082311771819 yppm.maluku@gmail.com

DAMPAK POLITIK IDENTITAS MASA LALU DAN MASA KINI TERHADAP HASIL SURVEI SEMENTARA PEMILU 2024 DI INDONESIA

Indonesia adalah negara kepulauan yang terluas di muka bumi. Jumlah pulaunya lebih dari 17.000, etnisitas, sub-kultur, dan ratusan bahasa lokal. Bahkan di Papua saja misalnya, tidak kurang dari 252 suku dengan bahasa khasnya masing-masing. Saat proklamasi, jumlah penduduk Indonesia adalah sekitar 70 juta; sekarang di awal abad ke-21 sudah menjadi sekitar 250 juta, membengkak lebih tiga kali lipat sejak 1945, telah muncul sebagai bangsa terbesar keempat di dunia sesudah Cina, India, dan Amerika Serikat.Dengan masyarakat yang terdiri dari beranekaragam etnis, agama, dan budaya yang berbeda, masyarakat Indonesia dapat saling menghargai dan toleransi antar perbedaan yang ada. Oleh karena itu perlu menganalisis terjadinya politik identitas di Indonesia.

Politik identitas adalah alat politik yang dipraktikkan demi tujuan tertentu oleh sebuah kelompok. Biasanya identitas tersebut mengacu pada kegiatannya yang memanfaatkan ciri khas suku, budaya, agama, etnis, dan kesamaan-kesamaan lainnya. Di Indonesia, politik identitas seringkali muncul jelang perhelatan pemilihan umum (Pemilu). Isu etnis dan agama adalah dua hal yang selalu masuk dalam agenda politik identitas para elit di Indonesia, terutama kondisi masyarakat Indonesia di mana suasana primordialisme dan sektarianisme masih cukup kuat sehingga sangat mudah untuk memenangkan simpati publik, memicu kemarahan dan sentimen massa dengan menyebarkan isu-isu etnis, agama dan kelompok tertentu2.

Politik identitas ini bisa berdampak positif ketika digunakan untuk memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas atau marginal. Namun, jika digunakan secara ekstrem, politik identitas bisa memicu konflik antar kelompok dalam masyarakat². Sejarah politik identitas di Indonesia juga sangat panjang dan kompleks, mulai dari gerakan-gerakan berbasis agama dan etnis pada era 1950-an, hingga penggunaan simbol-simbol keagamaan oleh partai-partai politik pada masa reformasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Keputusan ini diumumkan oleh anggota KPU, Idham Holik, pada Senin, 13 November 2023. Pasangan Anies-Muhaimin diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, dan telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden. Penetapan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

Setelah di putuskan Capres dan Cawapres 2024 oleh KPU, terdapat banyak sekali isu, berita, dan dan hoaks mengenai Politik identitas yang dilakukan Capres maupun cawapres yang ada di Indonesia, beberapa isu masa lalu mengenai politik Identitas selalu di Publish atau dimunculkan kembali di hadapan Publik, dari setiap lawan Capres Maupun Cawapres. Hal – hal inilah yang dapat berdampak buruk bagi Capres maupun Cawapres dan bahkan Masyarakat sipil yang tidak bersalah.
Beberapa berita atau isu masa lalu maupun masa kini yang muncul mengenai politik Identitas dari setiap Capres Maupun Cawapres 2024 diantaranya adalah :

1. Isu / berita dari Capres Anies Baswedan No. urut 1, Dimana pada tanggal 31 Januari 2024 Surat Pernyataan Sikap dan Fatwa Multaqo ulama dan toko Masyarakat Jawa Barat. dimana dalam surat Pernyataan tersebut pada Poin 3 berbunyi : ” Menetapkan Fatwa berdasarkan kaidah Syar’iah bhawa memilih pasangan anies baswedan dan Muhaimin iskandar bagi umat islam Hukumnya adalah : WAJIB.

2. Isu / berita dari Capres Prabowo Subianto No. urut 2, dimana pada tanggal 07 april 2019 Bapak prabowo terdapat sebuah indikasi Menggunakan politik identitas, meskipun tidak secara langsung disebutkan bahwa Prabowo secara eksplisit melakukan politik identitas agama, namun ada indikasi bahwa kampanye akbar tersebut cenderung menarik basis massa dari kelompok agama tertentu, yang sesuai dengan definisi politik identitas agama.

3.Isu / berita dari Capres – Cawapres No. urut 3, dimana pada tanggal 11 September 2023 “Senjata makan tuan, selama ini narasi politik identitas selalu digaungkan oleh PDIP untuk menyerang PKS dan Anies. Dan akhirnya PDIP juga terjebak dengan politik identitas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penampilan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV swasta disoroti oleh PKS sebagai suatu permainan politik identitas, yang juga dianggap sebagai kritik balik terhadap PDIP yang sebelumnya menggaungkan politik identitas untuk menyerang partai lain.

Dari uraian permasalahan dan politik identitas yang dilakukan di atas terdapat sebuah dampak yang dimana melanggar peraturan undang – undang, Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Idham Holik ia menyebut, penggunaan politik identitas telah dilarang dalam pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran pemilu. disitu diatur tentang pelaksanaan kampanye yang tak boleh menggunakan Pendekatan suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA ).

Dari tindakan Kampanye di atas membawa Politik identitas terdapat sebuah Survei. Menurut survei LSI ( Lembaga Survei Indonesia ) melansir hasil survei terbaru terkait Pilpres 2024, Sabtu (20/01/2024) menyatakan bahwa Prabowo-Gibran 47 persen, Anies-Muhaimin 23,2 persen, Ganjar-Mahfud 21,7 persen dan, 8 persen Belum menentukan pilihan. Dengan Margin of error survei diperkirakan plus minus 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Pada 10-11 Januari 2024 terhadap 1.206 responden yang dipilih secara acak melalui metode double sampling.

Dari pernyataan dan pembahasan di atas, saya sebagai seorang Mahasiswa dan juga masyarakat sangat menyayangkan atas kampanye Politik identitas ( Agama ) yang dilakukan. yang dimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi Pancasila Bukanlah negara Islam, Walaupun agama Islam adalah mayoritas di Indonesia Kita sebagai warga Negara apalagi perwakilan rakyat tidak boleh menyampingkan agama – agama yang lain di Indonesia
Dari permasalahan dan pernyataan di atas ada beberapa solusi yang dapat saya tuangkan, Menurut saya ketika kita sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air, kita akan memilih calon – calon pemimpin masa depan yang mempunyai tujuan untuk membangun Indonesia yang lebih maju di kanca Internasional, Kita akan memilih pemimpin yang bukan hanya pintar berbicara tanpa melakukan tindakan, kita akan memilih pemimpin yang tidak mengesampikan suku, ras dan agama, dan kita akan memilih pemimpin yang fokus terhadap visi dan misi tanpa menjatuhkan calon pemimpin lainnya.

Dalam menghadapi Pemilu 2024 di Indonesia, politik identitas, khususnya isu-isu agama dan etnis, memainkan peran yang signifikan dalam dinamika politik. Meskipun telah diatur secara tegas oleh undang-undang bahwa penggunaan politik identitas dilarang, namun kenyataannya masih terjadi pelanggaran yang berdampak pada polarisasi dan ketegangan dalam masyarakat. Hasil survei sementara menunjukkan perbedaan dukungan antara pasangan calon, di mana politik identitas dapat memengaruhi persepsi publik. Dalam konteks ini, sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk mengutamakan pemilihan pemimpin yang mementingkan kesatuan, toleransi, dan kemajuan tanpa memandang suku, agama, atau etnis, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran politik identitas untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.

“PEMIMPIN ADALAH SEORANG YANG MEMIMPIN BUKAN DIPIMPIN”

RAHMAN RAMLI

MEMBANGUN KESADARAN PEMILIH PEMULA DALAM  MENGHADAPI POLITIK UANG DI PEMILU 2024

..Pemilih pemula merujuk pada individu yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan, mereka adalah generasi baru yang akan memainkan peran penting dalam proses demokrasi dan menentukan arah politik negara.

Pemilih pemula, juga dikenal sebagai pemilih generasi milenial dan generasi Z, adalah kelompok pemilih yang memiliki usia relatif muda dan akan menjadi kelompok pemilih yang signifikan dalam pemilu-pemilu mendatang termasuk Pemilu 2024. Sosialisasi keterlibatan pemilih pemula pada pemilu 2024 sangat penting karena keterlibatan aktif mereka dalam proses pemilu akan memiliki dampak besar terhadap hasil pemilihan dan masa depan negara.

UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjamin pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun pada 17 April 2019 untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Dari segi jumlah, pemilih pemula memiliki peran yang signifikan dan berkontribusi penting terhadap keberhasilan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg). Namun, implementasi hak pilih mereka masih menghadapi sejumlah masalah yang berpotensi menyebabkan pemilih pemula kehilangan hak suaranya. Masalah ini harus segera diatasi dan solusinya dicari untuk melindungi jutaan pemilih pemula ini pada Pemilu 2024.

Pemilih pemula merupakan bagian penting pada perhelatan Pemilu 2024, yang bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih di Pemilu 2024 akan didominasi oleh generasi Z (Gen Z) dan milenial. Lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memperkirakan pemilih pemula Gen Z dan milenial sebanyak 60 persen. Rentang usia Gen Z dan milenial adalah 17-40 tahun. Jika dilihat dari jumlah penduduk dari kelompok umur dari BPS 2021, jumlah pemilih Gen Z dengan rentang usia 17-24 tahun sebanyak 44,777 juta orang. Lalu milenial dengan rentang usia 25-40 tahun yakni sebanyak 85,52 juta orang.

Dengan dominasi 60 persen ini, maka suara pemilih pemula sangat penting dan mempengaruhi hasil Pemilu 2024, Suara anak muda sangat menentukan siapa pemimpin bangsa indonesia, Baik Pilpres maupun Pilkada. Pejabat yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan menentukan nasib Bangsa Indonesia di 5 tahun mendatang.

 A. POLITIK UANG / MONEY POLITIC DALAM PEMILU

Money politic berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu money dan politic, money yaitu uang dan politic yaitu politik dari kedua penertian tersebut daat disimpulkan secara kebahasaan yaitu politik uang. Money Politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku  besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.Sedangkan Istilah money politic (politik uang) ialah menggunakan uang untuk memengaruhi keputusan tertentu, dalam hal ini uang dijadikan alat untuk memengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan.

Ada yang mengartikan money politic pengertiannya adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).

Menurut pakar hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra definisi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi masa pemilu dengan imbalan materi. Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, money politic adalah upaya mempengaruhi perilaku pemilih agar memilih calon tertentu dengan imbalan materi (uang atau barang). Demikian juga money politic termasuk mempengaruhi penyelenggara dengan imbalan tertentu untuk mencuri atau menggelembungkan suara, termasuk membeli suara dari peserta atau calon tertentu. Namun demikian, money politic berbeda dengan biaya politik dimana hal itu adalah sebuah keniscayaan karena biaya politik merupakan biaya pemenangan yang wajar dan dibenarkan oleh hukum.

Menjelang pemilu 2024, kita banyak menemukan praktek politik uang yang beredar di kalangan masyarakat dan perlu di waspadai terhadap banyaknya modus seperti , Pembelian suara di mana tim atau calon kampanye dapat melakukan pemebelian suara dengan memeberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih untuk memilih calon tertentu. Modus semacam ini dapat merusak integritas pemilihan dan mengancam kebebasan berfikir dan memilih pilihan. Penting untuk di waspadai bahwa modus politik uang dapat bervariasi dan terus berkembang yang dapat merusak proses  demokarasi.

Politik uang diakui atau tidak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah politik uang salah satunya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakt atau kelompok masyarakat. Perlunya diberikannya penyuluhan tentang larangan serta bahaya politik uang , akan  berdampak sangat baik dengan adanya komitmen untuk menolak praktik politik uang. Dengan banyaknya kegiatan penyuluhan hukum akan memunculkan kader-kader anti politik uang, dengan demikian akan berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat. Sehingga masyarakat akan mampu meminimalisir praktik-praktik pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu atau Pilkada, sehingga akan berdampak terhadap kedewasaan berdemokrasi.

Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi praktik politik uang yang melangar aturan dalam pemilu dalam menjaga integritas pemilihan dan mencegah praktik politik uang yang melanggar aturan. Pemilih juga dapat berperan dengan melaporkan indikasi politik uang kepada bawaslu jika menemui praktik yang mencurigai atau melangar aturan. Dengan kerjasama antara Bawaslu, Masyarakat, dan lembaga terkait lainya, di harapkan pemilu dapat dengan adil, bersih dan demokratis.

B. BAHAYA MONEY POLITIC BAGI DEMOKRASI DI INDONESIA  DAN LANGKAH DALAM MEMERANGINYA

Politik uang memiliki bahaya yang signifikan bagi demokrasi di indonesia, pentingnya untuk mengatasi bahaya politik uang dengan memperkuat regulasi dan pengawasan yng ketat terhadap pendanaan kampanye politik, meningkatnya transparasi dan akuntabilitas politik.  Berikut ini beberapa bahaya politik uang bagi sistem demokrasi di indonesia :

  1. Merusak Integritas Pemilihan: Politik uang dapat merusak integritas pemilihan. Ketika calon atau partai politik menggunakan uang untuk mempengaruhi hasil pemilihan, suara pemilih tidak lagi mencerminkan kehendak dan kepentingan mereka secara bebas. Hal ini mengancam prinsip dasar demokrasi yang menekankan pentingnya partisipasi politik yang adil dan bebas.
  2. Menciptakan Ketidaksetaraan: Politik uang dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam pemilihan. Calon atau partai politik yang memiliki akses ke sumber daya finansial yang lebih besar memiliki keunggulan dalam memperoleh dukungan dan mempengaruhi opini publik. Hal ini dapat menghasilkan ketidakadilan dalam proses politik dan mengabaikan aspirasi dan kepentingan kelompok yang tidak memiliki sumber daya yang sama.
  3. Memperkuat Ketergantungan: Politik uang dapat memperkuat ketergantungan calon terhadap para penyumbang. Calon yang menerima sumbangan besar cenderung memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan para penyumbang tersebut, bahkan jika itu bertentangan dengan kepentingan publik. Hal ini mengancam independensi dan integritas calon dalam mewakili kepentingan rakyat.
  4. Mendorong terjadinya Korupsi: Politik uang dapat menjadi pemicu korupsi dalam sistem politik. Ketika uang menjadi faktor penentu dalam pemilihan, risiko korupsi meningkat karena calon atau partai politik dapat menggunakan posisi politik mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi merusak integritas sistem politik dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
  5. Mengurangi Partisipasi politik Publik: Politik uang dapat mengurangi partisipasi publik dalam proses politik. Ketika pemilih melihat bahwa pemilihan didominasi oleh uang dan bukan oleh ideologi atau kualitas calon, mereka mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem politik dan merasa bahwa suara mereka tidak berarti. Hal ini dapat menyebabkan apatis dan penurunan partisipasi politik yang berdampak negatif pada kualitas demokrasi.

Politik uang menjadi masalah yang cukup bahaya dalam menjaga kesehatan dalam negara demokrasi. Lantas bagaiman kita dapat memerangi politik uang ? berikut adalah beberapa langkah yang dapat di ambil oleh pemilih pemula , masyarakat dan pemerintah untuk memerangi politik uang :

  1. Edukasi diri; sebagai masyarakat ataupun pemilih pemula harus memahami apa itu politik uang serta bahayanya dan harus kenali taktik yang biasa di gunakan dalam politik uang, agar tidak terpengaruh atas hak pemilihan anda dan anda harus menggunakan hak tersebut untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut anda.
  2. Melakukan kerja sama dengan pihak terkait ; membangun kerja sama dengan pihak terkait termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan media untuk memrangi politik uang dan yang paling penting laporkan jika adanya dugaan atau praktik politik uang, laporkan kepada pihak berwenang agar dapat di tindak lanjuti untuk menjaga kesehatan dari sistem demokrasi.
  3. Memanfaatkan media sosia ; di era yang serba digital kita dapat memanfatkan media sosial untuk bersosialisasi dan sebarkan informasi tentang bahaya politik uang bagaimana cara melaporkanya dengan demikian kita dapat menjadi bagain dari para penjaga demokrasi di indonesia.
  4. Memberikan Pendidikan politik  ; Berikan pendidikan politik dan pemilu kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula, untuk memahami pentingnya suara mereka dan dampak negatif dari politik uang. Tujuannya adalah untuk membantu memastikan bahwa pemilu 2024 di indonesia dapat berlangsung dengan adil , bebas dari pengaruhpolitik uang. Untuk memerangi politik uang adalah tanggung jawab kita semua, Dengan kerjasama antara Bawaslu, Masyarakat, dan lembaga terkait lainya, di harapkan pemilu dapat berjalan  dengan adil, bersih dan demokratis.

C. KESIMPULAN

Pemilih pemula merujuk pada individu yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan, mereka adalah generasi baru yang akan memainkan peran penting dalam proses demokrasi dan menentukan arah politik negara . Pemilih pemula sering kali mendapatkan pengaruh dari berbagai pihak untuk ikut serta dalam kampanye politik. Diperlukan upaya untuk menyediakan informasi yang objektif dan memfasilitasi dialog antara pemilih pemula dengan calon untuk menghindari manipulasi politik.Pemilih pemula seringkali mengalami fluktuasi antara antusiasme dan apatisme politik. Dibutuhkan pendekatan yang tepat dalam sosialisasi untuk mendorong partisipasi aktif pemilih pemula dan memberikan pemahaman tentang dampak dari tidak menggunakan hak pilih.Pemilih pemula sering kali menjadi target politik transaksional atau politik uang. Penting untuk melakukan kampanye anti-politik uang dan memastikan bahwa pemilih pemula memilih berdasarkan keyakinan dan kepentingan mereka, bukan imbalan finansial

Politik uang diakui atau tidak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah politik uang salah satunya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakt atau kelompok masyarakat. Pentingnya  diberikannya penyuluhan tentang larangan serta bahaya politik uang, yang akan berdampak sangat baik dengan adanya komitmen untuk menolak praktik politik uang. Dengan banyaknya kegiatan penyuluhan hukum akan memunculkan kader-kader anti politik uang, dengan demikian akan berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat. Sehingga masyarakat akan mampu meminimalisir praktik-praktik pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu atau Pemilukada, sehingga akan berdampak terhadap kedewasaan ber demokrasi.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi praktik politik uang yang melangar aturan dalam pemilu dalam menjaga integritas pemilihan dan mencegah praktik politik uang yang melanggar aturan. Pemilih juga dapat berperan dengan melaporkan indikasi politik uang kepada bawaslu jika menemui praktik yang mencurigai atau melangar aturan. Dengan kerjasama antara Bawaslu, Masyarakat, dan lembaga terkait lainya, di harapkan pemilu dapat dengan adil, bersih dan demokratis.

 Kita harus percaya bahwa satu suara kita akan membawa dampak besar bagi masa depan bangsa ke depanya, dan  kita harus sadar  pentingnya partisipasi kita dalam  pemilu kali ini untuk mentukan nahkoda untuk memeberikan arah bangsa 5 tahun kedepan , untuk itu Don’t Golput.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

[1] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Read more: https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum

[2]   Agustina, A., & Indriani, N. (2018). “Keterlibatan Pemilih Pemula dalam Pemilu Serentak 2024.

[3]  Michael Rush dan Althof, “Pengantar Sosiologi Politik”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008) hal 168.

[4]  Nabila, Nisa. Dkk. 2020. Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal, Notarius, Vol.3, No.1, Tahun 2020.

[5] https://mediaindonesia.com/opini/513375/pemilih-muda-dan-literasi-politik-digital

[6]  Arif Awaludin : Bahaya Politik Uang dalam Kontestasi Demokrasi (Penyuluhan Hukum di Desa Kaliwedi Kebasen.

Banyumas)Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto, 53152, indonesia.

Peran Aktivisme Online dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Orang Muda

Generasi muda memiliki peran yang semakin penting dalam peta politik modern khususnya Indonesia saat ini yang sedang berada dalam masa kontestasi politik, bahkan menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah pemilih muda pada tahun 2024 ini sebanyak 56% dari total keseluruhan pemilih. Olehnya itu sangat penting peran generasi muda saat ini, dengan kontribusi mereka menjadi kunci dalam membentuk arah dan dinamika masyarakat. Sebagai agen perubahan yang bersemangat, orang muda membawa energi, perspektif segar, dan keberanian untuk mengeksplorasi solusi-solusi baru terhadap tantangan yang kompleks. Dalam era di mana isu-isu seperti perubahan iklim, kesenjangan sosial, dan hak asasi manusia semakin mendominasi agenda politik, suara dan tindakan generasi muda menjadi penting untuk membentuk kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar pemilih, mereka juga adalah pelaku dalam proses politik, memobilisasi dukungan, menyuarakan aspirasi mereka, dan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin mereka. Dengan demikian, peran orang muda dalam politik tidak hanya menjadi simbol harapan akan masa depan, tetapi juga kekuatan yang harus diakui dalam mewujudkan perubahan yang substansial dalam tatanan sosial dan politik.

Meskipun pentingnya peran orang muda dalam politik diakui secara luas, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi politik mereka tetap signifikan. Salah satu tantangannya adalah kurangnya keterlibatan politik dari sebagian besar generasi muda, yang dapat disebabkan oleh apatis politik, ketidakpercayaan terhadap institusi politik, atau kurangnya kesempatan untuk terlibat secara langsung. Selain itu, penggunaan teknologi dan media sosial yang semakin meluas juga membawa tantangan baru, termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks), pembatasan akses informasi yang dapat dipercaya, dan risiko polarisasi opini. Hal ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih inovatif dan inklusif untuk merangsang partisipasi politik orang muda, serta upaya bersama dari berbagai pihak untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, aktivisme online telah muncul sebagai alat yang kritis dalam memperkuat partisipasi politik orang muda. Dengan kemampuan untuk menjangkau audiens yang luas, aktivisme online memberikan platform yang inklusif bagi generasi muda untuk menyuarakan pendapat mereka, berbagi informasi, dan berpartisipasi dalam diskusi politik secara aktif. Melalui media sosial dan platform daring lainnya, mereka dapat dengan mudah terhubung dengan sesama pemuda yang memiliki minat politik serupa, serta bergabung dalam gerakan politik dan kampanye yang relevan dengan kepentingan mereka. Selain itu, aktivisme online juga memungkinkan orang muda untuk memperoleh akses ke informasi yang beragam dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu politik, yang pada gilirannya dapat merangsang motivasi mereka untuk terlibat dalam proses politik secara lebih aktif. Dengan demikian, aktivisme online tidak hanya menjadi alat yang efektif dalam mengatasi tantangan dalam meningkatkan partisipasi politik orang muda, tetapi juga membuka pintu menuju keterlibatan politik yang lebih luas dan inklusif di era digital saat ini.

Tujuan esai ini adalah untuk mendalami peran aktivisme online dalam meningkatkan partisipasi politik orang muda terkhusus di Indonesia. aMenyelidiki faktor-faktor yang mendorong keterlibatan politik mereka melalui platform daring serta menganalisis dampak positif dan negatifnya. Pertama, akan diperkenalkan pentingnya peran orang muda dalam politik dan tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi mereka. Selanjutnya, menjelaskan bagaimana aktivisme online menjadi alat penting dalam mengatasi tantangan tersebut, menguraikan konteks dan faktor-faktor yang mendorong partisipasi politik orang muda melalui medium digital. Setelah itu, akan dianalisis dampak positif dari aktivisme online, termasuk peningkatan partisipasi pemilih dan pemberdayaan masyarakat, sementara juga mempertimbangkan tantangan dan kritik terhadapnya. Dengan demikian, esai ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran aktivisme online dalam meningkatkan partisipasi politik generasi muda serta menawarkan perspektif tentang arah masa depannya.

Pengertian aktivisme online telah menjadi krusial dalam menggambarkan upaya politik yang dilakukan secara daring oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi opini publik, kebijakan pemerintah, atau tindakan sosial. Aktivisme ini sering melibatkan penggunaan media sosial, platform daring, atau teknologi digital lainnya untuk menyebarkan pesan politik, mengorganisir protes atau kampanye, serta memobilisasi dukungan. Dalam konteks politik, aktivisme online telah menjadi alat yang efektif bagi orang muda untuk mengartikulasikan aspirasi mereka, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap status kebijakan, dan memperjuangkan perubahan sosial.

Profil generasi muda saat ini mencerminkan kelompok yang beragam, terhubung secara nasional bahkan global, dan memiliki akses yang luas terhadap informasi melalui teknologi digital. Generasi muda sering kali memiliki karakteristik yang berbeda dari generasi sebelumnya, termasuk tingkat pendidikan yang lebih tinggi, keterbukaan terhadap keberagaman, serta kesadaran akan isu-isu sosial dan lingkungan. Kepentingan dan nilai politik generasi muda juga beragam, tetapi banyak yang menunjukkan kecenderungan untuk mendukung nilai-nilai progresif, inklusif, dan berorientasi pada masa depan, seperti kesetaraan gender, keberlanjutan lingkungan, dan hak asasi manusia.

Sejarah dan perkembangan aktivisme online dalam konteks politik menunjukkan evolusi yang signifikan seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Dari blog politik awal hingga platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, aktivisme online telah menjadi semakin terintegrasi dalam kehidupan politik sehari-hari. Dari hasil survei pun yang dilakukan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa jumlah aktivisme digital di Indonesia meningkat pesat dalam lima tahun terakhir (2016-2021), yakni dari 114 menjadi 1.548 kampanye aktivisme digital Gerakan politik seperti “Tolak Omnibus Law” dan kampanye-kampanye pemilihan umum yang menggunakan strategi digital yang inovatif menjadi contoh bagaimana aktivisme online dapat menjadi kekuatan yang mempengaruhi perubahan politik yang substansial di tingkat lokal maupun nasional.

Aksesibilitas teknologi dan penetrasi internet di kalangan generasi muda menjadi faktor penting yang mendorong partisipasi politik mereka melalui aktivisme online. Dengan semakin
meluasnya akses internet di seluruh dunia, terutama di negara Indonesia Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Artinya warga Indonesia apalagi terkhusus generasi muda yang mendominasi populasi masyarakat Indonesia mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam berbagai platform online. Baik itu melalui ponsel pintar, tablet, atau komputer, teknologi tersebut memungkinkan mereka untuk terhubung dengan informasi politik dan bergabung dalam diskusi politik tanpa terkendala oleh batasan geografis atau fisik.

Kesadaran akan isu-isu politik dan sosial melalui media sosial juga menjadi dorongan utama bagi partisipasi politik orang muda dalam aktivisme online. Media sosial memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi, memicu diskusi, dan membangkitkan kesadaran akan isu-isu yang relevan. Melalui platform-platform seperti Twitter, Facebook, dan YouTube, generasi muda dapat dengan mudah mengakses berita politik, melihat sudut pandang yang beragam, dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki minat politik serupa.

Kesempatan untuk berpartisipasi dalam gerakan politik dan kampanye daring menawarkan platform bagi orang muda untuk menyuarakan pendapat mereka dan memengaruhi perubahan. Dalam era digital ini, gerakan politik yang diselenggarakan secara daring semakin umum, memungkinkan partisipasi yang lebih mudah dan inklusif. Baik melalui tanda tangan petisi online, donasi, atau mengorganisir acara dan protes, orang muda dapat merasa memiliki pengaruh langsung terhadap agenda politik dan masyarakat.

Faktor motivasi dan aspirasi politik juga memainkan peran kunci dalam mendorong orang muda untuk terlibat secara online dalam aktivisme politik. Ketika mereka merasa terdorong oleh nilai-nilai atau isu-isu tertentu, seperti keadilan sosial, lingkungan, atau hak asasi manusia, mereka cenderung mencari cara untuk menyuarakan pendapat mereka. Aktivisme online memberikan saluran yang efektif bagi mereka untuk mengekspresikan keyakinan politik mereka, berkontribusi pada perubahan yang mereka ingin lihat, dan merasa bahwa suara mereka diakui dan didengar.

Peningkatan partisipasi pemilih muda dalam pemilihan umum dan pemilihan lokal menjadi salah satu dampak positif yang signifikan dari aktivisme online. Melalui kampanye-kampanye yang diselenggarakan secara daring dan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih, orang muda semakin terdorong untuk turut serta dalam proses demokrasi. Berbagai inisiatif seperti pendaftaran pemilih online, informasi pemilihan yang mudah diakses melalui media sosial, dan ajakan untuk memilih dari tokoh-tokoh yang dihormati di platform online telah membantu meningkatkan angka partisipasi pemilih muda dalam pemilihan umum dan lokal.

Aktivisme online juga telah berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran politik dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui penyebaran informasi, diskusi terbuka, dan kampanye pendidikan politik, orang muda dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu politik dan hak-hak mereka sebagai warga negara. Hal ini memberi mereka kepercayaan diri untuk berpartisipasi dalam proses politik, serta memberdayakan mereka untuk mengambil tindakan konstruktif dalam memengaruhi perubahan di masyarakat.

Pembentukan jaringan dan komunitas politik online telah menjadi fitur penting dalam aktivisme online yang berkelanjutan. Melalui grup-grup diskusi, forum online, dan media sosial, orang muda dapat terhubung dengan sesama aktivis dan pemikir politik, berbagi ide, strategi, dan dukungan satu sama lain. Ini tidak hanya memperkuat solidaritas di antara mereka, tetapi juga memungkinkan pertukaran informasi dan kerja sama yang efektif dalam mendorong agenda politik yang relevan dengan kepentingan mereka.

Salah satu dampak yang paling mencolok dari aktivisme online adalah kemampuannya untuk mendorong perubahan sosial dan advokasi untuk isu-isu penting. Dengan memanfaatkan kekuatan massa dan pengaruh online, orang muda telah berhasil memicu debat publik tentang isu-isu yang dianggap penting, memobilisasi dukungan untuk perubahan kebijakan, dan bahkan menginspirasi tindakan langsung di lapangan. Contoh-contoh seperti kampanye #SahkanRUUPKS, #SavePalestine menunjukkan bagaimana aktivisme online telah menjadi kekuatan yang kuat dalam mengubah narasi politik dan sosial serta memperjuangkan perubahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Meskipun aktivisme online memberikan banyak dampak positif, tantangan dan kritik juga menjadi bagian tak terpisahkan dari peran politik orang muda dalam dunia digital. Salah satu tantangan utama adalah penyebaran informasi palsu dan hoaks di lingkungan online. Dengan mudahnya penyebaran informasi di media sosial, hoaks dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi opini publik, mengaburkan fakta-fakta politik dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada informasi yang sahih. Bahkan menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menemukan 526 konten hoaks pemilu di media sosial selama periode 19 Januari 2022 hingga 27 Oktober 2023.

Risiko polarisasi dan filter bubble di media sosial menjadi perhatian serius dalam aktivisme online. Algoritma platform media sosial cenderung memperkuat polarisasi politik dengan mempersembahkan pengguna dengan konten yang sesuai dengan pandangan mereka sendiri, menciptakan filter bubble di mana pengguna hanya terpapar pada sudut pandang yang sama. Hal ini dapat menghambat dialog antar kelompok dan memperburuk perpecahan dalam masyarakat.

Keterbatasan akses dan kesenjangan digital antara generasi muda juga merupakan tantangan yang perlu diatasi dalam aktivisme online. Meskipun semakin banyak generasi muda yang memiliki akses ke teknologi digital, masih ada sebagian yang terpinggirkan karena keterbatasan akses internet, perangkat, atau keterampilan teknologi. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam partisipasi politik online, memperkuat kesenjangan sosial dan politik di masyarakat.

Ancaman sensor dan pengawasan pemerintah terhadap kebebasan berpendapat online menjadi perhatian lain dalam aktivisme politik orang muda di dunia digital. Di beberapa negara, pemerintah menerapkan sensor dan pembatasan terhadap aktivitas online yang dianggap mengganggu stabilitas politik atau kepentingan nasional. Hal ini dapat menghambat kemampuan orang muda untuk menyuarakan pendapat mereka secara bebas dan mengakses informasi yang kritis, membatasi ruang demokratis dalam partisipasi politik online.

Dalam kesimpulan, esai ini berisi gagasan tentang peran aktivisme online dalam meningkatkan partisipasi politik orang muda. Aktivisme online memiliki potensi besar untuk meningkatkan partisipasi pemilih muda, meningkatkan kesadaran politik, memperkuat jaringan dan komunitas politik, serta mendorong perubahan sosial yang positif. Namun, kita juga harus mengakui tantangan seperti penyebaran hoaks, polarisasi media sosial, kesenjangan digital, dan ancaman sensor pemerintah yang dapat menghambat efektivitas aktivisme online.Melihat potensi positif aktivisme online, langkah-langkah konkret diperlukan untuk mendukung partisipasi politik orang muda. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan literasi digital dan kritis di kalangan generasi muda, mempromosikan kampanye pendidikan politik yang inklusif, serta mengembangkan platform online yang aman dan terbuka untuk diskusi politik yang beragam. Dukungan dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan orang muda untuk terlibat secara positif dalam politik online.

Masa depan aktivisme online dalam politik generasi muda akan dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang. Tantangan seperti penyebaran hoaks dan sensor pemerintah memerlukan pendekatan yang hati-hati dan inovatif dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas aktivisme online. Namun, ada juga peluang untuk mengoptimalkan peran positif aktivisme online dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk membangun komunitas politik yang kuat, memobilisasi aksi kolektif, dan memperjuangkan perubahan yang dibutuhkan dalam masyarakat. Dengan kerja sama antara semua pemangku kepentingan, kita dapat mencapai politik yang lebih inklusif, responsif, dan demokratis untuk generasi muda.

DAFTAR PUSTAKA :
– Komisi Pemilihan Umum, 2024. Jumlah Pemilih Muda pada 2024.
– The Conversation, 2022. Survei Jumlah Aktivisme Digital di Indonesia 2022
– Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, 2023. Pengguna Internet di Indonesia 2023
– Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, 2023. Konten Hoaks Pemilu di Media Sosial 2023

Pra Pendaftaran Prakerja YPPM Maluku

Pra Kerja Tahun 2024

Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku menjalin hubungan kerjasama bersama Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau disingkat PERGUNU adalah badan otonom dari Organisasi Nahdlatul Ulama yang menghimpun dan menaungi para Guru, Dosen dan Ustadz. Dalam hal ini untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausaahaan pada program pemerintah yakni Kartu Prakerja.  

Langkah Pendaftaran

Pahami & Ikuti langkah-langkah dibawah ini !

Langkah 1 :

Peserta harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Langkah 2 :

Masuk kedalam group wa yang telah kami persiapkan menurut KTP  masing-masing.

Langkah 3 :

Mengisi formulir untuk pendataan ketua kelas.

Langkah 4 :

Mengikuti BIMTEK Pendaftaran akun, masuk gelombang, & memilih pelatihan pada akun Prakerja melalui zoom yang akan di bimbing oleh ketua kelas masing-masing.

 Langkah 5 :

Mengikuti & Mematuhi tata cara Pelatihan secara online.

Pelatihan akan dilakukan secara online selama 5 Hari selama 15 Jam dibagi menjadi 3 Jam per 1 Harinya.

Langkah 6 : 

Menerima Insentif yang akan di transfer oleh Kementrian langsung ke rekening peserta masing-masing

Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Ketua Kelas Masing-masing Wilayah.

 

Persyaratan

– Warga Negara Indonesia.

– Usia 18 – 45 Tahun.

– Memiliki No.Rekening Bank aktif.

– Bukan ASN/TNI/POLRI

– Memiliki email yang aktif

– Memiliki E-KTP & KK.

– Belum pernah mendaftar di Akun Prakerja.

– Memiliki HP Pribadi (min RAM 2Gb).

– Max. 2 untuk No.NIK  yang boleh & bisa mendaftar akun Prakerja dalam 1 KK.

– Bersedia Mengikuti BIMTEK Pendaftaran akun Prakerja oleh Ketua Kelas.

 

Pilihan Pelatihan

– Jurnalisme Digital.

– Manajemen SDM.

– Pertanian Organik.

– Peternakan Organik.

– Fotografi Digital.

– Pengelolaan Sampah Organik.

– Teknologi Informasi.

– Dan Lain sebagainya…

Peraturan Pelatihan Online

– Kamera harus OnCam Selama pelatihan.

– Berpakaian Bebas Rapi.

– Boleh sambil makan/minum.

– Dilarang merokok selama pelatihan.

– Tidak boleh alfa/digantikan orang lain selama 5 hari mengikuti pelatihan Online.

– Apabila kedapatan adanya pelanggaran maka peserta dianggap gugur.

 

Hasil yang akan di dapatkan adalah

– Ilmu yang bermanfaat bagi calon pencari kerja.

– Sertifikat Pra Kerja.

– Insentif sebesar Rp. 600.000,- dan + Rp.100.000,- apabila mengisi survey yang diberikan pada saat pelatihan.

 

Info Ketua Kelas per Wilayah

– Lia 0813 5683 7046 (Maluku Utara)

– Faisal 0821 9802 6895 (Seram Bagian Barat)

– Adel 0812 4289 7009 ( Namrole)

– Aqiqah 0822 9923 4500 (Namlea)

– Munira 0812 4787 3723 (Masohi)

– Ode 0821 9776 8044 (Ambon)

– Robert 0821 9536 0035 (Maluku Barat Daya)

– Nurmala 0821 9094 7171 (Seram Bagian Timur)

– Feronika 0812 4827 8443 (Maluku Tenggara)

 

PROFIL TENAGA PELATIH YPPM MALUKU

PROFIL TENAGA PELATIH YPPM MALUKU

Nama                                       : Alfi Hasan, S.Pd.I, M.Pd

Tempat Tanggal Lahir             : Banda, 13 Februari 1984

Alamat                                      : Air Besar – Ambon

Tempat Tugas                          : SD Muhammadiyah 2 Ambon

Pangkat/Gol                              : Penata Tk. 1 III/d

 

Riwayat Pendidikan

  1. SD : MI Alhilaal Banda
  2. SMP : MTs Alhilaal Banda
  3. SMA : MA Alhilaal Banda
  4. Perguruan Tinggi : IAIN Ambon

Pendidikan dan Pelatihan

  1. Diklat GPAI Tingkat Dasar, 2012.
  2. TOT IN Kurikulum 2013 Kemenag Tahun 2013.
  3. Diklat Visitor Daerah Terpencil GPAI Kemenag 2015.
  4. TOT Instruktur K13 Kemendikbud, 2016.
  5. TOT SAGUSANOV.
  6. Diklat Instruktur Provinsi Kurikulum 2013, Kemdikbud 2017.
  7. Diklat Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Komik, Kemdikbud 2019.
  8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1.

Jabatan yang pernah diemban

  1. Ketua KKG PAI Provinsi Maluku.
  2. Sekretaris IGI Provinsi Maluku.
  3. Wakil Ketua AGPAII Provinsi Maluku.
  4. Ketua GRADASI Kota Ambon.
  5. Ketua Wilayah JSDI Maluku.
  6. Sekretaris Komunitas Praktisi Guru Penggerak Kota Ambon.
  7. Ketua Komunitas Belajar Ahmad Dahlan.

Prestasi

  1. Finalis Lomba Kreasi Model Pembelajaran Berbasis ICT Tingkat Nasional, Tahun 2011.
  2. Juara I Lomba Apresiasi Guru PAI Tingkat Provinsi, Tahun 2015.
  3. Juara I Lomba Pemilihan Guru Berpartisipasi Tingkat Kota Ambon, Tahun 2018.
  4. Juara I Lomba Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Provinsi Maluku, Tahun 2018.
  5. Finalis Lomba Pemilihan Guru Berprestasi Kemdikbud Tingkat Nasional, Tahun 2018.
  6. Penerima Anugrah Guru Berprestasi Kemenag RI, Tahin 2018.
  7. Penerima Guru Teladan Kota Ambon Tahun 2018.
  8. Juara III Lomba Penulisan Bahan Ajar Berbasis Komik, Kemdikbud 2019
  9. Juara II Lomba Inovasi Pembelajaran, BNPT RI, 2020.
  10. Terbaik 1 Apresiasi GTK Guru Inovatif Provinsi Maluku.
Hadiri Debat Kandidat Caleg Muda, Ini Pesan PJ Walikota Ambon

Hadiri Debat Kandidat Caleg Muda, Ini Pesan PJ Walikota Ambon

AMBON,KilasMaluku.- Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si, menghadiri Debat Kandidat Lintas Isu Dalam Bingkai Demokrasi Maluku Menuju 2024 di Kota Ambon, dengan tema “Inovasi dan Tantangan Menelisik Kepentingan Orang Muda Dalam Pemilihan Legislatif Di Maluku”, yang berlangsung di Pattimura Park. Sabtu (16/12/2023).

Kegiatan yang di selenggarakan Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku tersebut menghadirkan Lima (5) Calon Legislatif (Caleg) muda sebagai Narasumber untuk mengadu gagasan serta menyampaikan Visi dan Misi dari masing-masing kandidat.

Kegiatan ini merupakan “Program Democratic Resiliance (DemRes)” yakni dukungan dari Pemerintah Australia yang dijalankan oleh The Asia Foundation melalui mitra lokal yakni YPPM Maluku.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kesiapan dari calon legislatif untuk melihat bagaimana membangun daerah kota ini sampai ke tingkat pusat.

“Kita harus memahami bahwa pemilu yang akan kita laksanakan di tahun 2024 merupakan sebuah media yang sangat penting, untuk itu kita harus memilih para calon pemimpin kita, baik itu presiden dan wakil presiden, tetapi juga para anggota legislatif mulai dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota yang ada di Indonesia”, ujarnya.

Untuk itu, kata Wattimena, dengan memanfaatkan sarana demokrasi seperti sekarang ini tentu melibatkan semua pihak, karena itu kita perlu mengharapkan pemilu yang bebas, umum, rahasia, jujur dan adil, sehingga kita bisa menghasilkan pemimpin berkualitas seperti yang kita inginkan.

Dijelaskan, untuk dapat mengetahui anggota legislatif yang berkualitas itu tidak bisa dilihat dari spanduk dan baliho yang dipasang, tetapi harus mendengar apa visi dan misi mereka, ide dan inovasi yang akan mereka buat untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kalau mereka tidak mendapatkan tempat, wadah, untuk menyampaikan hal itu, maka kita bisa saja salah memilih,” terangnya.

Menurut Wattimena, debat kandidat merupakan sarana dan prasarana kepada masyarakat untuk mengetahui ide, gagasan mereka dalam menentukan pilihan mereka.

“Sebenarnya saya tidak melarang ASN untuk menghadiri kegiatan seperti ini, yang penting kita netral dan tidak menggunakan atribut partai yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Tepati kita juga ingin mendengar visi dan misi para pemimpin yang akan bertarung dalam pesta demokrasi 2024 nantinya”, tandasnya.

Diketahui dari kelima narasumber tersebut yakni, Ketrin Wokanubun dari, Partai PDIP dapil Ambon 1, Malik Raudhi Tuasamu, Caleg Partai PKS dapil Ambon 2, Debi Puspita Latuconsina, Caleg Partai PDIP dapil Maluku 3, Mahfud Latif, Caleg Partai PPP dapil Ambon 4 dan Femri Tuwanakotta, Caleg Partai Demokrat Dapil Kota Ambon 1. (KM02).

HOAKS JELANG PEMILU MAKIN DIGENCARKAN

HOAKS JELANG PEMILU MAKIN DIGENCARKAN

Agenda Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Pemungutan suara yang terjadwal pada tanggal 14 Februari 2023 tinggal beberapa hari lagi. Menjelang Pemilu, seiring dengan hal itu Kominfo telah mengidentifikasi total 101 isu hoaks yang beredar mengenai Pemilu sejak Januari 2023 hingga 26 Oktober 2023.

Pada perhelatan pemilu 2024 ini, pemerintah dan partai politik bersiap menyambut momen tersebut. Polisi, Media dan komunitas yang bergerak di isu hoax pun bersiaga mengamankan Pemilu, termasuk mengantisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks.

Media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai macam informasi, benar atau salah, bohong maupun jujur. Berita bohong atau hoaks menjadi penyebaran informasi yang paling diantisipasi kepolisian. Sebab, dampak penyebaran berita bohong dapat mengakibatkan perpecahan antarwarga di negara Indonesia. Tentu kita lebih mengedepankan lebih baik melakukan pencegahan, untuk melakukan pencegahan itu kita lebih mengedepankan edukasi, upaya-upaya sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Adapun dua cara yang dilakukan Polri, KPU, Bawaslu, LSM dan komunitas yang bergerak pada isu hoax yaitu primitif dan persuasif. Bentuknya untuk mengedukasi masyarakat agar tak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial. Saat mendapatkan informasi, masyarakat perlu mencermati sumber pengunggah maupun penyebarnya. Memberikan edukasi dan sosialisasi secara nyata maupun lewat dunia maya, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang bisa kena pelanggaran pidana. Dari sisi regulasi, pemerintah juga tidak tinggal diam. Saat ini sudah ada landasan hukum bagi penyebar hoaks dari kalangan masyarakat.

Sedang disusun sebuah aturan ke depan, yang akan memberikan sanksi denda bagi penyedia platform yang tidak cukup mengambil langkah menangkal hoaks. “Google, Facebook, maupun Youtube bisa kena sanksi hukum, yaitu denda, kalau mereka membiarkan platformnya dipakai untuk menyebarkan hoaks. Ini diterapkan, kalau sudah kita ingatkan tetapi mereka tetap membiarkan.

Hal ini mamacu pada UU ITE no 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal 45A yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penyebaran hoaks dan disinformasi meski beragam, dapat ditemukan di beragam media sosial. kondisi itu harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, keberadaan hoaks mengenai Pemilu tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi namun berpotensi memecah belah bangsa. Sebagai salah satu bentuk information disorder, akibatnya Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi dapat terkikis integritasnya serta menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) antarwarga.

Selain hoax yang merajalela di kalangan masyarakat, ada juga misinformasi dan disinformasi. Menjelang Pemilu 2024 masyarakat perlu waspada akan kehadiran hoaks dan propaganda yang pada umumnya tersebar melalui media sosial (medsos). Karena berita hoaks sangat berbahaya dan memicu kerusuhan bagi masyarakat. Oleh karena itu perlu dicegah, agar yang kita harapkan bersama pemilu dapat berjalan dengan damai. Musuh kita adalah hoaks, makanya kita sangat sulit hanya dari pemerintah yang memerangi sendiri untuk men-take down informasi yang tidak benar. Satu tumbuhnya seribu, kita harus masuknya dari hulu kehilir dan semua masyarakat kita beri pengetahuan tentang hoaks.

Hoaks kini bahkan sudah menjadi bagian dari politik dan tidak bisa dipisahkan. Kecenderungan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara. Trennya relatif sama, yaitu menggunakan hoaks secara sengaja untuk memprovokasi mayoritas.

Lantas bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat. Untuk mengatasi penyebaran hoax maka ada perlu beberapa langkah seiring dengan maraknya penyebaran berita hoax melalui media sosial membuat sebagian orang merasa cemas dan kurang percaya terhadap berita berita yang disebar, sehingga sulit membedakan antara fake or fact. Nah ini tips untuk kamu, anak Indonesia sebagai pelopor dan pelapor dalam mencegah penyebaran hoax, yaitu ;

  1. Kembangkan rasa penasaran setiap saat, jangan langsung menyebarkan suatu berita tanpa mengecek kebenarannya.
  2. Berhati-hati dengan judul berita yang Seringkali, berita hoax mempunyai judul yang mengandung sensasi, seperti menghasut.
  3. Konfirmasi keaslian alamat situs yang beredar. Ketika mendapatkan berita dari sebuah artikel, coba perhatikan tautannya.
  4. Periksa Faktanya. Seperti Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.
  5. Cek keaslian Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.
  6. Segera mengadu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) jika menemukan berita hoax yang berpotensi memecah belah bangsa, cara menghubungi ponsel resmi dari KOMINFO yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id

Namanya media sosial sudah mencakup seluruh dunia bukan lagi lintas negara. Masyarakat memiliki peran penting untuk menangkal sebaran hoax, dalam upaya penangkalan hoax masyarakat harus terliterasi secara digital. Masyarakat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat secara signifikan membantu mengatasi penyebaran hoax dan disinformasi.

Oleh: Soleman Pelu ( Aktivis Sosial / Milenial Inklusif )

YPPM Maluku Gelar 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hari HAM

YPPM Maluku Gelar 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hari HAM

Masohi. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku dalam Program Democratic Resilience (Demres) menjadi bagian dari peringatan Hari Anti kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dengan menggelar Kampanye 16 (HKATP) dan Hari HAM. Kampanye yang bertemakan Eksistensi Perempuan Dalam Ranah Demokrasi itu di laksanakan di Aula Kampus Universitas Dr. Djar Wattiheluw pada Kamis (30/11/2023).

Hadir sebagai narasumber Rusman Angkotasan, birokrat dan tokoh pemuda serta Aipda Suherny Arwan, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Maluku Tengah. Peserta yang hadir adalah koalisi mitra Demres dan mahasiswa Universitas Dr. Djar Wattiheluw
Angkotasan menyampaikan perempuan memiliki potensi yang strategis dalam meningkatkan peran sertanya dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan. Dikatakan perempuan harus mampu mengaktualisasi dirinya yaitu suatu proses yang penting untuk mengembangkan diri dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki “Dampak positif yang bisa dihasilkan dari proses aktualisasi diri ini diantaranya perempuan lebih terbuka, tidak kaku, memiliki etika personal dan tanggungjawab dan ketika sudah melalui proses aktualisasi diri, seseorang tidak akan menjadi orang yang diskriminatif terhadap dirinya sendiri dan juga terhadap orang lain,” ungkap mantan Ketua Umum KNPI Malteng ini.
Angkotasan menjelaskan pada ranah demokrasi, peran dan eksistensi perempuan tidak boleh diragukan. “Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam bidang politik dimana kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebesar 30 % telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Angkotasan.

Angkotasan mencontohkan Maluku sejak jaman perjuangan telah memiliki perempuan-perempuan tangguh dan cerdas, serta sudah berkiprah dalam dunia politik yaitu Ina Bala Wattimena, adalah politisi dan jurnalis perempuan pertama Maluku sekaligus anggota DPR-GR Kota Ambon.

Dikatakan kehadiran perempuan dalam ranah demokrasi memberikan keutuhan bagi demokrasi itu sendiri dimana kebijakan yang diambil akan selalu memperhatikan keberpihakan dan kepentingan kepada perempuan. “Peroide 2014 – 2019, keterwakilan perempuan di DPR-RI hanya 79 orang dari 560 anggota DPR RI terpilih dan periode 2019-2024 meningkat menjadi 120 orang dari totak 575 anggota terpilih, “ tandas Angkotasan.
Aipda Suherny, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres juga menyampaikan Pembangunan pemberdayaan perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan. eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.

Dikatakan Unit PPA pada pada Polres adalah Unit yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. “Peran polri dlm penanganan kekerasan terhadap perempuan yaitu pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual akan tetapi di dlm melakukan penanganannya harus memiliki prosedur khusus karena pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual beda penanganannya dengan kasus lain atau tindak pidana lain,” ungkap Suherny.

Suherny menjelaskan kendala yang biasanya dihadapi oleh kepolisian dalam penyelidikan kasus tindak kekerasan seksual ataupun kekerasan terhadap perempuan adalah adanya intimidasi pelaku kepada korban sehingga korban takut melapor ataupun tidak ada dukungan dari anggota keluarga. “Tidak banyak korban yang melapor karena diselesaikan secara damai yaitu dengan memberikan uang kepada korban atau juga kesulitan mencari identitas saksi karena disembunyikan,” jelas Suherny.

Suherny menjelaskan sepanjang tahun 2023, Polres Malteng mendapatkan laporan kekerasan seksual sebanyak 30 kasus dan semuanya terselesaikan secara hukum. Suherny menghimbau jika terjadi kekerasan terhadap perempuan atau terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib.

KABAR POP

KABAR POP

Salam Organisasi Penggerak !

Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) melaksanakan program berjudul “Peningkatan Keterampilan Abad XXI Melalui Penguatan Karakter dan Literasi” sebagai bentuk implementasi Program Organisasi Penggerak yang menyasar 170 lembaga SD dan 414 orang peserta dari kepala sekolah dan guru di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Fokus kegiatan POP YPPM adalah penguatan kapasitas guru dan kepala sekolah. Hal ini berangkat dari kebutuhan khusus guru dan kepala sekolah di Kota Ambon yang masih minim menggunakan sistem pembelajaran yang merdeka,” terang Na’am Seknun, Penanggungjawab Program.

Na’am menjelaskan bahwa tantangan pada awal implementasi program adalah membentuk pemahaman terkait POP bagi peserta sasaran yang beranggapan bahwa POP justru akan menghambat satuan pendidikan. Hal ini dapat ditangani dengan pendekatan YPPM kepada peserta sasaran juga Disdik setempat terkait esensi POP.

Di tahun pertama, YPPM memberikan materi mengenai cakap literasi digital dan Kompetensi Sosial Emosional (KSE). Tahun selanjutnya, YPPM memberikan materi terkait pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar untuk membuat media ajar. “PMM kami gunakan untuk mendorong inovasi dan kreativitas peserta dalam melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas. Tantangannya adalah tidak semua guru dan kepala sekolah melek teknologi,” jelas Na’am.

Di tahun terakhir, fokus YPPM adalah evaluasi dampak serta perubahan yang dirasakan oleh sekolah sasaran. Beberapa perubahan yang dapat dilihat diantaranya adalah guru dan kepala sekolah mulai menggunakan teknologi untuk pembelajaran di kelas, guru mampu menerapkan pembelajaran berdiferensiasi, serta peserta didik menjadi lebih aktif dalam berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh guru di ruang kelas.

Na’am berharap program serupa POP dapat terus berlanjut untuk memastikan bahwa masyarakat di tingkat grassroot dapat terus merasakan dampaknya. “Jika POP berlanjut tentu akan lebih baik untuk memastikan keberhasilan projek dan dampak bisa dirasakan oleh sekolah-sekolah di luar sekolah sasaran,” ujarnya.

Mari bergerak bersama, tingkatkan kualitas hasil belajar siswa.

#ProgramOrganisasiPenggerak
#MerdekaBelajar
#DitjenGTK