082311771819 yppm.maluku@gmail.com
Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi

Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM – Advokasi penetapan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah terus galakkan YPPM Maluku.

‎Tentu, hal ini merupakan keseriusan terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui satu ketetapan payung hukum.

‎Tepat Senin (13/4/2026) digelar focus group Discussion (FGD) yang mempertemukan DPRD Maluku Tengah, akademisi, penyandang disabilitas, dan unsur pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.

Melalui forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa memastikan dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan disahkan.

‎”Hari ini kami diundang oleh YPPM Maluku untuk mendiskusikan kesiapan penetapan Perda Disabilitas walaupun semangat teman-teman ini mengira bahwa Perda ini suda disahkan,” ujar Wakil Rakyat itu.

‎Musriadin menilai, forum FGD ini cukup penting untuk mematangkan lagi konsep pasca Ranperda Disabilitas disahkan.

‎Secara kelembagaan Komisi IV DPRD Maluku Tengah sudah memaksimalkan peran dalam penggodokan Ranperda ini, dan saat ini memasuki masa injury time menuju penetapan Perda.

‎”Kami menunggu Paripurna berikut dan saya yakin sungguh itu menjadi agenda penetapan Perda Disabilitas,” ujar Musriadin.

‎Di samping itu, ia berharap agar kedepan terdapat satu forum untuk mempertemukan unsur pemerintahan untuk membahas penerapan Ranperda Disabilitas ini.

‎”Dan tema-nya adalah pasca penetapan Perda atau mau dikemanakan Perda Disabilitas ini,” ujar Wakil Rakyat itu.

‎Pihaknya meyakini bahwa setelah Perda Disabilitas ditetapkan, maka akan dilakukan rapat koordinasi lagi dengan para pimpinan OPD.

‎”Untuk betul-betul kita kawal Perda ini tidak hanya jadi hiasan untuk pemerintah daerah tapi betul-betul kita kawal dan ini menjadi tanggung jawab moril kita di Komisi IV,” tambah Musriadin.

Terkait tahapan penetapan, Musriadin menyatakan bahwa semestinya telah ditetapkan pada akhir Desember 2025 melalui Rapat Paripurna.

‎Terakhir hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Maluku telah terbit melalui surat dari Sekda Maluku atas nama Gubernur Maluku.

‎”Jadi oleh teman-teman Bapemperda menetapkan Propemperda 2026 baru kita masuk pada Paripurna Penetapan Perda,” jelas Musriadin.

‎Di sisi lain, perwakilan YPP Maluku, Eda Sanaky menuturkan, perjuangan para difabel mendapatkan payung hukum sudah berlangsung sejak tahun 2021, atau hampir 5 tahun.

‎YPPM Maluku juga mengikuti rangkaian penggodokan Ranperda Disabilitas, antara lain proses penyusunan naskah akademik, uji publik dari DPRD Maluku dan lainnya.

“Perda disabilitas merupakan hak yang sangat krusial, bagiamana tanggung jawab negara terhadap teman-teman yang termarjinalkan, teman-teman yang terpinggirkan dari pembangunan ini,” tegas Eda Sanaky.

‎Olehnya itu, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Maluku Tengah karena telah menggodok Ranperda tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi, https://ambon.tribunnews.com/masohi/100196/perda-disabilitas-malteng-segera-disahkan-dprd-pastikan-finalisasi.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto

YPPM Maluku Dorong Percepatan Perda Hak Penyandang Disabilitas di Maluku Tengah

YPPM Maluku Dorong Percepatan Perda Hak Penyandang Disabilitas di Maluku Tengah

Malukuexpress.com, Masohi — Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Pemenuhan Hak Disabilitas Di Kabupaten Maluku Tengah, senin (13/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Tengah ini, menghadirkan narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, para penyandang disabilitas, pemerhati disabilitas, perwakilan Dinas Sosial dan Kominfo serta insan pers. Yang membahas tentang kajian seputar pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ketua komisi IV DPRD Maluku Tengah Dr. Musriadin Labahawa yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan, Perda Disabilitas merupakan suatu keharusan yang perlu dikawal.

“untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapkan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini (terutama dari teman-teman YPPM) perlu diapresiasi,” ucap Labahawa.

Ia menambahkan bahwa yang terpenting dari itu semua justru bagaimana kemudian “kita bisa matangkan konsep agar usai disahkan, langkah selanjutnya harus benar-benar terarah dengan jelas sesuai dengan yang diinginkan bersama,” sambung Musriadin menambahkan.

Sementara pengurus YPPM Maluku yang diwakili Jubaeda Sanaky kepada awak media di lokasi kegiatan menyampaikan pihaknya selalu mendukung sepenuhnya langkah legislatif perihal Perda dimaksud.

“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. kami juga berterimakasih kepada teman-teman di DPRD Malteng khususnya Komisi IV yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses penetapan Perda Disabilitas,” kata Sanaky.

“perjuangan yang kami dan teman-teman disabilitas lakukan sudah cukup lama sejak tahun 2021. Jadi ya kalau dilihat-lihat cukup lama karena sudah 5 tahun,” tambahnya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Perda Disabilitas nanti, paling tidak negara telah menunjukkan kepada YPPM bahwa kepedulian terhadap kelompok disabilitas ini ada dan tak termarjinalkan bahkan diacuhkan begitu saja dalam tatanan hidup bermasyarakat,” ujar Sanaky

Kemudian baik YPPM Maluku maupun DPRD Malteng berkomitmen untuk sama-sama mengawal persoalan ini hingga tuntas dan segera ditetapkan pada agenda paripurna berikutnya. (ME-08)

Penerbit : MalukuExpress.com

Terungkap di Forum Resmi, Disabilitas di Malteng Mengaku Terabaikan dari Perhatian Peksos

Terungkap di Forum Resmi, Disabilitas di Malteng Mengaku Terabaikan dari Perhatian Peksos

MALTENG,TRIBUNAMBON.COM –Seorang penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna daksa, Erik (38), menyuarakan keluhannya dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku bersama Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku Tengah itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas dan dihadiri belasan penyandang disabilitas dari berbagai wilayah, termasuk Erik yang berasal dari Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).

Dalam forum tersebut, Erik mengaku selama ini hidup dalam keterbatasan tanpa perhatian serius dari pemerintah, khususnya dari pekerja sosial (peksos) dan pendamping disabilitas.

Ia menyebut kebutuhan dasar sehari-hari, seperti makan, kerap tidak terpenuhi.

“Untuk makan saja saya harus meminta-minta. Dari pagi sebelum ke sini, saya hanya minum air putih,” ungkap Erik.

Ia juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja pendamping sosial yang dinilai tidak menjalankan tugas secara maksimal.

Menurutnya, kehadiran pendamping tidak memberikan dampak nyata bagi para penyandang disabilitas.

“Pendamping itu seperti makan gaji buta saja. Tidak ada yang benar-benar dampingi katong,” tegasnya.

Erik menambahkan, selama ini justru YPPM Maluku yang dinilai lebih aktif hadir membantu dibandingkan pendamping sosial resmi.

“Yang peduli dengan kami itu YPPM Maluku, bukan pendamping sosial,” katanya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada penyandang disabilitas agar hak-hak mereka terlindungi dan terpenuhi.

“Saya minta tolong, perhatikan kebutuhan makan dan minum kami. Tolong juga buat Perda yang benar-benar melindungi kami,” pintanya.

Kondisi Erik turut dibenarkan oleh iparnya, Mery. Ia menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir Erik hidup seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang menjalani pengobatan stroke di Ambon.

“Dia tinggal sendiri, makan sendiri, semua aktivitas sendiri,” ujar Mery.

Sebagai keluarga, Mery mengaku memiliki keterbatasan untuk selalu mendampingi karena harus bekerja di pasar dan tinggal di rumah yang berbeda.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

Dorong Keadilan Sosial, YPPM Maluku Kawal Perda Disabilitas di Maluku Tengah

Dorong Keadilan Sosial, YPPM Maluku Kawal Perda Disabilitas di Maluku Tengah

Masohi – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku terus mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang dikemas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Advokasi, bersama sejumlah narasumber dan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, di Masohi, Senin (13/04/2026).

Kegiatan berlangsung lancar dengan pembahasan mendalam terkait pentingnya regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Diskusi ini menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, Rusman Dani Rumaen, serta dimoderatori oleh Kayum Ely.

Dalam pemaparannya, Musriadin Labahawa menegaskan bahwa Perda Disabilitas merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dikawal hingga tahap penetapan.

“Untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini, terutama dari teman-teman YPPM, perlu diapresiasi,” ujar Musriadin.

Ia menambahkan, proses penyusunan Perda harus dilakukan secara matang agar implementasinya ke depan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita mematangkan konsep, sehingga setelah disahkan, langkah selanjutnya benar-benar terarah sesuai dengan yang diinginkan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan YPPM Maluku, Eda Sanaky, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya legislatif dalam mempercepat penetapan Perda tersebut.

“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. Kami juga berterima kasih kepada DPRD Maluku Tengah, khususnya Komisi IV, yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses ini,” kata Eda.

Ia mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan Perda Disabilitas telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2021.

“Perjuangan ini sudah cukup panjang, sekitar lima tahun. Kami berharap ada hasil nyata dalam waktu dekat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eda menekankan bahwa kehadiran Perda Disabilitas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Dengan adanya Perda ini, negara menunjukkan kepeduliannya bahwa kelompok disabilitas tidak termarjinalkan dan memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Baik YPPM Maluku maupun DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan harapan Perda Disabilitas dapat segera ditetapkan dalam agenda paripurna mendatang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV dan Komisi I DPRD Maluku Tengah, Dinas Sosial, Kominfo, insan pers, serta para penyandang disabilitas yang ikut menyuarakan aspirasinya.

Penulis : MelanesiaTimes

RUU Masyarakat Adat Mandek, YPPM Maluku Desak Keseriusan Negara Lindungi Hak Negeri

RUU Masyarakat Adat Mandek, YPPM Maluku Desak Keseriusan Negara Lindungi Hak Negeri

Masohi KABARNYATA.COM Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menuai sorotan. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku secara tegas mengajak masyarakat, khususnya di Maluku Tengah, untuk tidak tinggal diam dalam mengadvokasi pranata adat yang kian tergerus.

Dalam forum diskusi yang digelar di Kota Masohi, Jumat (10/4/2026), Direktur YPPM Maluku, Abdul Gani Fabanyo, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada wacana semata. Ia menilai, lambannya pengesahan RUU tersebut mencerminkan minimnya keberpihakan negara terhadap eksistensi masyarakat adat.

“RUU ini sudah bertahun-tahun tertahan di meja parlemen. Ironisnya, banyak wakil rakyat yang berasal dari latar belakang adat, tetapi ketika berbicara soal perlindungan masyarakat adat justru seolah kehilangan suara,” tegas Fabanyo.

Menurutnya, tatanan adat bukan sekadar simbol seperti Mata Rumah atau penetapan Raja, melainkan sistem nilai yang hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kesiapan daerah menjadi krusial jika regulasi tersebut akhirnya disahkan.

Di sisi lain, realitas di lapangan justru menunjukkan tekanan yang semakin kuat terhadap ruang hidup masyarakat adat. Akademisi Universitas Dr Djar Wattiheluw, Yuslan Idris, mengungkapkan berbagai persoalan serius yang dihadapi masyarakat adat di Maluku Tengah.

Mulai dari pemasangan pal batas kawasan hutan oleh BPKH yang dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat, konflik kepentingan di internal Pemerintah Negeri, hingga belum adanya sistem kelembagaan adat yang kuat dan diakui secara normatif.

“Kalau tidak segera dibenahi, maka masyarakat adat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Yuslan dengan nada prihatin.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk membangun kembali struktur adat yang kuat, baik secara hukum maupun kelembagaan, agar tidak terus berada dalam posisi rentan.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Golkar, Hasan Alkatiri, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintah Negeri berjalan lambat akibat tarik-menarik kepentingan.

Ranperda yang telah digodok selama bertahun-tahun itu hingga kini belum juga disahkan. Namun, Hasan memastikan bahwa DPRD menargetkan penyelesaian regulasi tersebut pada tahun ini.
“Ini sudah terlalu lama tertunda. Tahun ini harus selesai,” tegasnya.

Namun demikian, publik patut bertanya: apakah janji tersebut benar-benar akan terealisasi, atau kembali menjadi catatan panjang dari sekian banyak regulasi yang terkatung-katung?

Di tengah ketidakpastian hukum, masyarakat adat terus berada di garis depan mempertahankan identitas dan haknya. Tanpa keberpihakan nyata dari negara, perjuangan itu berpotensi hanya menjadi gema yang berulang tanpa kepastian.(Kn.003)

Sumber : KABAR NYATA