
BARA, BURU 13-14/10/2026 — Masyarakat dan nelayan Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, mendiskusikan batas-batas wilayah pengelolaan perairan desa melalui kegiatan diskusi pemetaan partisipatif Locally Managed Marine Area (LMMA). Diskusi ini menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman masyarakat mengenai wilayah perairan yang akan dikelola bersama, sekaligus memperkuat upaya perlindungan sumber daya laut dan pengaturan aktivitas perikanan di wilayah tersebut.
Dalam diskusi tersebut, masyarakat dan nelayan menyepakati bentang wilayah kelola yang dimulai dari Waiduna hingga Teluk Bara. Wilayah yang dibahas berada dalam cakupan administratif Desa Bara dan dinilai penting untuk dikelola secara bersama karena memiliki potensi sumber daya perikanan dan ekosistem pesisir yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Pemetaan partisipatif ini memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya nelayan yang sehari-hari beraktivitas di wilayah perairan Desa Bara, untuk mengidentifikasi batas wilayah berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka di lapangan. Kesepakatan awal tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyusunan rencana pengelolaan wilayah perairan yang sesuai dengan kondisi ekologis, kebutuhan masyarakat, dan kewenangan pemerintahan desa.
Teluk Bara Berpotensi Menjadi Kawasan Perlindungan Perikanan
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam diskusi adalah Waeruba atau Teluk Bara. Masyarakat menilai kawasan ini memiliki potensi sumber daya ikan yang melimpah sehingga penting untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari wilayah yang akan ditutup sementara atau dibatasi pemanfaatannya melalui mekanisme pengelolaan yang disepakati bersama.
Sejumlah nelayan menyampaikan dukungan terhadap rencana penutupan wilayah tersebut. Dukungan ini berkaitan dengan kondisi di lapangan, ketika perairan Desa Bara juga dimasuki oleh nelayan dari luar desa untuk mencari ikan maupun memancing. Kehadiran nelayan dari luar tersebut menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat karena aktivitas penangkapan berlangsung di wilayah yang mereka pandang sebagai bagian dari ruang penghidupan masyarakat Desa Bara.
Bagi masyarakat, pengaturan pemanfaatan perairan bukan semata-mata bertujuan membatasi aktivitas penangkapan ikan, melainkan juga menjaga agar sumber daya laut tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan potensi perikanan di Waeruba atau Teluk Bara, masyarakat melihat adanya kebutuhan untuk membangun kesepakatan mengenai wilayah yang perlu dilindungi serta aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna sumber daya laut.
Rencana penutupan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan mengenai batas kawasan, mekanisme pengelolaan, bentuk pembatasan aktivitas penangkapan, serta dasar hukum yang akan digunakan. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat didasarkan pada kesepakatan masyarakat dan mekanisme yang jelas, bukan hanya pada kesepakatan informal.
Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Ekosistem Pesisir
Selain potensi perikanan, wilayah yang dibahas dalam pemetaan partisipatif ini juga memiliki ekosistem penting, termasuk terumbu karang dan mangrove. Keberadaan ekosistem tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya pengaturan pemanfaatan wilayah perairan agar aktivitas penangkapan ikan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan laut dan pesisir.
Kawasan Teluk Bara juga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai keberadaan mangrove. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis bagi wilayah pesisir, sehingga perlindungannya perlu menjadi bagian dari perencanaan pengelolaan wilayah secara terpadu.
Dalam diskusi, masyarakat turut menyoroti kebutuhan pengawasan terhadap aktivitas nelayan dari luar Desa Bara yang masuk ke wilayah perairan tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut berlangsung sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Keberadaan Kelompok Pengawas Perikanan Desa Bara menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya tersebut. Kelompok ini diharapkan dapat berperan dalam pengawasan rutin, menyampaikan informasi mengenai aktivitas pemanfaatan wilayah perairan, serta membantu masyarakat dan pemerintah desa mengawal pelaksanaan aturan pengelolaan yang disepakati.
Pengawasan yang berjalan secara partisipatif juga dapat menjadi sarana untuk membangun kepatuhan bersama, mencegah konflik pemanfaatan ruang perairan, dan memperkuat tanggung jawab masyarakat dalam menjaga sumber daya laut.
Mendorong Legalitas Wilayah Kelola melalui Peraturan Desa
Selain membahas batas wilayah dan potensi penutupan Teluk Bara, diskusi ini juga mengangkat pentingnya landasan hukum bagi pengelolaan wilayah perairan Desa Bara. Masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat mendiskusikan mekanisme agar wilayah kelola yang disepakati tidak hanya menjadi kesepakatan bersama, tetapi juga memperoleh pengakuan melalui kebijakan di tingkat desa.
Salah satu langkah yang dibahas adalah mendorong agar pengelolaan wilayah tersebut memiliki dasar hukum, sekurang-kurangnya melalui Peraturan Desa (Perdes) Bara. Pembahasan ini sejalan dengan komunikasi yang telah dilakukan bersama Pemerintah Desa Bara mengenai perlunya Perdes sebagai landasan pengaturan wilayah kelola masyarakat.
Keberadaan Perdes diharapkan dapat memperjelas batas wilayah yang dikelola, tujuan perlindungan sumber daya laut, mekanisme pemanfaatan perairan, serta peran masyarakat dan kelompok pengawas dalam pelaksanaannya. Pengaturan tersebut juga perlu disusun dengan memperhatikan kewenangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kesepakatan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi tata kelola yang lebih terarah, memiliki legitimasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjadikan Kesepakatan Masyarakat sebagai Dasar Pengelolaan Berkelanjutan
Diskusi pemetaan partisipatif batas-batas LMMA di Desa Bara menjadi langkah awal untuk menyatukan pandangan masyarakat mengenai wilayah perairan yang perlu dikelola dan dilindungi. Kesepakatan bentang Waiduna hingga Teluk Bara, perhatian terhadap potensi perikanan di Waeruba, serta pembahasan mengenai perlindungan mangrove dan terumbu karang menunjukkan pentingnya menghubungkan pengetahuan lokal dengan perencanaan pengelolaan sumber daya laut.
Ke depan, tindak lanjut kegiatan ini mencakup penguatan dan pendokumentasian batas wilayah kelola, pembahasan mekanisme pengaturan atau penutupan kawasan yang disepakati, penguatan peran Kelompok Pengawas Perikanan, serta koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Desa Bara dalam mendorong penyusunan Perdes.
Proses tersebut perlu terus melibatkan masyarakat dan nelayan sebagai pihak yang paling dekat dengan sumber daya laut. Partisipasi mereka penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan wilayah, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Melalui pengelolaan wilayah perairan yang partisipatif, Desa Bara diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem pesisir, menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, dan membangun tata kelola laut yang lebih adil bagi masyarakat setempat.