AMBON, — Dalam Pemilu, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan manusia normal, yakni punya hak politik.
Guna memastikan hak-hak disabilitas, terpenuhi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sosialisasikan hak-hak disabilitas.
“Kenapa kita gandeng KPU, Karena secara teknis untuk mengatur hak-hak disabilitas terpenuhi terkhusus pada saat
tahapan pemungutan suara ada pada pada penyelenggara teknis, yakni KPU. Namun, kita (Bawaslu) juga harus memastikan penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak politik mereka juga,” kata Ketua Bawaslu Maluku Astuti Usman, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 5 Juni 2022.
Ia menilai, selama ini disabilitas kurang diperhatikan. Ini dapat dilihat saat Pemilu, di mana Tempat Pemungutan Suara (TPS) kurang memperhatikan akses bagi disabilitas.
“Nah, ini yang harus kita sampaikan sehingga kedepannya itu saudara-saudara disabilitas juga mendapat pelayanan yang baik dari petugas PPS,” ujarnya.
Tidak hanya KPU, sambung Astuti Usman, Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LSM YPPM) Maluku, sudah digandeng Bawaslu. Apalagi, Program LSM ini sejalan dengan Bawaslu.
Bawaslu, tambah Astuti, sebagai pengawas Pemilu harus memastikan hak-hak warga terpenuhi. Bawaslu juga juga wajib melibatkan masyarakat dalam mengawasi Pemilu, sebagaimana slogan Bawaslu, yakni bersama Rakyat Awasi Pemilu.
“Bawaslu akan meletakan mitra pada semua elemen masyarakat untuk bersama melakukan pencegahan. Salah satunya bersama mitra Bawaslu akan terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sejak dini agar masyarakat dapat memahami tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menjadwalkan pentahapan Pemilu. Dimulai dari pendaftaran partai politik pada Agustus 2022, hingga rekapitulasi perolehan suara tanggal 15 Februari- 20 Maret 2024. (AAN)
Sumber Berita : RAKYATMALUKU.COM
Komentar Terbaru