DAMPAK POLITIK IDENTITAS MASA LALU DAN MASA KINI TERHADAP HASIL SURVEI SEMENTARA PEMILU 2024 DI INDONESIA
Indonesia adalah negara kepulauan yang terluas di muka bumi. Jumlah pulaunya lebih dari 17.000, etnisitas, sub-kultur, dan ratusan bahasa lokal. Bahkan di Papua saja misalnya, tidak kurang dari 252 suku dengan bahasa khasnya masing-masing. Saat proklamasi, jumlah penduduk Indonesia adalah sekitar 70 juta; sekarang di awal abad ke-21 sudah menjadi sekitar 250 juta, membengkak lebih tiga kali lipat sejak 1945, telah muncul sebagai bangsa terbesar keempat di dunia sesudah Cina, India, dan Amerika Serikat.Dengan masyarakat yang terdiri dari beranekaragam etnis, agama, dan budaya yang berbeda, masyarakat Indonesia dapat saling menghargai dan toleransi antar perbedaan yang ada. Oleh karena itu perlu menganalisis terjadinya politik identitas di Indonesia.
Politik identitas adalah alat politik yang dipraktikkan demi tujuan tertentu oleh sebuah kelompok. Biasanya identitas tersebut mengacu pada kegiatannya yang memanfaatkan ciri khas suku, budaya, agama, etnis, dan kesamaan-kesamaan lainnya. Di Indonesia, politik identitas seringkali muncul jelang perhelatan pemilihan umum (Pemilu). Isu etnis dan agama adalah dua hal yang selalu masuk dalam agenda politik identitas para elit di Indonesia, terutama kondisi masyarakat Indonesia di mana suasana primordialisme dan sektarianisme masih cukup kuat sehingga sangat mudah untuk memenangkan simpati publik, memicu kemarahan dan sentimen massa dengan menyebarkan isu-isu etnis, agama dan kelompok tertentu2.
Politik identitas ini bisa berdampak positif ketika digunakan untuk memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas atau marginal. Namun, jika digunakan secara ekstrem, politik identitas bisa memicu konflik antar kelompok dalam masyarakat². Sejarah politik identitas di Indonesia juga sangat panjang dan kompleks, mulai dari gerakan-gerakan berbasis agama dan etnis pada era 1950-an, hingga penggunaan simbol-simbol keagamaan oleh partai-partai politik pada masa reformasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Keputusan ini diumumkan oleh anggota KPU, Idham Holik, pada Senin, 13 November 2023. Pasangan Anies-Muhaimin diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, dan telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden. Penetapan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Setelah di putuskan Capres dan Cawapres 2024 oleh KPU, terdapat banyak sekali isu, berita, dan dan hoaks mengenai Politik identitas yang dilakukan Capres maupun cawapres yang ada di Indonesia, beberapa isu masa lalu mengenai politik Identitas selalu di Publish atau dimunculkan kembali di hadapan Publik, dari setiap lawan Capres Maupun Cawapres. Hal – hal inilah yang dapat berdampak buruk bagi Capres maupun Cawapres dan bahkan Masyarakat sipil yang tidak bersalah.
Beberapa berita atau isu masa lalu maupun masa kini yang muncul mengenai politik Identitas dari setiap Capres Maupun Cawapres 2024 diantaranya adalah :
1. Isu / berita dari Capres Anies Baswedan No. urut 1, Dimana pada tanggal 31 Januari 2024 Surat Pernyataan Sikap dan Fatwa Multaqo ulama dan toko Masyarakat Jawa Barat. dimana dalam surat Pernyataan tersebut pada Poin 3 berbunyi : ” Menetapkan Fatwa berdasarkan kaidah Syar’iah bhawa memilih pasangan anies baswedan dan Muhaimin iskandar bagi umat islam Hukumnya adalah : WAJIB.
2. Isu / berita dari Capres Prabowo Subianto No. urut 2, dimana pada tanggal 07 april 2019 Bapak prabowo terdapat sebuah indikasi Menggunakan politik identitas, meskipun tidak secara langsung disebutkan bahwa Prabowo secara eksplisit melakukan politik identitas agama, namun ada indikasi bahwa kampanye akbar tersebut cenderung menarik basis massa dari kelompok agama tertentu, yang sesuai dengan definisi politik identitas agama.
3.Isu / berita dari Capres – Cawapres No. urut 3, dimana pada tanggal 11 September 2023 “Senjata makan tuan, selama ini narasi politik identitas selalu digaungkan oleh PDIP untuk menyerang PKS dan Anies. Dan akhirnya PDIP juga terjebak dengan politik identitas.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penampilan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV swasta disoroti oleh PKS sebagai suatu permainan politik identitas, yang juga dianggap sebagai kritik balik terhadap PDIP yang sebelumnya menggaungkan politik identitas untuk menyerang partai lain.
Dari uraian permasalahan dan politik identitas yang dilakukan di atas terdapat sebuah dampak yang dimana melanggar peraturan undang – undang, Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Idham Holik ia menyebut, penggunaan politik identitas telah dilarang dalam pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran pemilu. disitu diatur tentang pelaksanaan kampanye yang tak boleh menggunakan Pendekatan suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA ).
Dari tindakan Kampanye di atas membawa Politik identitas terdapat sebuah Survei. Menurut survei LSI ( Lembaga Survei Indonesia ) melansir hasil survei terbaru terkait Pilpres 2024, Sabtu (20/01/2024) menyatakan bahwa Prabowo-Gibran 47 persen, Anies-Muhaimin 23,2 persen, Ganjar-Mahfud 21,7 persen dan, 8 persen Belum menentukan pilihan. Dengan Margin of error survei diperkirakan plus minus 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Pada 10-11 Januari 2024 terhadap 1.206 responden yang dipilih secara acak melalui metode double sampling.
Dari pernyataan dan pembahasan di atas, saya sebagai seorang Mahasiswa dan juga masyarakat sangat menyayangkan atas kampanye Politik identitas ( Agama ) yang dilakukan. yang dimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi Pancasila Bukanlah negara Islam, Walaupun agama Islam adalah mayoritas di Indonesia Kita sebagai warga Negara apalagi perwakilan rakyat tidak boleh menyampingkan agama – agama yang lain di Indonesia
Dari permasalahan dan pernyataan di atas ada beberapa solusi yang dapat saya tuangkan, Menurut saya ketika kita sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air, kita akan memilih calon – calon pemimpin masa depan yang mempunyai tujuan untuk membangun Indonesia yang lebih maju di kanca Internasional, Kita akan memilih pemimpin yang bukan hanya pintar berbicara tanpa melakukan tindakan, kita akan memilih pemimpin yang tidak mengesampikan suku, ras dan agama, dan kita akan memilih pemimpin yang fokus terhadap visi dan misi tanpa menjatuhkan calon pemimpin lainnya.
Dalam menghadapi Pemilu 2024 di Indonesia, politik identitas, khususnya isu-isu agama dan etnis, memainkan peran yang signifikan dalam dinamika politik. Meskipun telah diatur secara tegas oleh undang-undang bahwa penggunaan politik identitas dilarang, namun kenyataannya masih terjadi pelanggaran yang berdampak pada polarisasi dan ketegangan dalam masyarakat. Hasil survei sementara menunjukkan perbedaan dukungan antara pasangan calon, di mana politik identitas dapat memengaruhi persepsi publik. Dalam konteks ini, sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk mengutamakan pemilihan pemimpin yang mementingkan kesatuan, toleransi, dan kemajuan tanpa memandang suku, agama, atau etnis, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran politik identitas untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.
“PEMIMPIN ADALAH SEORANG YANG MEMIMPIN BUKAN DIPIMPIN”
RAHMAN RAMLI
Pra Pendaftaran Prakerja YPPM Maluku
Pra Kerja Tahun 2024
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku menjalin hubungan kerjasama bersama Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau disingkat PERGUNU adalah badan otonom dari Organisasi Nahdlatul Ulama yang menghimpun dan menaungi para Guru, Dosen dan Ustadz. Dalam hal ini untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausaahaan pada program pemerintah yakni Kartu Prakerja.
Langkah Pendaftaran
Pahami & Ikuti langkah-langkah dibawah ini !
Langkah 1 :
Peserta harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Langkah 2 :
Masuk kedalam group wa yang telah kami persiapkan menurut KTP masing-masing.
Langkah 3 :
Mengisi formulir untuk pendataan ketua kelas.
Langkah 4 :
Mengikuti BIMTEK Pendaftaran akun, masuk gelombang, & memilih pelatihan pada akun Prakerja melalui zoom yang akan di bimbing oleh ketua kelas masing-masing.
Langkah 5 :
Mengikuti & Mematuhi tata cara Pelatihan secara online.
Pelatihan akan dilakukan secara online selama 5 Hari selama 15 Jam dibagi menjadi 3 Jam per 1 Harinya.
Langkah 6 :
Menerima Insentif yang akan di transfer oleh Kementrian langsung ke rekening peserta masing-masing
Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Ketua Kelas Masing-masing Wilayah.
Group WA Kota Ambon
Klik Link di Bawah ini
Group WA Kota Namlea
Klik Link di Bawah ini
Group WA Kota Namrole
Klik Link di Bawah ini
Group WA Kota Seram Bagian Timur
Klik Link di Bawah ini
Group WA Kota Maluku Tenggara
Klik Link di Bawah ini
Group WA Kota Masohi
Klik Link di Bawah ini
Group WA Kota Seram Bagian Barat
Klik Link di Bawah ini
Group WA Maluku Utara
Klik Link di Bawah ini
Group WA Kota Maluku Barat Daya
Klik Link di Bawah ini
Persyaratan
– Warga Negara Indonesia.
– Usia 18 – 45 Tahun.
– Memiliki No.Rekening Bank aktif.
– Bukan ASN/TNI/POLRI
– Memiliki email yang aktif
– Memiliki E-KTP & KK.
– Belum pernah mendaftar di Akun Prakerja.
– Memiliki HP Pribadi (min RAM 2Gb).
– Max. 2 untuk No.NIK yang boleh & bisa mendaftar akun Prakerja dalam 1 KK.
– Bersedia Mengikuti BIMTEK Pendaftaran akun Prakerja oleh Ketua Kelas.
Pilihan Pelatihan
– Jurnalisme Digital.
– Manajemen SDM.
– Pertanian Organik.
– Peternakan Organik.
– Fotografi Digital.
– Pengelolaan Sampah Organik.
– Teknologi Informasi.
– Dan Lain sebagainya…
Peraturan Pelatihan Online
– Kamera harus OnCam Selama pelatihan.
– Berpakaian Bebas Rapi.
– Boleh sambil makan/minum.
– Dilarang merokok selama pelatihan.
– Tidak boleh alfa/digantikan orang lain selama 5 hari mengikuti pelatihan Online.
– Apabila kedapatan adanya pelanggaran maka peserta dianggap gugur.
Hasil yang akan di dapatkan adalah
– Ilmu yang bermanfaat bagi calon pencari kerja.
– Sertifikat Pra Kerja.
– Insentif sebesar Rp. 600.000,- dan + Rp.100.000,- apabila mengisi survey yang diberikan pada saat pelatihan.
Info Ketua Kelas per Wilayah
– Lia 0813 5683 7046 (Maluku Utara)
– Faisal 0821 9802 6895 (Seram Bagian Barat)
– Adel 0812 4289 7009 ( Namrole)
– Aqiqah 0822 9923 4500 (Namlea)
– Munira 0812 4787 3723 (Masohi)
– Ode 0821 9776 8044 (Ambon)
– Robert 0821 9536 0035 (Maluku Barat Daya)
– Nurmala 0821 9094 7171 (Seram Bagian Timur)
– Feronika 0812 4827 8443 (Maluku Tenggara)
PROFIL TENAGA PELATIH YPPM MALUKU
Nama : Alfi Hasan, S.Pd.I, M.Pd
Tempat Tanggal Lahir : Banda, 13 Februari 1984
Alamat : Air Besar – Ambon
Tempat Tugas : SD Muhammadiyah 2 Ambon
Pangkat/Gol : Penata Tk. 1 III/d
Riwayat Pendidikan
- SD : MI Alhilaal Banda
- SMP : MTs Alhilaal Banda
- SMA : MA Alhilaal Banda
- Perguruan Tinggi : IAIN Ambon
Pendidikan dan Pelatihan
- Diklat GPAI Tingkat Dasar, 2012.
- TOT IN Kurikulum 2013 Kemenag Tahun 2013.
- Diklat Visitor Daerah Terpencil GPAI Kemenag 2015.
- TOT Instruktur K13 Kemendikbud, 2016.
- TOT SAGUSANOV.
- Diklat Instruktur Provinsi Kurikulum 2013, Kemdikbud 2017.
- Diklat Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Komik, Kemdikbud 2019.
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1.
Jabatan yang pernah diemban
- Ketua KKG PAI Provinsi Maluku.
- Sekretaris IGI Provinsi Maluku.
- Wakil Ketua AGPAII Provinsi Maluku.
- Ketua GRADASI Kota Ambon.
- Ketua Wilayah JSDI Maluku.
- Sekretaris Komunitas Praktisi Guru Penggerak Kota Ambon.
- Ketua Komunitas Belajar Ahmad Dahlan.
Prestasi
- Finalis Lomba Kreasi Model Pembelajaran Berbasis ICT Tingkat Nasional, Tahun 2011.
- Juara I Lomba Apresiasi Guru PAI Tingkat Provinsi, Tahun 2015.
- Juara I Lomba Pemilihan Guru Berpartisipasi Tingkat Kota Ambon, Tahun 2018.
- Juara I Lomba Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Provinsi Maluku, Tahun 2018.
- Finalis Lomba Pemilihan Guru Berprestasi Kemdikbud Tingkat Nasional, Tahun 2018.
- Penerima Anugrah Guru Berprestasi Kemenag RI, Tahin 2018.
- Penerima Guru Teladan Kota Ambon Tahun 2018.
- Juara III Lomba Penulisan Bahan Ajar Berbasis Komik, Kemdikbud 2019
- Juara II Lomba Inovasi Pembelajaran, BNPT RI, 2020.
- Terbaik 1 Apresiasi GTK Guru Inovatif Provinsi Maluku.
Aktivis Humanum; Relasi Kuasa Kerap Mengarah pada Terjadinya Kekerasan Seksual di Kampus
AMBON: Aktivis Humanum Ambon, Elvira Marlien Marantika saat menghadiri program Perempuan Bercerita di Studio TribunAmbon.com, Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Senin (14/3/2022). Dia mengungkapkan, Kekuatan relasi kuasa yang disalahgunakan menjadikan kasus-kasus kekerasan seksual di kampus didominasi oleh struktur kuasa yang lebih tinggi dibanding korban.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyelewengan kekuasaan disebut kerap mengarah pada terjadinya tindakan kekerasan seksual di kampus.
Aktivis Humanum Ambon, Elvira Marlien Marantika mengungkapkan, Kekuatan relasi kuasa yang disalahgunakan tersebut yang menjadikan kasus-kasus kekerasan seksual di kampus didominasi oleh struktur kuasa yang lebih tinggi dibanding korban.
“Kami menyebarkan google form dan terverifikasi bahwa memang kekerasan seksual itu kerap terjadi di kampus. Ruang ini sebenarnya sangat nyata kelihatan bahwa setelah patriarki, pola relasi kekuasaan itu memang nyata sekali,” ungkap aktivis yang biasa disapa Vivi itu saat menghadiri program Perempuan Bercerita di Studio TribunAmbon.com, Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Senin (14/3/2022).
Data itu ditemukan setelah pihaknya menyelenggarakan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) pada 16 Desember 2021 lalu.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia, saat ini telah ada Pakta Integritas UKIM yang ditanda tangani bersama beberapa lembaga sosial, termasuk Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku.
Merespon isu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon yang dikritisi mahasiswa beberapa waktu lalu, Vivi menekankan, publik memiliki hak untuk tahu dan paham betul soal hal tersebut.
Sebab, menurut dia, tidak mudah bagi seorang korban kekerasan seksual untuk speak up tentang hal yang dialaminya di hadapan publik.
“Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, dan ketika korban sampai pada titik dia berani berbicara itu dia sudah melewati banyak sekali situasi-situasi yang sangat menakutkan. Itu yang harus publik paham dan tahu betul. Bisa jadi kejadian yang viral hari ini itu sudah kejadian lama tapi dia membutuhkan keberanian untuk speak up,” terang dia.
Dia pun meminta kelompok sosial agar sama-sama mengampanyekan hal tersebut, salah satunya dengan membuat surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
“Bayangkan diskor satu semester tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aktivis Humanum; Relasi Kuasa Kerap Mengarah pada Terjadinya Kekerasan Seksual di Kampus, https://ambon.tribunnews.com/2022/03/15/aktivis-humanum-relasi-kuasa-kerap-mengarah-pada-terjadinya-kekerasan-seksual-di-kampus.
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Fandi Wattimena
Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas
Oleh : Soleman Pelu, S.I.P (Relawan Mapindo Maluku)
Istilah Penyandang Disabilitas, sebelumnya dikenal dengan istilah Penyandang Cacat. Perkembangan terakhir Komnas HAM dan Kementerian Sosial memandang bahwa istilah Penyandang Cacat dalam perspektif bahasa Indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia.
Selain itu juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Istilah Penyandang Cacat, kemudian disepakati diganti dengan istilah Penyandang Disabilitas. Hal ini juga didukung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabiitas.
Riset menunjukkan keterkaitan erat antara pemahaman publik tentang disabilitas dan Penyandang Disabilitas dengan perilaku diskriminatif yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman umum masyarakat di dunia, termasuk Indonesia, tentang Penyandang Disabilitas masih cenderung negatif.
Pemahaman negatif itu karena masyarakat umumnya mendefinisikan dan memperlakukan Penyandang Disabilitas berdasarkan pada pola pikir yang didominasi oleh konsep kenormalan yang berimplikasi pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas.
Termasuk di Indonesia, terutama disebabkan masih terbatasnya diseminasi informasi dan edukasi resmi dari pemerintahan atau otoritas terkait serta hasil kajian ilmiah tentang disabilitas dan Penyandang Disabilitas.
Padahal, pemahaman tentang disabilitas dan Penyandang Disabilitas merupakan hal yang paling penting dalam menghapus diskriminasi yang timbul di tengah publik.
Tentunya, harapan adanya upaya ini sangat diperlukan agar berkontribusi mengatasi kesenjangan informasi dan edukasi tentang disabilitas dan Penyandang Disabilitas, serta memberi pemahaman yang tepat dan perilaku yang lebih baik dalam menghargai hak asasi para Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Dengan pemahaman dan perilaku yang tepat, sudah tentu diharapkan akan berkontribusi pula pada perlindungan dan kesejahteraan sosial para Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Sejatinya, Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan. Untuk itu, diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi tentang hak penyandang disabilitas dalam kegitan kehidupannya dalam masyarakat.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 telah jelas disebutkan “Seluruh warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Artinya negara menjamin bahwa seluruh masyarakat, yang tidak dibatasi oleh keadaan fisik berhak untuk mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, pasal 34 ayat 3 menyatakan bahwa, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Hal ini dapat diartikan bahwa negara bertanggung-jawab atas pengadaan segala fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang ada di masyarakat.
Aksesibilitas adalah hak atas akses yang merupakan layanan kebutuhan melakukan perjalanan yang mendasar. Dalam hal ini aksesibilitas harus disediakan oleh pemerintah terlepas dari digunakannya moda transportasi yang disediakan tersebut oleh masyarakat.
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas juga di atur dalam undang-undang no 42 tahun 2020, Pasal 10 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan :
- Aksesibilitas terhadap bangunan gedung umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
- Kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan
- Kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
- Aksesibilitas terhadap ruang terbuka public sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, merupakan aksesibilitas pendukung aktivitas dan aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
Hak dan kewajiban negara untuk menjamin disabilitas, mari kita lihat terlebih dahulu terkait dengan hak dan kewajiban dari aksebilitas yang di sediakan oleh penyandang disabilitas berdasarkan UU yang di buat apakah sudah di implementasikan.
Faktanya, saat kami (penulis) melakukan kegiatan diskusi yang diselengarakan oleh salah satu lembaga, dalam diskusi tersebut kami membahas terkait dengan aksebilitias pagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan itu juga diikut langsung oleh beberapa pengurus dari Penyandang Disabilitas, beberapa organisasi serta pemerintah. Dalam diskusi tersebut masih banyak tempat yang di mana belum menyediakan aksebilitas sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.
Bukan cuman itu, saat berkunjung ke salah satu pusat perkantoran, ada beberapa kantor yang belum menyediakan layanan fasilitas tersebut untuk penyandang disabilitas.
Kesimpulannya, masih belum selaras dengan aturan dari UU Penyandang Disabilitas dimana menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas disediakan fasilitas publik untuk mempermudah kegiatan mereka.
Selanjutnya, kontur jalan umum di Indonesia saat ini nampaknya belum memadai untuk keamanan para penyandang disabilitas. Selain dari fasilitas publik, mengenai peraturan aksesibilitas juga diatur terkait hak dalam pekerjaan, dimana pada Pasal 11 huruf c UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam pekerjaan.
Hal ini mengindikasikan bahwa Penyandang Disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara pada umumnya dan wajib diberikan kesempatan yang sama pada sektor pekerjaan.
Menurut hemat penulis, penyandang disabilitas merupakan kondisi yang istimewa yang membuat orang yang mengalaminya kadang bisa membuat dirinya terpukul karena sering merasa didiskriminasi oleh lingkungan sekitarnya.
Akan tetapi, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara yang lain dan juga hak-haknya telah dijamin oleh negara dengan UU Penyandang Disabilitas, sehingga penyandang disabilitas wajib mendapatkan kesetaraan dengan warga negara lainnya. Terutama pada masalah akses baik dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari dan juga akses dalam mendapatkan pekerjaan.
Sebagai bagian dari umat manusia dan warga Negara Indonesia, maka Penyandang Disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Menyikapi hal ini, penulis menyarankan, agar ada perhatian pemerintah dengan menghadirkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan tentang Penyandang Disabilitas.
Tentu dengan harapan regulasi ini merupakan sarana untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dan keterbatasan sarana yang tersedia (*)
Sumber: beritabeta.com
Komentar Terbaru