Audit Aksesbilitas dan Layanan Publik Kelompok Difabel, YPPM Maluku Gelar Informal Meeting
Keterangan photo : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Firdausi dan Arman Mualo selaku anggota Komisi 1 DPRD setempat, juga Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Maluku Tengah, M. Yusuf saat memberikan materi kepada dalam acara tersebut. Sabtu (20/11/2021)
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Dalam rangka mengaudit aksesibilitas infrastruktur dan layanan publik kelompok difabel, lanjut usia (lansia), perempuan dan anak, Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar kegiatan Informal Meeting.
Kegiatan itu berlangsung di Lounussa Beach, Sabtu (20/11/2021).
Informal Meeting ini merupakan bagian dari Program Democratic Resilience (DemRes) “Merebut ruang sipil untuk mempertahankan demokrasi” yang dijalankan oleh The Asia Foundation (TAF) dengan melibatkan YPPM – Maluku sebagai mitra daerah dalam perspektif Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI).
Informal Meeting menghadirkan pemateri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Firdausi dan Arman Mualo selaku anggota Komisi 1 DPRD setempat, juga Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Maluku Tengah, M. Yusuf.
Abdullah Tangke, Officer Programme Demres YPPM Maluku mengatakan, dalam konteks aksesibilitas, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur terkait aksesibilitas.
Dikatakan, hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi dua hal, yaitu hak mendapat aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan hak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Tangke juga menjelaskan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait aksesibilitas sesuai yang dirumuskan dalam UU antara lain wajib melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas aksebilitas bagi penyandang disabilitas pada setiap bangunan atau gedung.
“Pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas,” ungkap Tangke.
Sementara itu Anggota Komisi 1 DPRD Arman Mualo, mengatakan, hingga saat ini sudah ada regulasi dan kebijakan yang memperhatikan hak-hak kaum disabilitas.
Dikatakan, dalam konteks layanan publik, penyandang disabilitas mempunyai hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
“Dalam sisi hukum, penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum yang sama,” tutur Mualo.
Mualo juga menjelaskan bahwa Kaupaten Malteng belum ada Peraturan Daerah yang lebih spesifik terkait dengan penyandang disabilitas.
“Mungkin data disabilitas yang belum tertata dengan baik, “ ungkap Mualo.
Namun dikatakan, Rancangan Perda Perempuan dan anak saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD.
Kesempatan yang sama, Kadis PUPR Malteng, Hasan Firdausi mengatakan, penataan aksesbilitas ruang public dengan memperhatikan kaum difabel dan lansia sudah dilakukan sejak beberapa tahun akhir.
Lanjutnya, sejak tahun 2014 sudah ada jalur untuk orang buta.
“Trotoar juga dibuat dengan material yang tidak licin karena kursi roda membutuhkan permukaan yang agak kasar,” tutur Firdausi.
Sementara itu berdasarkan data yang dirangkum TribunAmbon, sedikitnya terdapat sebanyak 700 penyandang disabilitas yang masuk database Dinas Sosial Kabupaten berjuluk Pamahanu Nusa itu.
Dimana, Dinsos Malteng setiap tahunnya selalu mengirim beberapa orang penyandang disabilitas untuk mengikuti Latihan ketrampilan di beberapa kota seperti Solo dan Makassar.
“Selain itu bantuan kursi roda dan tongkat merupakan bantuan-bantuan tetap yang diberikan kepada kaum difabel,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Maluku Tengah, M. Yusuf.
Ia menagkui bahwa Kota Masohi belum memiliki tempat rehabilitasi anak-anak yang bermasalah dengan hukum. “Rumah jompo untuk lansia juga belum tersedia,” pungkasnya.(*)
Sumber Foto : TribunAmbon.com
Sumber Berita : TribunAmbon.com
Penulis : Lukman Mukadar
Editor : Adjeng Hatalea
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Audit Aksesbilitas dan Layanan Publik Kelompok Difabel, YPPM Maluku Gelar Informal Meeting,
Silahkan copy link disamping untuk masuk ke web TribunAmbon.com : https://ambon.tribunnews.com/2021/11/21/audit-aksesbilitas-dan-layanan-publik-kelompok-difabel-yppm-maluku-gelar-informal-meeting?page=2.
Komentar Terbaru