Masohi KABARNYATA.COM Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menuai sorotan. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku secara tegas mengajak masyarakat, khususnya di Maluku Tengah, untuk tidak tinggal diam dalam mengadvokasi pranata adat yang kian tergerus.
Dalam forum diskusi yang digelar di Kota Masohi, Jumat (10/4/2026), Direktur YPPM Maluku, Abdul Gani Fabanyo, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada wacana semata. Ia menilai, lambannya pengesahan RUU tersebut mencerminkan minimnya keberpihakan negara terhadap eksistensi masyarakat adat.
“RUU ini sudah bertahun-tahun tertahan di meja parlemen. Ironisnya, banyak wakil rakyat yang berasal dari latar belakang adat, tetapi ketika berbicara soal perlindungan masyarakat adat justru seolah kehilangan suara,” tegas Fabanyo.
Menurutnya, tatanan adat bukan sekadar simbol seperti Mata Rumah atau penetapan Raja, melainkan sistem nilai yang hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kesiapan daerah menjadi krusial jika regulasi tersebut akhirnya disahkan.
Di sisi lain, realitas di lapangan justru menunjukkan tekanan yang semakin kuat terhadap ruang hidup masyarakat adat. Akademisi Universitas Dr Djar Wattiheluw, Yuslan Idris, mengungkapkan berbagai persoalan serius yang dihadapi masyarakat adat di Maluku Tengah.
Mulai dari pemasangan pal batas kawasan hutan oleh BPKH yang dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat, konflik kepentingan di internal Pemerintah Negeri, hingga belum adanya sistem kelembagaan adat yang kuat dan diakui secara normatif.
“Kalau tidak segera dibenahi, maka masyarakat adat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Yuslan dengan nada prihatin.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk membangun kembali struktur adat yang kuat, baik secara hukum maupun kelembagaan, agar tidak terus berada dalam posisi rentan.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Golkar, Hasan Alkatiri, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintah Negeri berjalan lambat akibat tarik-menarik kepentingan.
Ranperda yang telah digodok selama bertahun-tahun itu hingga kini belum juga disahkan. Namun, Hasan memastikan bahwa DPRD menargetkan penyelesaian regulasi tersebut pada tahun ini.
“Ini sudah terlalu lama tertunda. Tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Namun demikian, publik patut bertanya: apakah janji tersebut benar-benar akan terealisasi, atau kembali menjadi catatan panjang dari sekian banyak regulasi yang terkatung-katung?
Di tengah ketidakpastian hukum, masyarakat adat terus berada di garis depan mempertahankan identitas dan haknya. Tanpa keberpihakan nyata dari negara, perjuangan itu berpotensi hanya menjadi gema yang berulang tanpa kepastian.(Kn.003)
Sumber : KABAR NYATA
