Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, menyatakan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan akhir dari proses panjang penyusunan regulasi yang telah dimulai sejak tahun 2025 melalui hak usul inisiatif DPRD.
Menurut Labahawa, perda tersebut lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.
“Perda ini merupakan hak usul inisiatif DPRD Maluku Tengah melalui Komisi IV. Proses pembahasannya telah berjalan cukup panjang sejak tahun 2025 dan kini telah memasuki tahap penetapan,” kata Labahawa kepada media, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap penetapan, rancangan perda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku.
“Seluruh proses pembahasan telah selesai dilaksanakan dan DPRD juga telah menerima surat resmi dari Gubernur Maluku sebagai bagian dari tahapan yang dipersyaratkan sebelum dilakukan penetapan,” ujarnya.
Labahawa menambahkan, rapat paripurna penetapan perda tersebut akan menjadi momentum penting bagi Maluku Tengah dalam memperkuat keberpihakan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Menariknya, agenda paripurna tersebut juga akan disaksikan langsung oleh salah satu Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), yakni Kikin Tarigan.
Kehadiran perwakilan lembaga nasional tersebut dinilai menjadi bentuk perhatian terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi yang menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
“Ini menjadi kebanggaan bagi Maluku Tengah karena proses penetapan perda ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Disabilitas. Kehadiran Komisioner KND tentu menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif,” ujar Labahawa.
Ia berharap setelah perda ditetapkan, implementasinya dapat berjalan efektif melalui dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, maupun masyarakat.
“Perda ini tidak boleh berhenti pada dokumen hukum semata. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh hak penyandang disabilitas dapat benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta pelayanan publik di Maluku Tengah,” tegasnya.
Dengan penetapan perda tersebut, Kabupaten Maluku Tengah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Penerbit : https://lexnusa.com/politik/inisiatif-dprd-berbuah-regulasi-perda-disabilitas-malteng-siap-ditetapkan/
