082311771819 yppm.maluku@gmail.com

humasbawaslumaluku-Disabilitas mempunyai hak, kedudukan dan kewajiban yang setara dengan semua warga negara, juga termasuk pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama, salah satunya jaminan untuk menggunakan hal politik sebagai pemilih dalam penyelenggraan Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.

Senin (17/10/22), Bawaslu Provinsi Maluku kedatangan Pengurus Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku. selain satu bentuk silaturahmi, kehadiran YPPM di Kantor Bawaslu adalah untuk mensinergikan Program antara YPPM dan Bawaslu terkhusus pemenuhan hak pilih kaum disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang. Selain melakukan pendampingan pada kaum disabilitas, YPPM juga mendorong dan meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat untuk berdaya secara ekonomi hingga dapat berpikir konstruktif dalam menciptakan situasi damai dan mendukung aktifivitas masyarakat.

“Kami ingin membangun kerjasama yang konsisten dan berkelanjutan dengan Bawaslu dalam pemenuhan hak politik kaum disabilitas. Dengan peran Bawaslu, harapan kami kelompok kaum renta, orang muda dan perempuan terjamin hak politiknya dan memiliki peran yang strategis dalam Pemilu ini,” ungkap Naam Seknun yang merupakan Manager Program pada yayasan ini.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair dalam kesempatan tersebut mengatakan jaminan hak pilih bagi disabilitas menjadi salah satu konsentrasi Bawaslu dalam memastikan Pemilu dapat terakses bagi mereka.

“Kami punya program sosialisasi pengawasan partisipatif, nantinya mereka bisa kami hadirkan dalam kegiatan itu, diberikan pemahaman seputar kepemiluan, tujuannya adalah selain menjadi paham akan hak politinya, mereka juga bisa menjadi berperan dalam pengawasan pemilu sebagai pengawas partisipatif,” jelas Subair

Pertemuan itu kemudian ditutup dengan foto bersama.

Sumber : Bawaslu Maluku