082311771819 yppm.maluku@gmail.com

 

 

 

BARA, MALUKU — Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku (YPPM Maluku) menggelar Pertemuan Penyusunan Strategi Pengamanan bagi Nelayan dan Masyarakat dalam Bentuk Produk Hukum , di Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan bagi nelayan dan masyarakat pesisir melalui penyusunan produk hukum yang dapat menjadi dasar bersama dalam pengelolaan dan pengamanan wilayah kelola perikanan. Salah satu bentuk produk hukum yang dibahas adalah Peraturan Desa (Perdes) yang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.

Dalam pembahasannya, penyusunan Perdes diarahkan untuk memuat sejumlah aspek penting, antara lain batas wilayah kelola masyarakat, perlindungan ekosistem terumbu karang dan mangrove, serta pengaturan pemanfaatan sumber daya perikanan secara bertanggung jawab. Kejelasan wilayah kelola diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman bersama mengenai ruang pemanfaatan dan perlindungan sumber daya laut, sekaligus mendukung upaya pencegahan konflik dalam pemanfaatan kawasan perikanan.

Terumbu karang dan mangrove menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan wilayah pesisir Desa Bara. Terumbu karang menyediakan habitat bagi berbagai jenis ikan dan biota laut, sedangkan mangrove berperan sebagai pelindung pesisir, tempat pembesaran biota, serta penopang keseimbangan ekosistem. Kerusakan kedua ekosistem tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan sumber daya ikan yang menjadi tumpuan penghidupan masyarakat nelayan.

Oleh karena itu, pengelolaan kawasan perikanan tidak cukup hanya mengandalkan kesepakatan informal masyarakat. Diperlukan payung hukum yang memberikan kejelasan aturan, pembagian peran, mekanisme pengawasan, serta langkah penanganan terhadap pelanggaran yang disepakati bersama. Produk hukum juga diharapkan dapat memperkuat legitimasi kelembagaan masyarakat dalam menjalankan upaya pengawasan dan menjaga wilayah kelola secara berkelanjutan.

Penyusunan produk hukum ini sejalan dengan kerangka regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan wilayah pesisir dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya, partisipasi masyarakat, serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Sementara itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberikan kerangka bagi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Dalam proses penyusunannya, Perdes perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut. Dengan demikian, pengaturan wilayah kelola masyarakat dapat menjadi pedoman lokal yang kuat tanpa mengesampingkan ketentuan tata ruang laut dan peraturan sektor kelautan dan perikanan.

Melalui pertemuan ini, YPPM Maluku mendorong agar masyarakat nelayan Desa Bara tidak hanya menjadi penerima manfaat dari upaya perlindungan kawasan pesisir, tetapi juga terlibat aktif dalam merumuskan aturan, menjalankan pengawasan, dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Partisipasi masyarakat menjadi unsur penting agar produk hukum yang disusun sesuai dengan kebutuhan lokal, memperoleh dukungan bersama, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola perikanan berbasis masyarakat di Desa Bara, sehingga perlindungan ekosistem pesisir dapat berjalan beriringan dengan perlindungan mata pencaharian nelayan serta keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.  Selanjutnya draft yang dimiliki YPPM Maluku terkait Perdes Pengelolaan Perikanan akan di bicarakan di konsultasikan lebih lanjut bersama masyarakat, pemerintah desa dan ahli hukum menyangkut isi dan pembobotan materi dalam draft.