AMBON,JW.- Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartipasi melawan kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak. Sebab kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat di kabupaten itu.
Hal ini disampaikan Fatlolon saat berkununjung sekaligus melakukan sosialiasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Desa Adaut, Kecamatan Pulau Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 29 Januari 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah setempat menekan kasus kekerasan terhadap anak di bawa umur.
“Pentingnya sosialisasi ini dilakukan karena data kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur sangat meningkat pada tahun 2021. Itu terbukti dengan adanya banyak para pelaku kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak yang sedang menjalani hukuman di Rutan ketika saya melakukan kunjungan di Rutan Saumlaki, ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ungkapnya.
Sosialisasi ini juga, lanjut Fatlolon, mendasar guna mempersiapkan generasi emas Indonesia menuju tahun 2045 yang sudah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Olehnya itu, generasi muda di Kepulauan Tanimbar terkhususnya di Desa harus bebas dari tindakan kekerasan terhadap anak , baik dari orang tua , guru juga masyarakat.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sorong, Papua Barat dua periode itu, tidak mudah mewujudkan generasi emas Indonesia termasuk di Adaut. Perlu kerja sama dan partisipasi aktif semua elemen masyarakat dan pemerintah.
“Pergerakan bersama bergandegan tangan antara pemerintah daerah , kecamatan , desa, lembaga sosial kemasyarakatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), orang tua haruslah bergerak bersama untuk melakukan perubahan menuju generasi emas Indonesia pada 2045 nanti,”pungkasnya.
Bupati bersama istri, Joice Fatlolon menggandeng Tim Gandong, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal yang berbasis di Ambon, dan Gerakan Membangun (GEMA) Tanimbar dalam sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual. Sementara terlibat sebagai peserta adalah 360 warga yang terdiri dari orang tua, staf rukun tetangga, dan guru di Desa Adaut.
Mendominasi
Sementara itu, dikutip iNewsMaluku.id, 1 Oktober 2021, perkara perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menjadi yang paling banyak masuk persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Saumlaki selama dua tahun terakhir. Beberapa kasus yang disidangkan yakni persetubuhan anak di bawah umur, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki Sahriman Jayadi mengatakan, selama 2020, perkara perlindungan anak mencapai 80 persen dari total 140 kasus pidana yang disidangkan di PN Saumlaki.
Sahriman menyatakan prihatin dengan kondisi tersebut, maka majelis hakim menghukum para terdakwa yang telah terbukti melakukan pelanggaran perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Ia berharap putusan yang berat itu, ada efek jera dan meminimalisasi terjadinya peningkatan jumlah kasus perlindungan anak.
“Sementara untuk 2021, kendati baru di awal bulan Oktober, jumlah kasusnya sudah menjadi 80 persen. Sesuai data register kami ada 80 persen perkara perlindungan anak. Anak sebagai korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan juga anak sebagai pelaku,” kata Sahriman.
Menurut dia, terdakwa kasus pelecehan seksual seperti persetubuhan terhadap anak, semua pelakunya adalah orang dewasa. Motif dari para pelaku bervariasi, dan rata-rata para pelaku punya hubungan kekerabatan yang dekat atau masih keluarga dekat dengan korban. (*)
Penulis : Joice Sumeanak (JW Ambon)
Komentar Terbaru