082311771819 yppm.maluku@gmail.com

Ambon – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar kegiatan Diskusi Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada Selasa, 7 April 2026 di Coffee Ujung JMP, Poka, Kota Ambon. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari aktivis, akademisi, jurnalis, hingga jaringan advokasi yang peduli terhadap isu masyarakat adat.

Diskusi ini dimoderatori oleh Fauziah Ngabalin, dengan menghadirkan Lussy Peilouw sebagai narasumber yang dikenal sebagai aktivis perempuan yang aktif menyuarakan isu keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Dalam diskusi tersebut, Lussy Peilouw menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi inklusif. Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sosial, budaya, serta lingkungan hidup, namun hingga saat ini berbagai tantangan masih dihadapi, termasuk persoalan pengakuan wilayah adat dan perlindungan hak-hak dasar mereka.

“Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial. Masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan lokal dan kearifan yang telah menjaga sumber daya alam secara turun-temurun,” ujarnya dalam sesi diskusi.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya kehadiran RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Maluku yang memiliki sistem negeri adat dan hak ulayat yang masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat.

Para peserta yang berjumlah sekitar 30 orang terlibat aktif dalam sesi dialog dengan menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat di tingkat lokal. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada pengakuan serta perlindungan masyarakat adat.

Melalui kegiatan ini, YPPM Maluku berharap dapat memperkuat ruang dialog multipihak sekaligus mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat adat sebagai bagian penting dari pembangunan demokrasi di Maluku.