Audiens bersama perwakilan Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku dan Bawaslu Maluku Tengah yang berlangsung di Kantor Bawaslu Masohi, pada Kamis (21/07/2022).
Masohi – Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Kabupaten Maluku Tengah [Malteng] menyatakan dukungannya atas perjuangan hak-hak kaum difabel dalam demokrasi Pemilu.
Bawaslu juga merespon positif program yang dijalankan Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku tentang hak-hak kaum difabel ini.
Sikap ini disampaikan Ketua Bawaslu Malteng, M. Risal Sahupala dalam pertemuan audiens bersama perwakilan Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku yang berlangsung di Kantor Bawaslu Masohi, pada Kamis (21/07/2022).
Sahupala saat itu hadir didampingi tiga rekannya, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malteng Abdul S. Amahoru, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malteng, Everd N. Alfons dan Koordinator Sekertariat Bawaslu Malteng, Ikhsan.
Sementara perwakilan dari YPPM Maluku masing-masing, Samsul dari Forum Disabilitas, Viha Latuconsina dari Koalisi Pamahanunusa.
Dalam audience tersebut Sahupala menegaskan, setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam Pemilu, baik untuk dipilih maupun memilih tanpa diskriminasi termasuk penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas memiliki hak untuk terlibat aktif dalam politik atau berpartisipasi dalam politik. Artinya, penyandang disabilitas diberi kesempatan yang sama untuk mengapresiasikan hak-hak dasar, termasuk hak politik dalam pemilu,”ungkap Sahupala.
Ia menegaskan, hak ini juga tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pasal 13 sudah mengatur tentang Hak Politik untuk penyandang disabilitas meliputi Hak memilih dan dipilih dalam jabatan public, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.
Dikatakan, perlindungan bagi kaum disabilitas adalah menyangkut perlindungan hak pilihnya agar tidak disalahgunakan, aksesbilitas yang mudah dalam memberikan suara, pelayanan khusus bagi disabilitas dalam memberikan hak pilihnya di TPS.
“Kami juga menyambut dan juga mengharapkan jika nanti ada semacam Perjanjian Kerja Sama dengan teman-teman YPPM menyangkut akomodir hak-hak politik dari teman-teman disabilitas ini,” tutur Sahupala.
Sementara Everd N. Alfons juga memastikan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu tetap akan mendukung penuh keterlibatan para penyandang disabilitas baik sebagai penyelenggara Pemilu, peserta maupun melindungi hak-hak politiknya.
“Kami tetap berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu yang ramah disabilitas,” tutur Alfons.
Negara, kata dia telah menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik atas dasar kesetaraan dengan warga negara lainnya.
Abdul S. Amahoru juga mengajak para penyandang disabilitas untuk turut bersama Bawaslu mengawasi Pemilu melalui pengawasan partisipatif dengan mensosialisasikan proses pemilu yang bersih dan demokratis, mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu.
“Jika ada yang menemukan pelanggara Pemilu, untuk penyandang disabilitas kami juga persilahkan untuk dilaporkan. Kelompok disabilitas termasuk kelompok rentan terjadinya pelanggaran Pemilu termasuk penyalahgunaan hak suaranya,”ungkap Amahoru (*)
Penulis : Edha Sanaky
Komentar Terbaru