Oleh: Iftin Yuninda Hart (Koordinator Gerakan Pejuang Perempuan Milenial – Kawan Komisi Yudisial Maluku)
Kasus perkosaan dan perdagangan seks yang dilakukan kepada anak masih kerap terjadi. Baru-baru ini kasus itu menimpa seorang anak dengan pelaku anak dari Anggota DPRD Bekasi. Korban-nya adalah anak di bawah umur.
Ironisnya, penyelesaian kasus yang ditawarkan oleh penegak hukum justru menimbulkan keresahan karena meminta pelaku untuk menikahi korban.
Padahal, menikahkan korban dengan pelaku bukanlah solusi yang tepat. Hal ini seringkali dilakukan karena masih adanya pandangan masyarakat yang belum dapat membedakan tindakan kekerasan seksual dan aktivitas seksual.
Pandangan ini pula yang menyebabkan tindakan perkosaan dianggap sebagai perzinahan yang bisa diakhiri dengan perkawinan. Alasan lainnya yang melatarbelakangi penyebab perkawinan pelaku dengan korban adalah stigmatisasi terhadap korban kekerasan seksual.
Anggapan bahwa korban yang diperkosa sudah tidak suci, aib, dan menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarga, mengakibatkan kasus perkosaan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak di ranah pidana.
Ada pun beberapa Aparat Penegak Hukum yang beranggapan bahwa menikahkan korban dengan pelaku merupakan tindakan restorative justice. Menurut Institute of Criminal Justice Reform, penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice adalah penyelesaian yang berbasis pemulihan bagi korban, pelaku dan masyarakat.
Dalam konteks lahirnya pendekatan ini, fokus utama yang diperhatikan adalah pemulihan dan kepentingan terbaik bagi korban dan pelaku menyadari kesalahannya serta mendukung pemulihan korban.
Dalam kasus ini, pendekatan tersebut tidak layak diberlakukan demi tujuan hukum untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, terkhusus bagi korban yang rentan dan dirugikan.
Hal ini juga menggambarkan kurangnya sistem hukum yang berkualitas bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Terdapat beberapa alasan yang harus dilihat antaranya :
Pertama, dalam kasus ini, korban merupakan anak di bawah umur, masih sangat muda baik secara fisik maupun psikis, sehingga rentan mengalami masalah kesehatan. Anak seharusnya dilindungi dalam tumbuh kembangnya, bukan dijadikan istri atau ibu untuk mengurusi keluarganya.
Sebagaimana ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap anak, yaitu:
“Anak masih memerlukan bimbingan orang tua, anak memiliki fisik yang lemah, anak memiliki kondisi yang masih labil, anak belum bisa memilih mana yang baik dan yang buruk, anak memiliki usia yang belum dewasa, anak perempuan lebih sering menjadi korban, anak memerlukan pendidikan dan sekolah, anak memiliki pergaulan, anak masih mampu dipengaruhi media massa.”
Ketika anak dipaksa harus menikah, maka, proses perkembangan, kebebasan, dan kemerdekaan dirinya akan terbatas.
Kedua, menikahkan korban dengan pelaku merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender, yakni pemaksaan perkawinan. Pemaksaan perkawinan dilarang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konstitusi, UU HAM, dan UU Perkawinan.
Ketiga, rasa trauma korban akan semakin meningkat. Trauma atas kekerasan yang telah dialami sebelumnya akan semakin memuncak ketika harus hidup bersama dengan orang yang telah melukainya.
Keempat, kasus ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, namun juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena pelaku juga menjalankan prostitusi online kepada korban.
Apakah pantas, pelaku menjadi suami korban? Belum sah sebagai miliknya saja sudah melakukan tindak kekerasan berlapis bagi korban, apalagi sudah terikat dalam perkawinan.
Kelima, rentan bercerai. Seringkali, menikahi korban adalah cara pelaku mengamankan dirinya dari sanksi, dengan begitu, perceraian sangat mudah dilakukan ketika pelaku sudah menikah dan bebas dari sanksi yang seharusnya didapatkannya.
Keenam, menguatkan stigma objektivikasi terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Perempuan yang diperkosa dianggap telah hilang kehormatannya sehingga langkah untuk memulihkan harus dengan menikah. Seharusnya yang hilang kehormatan adalah pelaku yang dengan kejahatannya telah menyiksa korban, bukan korban yang tak berdaya.
Budaya Perkosaan
Realita masyarakat kita, budaya perkosaan atau rape culture masih menjadi hal biasa dan diwajarkan.
Dilansir dari Oxford Dictionaries, rape culture adalah istilah untuk menggambarkan suatu masyarakat ataupun lingkungan yang terkesan menyepelekan pelecehan seksual. Bahkan masyarakat memiliki tendensi untuk menyalahkan korban atau victim blamming.
Victim blamming adalah perilaku yang sangat berdampak buruk bagi korban, pasalnya, korban yang seharusnya dilindungi dan didukung malah dianggap sebagai penyebab masalah yang terjadi. Tentu hal tersebut memberi beban ganda bagi korban, sudah dirugikan dengan tindakan kekerasan, disalahkan pula.
Kasus kekerasan terhadap perempuan, terlebih khusus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan, tak terkecuali di masa pandemi ini.
Berdasarkan CATAHU 2020 Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan di ranah publik maupun privat.
Bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik/Komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus (56 %), kekerasan psikis 341 kasus (32%), kekerasan ekonomi 73 kasus (7%) dan kekerasan fisik 48 kasus (4%). Jumlah bentuk kekerasan lebih banyak sama dengan di ranah personal karena satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk atau biasa disebut kekerasan berlapis.
Demikian juga data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pola pikir diskriminatif yang menganggap bahwa perempuan adalah subordinat dan tidak setara secara hak dan kewajiban dengan laki-laki sebagai manusia mengakibatkan perempuan rentan mengalami kekerasan dan tindakan diskriminatif lainnya (*)
Sumber : https://beritabeta.com
Komentar Terbaru