082311771819 yppm.maluku@gmail.com

AMBON, JW.—Jumlah difabel di Maluku yang menggunakan hak politiknya pada pemilu naik turun. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) menjaka difabel aktif berpartisipasi dalam pemilu.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menyebutkan, sebanyak 2.37 pemilih difabel yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menyalurkan hak suara pada pemilihan gubernur 2018 silam. Terdiri dari laki-laki 1.020 dan perempuan 1.351.

Kala itu, tingkat partisipasi pemilih disabilitas cukup tinggi dibandingkan pemilih dengan kondisi fisik normal. Namun, berdasarkan hasil pleno KPU Maluku untuk pemilu serentak tahun 2019, terdapat sebanyak 1.378 pemilih disabilitas yang berhak menyalurkan hak pilihnya atau mengalami penurunan.

Menjelang pemilu 2024, Bawaslu Maluku dan PPUAD mengimbau kelompok difabel menggunakan hak politiknya. PPUAD merupakan lembaga yang beranggotakan penyandang disabilitas yang bersama pemerintah memperjuangkan dan mengawasi hak-hak politik disabilitas.

Keterangan Foto : Sosialisasi hak politik bagi penyandang disabilitas di Desa Batu Merah bersama Bawaslu dan Pejabat Desa Batu Merah, Ambon, Selasa, 28 Juni 2022

“Saudara-saudara penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam menggunakan hak politiknya, bisa ikut Pemilu,” kata Ketua Bawsaslu Maluku, Astutty Usman Marasabessy di ruang kerjanya, 18 Mei 2022.

Lebih lanjut Atutty Usman mengatakan, Bawaslu Maluku bersama PPUAD yang bergerak dalam bidang Politik bagi penyandang disabilitas akan mengawasi Pemilu mendatang. “Tujuanya agar saudara- saudara disabilitas dapat memberikan hak politiknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Menurut Astuty, selama ini hak politik bagi penyandang disabilitas tidak terlalu diperhatikan baik dalam kalangan keluarga maupun masyarakat. Bahkan bagi petugas-petugas yang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pasal 13 menyatakan bahwa, hak politik bagi penyandang disabilitas meliputi memilih dan dipilih dalam jabatan oolitik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, berperan aktif dalam pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya, memperoleh aksesisibilitas pada sarana prasarana penyelenggaraan pemilihan gubernur, Walikota, Bupati dan lainnya, dan memiliki pendidikan politik.

Setiap orang yang menghalang–halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Karena itu, keluarga – keluarga disabilitas harus mendukung penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak politiknya.

“Di sisi lain pemerintah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan,”pungkasnya.

Penulis : Mien Agisty Rumlaklak / JW Ambon