082311771819 yppm.maluku@gmail.com
Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi

Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM – Advokasi penetapan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah terus galakkan YPPM Maluku.

‎Tentu, hal ini merupakan keseriusan terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui satu ketetapan payung hukum.

‎Tepat Senin (13/4/2026) digelar focus group Discussion (FGD) yang mempertemukan DPRD Maluku Tengah, akademisi, penyandang disabilitas, dan unsur pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.

Melalui forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa memastikan dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan disahkan.

‎”Hari ini kami diundang oleh YPPM Maluku untuk mendiskusikan kesiapan penetapan Perda Disabilitas walaupun semangat teman-teman ini mengira bahwa Perda ini suda disahkan,” ujar Wakil Rakyat itu.

‎Musriadin menilai, forum FGD ini cukup penting untuk mematangkan lagi konsep pasca Ranperda Disabilitas disahkan.

‎Secara kelembagaan Komisi IV DPRD Maluku Tengah sudah memaksimalkan peran dalam penggodokan Ranperda ini, dan saat ini memasuki masa injury time menuju penetapan Perda.

‎”Kami menunggu Paripurna berikut dan saya yakin sungguh itu menjadi agenda penetapan Perda Disabilitas,” ujar Musriadin.

‎Di samping itu, ia berharap agar kedepan terdapat satu forum untuk mempertemukan unsur pemerintahan untuk membahas penerapan Ranperda Disabilitas ini.

‎”Dan tema-nya adalah pasca penetapan Perda atau mau dikemanakan Perda Disabilitas ini,” ujar Wakil Rakyat itu.

‎Pihaknya meyakini bahwa setelah Perda Disabilitas ditetapkan, maka akan dilakukan rapat koordinasi lagi dengan para pimpinan OPD.

‎”Untuk betul-betul kita kawal Perda ini tidak hanya jadi hiasan untuk pemerintah daerah tapi betul-betul kita kawal dan ini menjadi tanggung jawab moril kita di Komisi IV,” tambah Musriadin.

Terkait tahapan penetapan, Musriadin menyatakan bahwa semestinya telah ditetapkan pada akhir Desember 2025 melalui Rapat Paripurna.

‎Terakhir hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Maluku telah terbit melalui surat dari Sekda Maluku atas nama Gubernur Maluku.

‎”Jadi oleh teman-teman Bapemperda menetapkan Propemperda 2026 baru kita masuk pada Paripurna Penetapan Perda,” jelas Musriadin.

‎Di sisi lain, perwakilan YPP Maluku, Eda Sanaky menuturkan, perjuangan para difabel mendapatkan payung hukum sudah berlangsung sejak tahun 2021, atau hampir 5 tahun.

‎YPPM Maluku juga mengikuti rangkaian penggodokan Ranperda Disabilitas, antara lain proses penyusunan naskah akademik, uji publik dari DPRD Maluku dan lainnya.

“Perda disabilitas merupakan hak yang sangat krusial, bagiamana tanggung jawab negara terhadap teman-teman yang termarjinalkan, teman-teman yang terpinggirkan dari pembangunan ini,” tegas Eda Sanaky.

‎Olehnya itu, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Maluku Tengah karena telah menggodok Ranperda tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi, https://ambon.tribunnews.com/masohi/100196/perda-disabilitas-malteng-segera-disahkan-dprd-pastikan-finalisasi.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto

YPPM Maluku Dorong Percepatan Perda Hak Penyandang Disabilitas di Maluku Tengah

YPPM Maluku Dorong Percepatan Perda Hak Penyandang Disabilitas di Maluku Tengah

Malukuexpress.com, Masohi — Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Pemenuhan Hak Disabilitas Di Kabupaten Maluku Tengah, senin (13/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Tengah ini, menghadirkan narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, para penyandang disabilitas, pemerhati disabilitas, perwakilan Dinas Sosial dan Kominfo serta insan pers. Yang membahas tentang kajian seputar pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ketua komisi IV DPRD Maluku Tengah Dr. Musriadin Labahawa yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan, Perda Disabilitas merupakan suatu keharusan yang perlu dikawal.

“untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapkan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini (terutama dari teman-teman YPPM) perlu diapresiasi,” ucap Labahawa.

Ia menambahkan bahwa yang terpenting dari itu semua justru bagaimana kemudian “kita bisa matangkan konsep agar usai disahkan, langkah selanjutnya harus benar-benar terarah dengan jelas sesuai dengan yang diinginkan bersama,” sambung Musriadin menambahkan.

Sementara pengurus YPPM Maluku yang diwakili Jubaeda Sanaky kepada awak media di lokasi kegiatan menyampaikan pihaknya selalu mendukung sepenuhnya langkah legislatif perihal Perda dimaksud.

“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. kami juga berterimakasih kepada teman-teman di DPRD Malteng khususnya Komisi IV yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses penetapan Perda Disabilitas,” kata Sanaky.

“perjuangan yang kami dan teman-teman disabilitas lakukan sudah cukup lama sejak tahun 2021. Jadi ya kalau dilihat-lihat cukup lama karena sudah 5 tahun,” tambahnya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Perda Disabilitas nanti, paling tidak negara telah menunjukkan kepada YPPM bahwa kepedulian terhadap kelompok disabilitas ini ada dan tak termarjinalkan bahkan diacuhkan begitu saja dalam tatanan hidup bermasyarakat,” ujar Sanaky

Kemudian baik YPPM Maluku maupun DPRD Malteng berkomitmen untuk sama-sama mengawal persoalan ini hingga tuntas dan segera ditetapkan pada agenda paripurna berikutnya. (ME-08)

Penerbit : MalukuExpress.com

Terungkap di Forum Resmi, Disabilitas di Malteng Mengaku Terabaikan dari Perhatian Peksos

Terungkap di Forum Resmi, Disabilitas di Malteng Mengaku Terabaikan dari Perhatian Peksos

MALTENG,TRIBUNAMBON.COM –Seorang penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna daksa, Erik (38), menyuarakan keluhannya dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku bersama Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku Tengah itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas dan dihadiri belasan penyandang disabilitas dari berbagai wilayah, termasuk Erik yang berasal dari Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).

Dalam forum tersebut, Erik mengaku selama ini hidup dalam keterbatasan tanpa perhatian serius dari pemerintah, khususnya dari pekerja sosial (peksos) dan pendamping disabilitas.

Ia menyebut kebutuhan dasar sehari-hari, seperti makan, kerap tidak terpenuhi.

“Untuk makan saja saya harus meminta-minta. Dari pagi sebelum ke sini, saya hanya minum air putih,” ungkap Erik.

Ia juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja pendamping sosial yang dinilai tidak menjalankan tugas secara maksimal.

Menurutnya, kehadiran pendamping tidak memberikan dampak nyata bagi para penyandang disabilitas.

“Pendamping itu seperti makan gaji buta saja. Tidak ada yang benar-benar dampingi katong,” tegasnya.

Erik menambahkan, selama ini justru YPPM Maluku yang dinilai lebih aktif hadir membantu dibandingkan pendamping sosial resmi.

“Yang peduli dengan kami itu YPPM Maluku, bukan pendamping sosial,” katanya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada penyandang disabilitas agar hak-hak mereka terlindungi dan terpenuhi.

“Saya minta tolong, perhatikan kebutuhan makan dan minum kami. Tolong juga buat Perda yang benar-benar melindungi kami,” pintanya.

Kondisi Erik turut dibenarkan oleh iparnya, Mery. Ia menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir Erik hidup seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang menjalani pengobatan stroke di Ambon.

“Dia tinggal sendiri, makan sendiri, semua aktivitas sendiri,” ujar Mery.

Sebagai keluarga, Mery mengaku memiliki keterbatasan untuk selalu mendampingi karena harus bekerja di pasar dan tinggal di rumah yang berbeda.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

Dorong Keadilan Sosial, YPPM Maluku Kawal Perda Disabilitas di Maluku Tengah

Dorong Keadilan Sosial, YPPM Maluku Kawal Perda Disabilitas di Maluku Tengah

Masohi – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku terus mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang dikemas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Advokasi, bersama sejumlah narasumber dan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, di Masohi, Senin (13/04/2026).

Kegiatan berlangsung lancar dengan pembahasan mendalam terkait pentingnya regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Diskusi ini menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, Rusman Dani Rumaen, serta dimoderatori oleh Kayum Ely.

Dalam pemaparannya, Musriadin Labahawa menegaskan bahwa Perda Disabilitas merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dikawal hingga tahap penetapan.

“Untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini, terutama dari teman-teman YPPM, perlu diapresiasi,” ujar Musriadin.

Ia menambahkan, proses penyusunan Perda harus dilakukan secara matang agar implementasinya ke depan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita mematangkan konsep, sehingga setelah disahkan, langkah selanjutnya benar-benar terarah sesuai dengan yang diinginkan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan YPPM Maluku, Eda Sanaky, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya legislatif dalam mempercepat penetapan Perda tersebut.

“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. Kami juga berterima kasih kepada DPRD Maluku Tengah, khususnya Komisi IV, yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses ini,” kata Eda.

Ia mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan Perda Disabilitas telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2021.

“Perjuangan ini sudah cukup panjang, sekitar lima tahun. Kami berharap ada hasil nyata dalam waktu dekat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eda menekankan bahwa kehadiran Perda Disabilitas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Dengan adanya Perda ini, negara menunjukkan kepeduliannya bahwa kelompok disabilitas tidak termarjinalkan dan memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Baik YPPM Maluku maupun DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan harapan Perda Disabilitas dapat segera ditetapkan dalam agenda paripurna mendatang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV dan Komisi I DPRD Maluku Tengah, Dinas Sosial, Kominfo, insan pers, serta para penyandang disabilitas yang ikut menyuarakan aspirasinya.

Penulis : MelanesiaTimes

RUU Masyarakat Adat Mandek, YPPM Maluku Desak Keseriusan Negara Lindungi Hak Negeri

RUU Masyarakat Adat Mandek, YPPM Maluku Desak Keseriusan Negara Lindungi Hak Negeri

Masohi KABARNYATA.COM Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menuai sorotan. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku secara tegas mengajak masyarakat, khususnya di Maluku Tengah, untuk tidak tinggal diam dalam mengadvokasi pranata adat yang kian tergerus.

Dalam forum diskusi yang digelar di Kota Masohi, Jumat (10/4/2026), Direktur YPPM Maluku, Abdul Gani Fabanyo, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada wacana semata. Ia menilai, lambannya pengesahan RUU tersebut mencerminkan minimnya keberpihakan negara terhadap eksistensi masyarakat adat.

“RUU ini sudah bertahun-tahun tertahan di meja parlemen. Ironisnya, banyak wakil rakyat yang berasal dari latar belakang adat, tetapi ketika berbicara soal perlindungan masyarakat adat justru seolah kehilangan suara,” tegas Fabanyo.

Menurutnya, tatanan adat bukan sekadar simbol seperti Mata Rumah atau penetapan Raja, melainkan sistem nilai yang hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kesiapan daerah menjadi krusial jika regulasi tersebut akhirnya disahkan.

Di sisi lain, realitas di lapangan justru menunjukkan tekanan yang semakin kuat terhadap ruang hidup masyarakat adat. Akademisi Universitas Dr Djar Wattiheluw, Yuslan Idris, mengungkapkan berbagai persoalan serius yang dihadapi masyarakat adat di Maluku Tengah.

Mulai dari pemasangan pal batas kawasan hutan oleh BPKH yang dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat, konflik kepentingan di internal Pemerintah Negeri, hingga belum adanya sistem kelembagaan adat yang kuat dan diakui secara normatif.

“Kalau tidak segera dibenahi, maka masyarakat adat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Yuslan dengan nada prihatin.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk membangun kembali struktur adat yang kuat, baik secara hukum maupun kelembagaan, agar tidak terus berada dalam posisi rentan.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Golkar, Hasan Alkatiri, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintah Negeri berjalan lambat akibat tarik-menarik kepentingan.

Ranperda yang telah digodok selama bertahun-tahun itu hingga kini belum juga disahkan. Namun, Hasan memastikan bahwa DPRD menargetkan penyelesaian regulasi tersebut pada tahun ini.
“Ini sudah terlalu lama tertunda. Tahun ini harus selesai,” tegasnya.

Namun demikian, publik patut bertanya: apakah janji tersebut benar-benar akan terealisasi, atau kembali menjadi catatan panjang dari sekian banyak regulasi yang terkatung-katung?

Di tengah ketidakpastian hukum, masyarakat adat terus berada di garis depan mempertahankan identitas dan haknya. Tanpa keberpihakan nyata dari negara, perjuangan itu berpotensi hanya menjadi gema yang berulang tanpa kepastian.(Kn.003)

Sumber : KABAR NYATA

Perjuangan Masyarakat Adat Saunulu Mempertahankan Hutan

Perjuangan Masyarakat Adat Saunulu Mempertahankan Hutan

Yonathan Lilihata (67) memilin tembakau lalu menggulungnya dalam kertas untuk dihisap. Baru sejam yang lalu ia kembali dari ladang tempat ia menanam kelapa, cengkih dan pala. Ladangnya berada di Hutan Nuanan, salah satu wilayah penyangga kawasan konservasi Taman Nasional Manusela, cukup jauh dari kampung, sekitar 20 kilometer ditempuh dengan berjalan kaki.

“Hancur karena longsor tahun 2023, sudah tidak bisa ditanami lagi, kelapa 50 pohon tumbang dengan akar-akarnya karena banjir besar,” kata Yonathan, Kamis (17/3) malam, pelan sambil menghisap tembakau.

Yonathan seorang Mailao, kepala adat Suku Upa’a, sub Suku Alifuru yang mendiami Dusun Namahua (Mangga Dua), wilayah adat Negeri Saunulu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Ia baru tiga bulan dinobatkan sebagai mailao menggantikan Petrus Lilihata yang sudah terlalu tua untuk bertugas menjaga Lumah Potoa (rumah tua).

Suku Upa’a di Namahua merupakan masyarakat adat dari Gunung Murkele, gunung tertinggi kedua setelah Gunung Binaiya yang berada di tengah Pulau Seram. Di masa lalu, saat perang antarsuku, mereka turun ke pesisir untuk menjaga Suku Upa’a dari Gunung Binaiya yang mendiami Negeri Saunulu. Sejak itu mereka menjadi penjaga dan pengelola sebagian hutan-hutan adat Saunulu, seperti Naihatan, Nuanan, Tanah Merah, Pulilo dan Rimune.

Namun banjir bandang karena hujan deras tiga hari berturut-turut pada Juli 2023 menghantam hutan-hutan adat Negeri Saunulu yang berada di sepanjang jalur Sungai Kawa dan Nua, hilir sungai Lasa. Banjir itu adalah yang terbesar yang pernah terjadi, menyebabkan longsor besar di hutan dan merusakkan Jembatan Kawanua, jembatan penting yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seram.

Tidak hanya pohon kelapa milik Yonathan, pohon-pohon sagu, cengkih, pala milik warga, juga pohon-pohon kayu yang tak terhitung jumlahnya ikut tumbang dan hanyut tersapu banjir.

“Kadang meluap tapi belum pernah sebesar itu sampai menyebabkan longsor dan pohon-pohon tumbang dibawa banjir,” ucap Yonathan lagi.

Kendati pemerintah daerah tidak pernah merilis secara resmi sebab dan dampak kerugian akibat banjir di Kecamatan Tehoru, masyarakat setempat menduga bencana itu disebabkan deforestasi hutan Negeri Sepa, Kecamatan Amahai sejak tahun 2015.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.537/Menhut-II/2012, PT Bintang Lima Makmur adalah pemegang izin IUPHHK-HA (HPH) hutan Negeri Sepa seluas 24.505 Ha. Wilayah konsesi hutan berada di Sungai Lasa, hulu Sungai Kawa dan Nua, sekitar 65 km dari Saunulu.

Sekolah adat Lumah Ajare yang mendampingi masyarakat adat Saunulu melakukan pendataan sementara kerusakan hutan akibat banjir bandang, memperkirakan kerugian bisa mencapai triliunan rupiah. Dalam catatan mereka, banjir pada Juli 2023 menyebabkan lebih dari dua hektare lahan Hutan Nuanan gundul akibat longsor dan pohon tumbang, sedangkan kerusakan di Hutan Kawa, Yupialu dan Salune di DAS Kawa jauh lebih besar.

Bencana ekologis yang sama kembali terjadi pada Agustus 2025. Hujan deras selama sepekan berturut-turut merobohkan Jembatan Kawanua dan memutuskan akses darat ke selatan Seram, juga menghancurkan infrastruktur publik lainnya dan rumah-rumah warga.

Semenjak hancurnya hutan akibat banjir, Raja Negeri Saunulu, Riky Nelson Maoki selalu was-was takala musim penghujan tiba. Tak banyak yang bisa ia lakukan, ia hanya berharap pemerintah daerah lebih peduli dengan keberlangsungan hutan-hutan adat, karena hutan bagi masyarakat adat adalah ruang hidup dan bagian dari identitas mereka.

“Parah sekali, hujan deras terus menerus tidak lagi bisa tertahan di hulu sungai jadinya meluap, hutan di sepanjang Sungai Kawa dan Nua hancur. Kalau terus begini lama-lama kita bisa seperti bencana Sumatera,” ucapnya.

Hutan Produksi Konversi (HPK) Membayangi Hutan Adat Saunulu

SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 854 Tahun 2014 menjabarkan luas kawasan hutan di Provinsi Maluku adalah 3.919.617 Ha atau 81% dari luas daratan, terdiri dari hutan konservasi 429.538 Ha (10,96%), hutan lindung 627.256 Ha (16,01%), hutan produksi terbatas 894.258 Ha (22,81%), hutan produksi tetap 643.699 Ha (16,42%) dan hutan produksi konversi 1.324.866 Ha (33,80%).

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam Laporan Kerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 menyebutkan stok karbon yang tersimpan di hutan Maluku berdasarkan penutupan lahan tahun 2019 sebesar 510.116.338,65 ton karbon, penambahan biomasa 35,06 ton/Ha/tahun dan kemampuan penyerapan 65,63 ton CO2e/Ha/tahun. Jika harga satu ton karbon dinilai 5 US Dollar, maka manfaat tidak langsung berupa jasa lingkungan dari hutan di Maluku pada 2019 untuk penyerapan karbon sebesar 328,15 US Dollar Ha/tahun.

Sejauh ini belum ada pembaharuan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku terkait perubahan tutupan hutan. Namun, berdasarkan data Global Forest Watch, dari tahun 2022 hingga 2024, Maluku telah kehilangan 120 kha hutan primer basah, menyumbang 48% dari total kehilangan tutupan pohon pada periode yang sama.

Data itu juga menyebutkan Maluku kehilangan 260 kha tutupan pohon pada 2021-2024, setara dengan 6,0% dari luas tutupan pohon pada 2020, dan emisi CO2e sebesar 180 Mt. Angka ini belum memperhitungkan peningkatan tutupan pohon selama periode yang sama.

Kabupaten Maluku Tengah yang di dalamnya termasuk Kecamatan Tehoru, memiliki hutan seluas 618.659 Ha, terbesar di Provinsi Maluku, telah kehilangan 71 kha tutupan pohon pada 2021-2024 akibat deforestasi, pemanfaatan berlebih, juga konversi lahan dan hutan.

Pada akhir tahun 2022, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku sebagai UPT Kementerian Kehutanan memasang patok kayu dan menandai pohon-pohon di hutan adat Saunulu dengan tulisan HPK, termasuk yang dikelola oleh Suku Upa’a di Namahua.

“Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tiba-tiba mereka datang bersama Polhut Taman Nasional Manusela dan menandai hutan kami sebagai HPK tanpa izin ataupun memberitahu kami,” kata Andreas Tehuayo, tetua adat Negeri Saunulu yang juga mantan kepala Dusun Namahua.

Andreas berasal dari Suku Nama, sub Suku Alifuru yang mendiami kawasan pesisir selatan Seram. Pada Februari 2023, ia bersama Oktovianus Lelemina, tetua adat Saunulu dari Suku Upa’a, memimpin ritual adat menolak HPK, diteruskan dengan aksi masyarakat memasang sasi adat pada pohon-pohon yang ditandai oleh BPKH dan mencabut patok-patok kayu yang dipasang di hutan mereka.

“Taman Nasional Manusela sudah masang pal tambahan 200 meter masuk ke dalam hutan-hutan kami, lalu HPK datang juga, kami sebagai masyarakat pemilik hutan adat semakin terhimpit,” ucap Andreas.

Saunulu bersama sembilan negeri adat di Kecamatan Tehoru berupaya mencari jalan untuk melindungi hutan mereka dari HPK. Di bawah pimpinan Ketua Latupati Kecamatan Tehoru, Bernard Lilihata dari Suku Upa’a yang juga raja Negeri Hatumete, mereka menemui pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan.

Koordinator Polhut Balai Taman Nasional Manusela, Lukas N Soselissa mengaku keterlibatan polhut dalam proses panandaan dan pemasangan pal HPK di hutan-hutan adat karena permintaan BPKH. Pihaknya sama sekali tidak tahu kalau penataan batas tersebut belum disosialisasikan oleh BPKH.

Kepala BPKH Sulhan Arif dalam pertemuan bersama Gubernur Maluku Murad Ismail, Pj Kepala Dinas Kehutanan Sadli Le, Pj Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy, dan masyarakat adat Kecamatan Tehoru, 7 Maret 2023, mengatakan pemasangan patok HPK hanyalah penetapan sementara tata batas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Presiden Joko Widodo.

Sulhan juga menyatakan pihaknya sudah mendata 426 Ha hutan masyarakat adat di Kecamatan Tehoru, yakni Piliana, Moso, Yaputi dan Saunulu untuk disertifikasi oleh BPN. Jika diperlukan, BPKH bersedia menyiapkan pemetaan 2.443 Ha hutan non inventory dan melaporkannya ke KLHK.

Pernyataan BPKH membuat masyarakat adat Saunulu berang, hutan mereka sudah dipatok dan siap disertifikasi tanpa izin, terlebih lagi pengukuran yang dilakukan tetap memberi ruang pada penetapan HPK di hutan adat.

Masyarakat melanjutkan perjuangan mereka dengan menggelar musyawarah adat Latupati se-Kecamatan Tehoru, kemudian konsolidasi, membuat petisi dan aksi penolakan lanjutan. 14 Februari 2025, dipimpin oleh Raja Negeri Saunulu, masyarakat adat kembali melakukan ritual adat menolak HPK.

Saat ini dengan SDM seadanya dan bantuan dari Yayasan EcoNusa, masyarakat Saunulu bergerak melakukan pemetaan wilayah adat untuk diajukan kepada pemerintah daerah agar disahkan dalam bentuk surat keputusan. Meski dinilai tidak cukup kuat untuk mencegah kebijakan nasional, masyarakat percaya setidaknya mereka punya pegangan dan dasar hukum untuk melindungi hutan adat.

“Kami tidak mengukur hutan kami luasnya berapa hektare, tapi kami tahu batas hutan-hutan kami. Kami tidak pernah melanggar hingga ke wilayah yang bukan milik kami,” kata Elias Lilihata, tetua adat Upa’a di Namahua.

Elias pernah bekerja sebagai Masyarakat Mitra Polhut Balai Taman Nasional Manusela pada 2005-2009, ia paham betul bagaimana masyarakat adat di Saunulu mengelola dan menjaga hutan-hutan mereka.

Pamali Parang: Tradisi Suku Upa’a Mengistirahatkan Hutan

Masyarakat adat Upa’a di Namahua hanya 250 jiwa. Mereka menanam dan tak mengambil lebih dari apa yang dibutuhkan untuk makan sehari-hari. Hasil hutan seperti cengkih, pala, sagu, kelapa dan durian, juga buah-buahan lainnya jika berkelebihan mereka jual untuk menyekolahkan anak-anak mereka.

“Sebelum potong pohon kami bicara ‘Kakak, saya minta izin untuk memotongmu karena ada keperluan untuk bangun rumah’ barulah kami memotong dan menebangnya,” kata Hermelina Lilihata (66), Pinamutu (kepala adat perempuan) Suku Upa’a di Namahua.

Selain meminta izin, kata dia, masyarakat adat Upa’a meletakkan tembakau, atau sirih dan pinang sebagai bentuk penghormatan, karena sama halnya manusia yang bisa terluka dan berdarah jika dipotong, pohon juga begitu.

Hermelina sudah cukup tua untuk menyaksikan perubahan yang terjadi di hutan. Ia tak pernah mengenyam pendidikan formal, namun ia percaya ada keterikatan antara manusia dengan alam, sebagaimana yang diajarkan para leluhur, bahwa pohon dan tanaman memiliki nyawa seperti manusia. Karena itu, rusaknya hutan dapat menjadi bencana bagi manusia.

Sebagai penjaga Lumah Potoa, kisah-kisah dan tradisi menjaga alam kerap Hermelina tembangkan dalam bahasa Upao (bahasa gunung) diiringi tabuhan tifa saat malam hari, agar terus diingat oleh masyarakat, salah satunya pamali parang, tradisi Suku Upa’a membiarkan hutan beristirahat.

Saat ini hanya Suku Upa’a di Namahua yang masih mempraktikan tradisi pamali parang yang berlangsung setiap bulan Juli. Selama pamali parang masyarakat dilarang menggunakan parang mereka, baik di hutan maupun untuk berladang. Parang disarungkan dan diikat dengan kain berang (kain darah), sebagai tanda tidak boleh sembarang dihunus dan digunakan.

Pamali parang dilakukan dengan ritual adat oleh mailao, Hermelina bersama dua tetua adat perempuan, Anaci Lilihata dan Marice Lilihata yang menyiapkan keperluan ritual seperti sirih, pinang dan tembakau.

“Itu cara kami membiarkan hutan beristirahat. Selama pamali parang, kami para perempuan lebih sering di rumah, ke hutan hanya sesekali jika bahan makanan habis,” ucap Hermelina.

Ia mengatakan, jika ada yang terpaksa harus mengunakan parang saat di hutan, mereka harus melapor kepada mailao dan pinamutu agar didoakan di Lumah Potoa, kalau tidak akan terkena sakit kepala.

“Parang tetap dibawa saat ke hutan tapi tidak boleh dipakai memotong apapun. Misalnya kalau ketemu hewan buas seperti babi hutan, bisa dipakai tapi pulangnya harus kasih tahu, kalau tidak nanti sakit kepala,” ujar Hermelina.

Tumpang Tindih Kebijakan Pengelolaan Hutan

“Pulau kecil lebih rentan, efeknya lebih cepat terjadi dan masif, saat kemarau sumber air kering, sebaliknya saat musim hujan bisa terjadi banjir dan longsor,” kata Guru besar silverkultur Universitas Pattimura Ambon, Prof John Matinahoru.

Menurut dia, hutan yang dikelola untuk tujuan ekonomi selalu berdampak pada kerusakan lingkungan. Dampak kerusakan hutan di pulau kecil lebih cepat terjadi dibandingkan pulau besar. Provinsi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau kecil, sebisa mungkin harus menjaga kelestarian hutan, pengelolaannya bisa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hutan.

Ia menyarankan pemerintah daerah agar lebih memperhatikan izin-izin konsesi hutan dan dampak berkelanjutan yang bisa terjadi di wilayah mereka.

“Hutan-hutan adat adalah milik masyarakat adat, negara tidak bisa serta merta menetapkan pengelolaan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan mereka,” ujarnya.

John tak menampik pengelolaan hutan di Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Maluku seringkali menyebabkan konflik sosial, karena kebijakan yang tumpang tindih dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap potensi pelestarian hutan oleh komunitas lokal.

Ia mencontohkan, penetapan HPK di hutan-hutan adat Pulau Seram yang tidak sejalan dengan program Pembangunan Rendah Karbon (Low Carbon Development Initiative/LCDI) yang digalakkan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2017.

LCDI adalah program kerja sama Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dengan Pemerintah Inggris melalui Foreign Commonwealth and Development Office, guna mencapai target Indonesia Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

“Pemerintah mendorong pembangunan rendah karbon, tapi lahan dan hutan dialihfungsikan secara masif untuk tujuan ekonomi tanpa mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi oleh masyarakat,” ucapnya.

Berandamaluku.com mencoba mengkonfirmasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perihal bencana banjir bandang yang merusakkan hutan-hutan adat Negeri Saunulu, juga pemasangan tata batas HPK oleh BPKH, dengan beberapa kali menghubungi Bupati Zulkarnain Awat Amir via kontak WhatsApp ajudannya, namun tidak mendapat respon positif.

Surat resmi permohonan wawancara tertulis berisi daftar pertanyaan wawancara juga dikirimkan kepada bupati melalui ajudannya, tapi hingga hari ini tidak mendapatkan jawaban.

Selain bupati, berandamaluku.com juga berupaya menghubungi Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata, Wakil Ketua DPRD Armin Mualo dan sejumlah anggota legislatif di Maluku Tengah melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. (Verolyn Sintya)

Artikel ini adalah tulisan untuk program fellowship jurnalitik Pembangunan Rendah Karbon oleh Oxford Policy Management Indonesia.

Sumber Berita : www.berandamaluku.com

Diskusi Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Ambon

Diskusi Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Ambon

Ambon – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar kegiatan Diskusi Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada Selasa, 7 April 2026 di Coffee Ujung JMP, Poka, Kota Ambon. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari aktivis, akademisi, jurnalis, hingga jaringan advokasi yang peduli terhadap isu masyarakat adat.

Diskusi ini dimoderatori oleh Fauziah Ngabalin, dengan menghadirkan Lussy Peilouw sebagai narasumber yang dikenal sebagai aktivis perempuan yang aktif menyuarakan isu keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Dalam diskusi tersebut, Lussy Peilouw menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi inklusif. Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sosial, budaya, serta lingkungan hidup, namun hingga saat ini berbagai tantangan masih dihadapi, termasuk persoalan pengakuan wilayah adat dan perlindungan hak-hak dasar mereka.

“Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial. Masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan lokal dan kearifan yang telah menjaga sumber daya alam secara turun-temurun,” ujarnya dalam sesi diskusi.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya kehadiran RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Maluku yang memiliki sistem negeri adat dan hak ulayat yang masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat.

Para peserta yang berjumlah sekitar 30 orang terlibat aktif dalam sesi dialog dengan menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat di tingkat lokal. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada pengakuan serta perlindungan masyarakat adat.

Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku berharap dapat memperkuat ruang dialog multipihak sekaligus mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat adat sebagai bagian penting dari pembangunan demokrasi di Maluku.

FGD Bersama Masyarakat dan Pemerintah Dalam Mengawal Implementasi APBD di Kota Ambon

FGD Bersama Masyarakat dan Pemerintah Dalam Mengawal Implementasi APBD di Kota Ambon

Ambon, 9 Maret 2026 – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “FGD Bersama Masyarakat dan Pemerintah Dalam Mengawal Implementasi APBD di Kota Ambon” pada Senin (09/03/2026) bertempat di Carita Caffe Ambon. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, akademisi, serta unsur masyarakat sipil, yang kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Litbang Kota Ambon yang diwakili oleh Ibu Finettri Sohilait, serta Yamres Pakniany selaku akademisi dari IAKN Ambon. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi APBD sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawal implementasi program pembangunan di Kota Ambon.

Dalam paparannya, perwakilan Bappeda Litbang Kota Ambon menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga pengawasan menjadi kunci agar setiap program pembangunan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Yamres Pakniany menekankan pentingnya peran masyarakat dan kalangan akademisi dalam memberikan masukan, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.

Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku berharap dapat memperkuat ruang dialog antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mengawal implementasi kebijakan publik, khususnya pengelolaan APBD di Kota Ambon. Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam memastikan proses pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil diharapkan mampu membangun ruang partisipatif di Kota Ambon yang semakin kuat, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan democratic resilience (ketahanan demokrasi) di Maluku.

FGD Kepemiluan: Meninjau Kebijakan PILKADA Bersama Masyarakat

FGD Kepemiluan: Meninjau Kebijakan PILKADA Bersama Masyarakat

Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar kegiatan bertajuk FGD Kepemiluan: Meninjau Kebijakan PILKADA Bersama Masyarakat yang berlangsung pada 3 Maret 2026 di Coffee Ujung JMP, kawasan Poka, Kota Ambon. Kegiatan ini menjadi ruang dialog partisipatif untuk membahas berbagai dinamika kebijakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses demokrasi lokal.

FGD ini menghadirkan dua fasilitator berpengalaman, yakni Astuti Usman S.Ag, M.H, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, yang memaparkan peran strategis pengawasan dalam memastikan proses Pilkada berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran seperti politik uang dan penyebaran disinformasi.

Turut hadir sebagai fasilitator, Benico Ritiauw, akademisi dari Universitas Pattimura (UNPATTI), yang memberikan perspektif akademik terkait kebijakan Pilkada, tantangan regulasi, serta urgensi pendidikan politik bagi masyarakat. Ia mengajak peserta untuk lebih kritis dalam menelaah visi-misi calon kepala daerah dan menjadikan Pilkada sebagai momentum memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, diikuti oleh tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan OKP. Beragam pandangan dan masukan mengemuka, mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan Pilkada di Maluku.

Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku berharap dapat memperkuat literasi demokrasi, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta mendorong terciptanya Pilkada yang transparan, inklusif, dan berintegritas di Maluku.

FGD Identifikasi Kelompok Pengelola dan Tim Pengawasan

FGD Identifikasi Kelompok Pengelola dan Tim Pengawasan

Desa Bara,  – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Identifikasi Kelompok Pengelola dan Tim Pengawasan Pembentukan Koperasi Nelayan Desa Bara”.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam pembentukan koperasi nelayan yang dikelola secara mandiri, yaitu dari nelayan, oleh nelayan, dan untuk nelayan. FGD melibatkan pemerintah desa, perwakilan nelayan, tokoh masyarakat, serta mitra pendamping.

Dalam kegiatan tersebut, peserta bersama-sama melakukan identifikasi calon pengurus koperasi, tim pengawas, serta membahas struktur kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan nelayan setempat. Proses ini dilakukan secara partisipatif guna memastikan keterwakilan dan transparansi dalam pengelolaan koperasi ke depan.

Perwakilan YPPM Maluku menyampaikan bahwa pembentukan koperasi nelayan merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pesisir. Melalui koperasi, nelayan diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar, memperluas akses pasar, serta memperoleh layanan usaha yang lebih adil.

Para nelayan yang hadir menyambut baik rencana pembentukan koperasi ini. Mereka menilai bahwa koperasi dapat menjadi wadah bersama untuk mengelola usaha perikanan, simpan pinjam, hingga pemasaran hasil tangkapan secara kolektif.

Selain itu, dalam FGD juga dibahas mekanisme pengawasan internal guna memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Tim pengawasan nantinya akan berperan dalam menjaga transparansi dan kepercayaan anggota.

Pemerintah Desa Bara turut menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendampingi proses pembentukan koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan koperasi nelayan Desa Bara dapat segera terwujud dan menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.