082311771819 yppm.maluku@gmail.com

Ambon, 16 September 2026 – Perempuan tidak cukup hanya ditempatkan sebagai objek dalam proses demokrasi tetapi harus hadir sebagai subjek yang memiliki ruang, kesempatan, serta kekuatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dengan mengangkat tema “Partisipasi Perempuan dalam Mewujudkan Demokrasi yang Berintegritas”, Rabu (16/9/2026), di Kafe Infinity, Tantui Atas, Kota Ambon.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran politik pemilih perempuan sekaligus mendorong pelaksanaan Pemilu dan pemilihan mendatang yang lebih berkualitas. KPU Kota Ambon mengundang sejumlah organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, lembaga masyarakat sipil, serta kelompok lainnya, termasuk Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku. YPPM Maluku dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Zia Ngabalin.

Dalam pemaparannya, Lussy Peilouw, S.Pi., Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, menekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap posisi perempuan dalam demokrasi. Perempuan tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, objek kebijakan, ataupun kelompok yang sekadar menjadi sasaran pendidikan politik, tetapi perlu didorong untuk menjadi subjek dalam proses demokrasi dan pengambilan kebijakan publik.

Pembahasan tersebut sejalan dengan materi yang tercantum dalam agenda kegiatan, yakni mengenai peran strategis perempuan dalam demokrasi untuk mewujudkan kebijakan publik yang setara dan inklusif.

Lussy juga menyoroti dinamika keterwakilan perempuan di parlemen, khususnya di Maluku. Menurutnya, perkembangan keterwakilan perempuan di tingkat Provinsi Maluku masih menghadapi tantangan, bahkan menunjukkan penurunan. Namun, kondisi tersebut tidak kemudian menutup ruang optimisme. Keterwakilan perempuan di DPRD Kota Ambon yang menunjukkan peningkatan menjadi salah satu angin segar sekaligus bukti bahwa penguatan posisi perempuan dalam politik tetap dapat tumbuh di tingkat lokal.

Pada Pemilu 2024, KPU Kota Ambon menetapkan 35 anggota DPRD Kota Ambon terpilih untuk periode 2024–2029, dengan tujuh di antaranya merupakan perempuan. (Antara News Ambon)

Bagi Lussy, perkembangan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk ketahanan dan kemampuan perempuan untuk terus mengambil ruang dalam kehidupan demokrasi, meskipun pada tingkat yang lebih luas masih terdapat tantangan keterwakilan. Ia juga menegaskan bahwa penguatan keterwakilan perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab perempuan itu sendiri. Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk membuka ruang dan menciptakan lingkungan politik yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara bermakna.

Demokrasi yang inklusif, dalam konteks tersebut, tidak berhenti pada memberikan kesempatan yang sama secara formal. Demokrasi inklusif juga berarti memastikan kelompok-kelompok yang selama ini menghadapi hambatan, termasuk perempuan, mendapatkan dukungan dan akses yang memungkinkan mereka berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Fadhilah Bachmid, Anggota KPU Kota Ambon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dengan materi “Peran Perempuan dalam Pemilu dan Politik Lokal.” Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perkembangan terbaru terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Putusan tersebut menegaskan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU pada masing-masing tingkatan dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan. (Mahkamah Konstitusi RI). Penegasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam diskusi karena menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan tidak lagi hanya dibicarakan sebagai target politik, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam mekanisme pencalonan peserta Pemilu.

Dalam konteks Kota Ambon, pembahasan mengenai perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu juga memiliki relevansi tersendiri. Komposisi KPU Kota Ambon periode 2024–2029 menunjukkan kehadiran perempuan dalam ruang penyelenggara Pemilu. Hal ini memperlihatkan bahwa partisipasi perempuan tidak hanya penting sebagai pemilih maupun calon anggota legislatif, tetapi juga dalam institusi yang menyelenggarakan proses demokrasi itu sendiri.

Dengan demikian, keterwakilan perempuan perlu dilihat secara lebih luas: bukan hanya berapa banyak perempuan yang hadir, tetapi juga di ruang mana perempuan hadir, sejauh mana perempuan memiliki kesempatan mengambil keputusan, serta apakah keterwakilan tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.

Bagi YPPM Maluku, diskusi tersebut menjadi relevan dengan kerja-kerja pemberdayaan masyarakat dan penguatan partisipasi publik yang selama ini dilakukan. Perspektif perempuan sebagai subjek demokrasi juga membuka ruang untuk melihat bahwa perempuan bukan kelompok yang homogen. Perempuan muda, perempuan di wilayah kepulauan, perempuan dengan keterbatasan akses informasi, perempuan dengan disabilitas, maupun kelompok perempuan lainnya dapat menghadapi hambatan politik yang berbeda.

Karena itu, pendidikan pemilih yang inklusif perlu tidak hanya mendorong perempuan untuk menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memperkuat pemahaman mengenai hak politik, ruang partisipasi, kesempatan menjadi kandidat, keterlibatan dalam penyelenggaraan Pemilu, serta hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik.

PEMAPARAN NARASUMBER SOSIALISASI KPU KOTA AMBON

Zia Ngabalin perwakilan dari YPPM Maluku saat sesi diskusi berlangsung

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring sebelum ditutup oleh panitia.

Melalui kegiatan ini, partisipasi perempuan dalam demokrasi kembali ditegaskan sebagai bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang inklusif dan berintegritas. Penguatan keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan memenuhi angka, tetapi juga memastikan perempuan memiliki ruang yang nyata untuk bersuara, berpartisipasi, memengaruhi kebijakan, dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan politik.