15/10/26- Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Maluku, merupakan wilayah pesisir yang kehidupan masyarakatnya berkaitan erat dengan sumber daya alam. Desa ini juga tercatat sebagai desa wisata dengan daya tarik Pantai Teluk Bara dan Air Terjun Waetina. Di tengah potensi pesisir tersebut, pemetaan partisipatif yang dilakukan bersama masyarakat membuka ruang untuk melihat mangrove bukan hanya sebagai kumpulan vegetasi, tetapi sebagai bagian dari hubungan antara lingkungan, kehidupan sosial, dan nilai-nilai lokal.
Dalam pemetaan tersebut, tim menemukan bahwa keberadaan mangrove tidak merata. Di beberapa titik, hanya terdapat satu hingga dua pohon, sementara di titik lain terdapat kawasan dengan vegetasi yang relatif rapat. Tim juga menjumpai pohon yang tampak mengalami stres dan beberapa yang telah mati. Temuan ini merupakan pengamatan awal, bukan kesimpulan tentang penyebab kerusakan. Diperlukan identifikasi jenis, pengukuran kondisi vegetasi, serta pemeriksaan faktor lingkungan untuk mengetahui apakah perubahan tersebut berkaitan dengan kondisi substrat, salinitas, pasang surut, gangguan manusia, atau faktor lainnya. Dengan demikian, pemetaan partisipatif dapat menjadi pintu masuk untuk mempertemukan pengetahuan masyarakat dengan data ekologis yang lebih sistematis.
Salah satu cerita yang muncul dari masyarakat adalah keberadaan kawasan yang dianggap keramat karena terdapat dua makam yang dihormati di sekitarnya. Menurut penuturan warga yang mendampingi pemetaan, kawasan tersebut diperlakukan dengan penuh penghormatan dan pohon-pohonnya tidak sembarangan ditebang atau diganggu. Tim juga disarankan untuk terlebih dahulu berdoa sebelum melakukan survei ekologi di sekitar lokasi sebagai bentuk meminta izin. Pengalaman ini memperlihatkan bahwa hubungan masyarakat dengan alam tidak selalu dibangun melalui aturan tertulis. Dalam konteks tertentu, kepercayaan dan norma sosial dapat membentuk batas-batas perilaku yang ikut menjaga suatu kawasan. Namun, satu lokasi yang relatif terjaga belum cukup untuk membuktikan bahwa kepercayaan lokal merupakan satu-satunya penyebab kondisi mangrove yang lebih baik.
Di sinilah kearifan lokal dan kebijakan pemerintah perlu dibaca secara kritis. Kepercayaan masyarakat dapat memberi legitimasi sosial bagi perlindungan kawasan, tetapi penerapannya mungkin terbatas pada lokasi atau situasi tertentu. Sebaliknya, regulasi pemerintah menyediakan kerangka formal untuk merencanakan perlindungan, menetapkan fungsi ekosistem, melakukan pemantauan, serta membagi tanggung jawab antarlembaga. PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menjadi dasar penting karena cakupannya meliputi ekosistem mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selanjutnya, Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tata cara penetapan fungsi ekosistem mangrove dan penyusunan rencana perlindungan serta pengelolaannya, termasuk melalui inventarisasi, data spasial, pertimbangan sosial-ekonomi, dan konsultasi publik.
Meski demikian, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin bahwa mangrove di tingkat desa terlindungi. Aturan yang baik harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata: apakah lokasi mangrove telah dipetakan dan diidentifikasi dengan benar, apakah kondisinya dipantau secara berkala, apakah masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan apakah pemerintah menyediakan dukungan ketika kawasan mengalami kerusakan? Sebaliknya, kearifan lokal juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penghormatan terhadap kawasan keramat dapat menjadi modal sosial bagi konservasi, tetapi perlindungan ekosistem yang lebih luas tidak seharusnya bergantung hanya pada keberadaan tempat-tempat yang dianggap sakral. Mangrove di luar kawasan tersebut tetap membutuhkan perhatian, pengelolaan, dan perlindungan yang konsisten.
Untuk konteks jenis mangrove, tim menemukan beberapa spesies seperti Rhizophora apiculata, Rhizophora mucronata, Avicennia lanata, dan Nypa fruticans. Dan didominasi oleh spesies Nypa Fruticans
Pemetaan partisipatif memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengetahuan tentang kawasan yang mereka kenal, sementara survei ekologis membantu menguji kondisi vegetasi secara terukur. Regulasi menyediakan dasar formal agar hasil pemetaan tidak berhenti sebagai dokumentasi, melainkan dapat digunakan dalam perencanaan dan pengelolaan pesisir. Tantangannya adalah memastikan bahwa partisipasi masyarakat tidak sekadar menjadi pelengkap kegiatan, dan bahwa kebijakan tidak berhenti pada dokumen. Melindungi mangrove berarti menghormati nilai yang hidup di masyarakat, memeriksa kondisi ekosistem berdasarkan bukti, serta menuntut agar kebijakan pemerintah hadir dalam tindakan yang nyata dan berkelanjutan.