AMBON, — Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16H ATKP) resmi dimulai di Kota Ambon, Senin (25/11/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di bawah Jembatan Merah Putih, Desa Galala, Kecamatan Sirimau ini mengangkat tema “Gerak Bersama Par Maluku yang Humanis” dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, Polda Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku, hingga organisasi masyarakat sipil dan aktivis perempuan.

Kegiatan dibuka dengan sesi open mic yang menghadirkan aktivis dan pejuang hak-hak perempuan.
Data menunjukkan, sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 266 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meliputi pelecehan, kekerasan berbasis gender, serta diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan penyandang HIV.
Salah satu aktivis muda, Deva Tuhulereuw, seorang perempuan tuli, menyampaikan kesaksian tentang kekerasan terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di lingkungannya.
“Kekerasan terhadap penyandang disabilitas masih sering terjadi di lingkungan kami. Perlindungan bagi kelompok rentan masih sangat minim,” ucap Deva.
Kisah tersebut menegaskan masih minimnya perlindungan bagi kelompok rentan.
Aktivis perempuan Katrin Wokanubun kembali menegaskan komitmen generasi muda Maluku untuk mengawal penerapan UU TPKS.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut adalah payung hukum yang harus dijalankan secara konsisten, tanpa ruang bagi praktik penyelesaian kekerasan seksual melalui mediasi atau pemaksaan menikahkan korban dengan pelaku.
“Tidak boleh ada lagi praktik mediasi atau pemaksaan menikahkan korban dengan pelaku,” ujar Katrin.
Katrin juga memaparkan data kasus kekerasan seksual 2022–2024 yang mencapai 518 kasus, dengan korban 814 anak dan 95 perempuan, termasuk kasus besar yang hingga kini belum tuntas.
Menanggapi suara publik, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Kapolda Maluku telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penanganan kasus-kasus besar,” akunya.
Rositah menambahkan, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan.
Komitmen serupa juga disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Pemerintah Kota Ambon memastikan akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM, aktivis perempuan, dan lembaga yang fokus pada isu perlindungan korban.
“Kami berkomitmen mengupayakan penyediaan rumah singgah sementara bagi korban kekerasan,” sebut Bodewin.
Ke depan, pemerintah berharap dapat membangun fasilitas yang lebih representatif untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang aman dan layak.
Pelaksanaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Ambon tahun ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi.
Suara aktivis, dukungan aparat, dan komitmen pemerintah diharapkan dapat mempercepat langkah menuju Maluku yang bebas dari kekerasan dan lebih humanis.(*)
Isro Belen (jendelamaluku.com)

Komentar Terbaru