahir dari proses demokrasi, bilamana dalam proses demokrasi tidak melahirkan pemimpin bahkan wakil-wakil rakyat yang baik maka hasil dari semua kesepakatan yang keluar dari aktivitas politik diparlemen akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam berpolitik harus dilandasi dengan etika, tanpa etika politik menjadi sarang dari korupsi dari ketamakkan para aktor politik yang hadir untuk mencari keuntungan pribadinya saja. Para wakil rakyat harus memegang tanggung jawab moral untuk bertindak sesuai dengan kepentingan umum dan masyarakat yang mereka layani.

Demi menyatukan perspektif pemuda dalam meningkatkan pemahamannya tentang politik gagasan dan keterlibatan pemuda dalam merespon situasi politik maka diperlukan strategi pemuda dalam bersikap melihat situasi politik akhir-akhir ini. Berikut adalah beberapa strategi yang penulis tawarkan untuk melihat dua peranan pemuda yang telah dijelaskan diatas dalam melihat momen politik lima tahunan sebagai berikut :

a. Pemuda harus membentuk forum kolaborasi pemuda lintas segmen
– Mendirikan forum kolaborasi lintas segmen pemuda dalam mendukung pemahaman pemuda terkait politik (Pelajar, aktivis organisasi, aktivis mahasiswa, komunitas, dan semua unsur kelompok pemuda).
– Karena diparlemen sudah ada Kaukus Pemuda Parleman Indonesia (KPPI) maka harus dioptimalkan dengan melibatkan unsur luar pemuda lintas segmen dalam melihat setiap isu-isu politik kekinian dan pemahaman akan politik gagasan.
– Memberikan tugas yang sesuai dengan kapasitas masing-masing segmen pemuda agar merangkum semua perspektif dalam forum tersebut.

b. Mendorong komunikasi dalam mendukung perubahan pemahaman politik mengenai politik gagasan yang kreatif dan inovatif
– Memfasilitasi pertemuan rutin antara seluruh segmen pemuda yang telah dibentuk dalam forum kolaborasi resmi untuk memperkuat komunikasi pemahaman bersama terkait politik gagasan.
– Membuat saluran komunikasi resmi dan terbuka antara lintas segmen pemuda baik yang ada diparlemen maupun yang ada diluar.

c. Memperkuat eksistensi pemuda dalam berpolitik
– Membuat diskusi tentang politik gagasan yang dilakukan secara rutin agar muncul kesadaran dan minat pemuda dalam menginterpretasi isu-isu politik.
– Membangun kepercayaan masyarakat bahwa pemuda memiliki solidaritas dalam berpolitik.
– Mendorong pemuda untuk terlibat dan terjun langsung kedalam politik (masuk perlemen) dengan menerapkan metode politik gagasan yang kreatif, inovatif, dan sudah pastinya harus membawa perubahan drastis kepada masyarakatnya.

d. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang politik
– Melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman politik agar tidak mudah termakan isu-isu yang sifatnya memecah belah bangsa dan tentang pemahamannya mengejewentahkan politik gagasan dalam momen politk lima tahunan.
– Mengenalkan nilai-nilai etis dan moral yang berlaku di masyarakat kepada setiap masyarakat agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan doktrin politik yang negatif.

e. Kampanye promosi melalui media
– Mengajak media untuk menjadi mitra strategis dalam mempromosikan segala hal aktivitas dan kegiatan pemuda dalam mendukung pemahaman setiap orang mengenai politik gagasan dan politik etis bermasyarakat.

f. Monitoring dan Evaluasi secara berkala
– Menetapkan indikator kinerja dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap segala aktivitas dan kegiatan kepemudaan dalam politik.
– Mengidentifikasi kendala atau hambatan dalam proses kolaborasi dan merumuskan solusi.

g. Pengembangan Sumber Daya Manusia pemuda
– Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap pemuda dalam politik maka dari itu diperlukan metode taktis pengembangan sumber daya manusia pemuda agar terlihat bukti nyata pemuda dalam bentuk pemahaman yang matang terhadap politik pemuda dengan membuat sekolah kader politik pemuda untuk meningkatkan pemahaman pemuda dalam berpolitik.

Untuk menjadi seorang yang memiliki nilai-nilai yang mengedepankan kepentingan rakyat ialah harus lahir dari si pemilihnya dan yang dipilih. Khusus pemuda harus lahir hadir dengan gagasan, karena dasar tersebut akan melahirkan seseorang yang memiliki kekuatan dalam mengambil tanggung jawab atas keputusan yang nantinya mereka ambil baik yang dipilih maupun yang memilih. Pemilu kali ini baik atau buruknya yang dihasilkan ada ditangan pemuda. Kita mengibaratkan pemuda sebagai lampu yang dapat menerangi Indonesia 5 tahun kedepan, jadi ketika sebagai pemuda kita salah ambil langkah baik pemilih dan yang akan dipilih nantinya maka akan berakibat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akhir dari penulisan ini penulis mau menyampaikan sebagai pemuda harus berani mengambil sikap, harus kreatif dalam merespons isu-isu politik, harus inovatif, dan terakhir harus Baper (Bawa Perubahan).

Penulis : Leonard Manuputty

DAFTAR PUSTAKA

1. Handbook Buku Panduan Partisipasi – Partisipasi Pemuda Pada Pemilu Serentak 2024 disusun oleh : Tim Perludem

2. Jurnal : Partisipasi Politik Pemuda Dalam Pemilu; Studi Kasustentang Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) Pada Pemilihan Presiden 2019 di Kota Tasikmalaya, disusun oleh : Randi Hamdani, Ari Ganjar, dan Antik Bintari.

3. Jurnal : Partisipasi Politik Generasi Muda

4. Website Data Indonesia.id : https://dataindonesia.id/varia/detail/data-tingkat-partisipasi-pemilih-dalam-pilpres-tertinggi-2019 (diakses pada: 31 Januari 2024, Pukul: 19.00 WIT)

5. Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) : https://www.kpu.go.id/ (diakses pada: 01 Februari 2024, Pukul: 00:27 WIT)

6. Website Kompasiana.com: Peran Pemuda dalam Pemilu 2024: Membangun Masa Depan yang Berkualitas – Nova Gintara, 22 Juni 2023 (Diakses pada: 01 Februari 2024, Pukul: 00.24 WIT)

DAMPAK POLITIK IDENTITAS MASA LALU DAN MASA KINI TERHADAP HASIL SURVEI SEMENTARA PEMILU 2024 DI INDONESIA

Indonesia adalah negara kepulauan yang terluas di muka bumi. Jumlah pulaunya lebih dari 17.000, etnisitas, sub-kultur, dan ratusan bahasa lokal. Bahkan di Papua saja misalnya, tidak kurang dari 252 suku dengan bahasa khasnya masing-masing. Saat proklamasi, jumlah penduduk Indonesia adalah sekitar 70 juta; sekarang di awal abad ke-21 sudah menjadi sekitar 250 juta, membengkak lebih tiga kali lipat sejak 1945, telah muncul sebagai bangsa terbesar keempat di dunia sesudah Cina, India, dan Amerika Serikat.Dengan masyarakat yang terdiri dari beranekaragam etnis, agama, dan budaya yang berbeda, masyarakat Indonesia dapat saling menghargai dan toleransi antar perbedaan yang ada. Oleh karena itu perlu menganalisis terjadinya politik identitas di Indonesia.

Politik identitas adalah alat politik yang dipraktikkan demi tujuan tertentu oleh sebuah kelompok. Biasanya identitas tersebut mengacu pada kegiatannya yang memanfaatkan ciri khas suku, budaya, agama, etnis, dan kesamaan-kesamaan lainnya. Di Indonesia, politik identitas seringkali muncul jelang perhelatan pemilihan umum (Pemilu). Isu etnis dan agama adalah dua hal yang selalu masuk dalam agenda politik identitas para elit di Indonesia, terutama kondisi masyarakat Indonesia di mana suasana primordialisme dan sektarianisme masih cukup kuat sehingga sangat mudah untuk memenangkan simpati publik, memicu kemarahan dan sentimen massa dengan menyebarkan isu-isu etnis, agama dan kelompok tertentu2.

Politik identitas ini bisa berdampak positif ketika digunakan untuk memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas atau marginal. Namun, jika digunakan secara ekstrem, politik identitas bisa memicu konflik antar kelompok dalam masyarakat². Sejarah politik identitas di Indonesia juga sangat panjang dan kompleks, mulai dari gerakan-gerakan berbasis agama dan etnis pada era 1950-an, hingga penggunaan simbol-simbol keagamaan oleh partai-partai politik pada masa reformasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Keputusan ini diumumkan oleh anggota KPU, Idham Holik, pada Senin, 13 November 2023. Pasangan Anies-Muhaimin diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, dan telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden. Penetapan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

Setelah di putuskan Capres dan Cawapres 2024 oleh KPU, terdapat banyak sekali isu, berita, dan dan hoaks mengenai Politik identitas yang dilakukan Capres maupun cawapres yang ada di Indonesia, beberapa isu masa lalu mengenai politik Identitas selalu di Publish atau dimunculkan kembali di hadapan Publik, dari setiap lawan Capres Maupun Cawapres. Hal – hal inilah yang dapat berdampak buruk bagi Capres maupun Cawapres dan bahkan Masyarakat sipil yang tidak bersalah.
Beberapa berita atau isu masa lalu maupun masa kini yang muncul mengenai politik Identitas dari setiap Capres Maupun Cawapres 2024 diantaranya adalah :

1. Isu / berita dari Capres Anies Baswedan No. urut 1, Dimana pada tanggal 31 Januari 2024 Surat Pernyataan Sikap dan Fatwa Multaqo ulama dan toko Masyarakat Jawa Barat. dimana dalam surat Pernyataan tersebut pada Poin 3 berbunyi : ” Menetapkan Fatwa berdasarkan kaidah Syar’iah bhawa memilih pasangan anies baswedan dan Muhaimin iskandar bagi umat islam Hukumnya adalah : WAJIB.

2. Isu / berita dari Capres Prabowo Subianto No. urut 2, dimana pada tanggal 07 april 2019 Bapak prabowo terdapat sebuah indikasi Menggunakan politik identitas, meskipun tidak secara langsung disebutkan bahwa Prabowo secara eksplisit melakukan politik identitas agama, namun ada indikasi bahwa kampanye akbar tersebut cenderung menarik basis massa dari kelompok agama tertentu, yang sesuai dengan definisi politik identitas agama.

3.Isu / berita dari Capres – Cawapres No. urut 3, dimana pada tanggal 11 September 2023 “Senjata makan tuan, selama ini narasi politik identitas selalu digaungkan oleh PDIP untuk menyerang PKS dan Anies. Dan akhirnya PDIP juga terjebak dengan politik identitas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penampilan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV swasta disoroti oleh PKS sebagai suatu permainan politik identitas, yang juga dianggap sebagai kritik balik terhadap PDIP yang sebelumnya menggaungkan politik identitas untuk menyerang partai lain.

Dari uraian permasalahan dan politik identitas yang dilakukan di atas terdapat sebuah dampak yang dimana melanggar peraturan undang – undang, Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Idham Holik ia menyebut, penggunaan politik identitas telah dilarang dalam pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran pemilu. disitu diatur tentang pelaksanaan kampanye yang tak boleh menggunakan Pendekatan suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA ).

Dari tindakan Kampanye di atas membawa Politik identitas terdapat sebuah Survei. Menurut survei LSI ( Lembaga Survei Indonesia ) melansir hasil survei terbaru terkait Pilpres 2024, Sabtu (20/01/2024) menyatakan bahwa Prabowo-Gibran 47 persen, Anies-Muhaimin 23,2 persen, Ganjar-Mahfud 21,7 persen dan, 8 persen Belum menentukan pilihan. Dengan Margin of error survei diperkirakan plus minus 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Pada 10-11 Januari 2024 terhadap 1.206 responden yang dipilih secara acak melalui metode double sampling.

Dari pernyataan dan pembahasan di atas, saya sebagai seorang Mahasiswa dan juga masyarakat sangat menyayangkan atas kampanye Politik identitas ( Agama ) yang dilakukan. yang dimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi Pancasila Bukanlah negara Islam, Walaupun agama Islam adalah mayoritas di Indonesia Kita sebagai warga Negara apalagi perwakilan rakyat tidak boleh menyampingkan agama – agama yang lain di Indonesia
Dari permasalahan dan pernyataan di atas ada beberapa solusi yang dapat saya tuangkan, Menurut saya ketika kita sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air, kita akan memilih calon – calon pemimpin masa depan yang mempunyai tujuan untuk membangun Indonesia yang lebih maju di kanca Internasional, Kita akan memilih pemimpin yang bukan hanya pintar berbicara tanpa melakukan tindakan, kita akan memilih pemimpin yang tidak mengesampikan suku, ras dan agama, dan kita akan memilih pemimpin yang fokus terhadap visi dan misi tanpa menjatuhkan calon pemimpin lainnya.

Dalam menghadapi Pemilu 2024 di Indonesia, politik identitas, khususnya isu-isu agama dan etnis, memainkan peran yang signifikan dalam dinamika politik. Meskipun telah diatur secara tegas oleh undang-undang bahwa penggunaan politik identitas dilarang, namun kenyataannya masih terjadi pelanggaran yang berdampak pada polarisasi dan ketegangan dalam masyarakat. Hasil survei sementara menunjukkan perbedaan dukungan antara pasangan calon, di mana politik identitas dapat memengaruhi persepsi publik. Dalam konteks ini, sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk mengutamakan pemilihan pemimpin yang mementingkan kesatuan, toleransi, dan kemajuan tanpa memandang suku, agama, atau etnis, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran politik identitas untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.

“PEMIMPIN ADALAH SEORANG YANG MEMIMPIN BUKAN DIPIMPIN”

RAHMAN RAMLI

MEMBANGUN KESADARAN PEMILIH PEMULA DALAM  MENGHADAPI POLITIK UANG DI PEMILU 2024

..Pemilih pemula merujuk pada individu yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan, mereka adalah generasi baru yang akan memainkan peran penting dalam proses demokrasi dan menentukan arah politik negara.

Pemilih pemula, juga dikenal sebagai pemilih generasi milenial dan generasi Z, adalah kelompok pemilih yang memiliki usia relatif muda dan akan menjadi kelompok pemilih yang signifikan dalam pemilu-pemilu mendatang termasuk Pemilu 2024. Sosialisasi keterlibatan pemilih pemula pada pemilu 2024 sangat penting karena keterlibatan aktif mereka dalam proses pemilu akan memiliki dampak besar terhadap hasil pemilihan dan masa depan negara.

UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjamin pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun pada 17 April 2019 untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Dari segi jumlah, pemilih pemula memiliki peran yang signifikan dan berkontribusi penting terhadap keberhasilan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg). Namun, implementasi hak pilih mereka masih menghadapi sejumlah masalah yang berpotensi menyebabkan pemilih pemula kehilangan hak suaranya. Masalah ini harus segera diatasi dan solusinya dicari untuk melindungi jutaan pemilih pemula ini pada Pemilu 2024.

Pemilih pemula merupakan bagian penting pada perhelatan Pemilu 2024, yang bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih di Pemilu 2024 akan didominasi oleh generasi Z (Gen Z) dan milenial. Lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memperkirakan pemilih pemula Gen Z dan milenial sebanyak 60 persen. Rentang usia Gen Z dan milenial adalah 17-40 tahun. Jika dilihat dari jumlah penduduk dari kelompok umur dari BPS 2021, jumlah pemilih Gen Z dengan rentang usia 17-24 tahun sebanyak 44,777 juta orang. Lalu milenial dengan rentang usia 25-40 tahun yakni sebanyak 85,52 juta orang.

Dengan dominasi 60 persen ini, maka suara pemilih pemula sangat penting dan mempengaruhi hasil Pemilu 2024, Suara anak muda sangat menentukan siapa pemimpin bangsa indonesia, Baik Pilpres maupun Pilkada. Pejabat yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan menentukan nasib Bangsa Indonesia di 5 tahun mendatang.

 A. POLITIK UANG / MONEY POLITIC DALAM PEMILU

Money politic berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu money dan politic, money yaitu uang dan politic yaitu politik dari kedua penertian tersebut daat disimpulkan secara kebahasaan yaitu politik uang. Money Politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku  besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.Sedangkan Istilah money politic (politik uang) ialah menggunakan uang untuk memengaruhi keputusan tertentu, dalam hal ini uang dijadikan alat untuk memengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan.

Ada yang mengartikan money politic pengertiannya adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).

Menurut pakar hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra definisi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi masa pemilu dengan imbalan materi. Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, money politic adalah upaya mempengaruhi perilaku pemilih agar memilih calon tertentu dengan imbalan materi (uang atau barang). Demikian juga money politic termasuk mempengaruhi penyelenggara dengan imbalan tertentu untuk mencuri atau menggelembungkan suara, termasuk membeli suara dari peserta atau calon tertentu. Namun demikian, money politic berbeda dengan biaya politik dimana hal itu adalah sebuah keniscayaan karena biaya politik merupakan biaya pemenangan yang wajar dan dibenarkan oleh hukum.

Menjelang pemilu 2024, kita banyak menemukan praktek politik uang yang beredar di kalangan masyarakat dan perlu di waspadai terhadap banyaknya modus seperti , Pembelian suara di mana tim atau calon kampanye dapat melakukan pemebelian suara dengan memeberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih untuk memilih calon tertentu. Modus semacam ini dapat merusak integritas pemilihan dan mengancam kebebasan berfikir dan memilih pilihan. Penting untuk di waspadai bahwa modus politik uang dapat bervariasi dan terus berkembang yang dapat merusak proses  demokarasi.

Politik uang diakui atau tidak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah politik uang salah satunya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakt atau kelompok masyarakat. Perlunya diberikannya penyuluhan tentang larangan serta bahaya politik uang , akan  berdampak sangat baik dengan adanya komitmen untuk menolak praktik politik uang. Dengan banyaknya kegiatan penyuluhan hukum akan memunculkan kader-kader anti politik uang, dengan demikian akan berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat. Sehingga masyarakat akan mampu meminimalisir praktik-praktik pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu atau Pilkada, sehingga akan berdampak terhadap kedewasaan berdemokrasi.

Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi praktik politik uang yang melangar aturan dalam pemilu dalam menjaga integritas pemilihan dan mencegah praktik politik uang yang melanggar aturan. Pemilih juga dapat berperan dengan melaporkan indikasi politik uang kepada bawaslu jika menemui praktik yang mencurigai atau melangar aturan. Dengan kerjasama antara Bawaslu, Masyarakat, dan lembaga terkait lainya, di harapkan pemilu dapat dengan adil, bersih dan demokratis.

B. BAHAYA MONEY POLITIC BAGI DEMOKRASI DI INDONESIA  DAN LANGKAH DALAM MEMERANGINYA

Politik uang memiliki bahaya yang signifikan bagi demokrasi di indonesia, pentingnya untuk mengatasi bahaya politik uang dengan memperkuat regulasi dan pengawasan yng ketat terhadap pendanaan kampanye politik, meningkatnya transparasi dan akuntabilitas politik.  Berikut ini beberapa bahaya politik uang bagi sistem demokrasi di indonesia :

  1. Merusak Integritas Pemilihan: Politik uang dapat merusak integritas pemilihan. Ketika calon atau partai politik menggunakan uang untuk mempengaruhi hasil pemilihan, suara pemilih tidak lagi mencerminkan kehendak dan kepentingan mereka secara bebas. Hal ini mengancam prinsip dasar demokrasi yang menekankan pentingnya partisipasi politik yang adil dan bebas.
  2. Menciptakan Ketidaksetaraan: Politik uang dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam pemilihan. Calon atau partai politik yang memiliki akses ke sumber daya finansial yang lebih besar memiliki keunggulan dalam memperoleh dukungan dan mempengaruhi opini publik. Hal ini dapat menghasilkan ketidakadilan dalam proses politik dan mengabaikan aspirasi dan kepentingan kelompok yang tidak memiliki sumber daya yang sama.
  3. Memperkuat Ketergantungan: Politik uang dapat memperkuat ketergantungan calon terhadap para penyumbang. Calon yang menerima sumbangan besar cenderung memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan para penyumbang tersebut, bahkan jika itu bertentangan dengan kepentingan publik. Hal ini mengancam independensi dan integritas calon dalam mewakili kepentingan rakyat.
  4. Mendorong terjadinya Korupsi: Politik uang dapat menjadi pemicu korupsi dalam sistem politik. Ketika uang menjadi faktor penentu dalam pemilihan, risiko korupsi meningkat karena calon atau partai politik dapat menggunakan posisi politik mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi merusak integritas sistem politik dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
  5. Mengurangi Partisipasi politik Publik: Politik uang dapat mengurangi partisipasi publik dalam proses politik. Ketika pemilih melihat bahwa pemilihan didominasi oleh uang dan bukan oleh ideologi atau kualitas calon, mereka mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem politik dan merasa bahwa suara mereka tidak berarti. Hal ini dapat menyebabkan apatis dan penurunan partisipasi politik yang berdampak negatif pada kualitas demokrasi.

Politik uang menjadi masalah yang cukup bahaya dalam menjaga kesehatan dalam negara demokrasi. Lantas bagaiman kita dapat memerangi politik uang ? berikut adalah beberapa langkah yang dapat di ambil oleh pemilih pemula , masyarakat dan pemerintah untuk memerangi politik uang :

  1. Edukasi diri; sebagai masyarakat ataupun pemilih pemula harus memahami apa itu politik uang serta bahayanya dan harus kenali taktik yang biasa di gunakan dalam politik uang, agar tidak terpengaruh atas hak pemilihan anda dan anda harus menggunakan hak tersebut untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut anda.
  2. Melakukan kerja sama dengan pihak terkait ; membangun kerja sama dengan pihak terkait termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan media untuk memrangi politik uang dan yang paling penting laporkan jika adanya dugaan atau praktik politik uang, laporkan kepada pihak berwenang agar dapat di tindak lanjuti untuk menjaga kesehatan dari sistem demokrasi.
  3. Memanfaatkan media sosia ; di era yang serba digital kita dapat memanfatkan media sosial untuk bersosialisasi dan sebarkan informasi tentang bahaya politik uang bagaimana cara melaporkanya dengan demikian kita dapat menjadi bagain dari para penjaga demokrasi di indonesia.
  4. Memberikan Pendidikan politik  ; Berikan pendidikan politik dan pemilu kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula, untuk memahami pentingnya suara mereka dan dampak negatif dari politik uang. Tujuannya adalah untuk membantu memastikan bahwa pemilu 2024 di indonesia dapat berlangsung dengan adil , bebas dari pengaruhpolitik uang. Untuk memerangi politik uang adalah tanggung jawab kita semua, Dengan kerjasama antara Bawaslu, Masyarakat, dan lembaga terkait lainya, di harapkan pemilu dapat berjalan  dengan adil, bersih dan demokratis.

C. KESIMPULAN

Pemilih pemula merujuk pada individu yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan, mereka adalah generasi baru yang akan memainkan peran penting dalam proses demokrasi dan menentukan arah politik negara . Pemilih pemula sering kali mendapatkan pengaruh dari berbagai pihak untuk ikut serta dalam kampanye politik. Diperlukan upaya untuk menyediakan informasi yang objektif dan memfasilitasi dialog antara pemilih pemula dengan calon untuk menghindari manipulasi politik.Pemilih pemula seringkali mengalami fluktuasi antara antusiasme dan apatisme politik. Dibutuhkan pendekatan yang tepat dalam sosialisasi untuk mendorong partisipasi aktif pemilih pemula dan memberikan pemahaman tentang dampak dari tidak menggunakan hak pilih.Pemilih pemula sering kali menjadi target politik transaksional atau politik uang. Penting untuk melakukan kampanye anti-politik uang dan memastikan bahwa pemilih pemula memilih berdasarkan keyakinan dan kepentingan mereka, bukan imbalan finansial

Politik uang diakui atau tidak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah politik uang salah satunya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakt atau kelompok masyarakat. Pentingnya  diberikannya penyuluhan tentang larangan serta bahaya politik uang, yang akan berdampak sangat baik dengan adanya komitmen untuk menolak praktik politik uang. Dengan banyaknya kegiatan penyuluhan hukum akan memunculkan kader-kader anti politik uang, dengan demikian akan berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat. Sehingga masyarakat akan mampu meminimalisir praktik-praktik pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu atau Pemilukada, sehingga akan berdampak terhadap kedewasaan ber demokrasi.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi praktik politik uang yang melangar aturan dalam pemilu dalam menjaga integritas pemilihan dan mencegah praktik politik uang yang melanggar aturan. Pemilih juga dapat berperan dengan melaporkan indikasi politik uang kepada bawaslu jika menemui praktik yang mencurigai atau melangar aturan. Dengan kerjasama antara Bawaslu, Masyarakat, dan lembaga terkait lainya, di harapkan pemilu dapat dengan adil, bersih dan demokratis.

 Kita harus percaya bahwa satu suara kita akan membawa dampak besar bagi masa depan bangsa ke depanya, dan  kita harus sadar  pentingnya partisipasi kita dalam  pemilu kali ini untuk mentukan nahkoda untuk memeberikan arah bangsa 5 tahun kedepan , untuk itu Don’t Golput.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

[1] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Read more: https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum

[2]   Agustina, A., & Indriani, N. (2018). “Keterlibatan Pemilih Pemula dalam Pemilu Serentak 2024.

[3]  Michael Rush dan Althof, “Pengantar Sosiologi Politik”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008) hal 168.

[4]  Nabila, Nisa. Dkk. 2020. Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal, Notarius, Vol.3, No.1, Tahun 2020.

[5] https://mediaindonesia.com/opini/513375/pemilih-muda-dan-literasi-politik-digital

[6]  Arif Awaludin : Bahaya Politik Uang dalam Kontestasi Demokrasi (Penyuluhan Hukum di Desa Kaliwedi Kebasen.

Banyumas)Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto, 53152, indonesia.

Peran Aktivisme Online dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Orang Muda

Generasi muda memiliki peran yang semakin penting dalam peta politik modern khususnya Indonesia saat ini yang sedang berada dalam masa kontestasi politik, bahkan menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah pemilih muda pada tahun 2024 ini sebanyak 56% dari total keseluruhan pemilih. Olehnya itu sangat penting peran generasi muda saat ini, dengan kontribusi mereka menjadi kunci dalam membentuk arah dan dinamika masyarakat. Sebagai agen perubahan yang bersemangat, orang muda membawa energi, perspektif segar, dan keberanian untuk mengeksplorasi solusi-solusi baru terhadap tantangan yang kompleks. Dalam era di mana isu-isu seperti perubahan iklim, kesenjangan sosial, dan hak asasi manusia semakin mendominasi agenda politik, suara dan tindakan generasi muda menjadi penting untuk membentuk kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar pemilih, mereka juga adalah pelaku dalam proses politik, memobilisasi dukungan, menyuarakan aspirasi mereka, dan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin mereka. Dengan demikian, peran orang muda dalam politik tidak hanya menjadi simbol harapan akan masa depan, tetapi juga kekuatan yang harus diakui dalam mewujudkan perubahan yang substansial dalam tatanan sosial dan politik.

Meskipun pentingnya peran orang muda dalam politik diakui secara luas, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi politik mereka tetap signifikan. Salah satu tantangannya adalah kurangnya keterlibatan politik dari sebagian besar generasi muda, yang dapat disebabkan oleh apatis politik, ketidakpercayaan terhadap institusi politik, atau kurangnya kesempatan untuk terlibat secara langsung. Selain itu, penggunaan teknologi dan media sosial yang semakin meluas juga membawa tantangan baru, termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks), pembatasan akses informasi yang dapat dipercaya, dan risiko polarisasi opini. Hal ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih inovatif dan inklusif untuk merangsang partisipasi politik orang muda, serta upaya bersama dari berbagai pihak untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, aktivisme online telah muncul sebagai alat yang kritis dalam memperkuat partisipasi politik orang muda. Dengan kemampuan untuk menjangkau audiens yang luas, aktivisme online memberikan platform yang inklusif bagi generasi muda untuk menyuarakan pendapat mereka, berbagi informasi, dan berpartisipasi dalam diskusi politik secara aktif. Melalui media sosial dan platform daring lainnya, mereka dapat dengan mudah terhubung dengan sesama pemuda yang memiliki minat politik serupa, serta bergabung dalam gerakan politik dan kampanye yang relevan dengan kepentingan mereka. Selain itu, aktivisme online juga memungkinkan orang muda untuk memperoleh akses ke informasi yang beragam dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu politik, yang pada gilirannya dapat merangsang motivasi mereka untuk terlibat dalam proses politik secara lebih aktif. Dengan demikian, aktivisme online tidak hanya menjadi alat yang efektif dalam mengatasi tantangan dalam meningkatkan partisipasi politik orang muda, tetapi juga membuka pintu menuju keterlibatan politik yang lebih luas dan inklusif di era digital saat ini.

Tujuan esai ini adalah untuk mendalami peran aktivisme online dalam meningkatkan partisipasi politik orang muda terkhusus di Indonesia. aMenyelidiki faktor-faktor yang mendorong keterlibatan politik mereka melalui platform daring serta menganalisis dampak positif dan negatifnya. Pertama, akan diperkenalkan pentingnya peran orang muda dalam politik dan tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi mereka. Selanjutnya, menjelaskan bagaimana aktivisme online menjadi alat penting dalam mengatasi tantangan tersebut, menguraikan konteks dan faktor-faktor yang mendorong partisipasi politik orang muda melalui medium digital. Setelah itu, akan dianalisis dampak positif dari aktivisme online, termasuk peningkatan partisipasi pemilih dan pemberdayaan masyarakat, sementara juga mempertimbangkan tantangan dan kritik terhadapnya. Dengan demikian, esai ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran aktivisme online dalam meningkatkan partisipasi politik generasi muda serta menawarkan perspektif tentang arah masa depannya.

Pengertian aktivisme online telah menjadi krusial dalam menggambarkan upaya politik yang dilakukan secara daring oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi opini publik, kebijakan pemerintah, atau tindakan sosial. Aktivisme ini sering melibatkan penggunaan media sosial, platform daring, atau teknologi digital lainnya untuk menyebarkan pesan politik, mengorganisir protes atau kampanye, serta memobilisasi dukungan. Dalam konteks politik, aktivisme online telah menjadi alat yang efektif bagi orang muda untuk mengartikulasikan aspirasi mereka, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap status kebijakan, dan memperjuangkan perubahan sosial.

Profil generasi muda saat ini mencerminkan kelompok yang beragam, terhubung secara nasional bahkan global, dan memiliki akses yang luas terhadap informasi melalui teknologi digital. Generasi muda sering kali memiliki karakteristik yang berbeda dari generasi sebelumnya, termasuk tingkat pendidikan yang lebih tinggi, keterbukaan terhadap keberagaman, serta kesadaran akan isu-isu sosial dan lingkungan. Kepentingan dan nilai politik generasi muda juga beragam, tetapi banyak yang menunjukkan kecenderungan untuk mendukung nilai-nilai progresif, inklusif, dan berorientasi pada masa depan, seperti kesetaraan gender, keberlanjutan lingkungan, dan hak asasi manusia.

Sejarah dan perkembangan aktivisme online dalam konteks politik menunjukkan evolusi yang signifikan seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Dari blog politik awal hingga platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, aktivisme online telah menjadi semakin terintegrasi dalam kehidupan politik sehari-hari. Dari hasil survei pun yang dilakukan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa jumlah aktivisme digital di Indonesia meningkat pesat dalam lima tahun terakhir (2016-2021), yakni dari 114 menjadi 1.548 kampanye aktivisme digital Gerakan politik seperti “Tolak Omnibus Law” dan kampanye-kampanye pemilihan umum yang menggunakan strategi digital yang inovatif menjadi contoh bagaimana aktivisme online dapat menjadi kekuatan yang mempengaruhi perubahan politik yang substansial di tingkat lokal maupun nasional.

Aksesibilitas teknologi dan penetrasi internet di kalangan generasi muda menjadi faktor penting yang mendorong partisipasi politik mereka melalui aktivisme online. Dengan semakin
meluasnya akses internet di seluruh dunia, terutama di negara Indonesia Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Artinya warga Indonesia apalagi terkhusus generasi muda yang mendominasi populasi masyarakat Indonesia mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam berbagai platform online. Baik itu melalui ponsel pintar, tablet, atau komputer, teknologi tersebut memungkinkan mereka untuk terhubung dengan informasi politik dan bergabung dalam diskusi politik tanpa terkendala oleh batasan geografis atau fisik.

Kesadaran akan isu-isu politik dan sosial melalui media sosial juga menjadi dorongan utama bagi partisipasi politik orang muda dalam aktivisme online. Media sosial memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi, memicu diskusi, dan membangkitkan kesadaran akan isu-isu yang relevan. Melalui platform-platform seperti Twitter, Facebook, dan YouTube, generasi muda dapat dengan mudah mengakses berita politik, melihat sudut pandang yang beragam, dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki minat politik serupa.

Kesempatan untuk berpartisipasi dalam gerakan politik dan kampanye daring menawarkan platform bagi orang muda untuk menyuarakan pendapat mereka dan memengaruhi perubahan. Dalam era digital ini, gerakan politik yang diselenggarakan secara daring semakin umum, memungkinkan partisipasi yang lebih mudah dan inklusif. Baik melalui tanda tangan petisi online, donasi, atau mengorganisir acara dan protes, orang muda dapat merasa memiliki pengaruh langsung terhadap agenda politik dan masyarakat.

Faktor motivasi dan aspirasi politik juga memainkan peran kunci dalam mendorong orang muda untuk terlibat secara online dalam aktivisme politik. Ketika mereka merasa terdorong oleh nilai-nilai atau isu-isu tertentu, seperti keadilan sosial, lingkungan, atau hak asasi manusia, mereka cenderung mencari cara untuk menyuarakan pendapat mereka. Aktivisme online memberikan saluran yang efektif bagi mereka untuk mengekspresikan keyakinan politik mereka, berkontribusi pada perubahan yang mereka ingin lihat, dan merasa bahwa suara mereka diakui dan didengar.

Peningkatan partisipasi pemilih muda dalam pemilihan umum dan pemilihan lokal menjadi salah satu dampak positif yang signifikan dari aktivisme online. Melalui kampanye-kampanye yang diselenggarakan secara daring dan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih, orang muda semakin terdorong untuk turut serta dalam proses demokrasi. Berbagai inisiatif seperti pendaftaran pemilih online, informasi pemilihan yang mudah diakses melalui media sosial, dan ajakan untuk memilih dari tokoh-tokoh yang dihormati di platform online telah membantu meningkatkan angka partisipasi pemilih muda dalam pemilihan umum dan lokal.

Aktivisme online juga telah berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran politik dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui penyebaran informasi, diskusi terbuka, dan kampanye pendidikan politik, orang muda dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu politik dan hak-hak mereka sebagai warga negara. Hal ini memberi mereka kepercayaan diri untuk berpartisipasi dalam proses politik, serta memberdayakan mereka untuk mengambil tindakan konstruktif dalam memengaruhi perubahan di masyarakat.

Pembentukan jaringan dan komunitas politik online telah menjadi fitur penting dalam aktivisme online yang berkelanjutan. Melalui grup-grup diskusi, forum online, dan media sosial, orang muda dapat terhubung dengan sesama aktivis dan pemikir politik, berbagi ide, strategi, dan dukungan satu sama lain. Ini tidak hanya memperkuat solidaritas di antara mereka, tetapi juga memungkinkan pertukaran informasi dan kerja sama yang efektif dalam mendorong agenda politik yang relevan dengan kepentingan mereka.

Salah satu dampak yang paling mencolok dari aktivisme online adalah kemampuannya untuk mendorong perubahan sosial dan advokasi untuk isu-isu penting. Dengan memanfaatkan kekuatan massa dan pengaruh online, orang muda telah berhasil memicu debat publik tentang isu-isu yang dianggap penting, memobilisasi dukungan untuk perubahan kebijakan, dan bahkan menginspirasi tindakan langsung di lapangan. Contoh-contoh seperti kampanye #SahkanRUUPKS, #SavePalestine menunjukkan bagaimana aktivisme online telah menjadi kekuatan yang kuat dalam mengubah narasi politik dan sosial serta memperjuangkan perubahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Meskipun aktivisme online memberikan banyak dampak positif, tantangan dan kritik juga menjadi bagian tak terpisahkan dari peran politik orang muda dalam dunia digital. Salah satu tantangan utama adalah penyebaran informasi palsu dan hoaks di lingkungan online. Dengan mudahnya penyebaran informasi di media sosial, hoaks dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi opini publik, mengaburkan fakta-fakta politik dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada informasi yang sahih. Bahkan menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menemukan 526 konten hoaks pemilu di media sosial selama periode 19 Januari 2022 hingga 27 Oktober 2023.

Risiko polarisasi dan filter bubble di media sosial menjadi perhatian serius dalam aktivisme online. Algoritma platform media sosial cenderung memperkuat polarisasi politik dengan mempersembahkan pengguna dengan konten yang sesuai dengan pandangan mereka sendiri, menciptakan filter bubble di mana pengguna hanya terpapar pada sudut pandang yang sama. Hal ini dapat menghambat dialog antar kelompok dan memperburuk perpecahan dalam masyarakat.

Keterbatasan akses dan kesenjangan digital antara generasi muda juga merupakan tantangan yang perlu diatasi dalam aktivisme online. Meskipun semakin banyak generasi muda yang memiliki akses ke teknologi digital, masih ada sebagian yang terpinggirkan karena keterbatasan akses internet, perangkat, atau keterampilan teknologi. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam partisipasi politik online, memperkuat kesenjangan sosial dan politik di masyarakat.

Ancaman sensor dan pengawasan pemerintah terhadap kebebasan berpendapat online menjadi perhatian lain dalam aktivisme politik orang muda di dunia digital. Di beberapa negara, pemerintah menerapkan sensor dan pembatasan terhadap aktivitas online yang dianggap mengganggu stabilitas politik atau kepentingan nasional. Hal ini dapat menghambat kemampuan orang muda untuk menyuarakan pendapat mereka secara bebas dan mengakses informasi yang kritis, membatasi ruang demokratis dalam partisipasi politik online.

Dalam kesimpulan, esai ini berisi gagasan tentang peran aktivisme online dalam meningkatkan partisipasi politik orang muda. Aktivisme online memiliki potensi besar untuk meningkatkan partisipasi pemilih muda, meningkatkan kesadaran politik, memperkuat jaringan dan komunitas politik, serta mendorong perubahan sosial yang positif. Namun, kita juga harus mengakui tantangan seperti penyebaran hoaks, polarisasi media sosial, kesenjangan digital, dan ancaman sensor pemerintah yang dapat menghambat efektivitas aktivisme online.Melihat potensi positif aktivisme online, langkah-langkah konkret diperlukan untuk mendukung partisipasi politik orang muda. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan literasi digital dan kritis di kalangan generasi muda, mempromosikan kampanye pendidikan politik yang inklusif, serta mengembangkan platform online yang aman dan terbuka untuk diskusi politik yang beragam. Dukungan dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan orang muda untuk terlibat secara positif dalam politik online.

Masa depan aktivisme online dalam politik generasi muda akan dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang. Tantangan seperti penyebaran hoaks dan sensor pemerintah memerlukan pendekatan yang hati-hati dan inovatif dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas aktivisme online. Namun, ada juga peluang untuk mengoptimalkan peran positif aktivisme online dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk membangun komunitas politik yang kuat, memobilisasi aksi kolektif, dan memperjuangkan perubahan yang dibutuhkan dalam masyarakat. Dengan kerja sama antara semua pemangku kepentingan, kita dapat mencapai politik yang lebih inklusif, responsif, dan demokratis untuk generasi muda.

DAFTAR PUSTAKA :
– Komisi Pemilihan Umum, 2024. Jumlah Pemilih Muda pada 2024.
– The Conversation, 2022. Survei Jumlah Aktivisme Digital di Indonesia 2022
– Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, 2023. Pengguna Internet di Indonesia 2023
– Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, 2023. Konten Hoaks Pemilu di Media Sosial 2023