oleh YPPM Maluku | Mei 8, 2026 | Berita
Ambon, 7 Mei 2026 — Universitas Islam Negeri (UIN) A.M. Sangadji Ambon bersama Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar Seminar Publik bertajuk “Penguatan Demokrasi Masyarakat Sipil Pasca Pemilu di Ambon”, yang berlangsung di Aula Rektorat Lantai 3 UIN A.M. Sangadji Ambon.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. M. Asrul Pattimahu, MA, akademisi UIN A.M. Sangadji, dan Astuti Usman, S.Ag., SH., MH, Komisioner BAWASLU Provinsi Maluku. Seminar dibuka secara resmi oleh Rektor UIN A.M. Sangadji Ambon, Prof. Dr. Abidin Wakano, M.Ag.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Abidin Wakano menegaskan pentingnya ruang-ruang akademik sebagai tempat memperkuat kesadaran demokrasi. Ia menekankan bahwa kampus bukan hanya pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga pusat pembentukan budaya politik yang kritis, etis, dan partisipatif.
“Pemilu boleh selesai, tetapi tanggung jawab demokrasi tidak pernah berakhir. Kampus harus menjadi tempat paling subur untuk menyemai nilai-nilai partisipasi, transparansi, dan pengawasan publik,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr. M. Asrul Pattimahu menyoroti kondisi demokrasi di Maluku berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) lima tahun terakhir. Data menunjukkan adanya fluktuasi signifikan—naik, turun, dan stagnan—yang menandakan bahwa demokrasi di daerah belum terkonsolidasi secara stabil.
Beliau menekankan beberapa poin penting:

Demokrasi Maluku cenderung prosedural, belum menyentuh ruang substantif seperti kontrol publik yang kuat dan partisipasi kritis.
Fenomena klientelisme elektoral, polarisasi identitas, lemahnya penegakan hukum, dan dominasi oligarki masih menjadi tantangan utama.
Perlu transisi dari partisipasi mobilisasi ke partisipasi kesadaran, agar masyarakat tidak hanya menjadi objek politik saat pemilu tetapi subjek yang mengontrol jalannya kekuasaan.
“Angka indeks yang naik tidak otomatis berarti kualitas demokrasi membaik. Kita harus melihat apakah rakyat semakin kritis, apakah kebijakan lebih representatif, dan apakah hukum berjalan tanpa intervensi politik,” tegasnya.
Narasumber kedua, Astuti Usman dari BAWASLU Provinsi Maluku, memaparkan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas pemilu dan demokrasi.
Beberapa poin yang ditekankan:

- Peran Penting Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu
Bawaslu mendorong masyarakat:
Menjadi pemantau pemilu
Menjadi relawan pengawas
Melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi BawasluFokus Pengawasan
Termasuk pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon perseorangan, kampanye, masa tenang, hingga rekapitulasi suara.
3. Alasan Mengapa Partisipasi Publik Penting
Meningkatkan legitimasi pemimpin
Mencegah politik uang & manipulasi
Menguatkan check and balance
Menghasilkan kebijakan publik yang lebih representatif
“Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang kritis, berani bersuara, dan aktif mengawasi. Tanpa itu, pemilu hanya menjadi ritual lima tahunan tanpa substansi,” tegasnya.
Astuti juga memaparkan berbagai program Bawaslu Maluku seperti Forum Warga, Bawaslu Mangente, kerja sama perguruan tinggi, hingga sekolah kader pengawas partisipatif sebagai bagian dari upaya memperluas keterlibatan masyarakat.

Seminar ini menekankan bahwa pasca pemilu bukanlah akhir, tetapi awal dari proses panjang memperkuat tata kelola demokrasi. Ruang dialog, pengawasan warga, jejaring masyarakat sipil, dan pendidikan politik harus terus diperluas untuk menjaga kualitas demokrasi di Maluku.
Kegiatan yang dihadiri mahasiswa, akademisi, aktivis, dan masyarakat umum ini diharapkan menjadi momentum membangun kesadaran kolektif bahwa demokrasi hanya akan kuat jika masyarakat sipil turut aktif mengawalnya.
oleh YPPM Maluku | Apr 26, 2026 | Berita
Buru, 25 April 2026 – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku kembali melaksanakan kegiatan pendampingan rutin bagi Kelompok Simpan Pinjam di Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen YPPM Maluku dalam memperkuat kapasitas kelompok masyarakat agar mampu mengelola kegiatan simpan pinjam secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan.
Pendampingan yang diikuti oleh 18 peserta ini diawali dengan kunjungan langsung kepada kelompok simpan pinjam untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan. Tim YPPM Maluku juga melakukan koordinasi bersama pengurus dan anggota kelompok guna memastikan pengelolaan kelompok berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain memeriksa administrasi kelompok, tim memberikan pendampingan terkait pengelolaan keuangan, pencatatan administrasi, serta strategi penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi dalam operasional kelompok.
Dalam proses pendampingan, YPPM Maluku turut mendorong keterlibatan aktif seluruh anggota dalam setiap pertemuan dan pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kelompok yang kuat, transparan, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
Hasil pendampingan menunjukkan perkembangan yang positif. Administrasi kelompok mulai tertata dengan lebih baik, pengurus semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan dan pencatatan administrasi yang tertib, sementara anggota memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban dalam kegiatan simpan pinjam. Berbagai persoalan yang dihadapi kelompok juga berhasil diidentifikasi untuk menjadi bahan tindak lanjut dalam pendampingan berikutnya.
Meski demikian, beberapa tantangan masih menjadi perhatian, di antaranya tingkat kehadiran anggota yang belum konsisten, keterlambatan pembayaran tabungan, serta administrasi keuangan yang masih memerlukan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai tata kelola kelompok, keterbatasan kemampuan pengurus dalam menyusun laporan keuangan, komunikasi antaranggota yang belum optimal, serta rendahnya partisipasi sebagian anggota dalam proses pengambilan keputusan. Kesibukan anggota dalam pekerjaan maupun aktivitas rumah tangga juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kehadiran dalam pertemuan kelompok.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkala, YPPM Maluku berharap kapasitas kelembagaan Kelompok Simpan Pinjam di Desa Bara terus meningkat sehingga mampu menjadi wadah yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Pendampingan ini juga diharapkan dapat membangun budaya pengelolaan keuangan yang tertib, meningkatkan solidaritas antaranggota, serta mendukung keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat di Desa Bara.
oleh YPPM Maluku | Apr 23, 2026 | Berita
Buru, 21 April 2026 – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar kegiatan Pelatihan Kelompok Simpan Pinjam berbasis Village Savings and Loan Association (VSLA) yang berlangsung di Basecamp YPPM Maluku, Desa Bara, Kabupaten Buru, pada Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya YPPM Maluku untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat desa, khususnya kelompok masyarakat yang terlibat dalam berbagai program pemberdayaan di wilayah pesisir. Melalui pendekatan VSLA, masyarakat didorong untuk membangun sistem tabungan dan pinjaman secara mandiri, transparan, serta dikelola langsung oleh anggota kelompok.

Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Desa Bara yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep dasar VSLA, tata cara pembentukan kelompok, serta mekanisme pengelolaan tabungan dan pinjaman secara bersama.
Metode Village Savings and Loan Association (VSLA) merupakan model pengelolaan keuangan kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan sederhana. Melalui sistem ini, anggota kelompok secara rutin menabung dalam pertemuan kelompok, kemudian dana yang terkumpul dapat dipinjam oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun pengembangan usaha kecil.
Selain itu, dalam pelatihan ini peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya pencatatan keuangan kelompok, aturan dalam pemberian pinjaman, serta mekanisme pengembalian dana yang disepakati bersama oleh seluruh anggota kelompok.

Fasilitator kegiatan menjelaskan bahwa sistem VSLA menekankan pada prinsip keterbukaan, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan dana kelompok. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih mudah tanpa harus bergantung pada lembaga keuangan formal.
Peserta pelatihan terlihat antusias mengikuti setiap sesi kegiatan, mulai dari pemaparan materi hingga diskusi kelompok mengenai rencana pembentukan dan pengelolaan kelompok simpan pinjam di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku berharap kelompok simpan pinjam berbasis VSLA dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Desa Bara. Dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik di tingkat kelompok, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mendukung keberlanjutan berbagai program pemberdayaan yang sedang berjalan di wilayah tersebut.
oleh YPPM Maluku | Apr 23, 2026 | Berita
Buru, 20 April 2026 – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku bersama Blue Ventures terus mendorong penguatan pengelolaan perikanan berbasis masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang berlangsung di Balai Desa Bara, Kabupaten Buru, pada Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Perikanan Berbasis Masyarakat di Desa Bara, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir dalam mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan serta meningkatkan pemanfaatan hasil tangkapan untuk kesejahteraan keluarga nelayan.
Dalam kegiatan tersebut, Ona Umasugi selaku perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Buru menyampaikan materi terkait penguatan pengelolaan sektor perikanan di tingkat masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, serta mitra pembangunan menjadi langkah penting dalam mendorong pengelolaan perikanan yang lebih baik di wilayah pesisir.

Menurutnya, Desa Bara memiliki potensi sumber daya perikanan yang cukup besar, sehingga perlu didukung dengan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai cara pengelolaan hasil tangkapan yang baik, mulai dari proses penangkapan hingga penanganan pasca tangkap.
“Kerja sama antara YPPM Maluku dan Blue Ventures dalam program perikanan berbasis masyarakat di Desa Bara ini telah menunjukkan perkembangan awal yang baik. Kegiatan seperti sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain membahas penguatan pengelolaan perikanan, kegiatan ini juga memberikan materi tentang pentingnya pemanfaatan ikan sebagai sumber pangan bergizi bagi keluarga nelayan. Ikan dikenal sebagai sumber protein berkualitas tinggi yang mudah diakses oleh masyarakat pesisir serta mengandung asam lemak omega-3 yang penting bagi kesehatan tubuh, termasuk untuk perkembangan otak dan kesehatan jantung.
Peserta kegiatan juga diperkenalkan dengan berbagai informasi terkait kandungan gizi ikan serta manfaatnya dalam meningkatkan kesehatan keluarga. Konsumsi ikan secara rutin dinilai mampu membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah pesisir.
Selain itu, pelatihan juga membahas tentang penanganan ikan pasca tangkap yang baik untuk menjaga kualitas hasil tangkapan nelayan. Penanganan yang tepat sangat penting untuk mencegah kerusakan ikan yang dapat terjadi akibat aktivitas mikroorganisme, reaksi kimia, maupun kerusakan fisik selama proses penanganan.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa langkah-langkah sederhana seperti segera mendinginkan ikan setelah ditangkap, membersihkan isi perut ikan, mencuci dengan air bersih, serta menyimpan ikan pada suhu yang tepat dapat membantu menjaga kualitas ikan agar tetap segar dan memiliki nilai jual yang baik.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini diikuti oleh masyarakat nelayan Desa Bara yang antusias mengikuti setiap sesi materi dan diskusi. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta keterampilan dalam mengelola hasil tangkapan ikan secara lebih baik, baik untuk kebutuhan konsumsi keluarga maupun untuk pemasaran.
Program Perikanan Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan oleh YPPM Maluku bersama Blue Ventures ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat peran masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Dengan peningkatan kapasitas masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengelolaan perikanan di Desa Bara dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
oleh YPPM Maluku | Apr 16, 2026 | Berita
Buru, 15 April 2026 – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku kembali melaksanakan pendampingan rutin bagi Kelompok Simpan Pinjam di Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelompok dalam mengelola keuangan, meningkatkan tata kelola organisasi, serta mendorong keberlanjutan kelompok simpan pinjam di tingkat masyarakat.
Pendampingan diikuti oleh 17 peserta dan difokuskan pada kunjungan langsung kepada kelompok untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus memberikan penguatan kepada pengurus dan anggota kelompok. Selama kegiatan, tim YPPM Maluku melakukan koordinasi dengan pengurus terkait pelaksanaan program, memeriksa administrasi kelompok, serta memberikan pendampingan mengenai pengelolaan keuangan dan tata kelola kelompok yang baik.
Selain itu, tim juga memberikan arahan dalam menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi kelompok, seperti keterlambatan pembayaran tabungan dan pencatatan administrasi. Pendampingan ini turut mendorong partisipasi aktif seluruh anggota dalam setiap pertemuan maupun proses pengambilan keputusan, sehingga tata kelola kelompok dapat berjalan secara lebih transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, sejumlah capaian positif berhasil diraih. Administrasi kelompok mulai tertata dengan lebih baik, pengurus semakin memahami pentingnya pencatatan keuangan yang rapi, serta anggota memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban dalam kegiatan simpan pinjam. Berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan kelompok juga berhasil diidentifikasi untuk ditindaklanjuti secara bersama.
Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya tingkat kehadiran anggota yang belum konsisten, keterlambatan pembayaran tabungan oleh sebagian anggota, serta pencatatan administrasi yang masih memerlukan pendampingan lanjutan. Perbedaan pemahaman mengenai tata kelola kelompok, keterbatasan kemampuan pengurus dalam menyusun laporan keuangan, hingga komunikasi antaranggota yang belum optimal juga menjadi catatan penting dalam proses pendampingan.
YPPM Maluku berkomitmen untuk terus mendampingi kelompok simpan pinjam di Desa Bara melalui pembinaan yang berkelanjutan. Pendampingan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok, meningkatkan kemandirian anggota dalam mengelola keuangan, serta mendukung terbentuknya sistem simpan pinjam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
oleh YPPM Maluku | Apr 14, 2026 | Berita
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM – Advokasi penetapan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah terus galakkan YPPM Maluku.
Tentu, hal ini merupakan keseriusan terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui satu ketetapan payung hukum.
Tepat Senin (13/4/2026) digelar focus group Discussion (FGD) yang mempertemukan DPRD Maluku Tengah, akademisi, penyandang disabilitas, dan unsur pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.
Melalui forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa memastikan dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan disahkan.
”Hari ini kami diundang oleh YPPM Maluku untuk mendiskusikan kesiapan penetapan Perda Disabilitas walaupun semangat teman-teman ini mengira bahwa Perda ini suda disahkan,” ujar Wakil Rakyat itu.
Musriadin menilai, forum FGD ini cukup penting untuk mematangkan lagi konsep pasca Ranperda Disabilitas disahkan.
Secara kelembagaan Komisi IV DPRD Maluku Tengah sudah memaksimalkan peran dalam penggodokan Ranperda ini, dan saat ini memasuki masa injury time menuju penetapan Perda.
”Kami menunggu Paripurna berikut dan saya yakin sungguh itu menjadi agenda penetapan Perda Disabilitas,” ujar Musriadin.
Di samping itu, ia berharap agar kedepan terdapat satu forum untuk mempertemukan unsur pemerintahan untuk membahas penerapan Ranperda Disabilitas ini.
”Dan tema-nya adalah pasca penetapan Perda atau mau dikemanakan Perda Disabilitas ini,” ujar Wakil Rakyat itu.
Pihaknya meyakini bahwa setelah Perda Disabilitas ditetapkan, maka akan dilakukan rapat koordinasi lagi dengan para pimpinan OPD.
”Untuk betul-betul kita kawal Perda ini tidak hanya jadi hiasan untuk pemerintah daerah tapi betul-betul kita kawal dan ini menjadi tanggung jawab moril kita di Komisi IV,” tambah Musriadin.
Terkait tahapan penetapan, Musriadin menyatakan bahwa semestinya telah ditetapkan pada akhir Desember 2025 melalui Rapat Paripurna.
Terakhir hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Maluku telah terbit melalui surat dari Sekda Maluku atas nama Gubernur Maluku.
”Jadi oleh teman-teman Bapemperda menetapkan Propemperda 2026 baru kita masuk pada Paripurna Penetapan Perda,” jelas Musriadin.
Di sisi lain, perwakilan YPP Maluku, Eda Sanaky menuturkan, perjuangan para difabel mendapatkan payung hukum sudah berlangsung sejak tahun 2021, atau hampir 5 tahun.
YPPM Maluku juga mengikuti rangkaian penggodokan Ranperda Disabilitas, antara lain proses penyusunan naskah akademik, uji publik dari DPRD Maluku dan lainnya.
“Perda disabilitas merupakan hak yang sangat krusial, bagiamana tanggung jawab negara terhadap teman-teman yang termarjinalkan, teman-teman yang terpinggirkan dari pembangunan ini,” tegas Eda Sanaky.
Olehnya itu, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Maluku Tengah karena telah menggodok Ranperda tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi, https://ambon.tribunnews.com/masohi/100196/perda-disabilitas-malteng-segera-disahkan-dprd-pastikan-finalisasi.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
oleh YPPM Maluku | Apr 14, 2026 | Berita
Malukuexpress.com, Masohi — Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Pemenuhan Hak Disabilitas Di Kabupaten Maluku Tengah, senin (13/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Tengah ini, menghadirkan narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, para penyandang disabilitas, pemerhati disabilitas, perwakilan Dinas Sosial dan Kominfo serta insan pers. Yang membahas tentang kajian seputar pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketua komisi IV DPRD Maluku Tengah Dr. Musriadin Labahawa yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan, Perda Disabilitas merupakan suatu keharusan yang perlu dikawal.
“untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapkan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini (terutama dari teman-teman YPPM) perlu diapresiasi,” ucap Labahawa.
Ia menambahkan bahwa yang terpenting dari itu semua justru bagaimana kemudian “kita bisa matangkan konsep agar usai disahkan, langkah selanjutnya harus benar-benar terarah dengan jelas sesuai dengan yang diinginkan bersama,” sambung Musriadin menambahkan.
Sementara pengurus YPPM Maluku yang diwakili Jubaeda Sanaky kepada awak media di lokasi kegiatan menyampaikan pihaknya selalu mendukung sepenuhnya langkah legislatif perihal Perda dimaksud.
“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. kami juga berterimakasih kepada teman-teman di DPRD Malteng khususnya Komisi IV yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses penetapan Perda Disabilitas,” kata Sanaky.
“perjuangan yang kami dan teman-teman disabilitas lakukan sudah cukup lama sejak tahun 2021. Jadi ya kalau dilihat-lihat cukup lama karena sudah 5 tahun,” tambahnya.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Perda Disabilitas nanti, paling tidak negara telah menunjukkan kepada YPPM bahwa kepedulian terhadap kelompok disabilitas ini ada dan tak termarjinalkan bahkan diacuhkan begitu saja dalam tatanan hidup bermasyarakat,” ujar Sanaky
Kemudian baik YPPM Maluku maupun DPRD Malteng berkomitmen untuk sama-sama mengawal persoalan ini hingga tuntas dan segera ditetapkan pada agenda paripurna berikutnya. (ME-08)
Penerbit : MalukuExpress.com
oleh YPPM Maluku | Apr 14, 2026 | Berita
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM –Seorang penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna daksa, Erik (38), menyuarakan keluhannya dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku bersama Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku Tengah itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas dan dihadiri belasan penyandang disabilitas dari berbagai wilayah, termasuk Erik yang berasal dari Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).
Dalam forum tersebut, Erik mengaku selama ini hidup dalam keterbatasan tanpa perhatian serius dari pemerintah, khususnya dari pekerja sosial (peksos) dan pendamping disabilitas.
Ia menyebut kebutuhan dasar sehari-hari, seperti makan, kerap tidak terpenuhi.
“Untuk makan saja saya harus meminta-minta. Dari pagi sebelum ke sini, saya hanya minum air putih,” ungkap Erik.
Ia juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja pendamping sosial yang dinilai tidak menjalankan tugas secara maksimal.
Menurutnya, kehadiran pendamping tidak memberikan dampak nyata bagi para penyandang disabilitas.
“Pendamping itu seperti makan gaji buta saja. Tidak ada yang benar-benar dampingi katong,” tegasnya.
Erik menambahkan, selama ini justru YPPM Maluku yang dinilai lebih aktif hadir membantu dibandingkan pendamping sosial resmi.
“Yang peduli dengan kami itu YPPM Maluku, bukan pendamping sosial,” katanya.
Ia pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada penyandang disabilitas agar hak-hak mereka terlindungi dan terpenuhi.
“Saya minta tolong, perhatikan kebutuhan makan dan minum kami. Tolong juga buat Perda yang benar-benar melindungi kami,” pintanya.
Kondisi Erik turut dibenarkan oleh iparnya, Mery. Ia menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir Erik hidup seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang menjalani pengobatan stroke di Ambon.
“Dia tinggal sendiri, makan sendiri, semua aktivitas sendiri,” ujar Mery.
Sebagai keluarga, Mery mengaku memiliki keterbatasan untuk selalu mendampingi karena harus bekerja di pasar dan tinggal di rumah yang berbeda.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
oleh YPPM Maluku | Apr 14, 2026 | Berita
Masohi – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku terus mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang dikemas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Advokasi, bersama sejumlah narasumber dan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, di Masohi, Senin (13/04/2026).
Kegiatan berlangsung lancar dengan pembahasan mendalam terkait pentingnya regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Diskusi ini menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, Rusman Dani Rumaen, serta dimoderatori oleh Kayum Ely.
Dalam pemaparannya, Musriadin Labahawa menegaskan bahwa Perda Disabilitas merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dikawal hingga tahap penetapan.
“Untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini, terutama dari teman-teman YPPM, perlu diapresiasi,” ujar Musriadin.
Ia menambahkan, proses penyusunan Perda harus dilakukan secara matang agar implementasinya ke depan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mematangkan konsep, sehingga setelah disahkan, langkah selanjutnya benar-benar terarah sesuai dengan yang diinginkan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan YPPM Maluku, Eda Sanaky, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya legislatif dalam mempercepat penetapan Perda tersebut.
“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. Kami juga berterima kasih kepada DPRD Maluku Tengah, khususnya Komisi IV, yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses ini,” kata Eda.
Ia mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan Perda Disabilitas telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2021.
“Perjuangan ini sudah cukup panjang, sekitar lima tahun. Kami berharap ada hasil nyata dalam waktu dekat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eda menekankan bahwa kehadiran Perda Disabilitas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
“Dengan adanya Perda ini, negara menunjukkan kepeduliannya bahwa kelompok disabilitas tidak termarjinalkan dan memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Baik YPPM Maluku maupun DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan harapan Perda Disabilitas dapat segera ditetapkan dalam agenda paripurna mendatang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV dan Komisi I DPRD Maluku Tengah, Dinas Sosial, Kominfo, insan pers, serta para penyandang disabilitas yang ikut menyuarakan aspirasinya.
Penulis : MelanesiaTimes
oleh YPPM Maluku | Apr 11, 2026 | Berita
Masohi KABARNYATA.COM Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menuai sorotan. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku secara tegas mengajak masyarakat, khususnya di Maluku Tengah, untuk tidak tinggal diam dalam mengadvokasi pranata adat yang kian tergerus.
Dalam forum diskusi yang digelar di Kota Masohi, Jumat (10/4/2026), Direktur YPPM Maluku, Abdul Gani Fabanyo, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada wacana semata. Ia menilai, lambannya pengesahan RUU tersebut mencerminkan minimnya keberpihakan negara terhadap eksistensi masyarakat adat.
“RUU ini sudah bertahun-tahun tertahan di meja parlemen. Ironisnya, banyak wakil rakyat yang berasal dari latar belakang adat, tetapi ketika berbicara soal perlindungan masyarakat adat justru seolah kehilangan suara,” tegas Fabanyo.
Menurutnya, tatanan adat bukan sekadar simbol seperti Mata Rumah atau penetapan Raja, melainkan sistem nilai yang hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kesiapan daerah menjadi krusial jika regulasi tersebut akhirnya disahkan.
Di sisi lain, realitas di lapangan justru menunjukkan tekanan yang semakin kuat terhadap ruang hidup masyarakat adat. Akademisi Universitas Dr Djar Wattiheluw, Yuslan Idris, mengungkapkan berbagai persoalan serius yang dihadapi masyarakat adat di Maluku Tengah.
Mulai dari pemasangan pal batas kawasan hutan oleh BPKH yang dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat, konflik kepentingan di internal Pemerintah Negeri, hingga belum adanya sistem kelembagaan adat yang kuat dan diakui secara normatif.
“Kalau tidak segera dibenahi, maka masyarakat adat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Yuslan dengan nada prihatin.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk membangun kembali struktur adat yang kuat, baik secara hukum maupun kelembagaan, agar tidak terus berada dalam posisi rentan.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Golkar, Hasan Alkatiri, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintah Negeri berjalan lambat akibat tarik-menarik kepentingan.
Ranperda yang telah digodok selama bertahun-tahun itu hingga kini belum juga disahkan. Namun, Hasan memastikan bahwa DPRD menargetkan penyelesaian regulasi tersebut pada tahun ini.
“Ini sudah terlalu lama tertunda. Tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Namun demikian, publik patut bertanya: apakah janji tersebut benar-benar akan terealisasi, atau kembali menjadi catatan panjang dari sekian banyak regulasi yang terkatung-katung?
Di tengah ketidakpastian hukum, masyarakat adat terus berada di garis depan mempertahankan identitas dan haknya. Tanpa keberpihakan nyata dari negara, perjuangan itu berpotensi hanya menjadi gema yang berulang tanpa kepastian.(Kn.003)
Sumber : KABAR NYATA