082311771819 yppm.maluku@gmail.com

Yonathan Lilihata (67) memilin tembakau lalu menggulungnya dalam kertas untuk dihisap. Baru sejam yang lalu ia kembali dari ladang tempat ia menanam kelapa, cengkih dan pala. Ladangnya berada di Hutan Nuanan, salah satu wilayah penyangga kawasan konservasi Taman Nasional Manusela, cukup jauh dari kampung, sekitar 20 kilometer ditempuh dengan berjalan kaki.

“Hancur karena longsor tahun 2023, sudah tidak bisa ditanami lagi, kelapa 50 pohon tumbang dengan akar-akarnya karena banjir besar,” kata Yonathan, Kamis (17/3) malam, pelan sambil menghisap tembakau.

Yonathan seorang Mailao, kepala adat Suku Upa’a, sub Suku Alifuru yang mendiami Dusun Namahua (Mangga Dua), wilayah adat Negeri Saunulu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Ia baru tiga bulan dinobatkan sebagai mailao menggantikan Petrus Lilihata yang sudah terlalu tua untuk bertugas menjaga Lumah Potoa (rumah tua).

Suku Upa’a di Namahua merupakan masyarakat adat dari Gunung Murkele, gunung tertinggi kedua setelah Gunung Binaiya yang berada di tengah Pulau Seram. Di masa lalu, saat perang antarsuku, mereka turun ke pesisir untuk menjaga Suku Upa’a dari Gunung Binaiya yang mendiami Negeri Saunulu. Sejak itu mereka menjadi penjaga dan pengelola sebagian hutan-hutan adat Saunulu, seperti Naihatan, Nuanan, Tanah Merah, Pulilo dan Rimune.

Namun banjir bandang karena hujan deras tiga hari berturut-turut pada Juli 2023 menghantam hutan-hutan adat Negeri Saunulu yang berada di sepanjang jalur Sungai Kawa dan Nua, hilir sungai Lasa. Banjir itu adalah yang terbesar yang pernah terjadi, menyebabkan longsor besar di hutan dan merusakkan Jembatan Kawanua, jembatan penting yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seram.

Tidak hanya pohon kelapa milik Yonathan, pohon-pohon sagu, cengkih, pala milik warga, juga pohon-pohon kayu yang tak terhitung jumlahnya ikut tumbang dan hanyut tersapu banjir.

“Kadang meluap tapi belum pernah sebesar itu sampai menyebabkan longsor dan pohon-pohon tumbang dibawa banjir,” ucap Yonathan lagi.

Kendati pemerintah daerah tidak pernah merilis secara resmi sebab dan dampak kerugian akibat banjir di Kecamatan Tehoru, masyarakat setempat menduga bencana itu disebabkan deforestasi hutan Negeri Sepa, Kecamatan Amahai sejak tahun 2015.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.537/Menhut-II/2012, PT Bintang Lima Makmur adalah pemegang izin IUPHHK-HA (HPH) hutan Negeri Sepa seluas 24.505 Ha. Wilayah konsesi hutan berada di Sungai Lasa, hulu Sungai Kawa dan Nua, sekitar 65 km dari Saunulu.

Sekolah adat Lumah Ajare yang mendampingi masyarakat adat Saunulu melakukan pendataan sementara kerusakan hutan akibat banjir bandang, memperkirakan kerugian bisa mencapai triliunan rupiah. Dalam catatan mereka, banjir pada Juli 2023 menyebabkan lebih dari dua hektare lahan Hutan Nuanan gundul akibat longsor dan pohon tumbang, sedangkan kerusakan di Hutan Kawa, Yupialu dan Salune di DAS Kawa jauh lebih besar.

Bencana ekologis yang sama kembali terjadi pada Agustus 2025. Hujan deras selama sepekan berturut-turut merobohkan Jembatan Kawanua dan memutuskan akses darat ke selatan Seram, juga menghancurkan infrastruktur publik lainnya dan rumah-rumah warga.

Semenjak hancurnya hutan akibat banjir, Raja Negeri Saunulu, Riky Nelson Maoki selalu was-was takala musim penghujan tiba. Tak banyak yang bisa ia lakukan, ia hanya berharap pemerintah daerah lebih peduli dengan keberlangsungan hutan-hutan adat, karena hutan bagi masyarakat adat adalah ruang hidup dan bagian dari identitas mereka.

“Parah sekali, hujan deras terus menerus tidak lagi bisa tertahan di hulu sungai jadinya meluap, hutan di sepanjang Sungai Kawa dan Nua hancur. Kalau terus begini lama-lama kita bisa seperti bencana Sumatera,” ucapnya.

Hutan Produksi Konversi (HPK) Membayangi Hutan Adat Saunulu

SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 854 Tahun 2014 menjabarkan luas kawasan hutan di Provinsi Maluku adalah 3.919.617 Ha atau 81% dari luas daratan, terdiri dari hutan konservasi 429.538 Ha (10,96%), hutan lindung 627.256 Ha (16,01%), hutan produksi terbatas 894.258 Ha (22,81%), hutan produksi tetap 643.699 Ha (16,42%) dan hutan produksi konversi 1.324.866 Ha (33,80%).

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam Laporan Kerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 menyebutkan stok karbon yang tersimpan di hutan Maluku berdasarkan penutupan lahan tahun 2019 sebesar 510.116.338,65 ton karbon, penambahan biomasa 35,06 ton/Ha/tahun dan kemampuan penyerapan 65,63 ton CO2e/Ha/tahun. Jika harga satu ton karbon dinilai 5 US Dollar, maka manfaat tidak langsung berupa jasa lingkungan dari hutan di Maluku pada 2019 untuk penyerapan karbon sebesar 328,15 US Dollar Ha/tahun.

Sejauh ini belum ada pembaharuan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku terkait perubahan tutupan hutan. Namun, berdasarkan data Global Forest Watch, dari tahun 2022 hingga 2024, Maluku telah kehilangan 120 kha hutan primer basah, menyumbang 48% dari total kehilangan tutupan pohon pada periode yang sama.

Data itu juga menyebutkan Maluku kehilangan 260 kha tutupan pohon pada 2021-2024, setara dengan 6,0% dari luas tutupan pohon pada 2020, dan emisi CO2e sebesar 180 Mt. Angka ini belum memperhitungkan peningkatan tutupan pohon selama periode yang sama.

Kabupaten Maluku Tengah yang di dalamnya termasuk Kecamatan Tehoru, memiliki hutan seluas 618.659 Ha, terbesar di Provinsi Maluku, telah kehilangan 71 kha tutupan pohon pada 2021-2024 akibat deforestasi, pemanfaatan berlebih, juga konversi lahan dan hutan.

Pada akhir tahun 2022, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku sebagai UPT Kementerian Kehutanan memasang patok kayu dan menandai pohon-pohon di hutan adat Saunulu dengan tulisan HPK, termasuk yang dikelola oleh Suku Upa’a di Namahua.

“Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tiba-tiba mereka datang bersama Polhut Taman Nasional Manusela dan menandai hutan kami sebagai HPK tanpa izin ataupun memberitahu kami,” kata Andreas Tehuayo, tetua adat Negeri Saunulu yang juga mantan kepala Dusun Namahua.

Andreas berasal dari Suku Nama, sub Suku Alifuru yang mendiami kawasan pesisir selatan Seram. Pada Februari 2023, ia bersama Oktovianus Lelemina, tetua adat Saunulu dari Suku Upa’a, memimpin ritual adat menolak HPK, diteruskan dengan aksi masyarakat memasang sasi adat pada pohon-pohon yang ditandai oleh BPKH dan mencabut patok-patok kayu yang dipasang di hutan mereka.

“Taman Nasional Manusela sudah masang pal tambahan 200 meter masuk ke dalam hutan-hutan kami, lalu HPK datang juga, kami sebagai masyarakat pemilik hutan adat semakin terhimpit,” ucap Andreas.

Saunulu bersama sembilan negeri adat di Kecamatan Tehoru berupaya mencari jalan untuk melindungi hutan mereka dari HPK. Di bawah pimpinan Ketua Latupati Kecamatan Tehoru, Bernard Lilihata dari Suku Upa’a yang juga raja Negeri Hatumete, mereka menemui pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan.

Koordinator Polhut Balai Taman Nasional Manusela, Lukas N Soselissa mengaku keterlibatan polhut dalam proses panandaan dan pemasangan pal HPK di hutan-hutan adat karena permintaan BPKH. Pihaknya sama sekali tidak tahu kalau penataan batas tersebut belum disosialisasikan oleh BPKH.

Kepala BPKH Sulhan Arif dalam pertemuan bersama Gubernur Maluku Murad Ismail, Pj Kepala Dinas Kehutanan Sadli Le, Pj Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy, dan masyarakat adat Kecamatan Tehoru, 7 Maret 2023, mengatakan pemasangan patok HPK hanyalah penetapan sementara tata batas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Presiden Joko Widodo.

Sulhan juga menyatakan pihaknya sudah mendata 426 Ha hutan masyarakat adat di Kecamatan Tehoru, yakni Piliana, Moso, Yaputi dan Saunulu untuk disertifikasi oleh BPN. Jika diperlukan, BPKH bersedia menyiapkan pemetaan 2.443 Ha hutan non inventory dan melaporkannya ke KLHK.

Pernyataan BPKH membuat masyarakat adat Saunulu berang, hutan mereka sudah dipatok dan siap disertifikasi tanpa izin, terlebih lagi pengukuran yang dilakukan tetap memberi ruang pada penetapan HPK di hutan adat.

Masyarakat melanjutkan perjuangan mereka dengan menggelar musyawarah adat Latupati se-Kecamatan Tehoru, kemudian konsolidasi, membuat petisi dan aksi penolakan lanjutan. 14 Februari 2025, dipimpin oleh Raja Negeri Saunulu, masyarakat adat kembali melakukan ritual adat menolak HPK.

Saat ini dengan SDM seadanya dan bantuan dari Yayasan EcoNusa, masyarakat Saunulu bergerak melakukan pemetaan wilayah adat untuk diajukan kepada pemerintah daerah agar disahkan dalam bentuk surat keputusan. Meski dinilai tidak cukup kuat untuk mencegah kebijakan nasional, masyarakat percaya setidaknya mereka punya pegangan dan dasar hukum untuk melindungi hutan adat.

“Kami tidak mengukur hutan kami luasnya berapa hektare, tapi kami tahu batas hutan-hutan kami. Kami tidak pernah melanggar hingga ke wilayah yang bukan milik kami,” kata Elias Lilihata, tetua adat Upa’a di Namahua.

Elias pernah bekerja sebagai Masyarakat Mitra Polhut Balai Taman Nasional Manusela pada 2005-2009, ia paham betul bagaimana masyarakat adat di Saunulu mengelola dan menjaga hutan-hutan mereka.

Pamali Parang: Tradisi Suku Upa’a Mengistirahatkan Hutan

Masyarakat adat Upa’a di Namahua hanya 250 jiwa. Mereka menanam dan tak mengambil lebih dari apa yang dibutuhkan untuk makan sehari-hari. Hasil hutan seperti cengkih, pala, sagu, kelapa dan durian, juga buah-buahan lainnya jika berkelebihan mereka jual untuk menyekolahkan anak-anak mereka.

“Sebelum potong pohon kami bicara ‘Kakak, saya minta izin untuk memotongmu karena ada keperluan untuk bangun rumah’ barulah kami memotong dan menebangnya,” kata Hermelina Lilihata (66), Pinamutu (kepala adat perempuan) Suku Upa’a di Namahua.

Selain meminta izin, kata dia, masyarakat adat Upa’a meletakkan tembakau, atau sirih dan pinang sebagai bentuk penghormatan, karena sama halnya manusia yang bisa terluka dan berdarah jika dipotong, pohon juga begitu.

Hermelina sudah cukup tua untuk menyaksikan perubahan yang terjadi di hutan. Ia tak pernah mengenyam pendidikan formal, namun ia percaya ada keterikatan antara manusia dengan alam, sebagaimana yang diajarkan para leluhur, bahwa pohon dan tanaman memiliki nyawa seperti manusia. Karena itu, rusaknya hutan dapat menjadi bencana bagi manusia.

Sebagai penjaga Lumah Potoa, kisah-kisah dan tradisi menjaga alam kerap Hermelina tembangkan dalam bahasa Upao (bahasa gunung) diiringi tabuhan tifa saat malam hari, agar terus diingat oleh masyarakat, salah satunya pamali parang, tradisi Suku Upa’a membiarkan hutan beristirahat.

Saat ini hanya Suku Upa’a di Namahua yang masih mempraktikan tradisi pamali parang yang berlangsung setiap bulan Juli. Selama pamali parang masyarakat dilarang menggunakan parang mereka, baik di hutan maupun untuk berladang. Parang disarungkan dan diikat dengan kain berang (kain darah), sebagai tanda tidak boleh sembarang dihunus dan digunakan.

Pamali parang dilakukan dengan ritual adat oleh mailao, Hermelina bersama dua tetua adat perempuan, Anaci Lilihata dan Marice Lilihata yang menyiapkan keperluan ritual seperti sirih, pinang dan tembakau.

“Itu cara kami membiarkan hutan beristirahat. Selama pamali parang, kami para perempuan lebih sering di rumah, ke hutan hanya sesekali jika bahan makanan habis,” ucap Hermelina.

Ia mengatakan, jika ada yang terpaksa harus mengunakan parang saat di hutan, mereka harus melapor kepada mailao dan pinamutu agar didoakan di Lumah Potoa, kalau tidak akan terkena sakit kepala.

“Parang tetap dibawa saat ke hutan tapi tidak boleh dipakai memotong apapun. Misalnya kalau ketemu hewan buas seperti babi hutan, bisa dipakai tapi pulangnya harus kasih tahu, kalau tidak nanti sakit kepala,” ujar Hermelina.

Tumpang Tindih Kebijakan Pengelolaan Hutan

“Pulau kecil lebih rentan, efeknya lebih cepat terjadi dan masif, saat kemarau sumber air kering, sebaliknya saat musim hujan bisa terjadi banjir dan longsor,” kata Guru besar silverkultur Universitas Pattimura Ambon, Prof John Matinahoru.

Menurut dia, hutan yang dikelola untuk tujuan ekonomi selalu berdampak pada kerusakan lingkungan. Dampak kerusakan hutan di pulau kecil lebih cepat terjadi dibandingkan pulau besar. Provinsi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau kecil, sebisa mungkin harus menjaga kelestarian hutan, pengelolaannya bisa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hutan.

Ia menyarankan pemerintah daerah agar lebih memperhatikan izin-izin konsesi hutan dan dampak berkelanjutan yang bisa terjadi di wilayah mereka.

“Hutan-hutan adat adalah milik masyarakat adat, negara tidak bisa serta merta menetapkan pengelolaan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan mereka,” ujarnya.

John tak menampik pengelolaan hutan di Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Maluku seringkali menyebabkan konflik sosial, karena kebijakan yang tumpang tindih dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap potensi pelestarian hutan oleh komunitas lokal.

Ia mencontohkan, penetapan HPK di hutan-hutan adat Pulau Seram yang tidak sejalan dengan program Pembangunan Rendah Karbon (Low Carbon Development Initiative/LCDI) yang digalakkan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2017.

LCDI adalah program kerja sama Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dengan Pemerintah Inggris melalui Foreign Commonwealth and Development Office, guna mencapai target Indonesia Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

“Pemerintah mendorong pembangunan rendah karbon, tapi lahan dan hutan dialihfungsikan secara masif untuk tujuan ekonomi tanpa mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi oleh masyarakat,” ucapnya.

Berandamaluku.com mencoba mengkonfirmasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perihal bencana banjir bandang yang merusakkan hutan-hutan adat Negeri Saunulu, juga pemasangan tata batas HPK oleh BPKH, dengan beberapa kali menghubungi Bupati Zulkarnain Awat Amir via kontak WhatsApp ajudannya, namun tidak mendapat respon positif.

Surat resmi permohonan wawancara tertulis berisi daftar pertanyaan wawancara juga dikirimkan kepada bupati melalui ajudannya, tapi hingga hari ini tidak mendapatkan jawaban.

Selain bupati, berandamaluku.com juga berupaya menghubungi Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata, Wakil Ketua DPRD Armin Mualo dan sejumlah anggota legislatif di Maluku Tengah melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. (Verolyn Sintya)

Artikel ini adalah tulisan untuk program fellowship jurnalitik Pembangunan Rendah Karbon oleh Oxford Policy Management Indonesia.

Sumber Berita : www.berandamaluku.com