082311771819 yppm.maluku@gmail.com
YPPM Maluku Gelar Malam Badonci Demokrasi, Perkuat Ruang Kebebasan Sipil

YPPM Maluku Gelar Malam Badonci Demokrasi, Perkuat Ruang Kebebasan Sipil

Diskusi dan pembacaan puisi pada malam badonci demokraasi yang dilaksanakan di Taman Budaya Karang Panjang, Ambon, Sabtu (29/10) malam.

AMBON,AT.–Indikator kebebasan sipil, terutama kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di Maluku harus terus diperkuat. Namun di sisi lain, masyarakat sipil diingatkan untuk meningkatkan kapasitas agar maksimal dalam melakukan advokasi.

Hal ini disampaikan sastrawan dan jurnalis senior Rudi Fofid, akademisi Benico Ritiauw, dan anggota Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Linda Holle sebagai narasumber Malam Badonci Demokrasi yang digelar Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku di Taman Budaya Karang Panjang Ambon, Sabtu (29/10/2022) malam. Kebebasan sipil dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) meliputi kebebasan berpendapat (freedom of expression), kebebasan pers (freedom of press), kebebasan berserikat (freedom of assembly) dan kebebasan kebebasan berkeyakinan (freedom of worship).

Soal kekebasan pers, kata Rudi, Maluku masih memiliki catatan buruk. Dua wartawan dibunuh yakni Ridwan Salamun dan Alfred Frets Mirulewan. Ridwan adalah Koresponden SUN TV yang dibantai massa saat meliput perkelahian di Tual 2010 silam, dan Alfred, Pemimpin Redaksi Tabloid Pelangi yang ditemukan di dermaga Pantai Nama, Maluku Barat Daya pada tahun yang sama.

Hingga sekarang, ancaman terhadap wartawan masih terus terjadi. Tak terkecuali, kata Rudi, wartawan kampus, yakni kru Majalah Lintas IAIN Ambon. “Padahal, mereka masih sangat muda tapi sudah melakukan investigasi yang jarang dilakukan wartawan profesional. Investigasi mereka sangat menukik, yang menurut saya berhasil,”ungkapnya.

Sementara menurut Linda, pembunuhan terhadap Alfred berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM kala itu, merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Atas perjuangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), termasuk Komnas HAM dan seluruh elemen masyarakat sipil, empat orang yang terlibat pembunuhan Alfred divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan telah menjalani hukuman penjara.

“Tapi sampai sekarang, ancaman dan kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi di Maluku dalam berbagai bentuk. Kita menyesalkan hal itu,”tegasnya.

Kondisi kebebasan berpendapat juga belum sepenuhnya membaik. Setidaknya dalam dua tahun terakhir, ada warga yang mendapat sanksi hukum dan administrasi karena menyampaikan pendapat di publik yang dinilai melanggar aturan, yakni Risman Soulisa, Indah Sari Ibrahim dan Thomas Madilis.

Risman dibekuk polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, 25 Juli 2021 silam. Dia ditangkap setelah menyerukan aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) dan menggunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, gubernur Maluku dan wali kota Ambon di akun facebooknya.

Polisi menjerat Risman dengan pasal 45A sebagaimana dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, karena melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dihukum kurang lebih 8 bulan.

Setelah Risman, giliran Indah Sari Ibrahim, mahasiswi IAIN Ambon yang diskorsing karena dianggap menilai peraturan kampus. Pihak kampus mempermasalahkan tulisan “Payudara” pada pameran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni di Taman Baca IAIN Ambon, Februari 2022 lalu.

Kemudian, pada Sabtu, 25 Juni 2022, Thomas Madilis diciduk aparat Polres Maluku Tengah di rumahnya, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Polisi menganggap Thomas telah menyebarkan ujaran kebencian lewat status facebooknya yang melanggar UU ITE, namun Risman akhirnya dibebaskan lewat Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Menurut Linda, dalam perspektif HAM, kebebasan berpendapat atau kritik lewat karya seni yang dilakukan Indah Sari dan rekan-rekan tidak melanggar hak asasi orang lain. Sebab, kritik tersebut bersifat membangun dan berdasarkan pada data dan fakta secara nasional.

Begitu pula yang dilakukan Thomas, kata Linda, tidak melanggar hak asasi manusia atau melukai orang lain. Thomas mengkritik kebijakan pembuatan Rekor MURI minum jus pala dan makan papeda, karena itu hanya seremonial yang tidak berdampak jangka panjang bagi pengembangan dua komoditi itu kedepan.

“Yang disampaikan Thomas memang fakta. Kita hanya mengejar rekor MURI, habis itu selesai. Sementara beberapa daerah lain, misalnya, Papua sudah mengolah sagu dalam berbagai macam jenis produk unggulan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menghidupkan ekonomi masyarakat,”ungkapnya.

Sementara itu, kata Rudi, pejabat negara saat ini sangat sensitif ketika dikritik. Apalagi pasal-pasal ‘karet’ di dalam UU ITE masih tetap dipertahankan meski sudah dua kali dilakukan revisi.

Tetapi, aktivis perdamaian peraih Ma’arif Award 2016, itu mengingatkan siapa pun yang melancarkan kritik, terutama di media sosial, harus dengan semangat membangun atau konstruktif dan menjaga rambu-rambu UU ITE.

“Memang bisa dibela, tapi kan habis waktu hanya untuk berurusan dengan aparat penegak hukum demi nama baik dan kehormatan para pejabat,”saran pria bernama lengkap Joseph Matheus Rudolf Fofid.

Siapkan Amunisi

Menurut Benico Ratiauw, orang muda berkontribusi bagi pertumbuhan demokrasi. Banyak kaum muda melancarkan kritis lewat saluran media sosial maupun demonstrasi besar-besaran terhadap kebijakan negara yang dinilai merugikan masyarakat.

Namun tidak bisa dipungkiri orang muda di sisi lain bisa menjelma menjadi benalu bagi demokrasi. Ia mencontohkan, saat demontrasi di jalanan di Ambon, misalnya, justru masyarakat merasa resah.

“Sebab, mungkin ada banyak anak muda yag menyuarakan keadilan bagi masyarakat, tapi isu atau kepentingan yang disuarakan tidak terkoneksi baik dengan masyarakat yang benar-benar merasa terwakili,”katanya.

Sedangkan menurut Rudi, kerap aktivis pemuda di Maluku memanfaatkan kondisi sebuah wilayah yang maish dianggap tertinggal untuk kepentingan kelompoknya. Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi masyarakat di wilayah itu, tanpa mengetahui secara rinci masalah dan kondisi sosial-ekonomi.

“Mereka tidak punya basis data yang kuat, bahkan tidak pernah mengadvokasi langsung di daerah atau wilayah sehingga masalahnya tak pernah selesai. Dan selama itu pula, mereka demo terus,”ungkapnya.

Kondisi ini yang menurut Linda, menjadi kelemahan masyarakat sipil dalam memperjuangkan aspirasi. Padahal, kritik yang membangun sangat berkorelasi positif dengan penguatan demokrasi.

Aktivis perempuan Maluku ini menilai, pada kasus tertentu, kelompok masyarakat yang memperjuangkan haknya tidak memiliki amunisi ide atau gagasan yang cukup dan substansial bagi perbaiknan suatu kondisi yang buruk.

Olehnya itu, kata dia, sudah saatnya elemen masyarakat sipil, terutama pemuda menyiapkan amunisi pengetahuan dan kapasitas yang cukup atas kondisi sosial, eknomi, politik, dan budaya masyarakat Maluku. Peningkatan kapasitas bisa dilakukan lewat diskusi, pelatihan, menulis dan membaca dan bergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

 “Mari kita berkaca dari generasi sebelumnya. Misalnya, ketika kita ditanya, kalian mau apa? Kita menjwab, kita mau reformasi yang di dalamnya ada banyak tujuan mulia, termasuk demokrasi yang baik,”jelasnya.

Jangan Tersandera SARA

Penyiapan amunisi ini, kata Benico, tak hanya soal advokasi masalah masyarakat, tetapi termasuk juga dengan referensi memilih pemimpin. Sebab, selama ini suara anak muda masih pandang sebagai statistik suara partai politik.

Menurut dia, pemuda harus punya kesadaran kritis untuk menentukan pemimpin masa depan. Cara mudahnya adalah melihat secara rinci rekam jejak calon sehingga tidak terjebak pada pilihan berbasis SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

“Harusnya, alasan kita memilih pemimpin itu karena kemampuan dia berkontribusi bagi pembangunan. Bukan memilih pemimpim yang baik, karena itu ukurannya moral sekali,”tegasnya.

Sementara Linda, mengajak orang muda tidak golput, sebab bukan solusi. Ia juga sepakat SARA jangan jadi alasan bagi orang untuk memilih. Orang muda harus mengambil peran seperti melakukan edukasi antihoaks, ujaran kebencian dan lainnya.

“Harus konter hoaks. Harus kritis terhadap setiap informasi yang diperoleh. Telusuri reka jejak mereka sebelum membuat keputusan politik. Saat ini, semua bisa dilacak di internet, terutama media sosial,”tambahnya.

Dari Akar Rumput

Sementara itu, Direktur YPPM Maluku, Abdoel Gani Fabanjo dalam sambutannya mengatakan, upaya penguatan demokrasi bagi anak muda, perempuan, dan disabilitas di Maluku, khususnya Ambon dan Masohi telah dilakukan sejak tahun lalu hingga kini lewat program Demokracy Resilience (Ketahanan Demokrasi). Apalagi dalam menghadapi pemilu yang semakin dekat, penyadaran berdemokrasi dari akar rumput harus terus dilakukan.

Gani yakin, baik buruknya demokrasi Indonesia kedepan, sangat tergantung dari kepekaan anak muda saat ini dalam memaknai dan melaksanakan demokrasi.

“Sudah saatnya kaum muda dibekali agar memahami demokrasi yang besar ini secara utuh. Sehingga ruh dan semangat perjuangan untuk menegakkan demorkasi di akar rumput semakin lebih baik,”katanya.

Demokrasi saat ini, lanjut Gani, masih mencari bentuknya yang lebih baik lagi. Ia mencontohkan ketika kebebasan berpendapat yang menjadi indikator penting dalam demokrasi diberikan, justru yang muncul bersmaan dengan itu adalah hoaks dan ujaran kebencian.

“Saya berharap, kita semua bisa memperjuangkan itu mulai dari sekarang dari akar rumput. Proses ini sudah kita mulai satu tahun lalu. Hari ini kita kembali menyegarkan pikiran kita lewat momentum Sumpah Pemuda ini untuk belajar demokrasi lagi dengan baik,”pungkasnya.

Acara malam Badonci Demokrasi dengan tema “Memotret Demokrasi Dari Akar Rumput” diikuti koalisi pemuda, perempuan, dan kelompok disabilitas bentukan YPPM Maluku, akademisi, wartawan, mahasiswa, aktivis perempuan, dan lainnya. Selain diskusi, acara yang dipandu James Pakniany dan Iftin Yuninda Hart ini  pula diisi dengan pembacaan puisi oleh Rusda Leikawa, Indah Sari Ibrahim, Rudi Fofid, dan Jordan Samloy serta tarian adat dari mahasiswa IAKN Ambon. (tab)

Baku Kele Lawan Hoaks Sejak dari Sekolah

Baku Kele Lawan Hoaks Sejak dari Sekolah

AMBON,AT.—Seluruh lapisan masyarakat telah dan berpeluang terpapar berita bohong atau hoaks, tak terkecuali siswa sekolah. Olehnya itu, pentingnya literasi digital di lingkup sekolah sebagai upaya menangkal hoaks sejak dini.

Mengingat pentingnya hal itu, Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku melaksanakan kegiatan Kampanye Massal Melawan Misinformasi dan Disinformasi di SMA Negeri 13 Ambon, Kota Ambon, Sabtu, 22 Oktober lalu. Kegiatan bertajuk ‘Baku Kele (bergandengan tangan) Lawan Hoaks’ itu diikuti 42 siswa dari lima sekolah di Ambon, yaitu SMP Negeri 6, SMP Negeri 14, SMP Al-Wathan, SMA 13, dan SMK Muhammadiyah.

Program Manager YPPM Maluku Naam Seknun mengatakan, Kampanye Bakukele Lawan Hoaks merupakan kegiatan lanjutan bersama sekolah-sekolah yang pernah terlibat bersama YPPM dalam program DeMres. Terutama dalam pengarus-utamaan narasi demokrasi dan penguatan kepada peserta didik tentang hoaks.

“Dari kegiatan ini kami sangat berharap bahwa baik bagi pemilih pemula maupun generasi muda dapat menjadi duta anti hoaks di lingkungan sekolah masing-masing sehingga perlu adanya sinergitas untukkeberlanjutan kegiatan ini secara terus-menerus demi menjaga kestabilan demokrasi dan pengarusutamaan informasi dan penyebaran berita bohong/hoaks terutama bagi orang muda,”kata Naam.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) SMA 13 Ambon, Jolanda Koda mengapresiasi kegiatan ini. Menurut dia, pengetahuan tentang literasi media, termasuk soal hoaks harus ditanamkan sejak dini kepada para siswa. Sebab, hoaks selalu ada dan tersebar seiring banyaknya pengguna media sosial yang tidak kritis. “Sekarang ini banyak berita yang tidak benar. Kita harus waspda,”kata Jolanda mengawali sambutannya.

Ia berharap, kegiatan tersebut bermanfaat bagi siswa para peserta. Selain itu, pengetahuan yang diperoleh bisa diteruskan kepada keluarga maupun siapa saja. “Semoga kegiatan Bakukele lawan hoaks ini bisa bermanfaat bagi anak-anak sekalian. Pulang dari tempat ini, adik-adik bisa menyamapikan materi tentang hoaks kepada teman-teman di sekolah maupun saudara di rumah,”imbuhnya.

Hoaks dan Demokrasi

Rusda Leikawa, Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Maluku, narasumber kegiatan tersebuty memaparkan materinya tentang strategi menangkal hoaks (misinformasi dan disinformasi). Menurut dia, hoaks berasal dari kata “hocus” dalam “hocus pocus”, mantra yang diucapkan oleh para penyihir.

Kata hocus pocus diambil dari salah satu nama penyihir di Italia yang terkenal yaitu Ochus Bochus. Kemudian dipakai oleh para pesulap untuk pertunjukan di dalam trik mereka. “Jadi, hoaks ini sebenarnya sudah ada sejak ke 17,”kata Rusda.

Secara umum, kata dia, gangguan atau kekacauan informasi terbagi menjadi tiga, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Misinformasi adalah informasi salah, tapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar.

Kemudian disinformasi adalah informasi yang salah tapi disebarkan oleh orang yang tahu bahwa informasi itu salah, jadi ada kesengajaan. Sedangkan malinformasi, merupakan informasi yang berdasarkan realitas/kebenaran, namun penyajiannya dikemas sedemikian rupa dan digunakan untuk merugikan orang, kelompok, organisasi, atau pihak lain.

“Literasi yang rendah dan tidak berpikir kritis, kurangnya rasa percaya masyarakat dan pemerintah, polarisasi masyarakat, fanatisme buta, dan belum capak memilih informasi merupakan penyebab mengapa orang masih menyebarkan dan percaya pada hoaks,”jelas Ketua Wanita Penulis Indonesia (WPI) Maluku ini.

Dia melanjutkan, misinformsi dan disinformasi terdiri dari tujuh jenis, yaitu satir atau parodi (Tidak berniat merugikan namun berpotensi mengelabui), konten menyesatkan (informasi menyesatkan, dengan membingkai isu atau individu), konten tiruan (ketika sumber asli ditiru), konten palsu (Konten baru 100 persen salah, didesain Untuk menipu dan merugikan), koneksi salah (Judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten), konten yang salah (konten asli dipadankan dgn konteks informasi yang salah), dan konten yang dimanipulasi (informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu).

Sedangkan motif orang menyebarkan hoaks, karena ingin menjadi paling update, ingin memprovokasi, terlalu cemas, bergantung dengan gawai,  iseng , keuntungan politik, dan Keuntungan ekonomi.

“Pernah dengar informasi makan telur akan kebal dari Corona (Covid-19)? Informasi itu dari Ambon, lalu diketahui di seluruh Indonesia. Nah, itu contoh informasi yang salah tapi sengaja dibagikan untuk kepentingan ekonomi dan membuat kepanikan,”papar Rusda.

Rusda mengatakan, MAFINDO Maluku mendata hoaks selama Januari hingga Agustus 2022. Setidaknya ada 11 hoaks selama periode itu dengan tema kesehatan (20 persen), penipuan (20 persen), lainnya (30 persen), SARA/etnis (10 persen), dan kriminal (10 persen), dan politik (10 persen).

Salah satu hoaks yang beredar di Maluku adalah video putri duyung di Latuhalat, Ambon pada 15 Juli lalu. Padahal, berdasarkan penelusuruan MAFINDO Maluku, video  diduga manusia setengah ikan itu ditangkap di Muizenberg Afrika selatan.

Rusda menambahkan, pesat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, lanjut Rusda, membuat semua orang berkesempatan menjadi pembuat, penyebar, dan pengguna informasi. Termasuk memproduksi hoaks.

Olehnya itu, generasi muda perlu dibekali pengetahuan yang cukup untuk terhindari hoaks. Cara sederhana untuk mengecek kebenaran informasi atau fakta dengan menggunakan mesin

pencarian Google, Yahoo, atau Bing. Selain itu, bisa lewat aplikasi seperti Hoax Buster Tools, Kalimasada dan Turnbackhoax.id  yang dibuat oleh MAFINDO, atau cekfakta.com yang dibuat MAFINDO bersama 22 media online Indonesia.

Sementara Tajudin Buano, Ketua AJI Ambon menyampaikan materi tentang “Hoaks dan Demokrasi”. Menurut dia, kondisi demokrasi di Indonesia saat ini belum begitu baik. Salah satu faktor penyebabnya, adalah hoaks dan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Maraknya hoaks dan ujaran kebencian, terutama menjelang dan saat momentum politik nasional dan lokal, kata dia, tak bisa dipungkiri karena orang dengan mudah membuat informasi lewat telepon pinta dan menyebarkan ke media sosial. Bahkan, hoaks bisa saja mendelegitimasi hasil pemilu jika tidak ada narasi pembanding dari pemerintah.

“Ini merupakan dampak dari dua wajah internet kita, yakni sebagai oksigen sekaligus racun bagi demokrasi. Di satu sisi, internet khususnya media sosial kita manfaatkan untuk menyebarkan idea tau gagasan substansial untuk ketahanan demokrasi, namun di sisi lain bisa digunakan untuk melemahkan demokrasi lewat hoaks, ujaran kebencian, dan lainnya,”jelasnya.

Olehnya itu, ia mengajak peserta untuk meningkatkan literasi digital sebagai bekal untuk melawan hoaks. “Jadi, kembali kepada kita masing-masing. Apakah memanfaatkan internet untuk memperkuat demokrasi, atau justru melemahkannya,”pungkas jurnalis Harian Ambon Ekspres, itu.

Periksa Fakta

Selain menerima materi dan diskusi, peserta juga melakukan praktik sederhana untuk memeriksa fakta atau kebenaran informasi. Pengurus MAFINDO Maluku, Soleman Pelu memandu sesi dengan membagi peserta ke dalam empat kelompok.

Setiap kelompok diberi pertanyaan dna pernyataan berupa narasi dan foto. Kemudian, mereka mencari jawaban dan memeriksa faknya menggunakan mesian pencarian Google seperti Yandex, Google Reverse Image, Goolgle Lens, dan aplikasi Kalimasada, Turnbachoaks, dan cekfakta.

Karena telah memperoleh materi sebelumnya, peserta dengan mudah memeriksa fakta dan memperoleh informasi yang benar. Setelah itu, wakil setiap kelompok menyampaikan hasil pencarian mereka kepada fasilitator.

Para peserta mengaku, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka, dan berharap bisa dikembangkan di sekolah-sekolah lain karena anak muda juga rentan terpapar hoaks. “Kegiatan ini sangat bermanfata bagi saya. Setidaknya saya bisa mengenal hoaks dan dampaknya sehingga saya akan berhati-hati terhadap semua informasi atau tidak mudah percaya,”ucap Bella Dadiara, siswi SMP 6 Ambon. (tab)

sumber: https://ambonterkini.id/news_read/baku-kele-lawan-hoaks-sejak-dari-sekolah-654

SAMBANGI BAWASLU, YPPM MALUKU HARAP PENGAWAS PEMILU KAWAL HAK PILIH KAUM DISABILITAS

SAMBANGI BAWASLU, YPPM MALUKU HARAP PENGAWAS PEMILU KAWAL HAK PILIH KAUM DISABILITAS

humasbawaslumaluku-Disabilitas mempunyai hak, kedudukan dan kewajiban yang setara dengan semua warga negara, juga termasuk pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama, salah satunya jaminan untuk menggunakan hal politik sebagai pemilih dalam penyelenggraan Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.

Senin (17/10/22), Bawaslu Provinsi Maluku kedatangan Pengurus Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku. selain satu bentuk silaturahmi, kehadiran YPPM di Kantor Bawaslu adalah untuk mensinergikan Program antara YPPM dan Bawaslu terkhusus pemenuhan hak pilih kaum disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang. Selain melakukan pendampingan pada kaum disabilitas, YPPM juga mendorong dan meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat untuk berdaya secara ekonomi hingga dapat berpikir konstruktif dalam menciptakan situasi damai dan mendukung aktifivitas masyarakat.

“Kami ingin membangun kerjasama yang konsisten dan berkelanjutan dengan Bawaslu dalam pemenuhan hak politik kaum disabilitas. Dengan peran Bawaslu, harapan kami kelompok kaum renta, orang muda dan perempuan terjamin hak politiknya dan memiliki peran yang strategis dalam Pemilu ini,” ungkap Naam Seknun yang merupakan Manager Program pada yayasan ini.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair dalam kesempatan tersebut mengatakan jaminan hak pilih bagi disabilitas menjadi salah satu konsentrasi Bawaslu dalam memastikan Pemilu dapat terakses bagi mereka.

“Kami punya program sosialisasi pengawasan partisipatif, nantinya mereka bisa kami hadirkan dalam kegiatan itu, diberikan pemahaman seputar kepemiluan, tujuannya adalah selain menjadi paham akan hak politinya, mereka juga bisa menjadi berperan dalam pengawasan pemilu sebagai pengawas partisipatif,” jelas Subair

Pertemuan itu kemudian ditutup dengan foto bersama.

Sumber : Bawaslu Maluku

Peran Pemuda dalam Menjaga Kewarasan Sebuah Demokrasi

Peran Pemuda dalam Menjaga Kewarasan Sebuah Demokrasi

Makin banyak pemuda yang ikut dalam proses politik Pilkada dengan membawa aura perubahan positif, maka semakin cepat pula terciptanya demokratisasi di tingkat lokal. Oleh karena itu pemuda lebih senang melihat kiprah pemerintah yang bekerja dengan jelas.

Bukan dengan hal-hal yang jauh dari realitas yang bisa merasakan langsung pahit-manis kehidupan ternyata lebih bisa langsung menyatakan ketidaksukaannya terhadap suatu peristiwa yang merugikan mereka atau merugikan demokrasi.

Bagi jalannya demokrasi, pemuda akan menjadi salah satu penopang yang sepertinya akan menjadi pahlawan baru di setiap negara untuk memperjuangkan kehidupan atau keadilan dan kesetaraan yang lebih baik di dalam kehidupan masyarakat. 

Dengan kata lain, generasi milenial adalah pemuda yang dengan lantang menyuarakan keadilan dan kesetaraan di tengah kehidupan demokrasi yang ternyata dianggap tidak mampu menciptakan keadilan dan kesetaraan. Ini merupakan sebuah realita yang juga harus disikapi oleh generasi selain milenial (*)

Tidak hanya dalam penyelenggara yang diselenggarakan oleh KPU maupun Bawaslu, pemuda juga bisa terjun langsung ke banyak lembaga non-pemerintahan yang fokus terhadap pemilu.

Pemuda harus berperan aktif dalam Pilkada untuk mewujudkan Pilkada yang sehat, memiliki jiwa idealis dan bisa mengawal keberlangsungan penyelenggaraan Pilkada.

Keberanian dan keterbukaan sikap pemuda yang kritis bisa menjadi formula yang efektif di daerah untuk menangkal politik uang [money politics] maupun politik yang menyimpang.

Upaya  membangun peradaban demokrasi dari ruang publik, merupakan peran penting pemuda untuk mencatat sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejak masa penjajahan hingga perjuangan merebut reformasi pada 1998, pemuda mampu berperan aktif menjadi pengerak perubahan.

Sadar akan kepentingan pemuda, KPK mendorong generasi muda untuk turut berperan aktif mewujudkan indonesia yang bersih tanpa korupsi serta terhindar dari politik identitas.

Sejarah mencatat bahwa perubahan mendasar sejumlah negara di dunia, banyak diantaranya digerakan oleh kaum muda. Demikian pula fase dan periodisasi sejarah perkembangan bangsa Indonesia, yang diawali dari issu nasionalisme yang dimotori kaum muda.

Perubahan yang dipelopori oleh pemuda tersebut merupakan wujud dari bersatunya pemuda karena memiliki kepentingan yang sama [common interest] yaitu untuk memajukan Indonesia.

Kepentingan bersama tersebut akan semakin menjadi kekuatan yang besar jika diusung oleh pemuda yang memiliki komitmen moral yang tangguh dalam menyongsong negara demokrasi pancasila. Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks.

Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya.

Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan.

Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses yang berada pada titik fundamental, yaitu mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sebenar-benarnya.

Oleh sebab itu, pemuda bisa lebih berperan aktif dalam ikut serta pada proses politik di dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pemuda dengan penggunaan media sosial yang sangat lekat secara tidak langsung menumbuhkan jaringan-jaringan baru yang timbul diantara para pemuda seperti, organisasi, komunitas dan lainnya yang cenderung dilakukan oleh pemuda saat ini. Partisipasi aktif pemuda bisa meningkatkan angka pemilih.

Makin banyak jumlah pemuda yang ikut berpartisipasi aktif dalam pilkada maka semakin mendorong terciptanya demokrasi lokal yang bersih dan sesuai marwah politik Indonesia.

Makin banyak pemuda yang ikut dalam proses politik Pilkada dengan membawa aura perubahan positif, maka semakin cepat pula terciptanya demokratisasi di tingkat lokal. Oleh karena itu pemuda lebih senang melihat kiprah pemerintah yang bekerja dengan jelas.

Bukan dengan hal-hal yang jauh dari realitas yang bisa merasakan langsung pahit-manis kehidupan ternyata lebih bisa langsung menyatakan ketidaksukaannya terhadap suatu peristiwa yang merugikan mereka atau merugikan demokrasi.

Bagi jalannya demokrasi, pemuda akan menjadi salah satu penopang yang sepertinya akan menjadi pahlawan baru di setiap negara untuk memperjuangkan kehidupan atau keadilan dan kesetaraan yang lebih baik di dalam kehidupan masyarakat. 

Dengan kata lain, generasi milenial adalah pemuda yang dengan lantang menyuarakan keadilan dan kesetaraan di tengah kehidupan demokrasi yang ternyata dianggap tidak mampu menciptakan keadilan dan kesetaraan. Ini merupakan sebuah realita yang juga harus disikapi oleh generasi selain milenial (*)

 

Sumber : https://beritabeta.com/peran-pemuda-dalam-menjaga-kewarasan-sebuah-demokrasi

Membangun Pemilu Inklusif, Aman untuk Difabel

Membangun Pemilu Inklusif, Aman untuk Difabel

Soleman Pelu / JW Ambon (Mafindo Maluku).

JW Ambon – Pemilu legislatif sudah dilaksanakan empat kali pasca reformasi di Indonesia. Pelaksanaan pemilu terus diupayakan kesempurnaan dalam penyelenggaraan untuk meningkatkan kualitas pemilu itu sendiri sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat.

Sehingga pada gilirannya akan memberikan citra yang lebih baik terhadap pelaksanaan demokrasi seperti yang dicita-citakan.

Sebagaimana tertuang dalam Asas Penyelenggaraan Pemilu, salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pemilu. Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 2 UU No 8 Tahun 2012).

Tetapi untuk mewujudkan pemilu demokratis seringkali terhambat karena baik secara langsung atau tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, masih terjadi inequality (ketidaksetaraan) bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Pesta demokrasi itu, meski sudah sekian lama berlangsung, tetap masih menjadi barang asing yang tak banyak terjangkau oleh sebagian kelompok difabel. Sejak tahun 2004, pemilu saat itu sudah memasukkan isu pentingnya mempertimbangkan aspek aksesibilitas pemilu.

Hak pilih sebagai salah satu bentuk partisipasi politik masuk kelompok hak sipil politik yang merujuk kepada Komponen hak-hak Sipil dan Politik atau International Convention on Civil and Political Right (ICCPR).

Dalam hal ini, hak politik dimaknai sebagai bagian dari partisipasi dalam pemerintahan negara melalui hak memilih dan dipilih. Secara implisit, hak politik ini terkategori dalam kelompok  yang dimaknai sebagai suatu hak yang dijamin oleh negara, tetapi dalam kondisi yang sangat darurat dapat dikurangi tanpa diskriminasi.

Melihat pemilu 2014, sepuluh tahun sejak isu difabilitas digaungkan, perhelatan pemilu belum beranjak dari ketidak berpihakan pada difabel.

KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mendasarkan kerjanya pada beberapa prinsip-prinsip, yaitu independen, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, dan berjiwa melayani.

Mengutamakan pada pelayanan (service-mindedness), dalam artian penyelenggara pemilu dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang mengutamakan semua pihak (partai, kandidat, dan masyarakat) dan mengedepankan tata kelola kerja yang dapat dipertanggung jawabkan dari aspek hukum.

Terkait dengan keterlibatan penyandang  difabel  dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum di Indonesia. Meski hak politik kelompok difabel telah tertuang dalam Undang- Undang No.19 tahun 2011, jutaan difabel tidak terakomodasi ketika pemilihan umum berlangsung.

Terhambatnya akses karena pemerintah belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan tersebut. Di sisi lain, orang-orang difabel belum sadar akan hak politiknya dan masih malu untuk terlibat.

Dalam hal ini negara belum memenuhi hak kelompok difabel, karena negara memiliki persepsi tertentu terhadap kelompok ini. Negara memperlakukan mereka sebagai orang sakit. Padahal, mereka bukanlah orang sakit, tapi punya kebutuhan khusus.

JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) menemukan ketidakpahaman para penyelenggara pemilu dalam memberikan informasi hingga hari pemungutan suara.

Hak pilih merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik di negara demokratis yang dijelaskan oleh Miriam Budiarjo bahwa konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk kepemimpinannya.

Sehingga bagi warga negara, pemilu menjadi penyalur kehendak mereka dalam menentukan pemimpin yang akan memperjuangkan aspirasi mereka. Termasuk dalam pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak kelompok penyandang disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.

Masalah perlindungan hak pilih penyandang disabilitas juga merupakan isu penting yang menjadi tugas berat tidak saja penyelenggara pemilu namun juga semua pihak.

Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional, yang meliputi hak ekonomi, sosial, budaya.

Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang di jelaskan dalam Media Indonesia. “Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih.

Adapun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih.

Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih “.  Menurutnya, data tersebut seharusnya bisa lebih besar lagi. Ia berharap KPU memastikan mengakomodasi data pemilih penyandang disabilitas dengan organisasi penyandang disabilitas.

Data yang dihimpun Perludem melalui Kementerian Kesehatan, merinci jumlah penyandang disabilitas sebagai berikut; tunanetra 1.780.195 orang, tunarungu 472.852 orang, tunawicara 164.683 orang, penyandang intelektual 402.815 orang, tunadaksa 616.385 orang, penyandang mental 170.120 orang, penyandang ganda 2.401.590 orang. Sehingga jumlah total 6.008.640 orang”.

Berkaitan dengan data yang dijelaskan oleh direktur eksekutif perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi data itu memacu kepada keterlibatan penyandang Difabel dalam pemilu, tetapi yang terjadi, masih banyak penyandang difabel yang belum memenuhi hak pilih dan dipilihnya itu.

Secara spesifik jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat dirujuk pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.

Di pasal 29 CRPD  yang mengatur tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik dijelaskan bahwa “Negara-negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :

(a) menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.”

Di Maluku khusunya, berdasarkan pantauan di sana ada kasus dimana seorang penyandang difabel yang berusia 60 tahun baru 1 kali melakukan pemilu. Kasus lainya terkait dengan penyediaan sarana untuk panyandang difabel  mencoblos bahkan tak sampai ke TPS sama sekali.

Lagi-lagi difabel harus didampingi bahkan dengan pendampingan tanpa kerahasiaan (Form C3 tidak diberikan apalagi ditandatangani).  Data pemantauan menunjukkan bahwa untuk alat coblos yang disediakan oleh KPU RI sekalipun, yakni di tingkat DPD, ketersediaannya di TPS, khususnya di TPS di mana pemantauan berlangsung hanyalah beberapa persen.

Itu berarti pemilih difabel nyaris setengahnya tetap tak bisa menikmati dengan kemampuan sendiri melakukan pencoblosan sebagaimana layaknya pemilih lain. KPU Pusat juga tidak menyediakan alat bantu mencoblos selain bagi kertas suara dengan alasan rumit secara teknis.

Temuan lainnya, ada beberapa TPS yang kurang ramah kepada kelompok difabel. Contoh lainnya, misalnya pemilih datang awal, ngantre. Karena yang bersangkutan tuna rungu, saat dipanggil tidak dengar. Akhirnya, dia balik (pulang) lagi.

Ini yang tidak diperhatikan oleh KPPS.  Kasus lainya yaitu masih banyak penyandang difabel yang belum terdata dengan alasan tidak memiliki KTP selayaknya orang biasa.

Masalah lainnya adalah aksesibilitas materi informasi pemilih dan konten media bagi penyandang difabilitas netra, rungu, dan intelektual. Penggunaan bahasa isyarat pun masih jarang.

Sama halnya dengan pamphlet pendidikan, brosur, dan papan reklame yang hampir tidak pernah dicetak dalam huruf braille atau tersedia dalam format audio atau bahasa sederhana yang bisa dengan mudah dipahami difabilitas netra, rungu, dan intelektual. Kasus ini secara tidak langsung dia melanggar dari undang-undang Demokrasi.

Hak difabel untuk berpartisipasi secara aktif dalam pesta demokrasi Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas Pasal 13 menyebutkan memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa atau nama lain.

Sayangnya,  hal ini banyak tidak dipahami. Informasi ini biasanya tidak sampai pada penyandang disabilitas. Kaum difabel banyak yang tidak tahu bagaimana menyuarakan kesulitan mereka, sehingga akhirnya pasrah dan menerima nasib.

Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau.

Termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

Hal tersebut untuk memenuhi hak kelompok penyandang disabilitas dalam aksesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

Pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.

Para penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu. Namun, pijakan regulasi selama ini rupanya tidak sejalan dengan aspek teknis pelaksanaannya, bahkan tidak sejalan dengan tingkat kesadaran para kontestan pemilu itu sendiri.

Dapat dikatakan bahwa kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya masih jauh dari harapan.

Semoga dalam masa persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Januari 2022, semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas (*)

Penulis : Soleman Pelu / JW Ambon.