082311771819 yppm.maluku@gmail.com

Bara, Buru 18/10/26- Keberlanjutan sumber daya perikanan tidak hanya bergantung pada bagaimana masyarakat memanfaatkan laut, tetapi juga pada bagaimana aktivitas pemanfaatan tersebut dikelola dan diawasi. Di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap sumber daya perikanan, pengawasan menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan ekosistem laut tetap terjaga dan sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perikanan berbasis masyarakat, Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku (YPPM) Malukubersama masyarakat Desa Bara, Kecamatan Ai Buaya, Kabupaten Buru, terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga wilayah kelola perikanan mereka.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat peran Kelompok Pengawas Perikanan Desa Bara melalui penyegaran tugas, pembagian tanggung jawab, serta penyusunan mekanisme pengawasan yang akan mulai dilaksanakan pada November 2026.

Mengapa Wilayah Kelola Perikanan Perlu Diawasi?

Penetapan wilayah kelola perikanan merupakan salah satu langkah penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Namun, keberadaan wilayah kelola saja tidak cukup untuk memastikan ekosistem dan sumber daya perikanan tetap terlindungi. Diperlukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aktivitas pemanfaatan sumber daya laut berlangsung sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat.

Tanpa pengawasan, berbagai aktivitas yang berpotensi mengancam keberlanjutan perikanan dapat berlangsung tanpa teridentifikasi dengan baik. Misalnya, penggunaan alat tangkap yang merusak, penangkapan ikan berukuran kecil sebelum mencapai ukuran yang layak ditangkap, hingga aktivitas penangkapan di kawasan yang seharusnya dijaga. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut dapat memberikan tekanan terhadap populasi ikan dan merusak habitat penting seperti terumbu karang.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan bahwa kesepakatan pengelolaan tidak berhenti sebagai aturan yang hanya diketahui oleh kelompok tertentu. Melalui pemantauan langsung, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kesepakatan dipatuhi, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan mekanisme yang telah disepakati.

Selain itu, pengawasan berfungsi sebagai sarana mengumpulkan informasi mengenai kondisi dan aktivitas di wilayah kelola. Informasi mengenai lokasi penangkapan, jenis alat tangkap, aktivitas nelayan, serta potensi ancaman terhadap ekosistem dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pengelolaan berikutnya.

Dengan demikian, pengawasan bukan hanya tentang menemukan pelanggaran atau membatasi aktivitas nelayan. Pengawasan merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan berlangsung secara bertanggung jawab, menjaga fungsi ekosistem laut, serta melindungi keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya tersebut.

Membangun Sistem Pengawasan melalui Peran Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kesepakatan pengelolaan wilayah perikanan, Kelompok Pengawas Perikanan Desa Bara dibentuk melalui musyawarah bersama yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 24 September 2026.

Pembentukan kelompok ini menjadi langkah awal untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memantau aktivitas pemanfaatan sumber daya perikanan di wilayah kelola mereka sendiri, yang mencakup kawasan dari Waiduna hingga Waeruba.

Kelompok pengawas terdiri dari empat orang dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing, yaitu:

  1. Umar Nurau – Motoris, bertanggung jawab mengoperasikan kapal atau sarana transportasi laut selama kegiatan pengawasan.
  2. Kadir Tuhulola – Penanya, menjalankan peran penanya dalam proses pengawasan dan pengumpulan informasi di lapangan.
  3. Khairul Pattisahusiwa – Pencatat, bertanggung jawab mencatat hasil pemantauan dan temuan selama kegiatan pengawasan melalui formulir yang telah disiapkan.
  4. Sarbun Umasugi – Anak Buah Kapal (ABK), mendukung kebutuhan operasional kapal dan pelaksanaan kegiatan pengawasan di laut.

Pembagian peran ini diharapkan membuat pelaksanaan pengawasan lebih terorganisasi, sehingga setiap anggota memahami tanggung jawabnya dan dapat bekerja secara terkoordinasi.

Keterlibatan empat anggota dengan tanggung jawab yang berbeda juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang tidak hanya bergantung pada satu orang, tetapi dijalankan melalui kerja sama dan koordinasi kelompok.

Menyepakati Mekanisme dan Objek Pengawasan

Pada Oktober 2026, kelompok pengawas kembali melakukan penyegaran terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota. Pertemuan ini sekaligus menjadi ruang untuk membahas mekanisme teknis sebelum pengawasan lapangan mulai dilaksanakan pada November 2026.

Beberapa hal yang dibahas meliputi tata cara pengisian formulir pengawasan, pembagian peran selama kegiatan berlangsung, kebutuhan sarana transportasi laut, serta penyepakatan jadwal pelaksanaan pengawasan.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kegiatan pengawasan akan dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu bulan. Kelompok juga membahas penggunaan kapal sebagai sarana transportasi untuk mendukung kegiatan pemantauan di wilayah kelola.

Selain mekanisme pelaksanaan, kelompok membahas sejumlah aktivitas yang menjadi perhatian dalam pengawasan. Di antaranya adalah larangan penggunaan alat tangkap yang merusak serta kesepakatan untuk tidak menangkap ikan dengan ukuran di bawah 25 cm.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya mendorong praktik penangkapan ikan yang lebih bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, penerapan batas ukuran ikan juga perlu memperhatikan jenis ikan yang menjadi sasaran dan kesesuaian ukuran minimum dengan karakteristik biologis masing-masing spesies.

Selain dua kesepakatan tersebut, beberapa aspek lain yang dapat menjadi perhatian dalam pengawasan dan pembahasan lanjutan kelompok meliputi:

  • Aktivitas penangkapan di kawasan yang telah disepakati sebagai zona perlindungan.
  • Penggunaan alat tangkap yang berpotensi merusak terumbu karang dan habitat penting lainnya.
  • Penangkapan biota laut yang dilindungi.
  • Aktivitas pemanfaatan sumber daya oleh nelayan dari luar wilayah kelola yang tidak sesuai dengan kesepakatan masyarakat.
  • Aktivitas lain yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

Berbagai aspek tersebut dapat menjadi bahan penguatan kesepakatan pengawasan agar pemantauan tidak hanya berfokus pada aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga memperhatikan perlindungan ekosistem laut secara keseluruhan.

Pengawasan Bukan Sekadar Mencari Pelanggaran

Pelaksanaan pengawasan tidak semata-mata bertujuan menemukan atau mencatat pelanggaran. Lebih dari itu, pengawasan merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat tanggung jawab bersama dalam mengelola sumber daya perikanan.

Melalui kegiatan pemantauan secara berkala, kelompok pengawas diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai aktivitas penangkapan yang berlangsung di wilayah kelola, mengidentifikasi potensi ancaman terhadap sumber daya laut, serta mendokumentasikan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Setiap kegiatan pengawasan akan dicatat melalui formulir pengawasan yang telah dibahas bersama. Pencatatan ini penting agar informasi mengenai waktu, lokasi, aktivitas yang ditemukan, jenis alat tangkap, hingga tindak lanjut dapat terdokumentasi dengan baik.

Dokumentasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi bukti pelaksanaan kegiatan, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap kesepakatan pengelolaan.

Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan kesepakatan, kelompok pengawas diharapkan dapat melakukan pencatatan dan koordinasi untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang telah disepakati. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan secara terarah, partisipatif, dan tetap memperhatikan keamanan anggota maupun masyarakat.

Menuju Pengawasan yang Partisipatif dan Berkelanjutan

Persiapan yang dilakukan sepanjang Oktober menjadi fondasi awal sebelum kegiatan pengawasan lapangan dimulai pada November 2026. Penguatan kapasitas anggota, pembagian tugas, ketersediaan sarana operasional, serta mekanisme pencatatan menjadi beberapa aspek yang perlu dipastikan agar kegiatan dapat berjalan secara konsisten.

Ke depan, hasil pemantauan diharapkan tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan kelompok, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi pengelolaan wilayah kelola perikanan.

Data dan informasi dari kegiatan pengawasan dapat membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan, melihat pola aktivitas pemanfaatan sumber daya, serta menentukan langkah pengelolaan yang lebih tepat. Hasilnya juga dapat menjadi bahan diskusi bersama masyarakat untuk meninjau kembali efektivitas kesepakatan dan kebutuhan penguatan aturan pengelolaan.

Pada akhirnya, pengawasan berbasis masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola perikanan yang lebih partisipatif. Masyarakat bukan hanya pihak yang memanfaatkan sumber daya laut, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga dan memastikan keberlanjutannya.

Sebab, menjaga laut tidak cukup hanya dengan menetapkan batas wilayah dan membuat kesepakatan. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memastikan kesepakatan tersebut dijalankan, aktivitas pemanfaatan tetap terkendali, dan sumber daya perikanan dapat terus memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat pesisir.

Menjaga laut dimulai dari kesepakatan bersama, dan memastikan kesepakatan itu berjalan membutuhkan pengawasan yang konsisten.