082311771819 yppm.maluku@gmail.com
FGD “Isu Strategis dalam Sistem Demokrasi di Maluku”: Mendorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Kontekstual

FGD “Isu Strategis dalam Sistem Demokrasi di Maluku”: Mendorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Kontekstual

Ambon, 27 Agustus 2025 – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Isu Strategis dalam Sistem Demokrasi di Maluku”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Naam Seknun dan Embong Salampessy, yang memberikan pandangan kritis serta analisis mendalam terkait tantangan demokrasi di wilayah Maluku.

FGD ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan sebelumnya, di mana YPPM Maluku telah menyelenggarakan Sharing Session terkait revisi Undang-Undang Pemilu yang melibatkan Komunitas dan Organisasi Anak Muda. Diskusi sebelumnya mengidentifikasi sejumlah isu penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam proses revisi regulasi kepemiluan, khususnya dari perspektif daerah kepulauan.

Isu Strategis yang Mengemuka

Dalam diskusi kali ini, para peserta yang terdiri dari pegiat demokrasi, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil menggali lebih dalam berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di Maluku. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  • Politik Uang yang masih menjadi praktik umum dan merusak kualitas demokrasi;

  • Mekanisme Rekrutmen dalam Partai Politik yang belum transparan dan partisipatif;

  • Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang dianggap masih perlu perbaikan dari sisi integritas dan representasi;

  • Aksesibilitas Kelompok Rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat, yang masih terpinggirkan dalam proses demokrasi;

  • Kerentanan Pemilu di Daerah Kepulauan, mencakup aspek logistik, distribusi informasi, dan pengawasan yang belum optimal.

Tujuan dan Harapan

Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku bertujuan untuk:

  1. Menggali lebih dalam isu-isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat sipil dalam revisi UU Pemilu;

  2. Merumuskan rekomendasi konkret yang dapat dijadikan masukan dalam proses revisi regulasi pemilu di tingkat nasional, dengan mempertimbangkan konteks khas daerah kepulauan.

Naam Seknun dalam pemaparannya menekankan pentingnya pendekatan berbasis konteks lokal dalam setiap kebijakan pemilu, sementara Embong Salampessy menyoroti perlunya mekanisme partisipatif dalam merumuskan sistem demokrasi yang lebih inklusif di Maluku.

YPPM Maluku berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bagian dari suara kolektif masyarakat sipil Maluku dalam mengawal demokrasi yang lebih adil, representatif, dan relevan dengan realitas wilayah kepulauan.

(Coffee Ujung JMP, Poka, Kota Ambon)

Audiensi Bersama Walikota Ambon: Dorong Kota Inklusi dan Perkuat Jaringan Anti Korupsi

Audiensi Bersama Walikota Ambon: Dorong Kota Inklusi dan Perkuat Jaringan Anti Korupsi

Ambon – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku dan Koalisi Milenial Inklusi melakukan audiensi bersama Walikota Ambon dengan mengangkat beberapa isu strategis terkait pembangunan kota yang inklusif, transparan, serta berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat lima pokok pembahasan utama yang disampaikan. Pertama, mendorong Ambon menjadi kota inklusi, di mana setiap warga tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat pembangunan kota secara adil, termasuk kelompok rentan. Kedua, memperkuat jaringan anti korupsi di Kota Ambon sebagai upaya mencegah praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Isu ketiga yang dibahas adalah pentingnya keterlibatan orang muda dalam merespon potensi konflik melalui penguatan jaringan, pemetaan, dan mitigasi dini. Menurut perwakilan audiensi, generasi muda memiliki peran signifikan sebagai agen perdamaian dan perlu mendapat dukungan dari pemerintah.

Selain itu, peserta audiensi juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Disabilitas di Kota Ambon, yang dinilai masih perlu penguatan di level kebijakan maupun pelaksanaan teknis agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.

Terakhir, audiensi mendorong pembentukan Satgas Kota Ramah HAM sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan, pemajuan, dan penghormatan HAM berjalan secara berkelanjutan.

Walikota Ambon menyambut baik masukan-masukan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat kolaborasi bersama masyarakat sipil, organisasi pemuda, serta komunitas disabilitas demi mewujudkan Ambon yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Ambon, 26 Agustus 2025

Damai Itu Indah

Damai Itu Indah

Stop Share Kericuhan

Hari ini, Ambon diwarnai kericuhan yang ramai tersebar di media sosial. Banyak orang langsung membagikan live di sosmed, atau video dan foto yang dong terima, bahkan ada yang menambahkan dengan narasi provokatif. Padahal, langkah seperti itu justru bisa bikin keadaan tambah keruh.

Kalau basudara menerima video atau gambar terkait kejadian ini, sebaiknya berhenti saja di basudara samua. Jangan langsung di-posting ulang, jangan juga ditambah komentar atau reaksi yang bisa memicu masalah baru. Inga-inga jua, terlalu banyak “wartawan dadakan” yang menyebarkan informasi tanpa sumber jelas hanya akan membuat suasana tambah kacau.

Yang perlu katong lakukan sekarang adalah bijak dalam bermedia sosial. Percayakan informasi resmi hanya kepada pihak berwenang. Jangan biarkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab mencari perhatian dengan konten sensasional, lalu katong iko-iko menyebarkannya tanpa pikir panjang.

Basudara, mari sama-sama jaga keamanan, jaga ketenangan, dan yang paling penting, jaga kewarasan. Jangan sampe katong pung jari jempol lebih cepat dari otak berpikir. Sebab sekali konten provokatif terlanjur katong sebar, dampaknya bisa sangat besar dan sulit dikendalikan.

Jadi, ayo katong lebih bijak, lebih tenang, dan lebih hati-hati. Karena menjaga Ambon tetap damai, itu tanggung jawab katong bersama.

Sumber : facebook (Embong Salampessy)

Penyebaran informasi hoax dan Provokasi Bentrok Hitu-Hunuth,  Mari Baku Kele dan Bijak Memanfaatkan Media Sosial

Penyebaran informasi hoax dan Provokasi Bentrok Hitu-Hunuth, Mari Baku Kele dan Bijak Memanfaatkan Media Sosial

Suasana mencekam sempat mewarnai kawasan Hitu-Hunuth, Selasa (19/8/2025), setelah perkelahian antar warga berujung aksi balasan yang disertai pembakaran. Hal itu menimbulkan banyak pengguna media sosial tidak bijak dalam pengunaanya.

Kehadiran media sosial di tengah kemajuan teknologi komunikasi membuat banyak orang tidak bisa lepas darinya, dengan segala kemudahan yang didapatkan. Tapi dari hal tersebut, tentunya juga harus diiringi dengan sikap dan perilaku bijak dalam menggunakan media sosial.Penyebaran informasi hoax menimbulkan keresahan. Untuk itu masyarakat perlu diingatkan agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. “Komunikasi di era digital sekarang, prosesnya cepat dan mudah, jadi sebagai pengguna kita harus bijak bermedia sosial, jangan sampai menyebabkan pengaruh buruk terhadap pribadi kita hingga organisasi,” katanya.

Jarimu, Harimaumu

Pernahkah Anda menemui status seorang teman di Facebook yang berisi curhatan atau keluh kesah? Atau yang lebih parah lagi, status seseorang yang berisi sumpah serapah dan hujatan kasar.

Mengapa seseorang lebih mudah mengekspresikan perasaannya lewat media sosial? Bahkan orang yang bersifat pendiam di dunia nyata bisa menjadi pribadi yang bertolak belakang di media sosial. Hal ini disinyalir karena sifat online dari dunia maya yang tidak mengharuskan penggunanya bertatap muka, sehingga pengguna media sosial lebih berani untuk berbicara atau berkomentar. Karena keleluasaan yang ditawarkan, membuat pengguna media sosial sering melupakan etika komunikasi, bahkan pada kasus-kasus tertentu dapat berkembang ke arah katagori kejahatan.

Sama halnya dengan komunikasi di ranah publik dunia nyata, pada media sosial pun riskan menimbulkan konflik. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.

Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum.

Kordinator  Milenial Inklusif Maluku,  Soleman Pelu mengimbau media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif. Bukan menyebarkan informasi yang sifatnya hoax atau provokasi.

“Hoax sudah menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan saling memecah belah,” katanya,

Menurutnya, gerakan ini lebih banyak gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana Medsos digunakan secara positif. Kedua mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penyebaran hoax dari sisi hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan.

“Kita juga mensinergikan kekuatan  dari berbagai elemenn masyarakat, daerah untuk bersama-sama menjadi pendorong aksi damai dan sebagai duta anti hoax,” tuturnya.

“Di Indonesia sudah ada KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan,” imbuhnya.

Soleman juga mendorong pemerintah yang berani menekan penyedia media sosial seperti facebook, google, twitter, instagram untuk serius menangani konten menyesatkan. Dia juga berharap pihak terkait seperti Kominfo ada edukasi untuk memasukkan konten-konten bermedsos secara positif dan menghindari hoax melalui kurikulum pendidikan. Kedua kementerian itu dipilih karena memiliki jaringan ke sekolah dan madrasah, dan mungkin jaringan ke pendakwah besar.

“Gerakan kami lebih banyak literasi, membaca, dan menulis di medsos supaya masyarakat tidak main share, tanpa tahu berita itu benar atau tidak, tapi bisa memilah mana berita benar, mana yang tidak,” tandasnya. Biarkan kasus ini ditangani oleh pihak yang berwajib dalam hal ini pemerintah dan aparat kepolisian.

Oleh : Soleman Pelu (Koordinator Milenial Inklusif Maluku)

Diskusi dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

Diskusi dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar kegiatan yang bertajuk “Diskusi dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut”

Dibuka oleh Naam Seknun selaku Program Manager Project Demres YPPM Maluku dan Benico Ritiauw sebagai Fasilitator selaku Akademisi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat sipil dalam revisi UU Pemilu, merumuskan rekomendasi sebagai masukan terhadap proses revisi UU Pemilu serta menyusun rencana tindak lanjut terkait rekomendasi untuk revisi UU Pemilu

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di Caffe Kopi ‘Ah, Kp Kaisar, Kota Ambon.