Agenda Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Pemungutan suara yang terjadwal pada tanggal 14 Februari 2023 tinggal beberapa hari lagi. Menjelang Pemilu, seiring dengan hal itu Kominfo telah mengidentifikasi total 101 isu hoaks yang beredar mengenai Pemilu sejak Januari 2023 hingga 26 Oktober 2023.
Pada perhelatan pemilu 2024 ini, pemerintah dan partai politik bersiap menyambut momen tersebut. Polisi, Media dan komunitas yang bergerak di isu hoax pun bersiaga mengamankan Pemilu, termasuk mengantisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks.
Media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai macam informasi, benar atau salah, bohong maupun jujur. Berita bohong atau hoaks menjadi penyebaran informasi yang paling diantisipasi kepolisian. Sebab, dampak penyebaran berita bohong dapat mengakibatkan perpecahan antarwarga di negara Indonesia. Tentu kita lebih mengedepankan lebih baik melakukan pencegahan, untuk melakukan pencegahan itu kita lebih mengedepankan edukasi, upaya-upaya sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Adapun dua cara yang dilakukan Polri, KPU, Bawaslu, LSM dan komunitas yang bergerak pada isu hoax yaitu primitif dan persuasif. Bentuknya untuk mengedukasi masyarakat agar tak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial. Saat mendapatkan informasi, masyarakat perlu mencermati sumber pengunggah maupun penyebarnya. Memberikan edukasi dan sosialisasi secara nyata maupun lewat dunia maya, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang bisa kena pelanggaran pidana. Dari sisi regulasi, pemerintah juga tidak tinggal diam. Saat ini sudah ada landasan hukum bagi penyebar hoaks dari kalangan masyarakat.
Sedang disusun sebuah aturan ke depan, yang akan memberikan sanksi denda bagi penyedia platform yang tidak cukup mengambil langkah menangkal hoaks. “Google, Facebook, maupun Youtube bisa kena sanksi hukum, yaitu denda, kalau mereka membiarkan platformnya dipakai untuk menyebarkan hoaks. Ini diterapkan, kalau sudah kita ingatkan tetapi mereka tetap membiarkan.
Hal ini mamacu pada UU ITE no 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal 45A yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penyebaran hoaks dan disinformasi meski beragam, dapat ditemukan di beragam media sosial. kondisi itu harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, keberadaan hoaks mengenai Pemilu tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi namun berpotensi memecah belah bangsa. Sebagai salah satu bentuk information disorder, akibatnya Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi dapat terkikis integritasnya serta menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) antarwarga.
Selain hoax yang merajalela di kalangan masyarakat, ada juga misinformasi dan disinformasi. Menjelang Pemilu 2024 masyarakat perlu waspada akan kehadiran hoaks dan propaganda yang pada umumnya tersebar melalui media sosial (medsos). Karena berita hoaks sangat berbahaya dan memicu kerusuhan bagi masyarakat. Oleh karena itu perlu dicegah, agar yang kita harapkan bersama pemilu dapat berjalan dengan damai. Musuh kita adalah hoaks, makanya kita sangat sulit hanya dari pemerintah yang memerangi sendiri untuk men-take down informasi yang tidak benar. Satu tumbuhnya seribu, kita harus masuknya dari hulu kehilir dan semua masyarakat kita beri pengetahuan tentang hoaks.
Hoaks kini bahkan sudah menjadi bagian dari politik dan tidak bisa dipisahkan. Kecenderungan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara. Trennya relatif sama, yaitu menggunakan hoaks secara sengaja untuk memprovokasi mayoritas.
Lantas bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat. Untuk mengatasi penyebaran hoax maka ada perlu beberapa langkah seiring dengan maraknya penyebaran berita hoax melalui media sosial membuat sebagian orang merasa cemas dan kurang percaya terhadap berita berita yang disebar, sehingga sulit membedakan antara fake or fact. Nah ini tips untuk kamu, anak Indonesia sebagai pelopor dan pelapor dalam mencegah penyebaran hoax, yaitu ;
- Kembangkan rasa penasaran setiap saat, jangan langsung menyebarkan suatu berita tanpa mengecek kebenarannya.
- Berhati-hati dengan judul berita yang Seringkali, berita hoax mempunyai judul yang mengandung sensasi, seperti menghasut.
- Konfirmasi keaslian alamat situs yang beredar. Ketika mendapatkan berita dari sebuah artikel, coba perhatikan tautannya.
- Periksa Faktanya. Seperti Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.
- Cek keaslian Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.
- Segera mengadu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) jika menemukan berita hoax yang berpotensi memecah belah bangsa, cara menghubungi ponsel resmi dari KOMINFO yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id
Namanya media sosial sudah mencakup seluruh dunia bukan lagi lintas negara. Masyarakat memiliki peran penting untuk menangkal sebaran hoax, dalam upaya penangkalan hoax masyarakat harus terliterasi secara digital. Masyarakat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat secara signifikan membantu mengatasi penyebaran hoax dan disinformasi.
Oleh: Soleman Pelu ( Aktivis Sosial / Milenial Inklusif )
Komentar Terbaru